Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus judi togel online dan mengamankan seorang pria berinisial AJ (38), warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, yang diduga berperan sebagai pengepul angka taruhan dari para pemain.
Penangkapan AJ dilakukan pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di rumahnya yang beralamat di Jalan Surya Wangsa, Desa Kembang Kuning. Operasi penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL, tertanggal 13 Oktober 2025.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya yang telah diamankan di lokasi berbeda di wilayah Amuntai Tengah. Dari hasil pemeriksaan ketiganya, diketahui bahwa AJ menjadi penghubung antara pemain dan situs judi online.
“Dari hasil penyelidikan, AJ berperan sebagai pengepul sekaligus pengguna akun judi online untuk memasangkan angka togel yang diterima dari para pemain. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone merk OPPO Reno 5 warna glow metalik yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” ujar IPTU Asep, Selasa (15/10/2025).
Saat dilakukan penangkapan, AJ tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman jaringan dan menelusuri situs judi online yang digunakan tersangka.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pengepul lain atau operator situs yang terlibat. Kami juga berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan guna menelusuri dugaan aktivitas lintas wilayah,” tambahnya.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun daring.
“Polres HSU berkomitmen menjaga wilayah tetap aman dan kondusif. Tidak ada toleransi bagi praktik perjudian karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi masyarakat dan ekonomi keluarga,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres HSU menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas penyakit masyarakat, demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari praktik perjudian di Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( Agus)
