JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 30 Oktober 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan kegiatan pemindahan warga binaan pemasyarakatan. Kali ini, sebanyak 11 narapidana perempuan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LPP) Kelas IIA Semarang, Kamis (30/10/2025).
Proses pemindahan tersebut berlangsung sejak pagi dengan pengamanan ketat dari petugas Rutan Jepara yang bersinergi dengan Polres Jepara. Seluruh narapidana diberangkatkan setelah melalui prosedur pemeriksaan administrasi dan kesehatan yang ketat, guna memastikan kesiapan dan kelayakan mereka selama perjalanan.

Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menuturkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penataan kapasitas hunian sekaligus memastikan setiap warga binaan mendapatkan pembinaan sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan masing-masing.
> “Kami ingin setiap narapidana mendapatkan pembinaan yang tepat sasaran. LPP Semarang memiliki fasilitas dan program pembinaan khusus bagi perempuan, sehingga proses adaptasi dan pembinaan bisa lebih maksimal,” jelas Renza.
Renza menambahkan, kegiatan pemindahan ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan modern yang menekankan aspek keamanan, pembinaan, dan kemanusiaan. Setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Setibanya di LPP Kelas IIA Semarang, para narapidana diterima secara resmi oleh pihak lapas dan langsung menjalani proses registrasi ulang. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Jepara dalam menerapkan nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel), serta menjaga integritas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara menyeluruh.(Wely-jateng)