Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Korban maut tabrak lari Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan Motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi, di Jalan Raya Desa Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, hingga mewaskan 1 penumpang motor warga Desa Sumurwiru akibat terlindas, mampu terungkap Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan melalui Unit Gakkum hanya dalam waktu 3 jam.
Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan yang menerima laporan ketika itu, langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran melalui sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dengan nomor registrasi Z-8130-VC. Kendaraan tersebut terpantau melintas dan sempat mengarah ke wilayah Cikaso.
Penelusuran terus dilakukan hingga akhirnya mengarah ke sebuah lokasi distribusi barang di wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Dari keterangan saksi, kendaraan tersebut diketahui sempat mengirim muatan pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan keberadaan kendaraan tersebut di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Saat dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan saat melaju ke arah Luragung.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya bekas noda darah dan potongan jaringan tubuh korban pada kendaraan tersebut.
Pengemudi kendaraan berinisial YT (48) warga Kecamatan Cibingbin kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tabrak lari sesuai hukum yang berlaku.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam terduga pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujar IPTU Sri Martini dalam keterangan persnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Tindakan melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya.
Saat ini, pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan guna proses hukum lebih lanjut.
(Asep Rusliman )