JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara 16-Oktober-2025-Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan terus dibuktikan. Kali ini, Rutan Jepara melaksanakan pemindahan sembilan narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan berbeda yang dinilai lebih tepat untuk mendukung proses reintegrasi sosial mereka.

Sebanyak lima narapidana laki-laki dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kendal, sementara empat narapidana perempuan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang.
Proses pemindahan dilakukan pada Kamis (16 Oktober 2025) dengan pengawalan ketat petugas Rutan Jepara untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan tertib.
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menuturkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan yang disesuaikan dengan tahapan dan kesiapan narapidana.
“Kami menempatkan warga binaan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan mereka. Lapas Terbuka Kendal cocok untuk warga binaan pria yang sudah menunjukkan kedisiplinan dan kesiapan mengikuti program kemandirian. Sedangkan LPP Semarang memiliki pendekatan khusus bagi pembinaan perempuan,” jelas Renza.

Renza menambahkan, langkah ini tidak hanya mendukung proses pembinaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mengatasi permasalahan overkapasitas di Rutan Jepara. Dengan adanya redistribusi ini, diharapkan pelayanan dan kegiatan pembinaan di dalam rutan dapat berjalan lebih optimal dan kondusif.
Pemindahan empat narapidana perempuan ke LPP Semarang dilakukan pada pukul 09.00 WIB, sementara lima narapidana laki-laki menuju Lapas Terbuka Kendal pada pukul 11.30 WIB. Seluruh kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan baik dari pihak lapas tujuan.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata penerapan sistem pemasyarakatan modern, di mana orientasi pembinaan lebih diutamakan dibandingkan aspek penghukuman. Melalui penempatan di lembaga yang sesuai, warga binaan dapat mengikuti program pelatihan kerja, pendidikan, serta kegiatan sosial yang mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
> “Tujuan utama kami adalah membentuk warga binaan yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki bekal keterampilan. Semua langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tambahnya.
Dengan sinergi antar lembaga pemasyarakatan, Rutan Jepara bertekad untuk terus memperkuat program pembinaan yang berorientasi pada pemberdayaan dan pemulihan sosial, sehingga warga binaan benar-benar siap menjadi bagian positif dari masyarakat setelah bebas nanti.
(Wely-jateng)