Sound Horeg Bikin Resah, Kapolresta Pati Terbitkan Larangan Resmi

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Pati, Jawa Tengah – Fenomena penggunaan “sound horeg” atau sistem tata suara berkekuatan sangat tinggi yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum, kini menghadapi penolakan keras dari berbagai pihak di Pati. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan TNI secara tegas menyatakan larangan penggunaan sound horeg dalam setiap kegiatan masyarakat. Larangan ini bukan tanpa alasan, mengingat maraknya aduan dan keluhan dari warga terkait dampak negatif yang ditimbulkan.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah pelarangan ini merupakan respons atas keresahan yang meluas di masyarakat.

“Kami dari kepolisian sudah mengeluarkan surat edaran terkait sound horeg, dengan larangan penggunaan dalam kegiatan masyarakat apapun bentuknya,” tegas AKBP Jaka Wahyudi pada Senin (26/05) saat kegiatan Doorstop.

Ia menambahkan bahwa informasi dan aduan mengenai gangguan ketertiban akibat sound horeg sudah sangat banyak, sehingga memerlukan tindakan tegas.

Surat edaran larangan ini telah disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Polsek di Pati. Lebih lanjut, Polresta Pati juga tidak akan menerbitkan izin untuk setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg, terang AKBP Jaka Wahyudi.

Sinergi antara Polri, TNI, dan Pemkab menjadi kunci dalam implementasi larangan ini. Bupati Pati juga telah mengeluarkan surat larangan serupa, menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib.

Upaya sosialisasi dan edukasi menjadi prioritas utama. Masyarakat akan diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif dari penggunaan sound horeg.

“Pertama harus kita kasih edukasi, dari edukasi masyarakat akan paham,” kata Kapolresta.

Dengan pemahaman yang kuat, diharapkan masyarakat akan secara sukarela menaati aturan yang telah ditetapkan.

Apabila setelah edukasi dan tidak diberikan izin, kegiatan yang menggunakan sound horeg masih nekat dilaksanakan, maka konsekuensi hukum akan menanti.

Penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk kegiatan di lokasi, namun juga di jalan raya. Sanksi tilang di jalan raya akan diberlakukan secara tegas, khususnya bagi kendaraan yang menggunakan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, serupa dengan knalpot brong, pungkas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.

Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya penggunaan sound horeg agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau call center 110.(Kasnadi)
Sumber:Humas Resta pati

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Bung Herman Hofi : Angkat Bicara,Pemerintah Daerah Segera Ambil Tindakan Atas Barang Luar indonesia Keliaran di Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi...

Lapor Pertamina !!! Dikabupaten Sintang Kalbar Diduga Ada Yang Jual Gas Elpiji di Luar Zona

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Gang...

Polrestabes Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Aksi Sopir Truk

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 22 Juni 2025 — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)...

Ratu Kalinyamat Diangkat dalam Teater Kolosal di Museum Bahari Jakarta, Pemkab Jepara Hadir Meriahkan AcaraL

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Jepara turut hadir dalam acara talk show dan...

‎Kapolres Sukabumi Hadiri Peletakan Batu Pertama “Rumah Syukur Kemerdekaan Indonesia”

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Syukur Kemerdekaan...

HUT Bhayangkara ke-79 Meriah di CFD Jakarta: Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Gratis dan Hiburan Rakyat

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Ribuan warga memadati kawasan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI...

Recent Post​

Bung Herman Hofi : Angkat Bicara,Pemerintah Daerah Segera Ambil Tindakan Atas Barang Luar indonesia Keliaran di Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya...

Lapor Pertamina !!! Dikabupaten Sintang Kalbar Diduga Ada Yang Jual Gas Elpiji di Luar Zona

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Warga Dusun Keladan Tunggal, Desa Merti Guna, Gang Marup, mengeluhkan layanan pangkalan gas elpiji...

Polrestabes Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Aksi Sopir Truk

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 22 Juni 2025 — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menyiapkan skema rekayasa lalu lintas menjelang...

Ratu Kalinyamat Diangkat dalam Teater Kolosal di Museum Bahari Jakarta, Pemkab Jepara Hadir Meriahkan AcaraL

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Jepara turut hadir dalam acara talk show dan pementasan teater kolosal bertema “Ratu Kalinyamat...

‎Kapolres Sukabumi Hadiri Peletakan Batu Pertama “Rumah Syukur Kemerdekaan Indonesia”

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Syukur Kemerdekaan Indonesia berbasis nasionalis dilaksanakan di Kampung...

HUT Bhayangkara ke-79 Meriah di CFD Jakarta: Ribuan Warga Nikmati Layanan Kesehatan Gratis dan Hiburan Rakyat

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Ribuan warga memadati kawasan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu pagi, dalam rangkaian perayaan Hari...

Kapolresta Cirebon Beri Arahan kepada Bhabinkamtibmas: Perkuat Peran dalam Menjaga Kamtibmas di Desa

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat...

Jaga Kamtibmas Malam Minggu, Melalui KRYD Polres Majalengka Gelar Patroli

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara terpusat dan di...

Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kab Sukabumi Bahas Dua Agenda Utama

SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada...