Restorative Justice untuk Kasus Narkoba: Kejaksaan Agung Beri Peluang Kedua bagi 4 Tersangka

Jakarta, Bidik-kasusnews.com

Jakarta — Dalam langkah progresif penegakan hukum yang lebih manusiawi, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (15/4/2025).

Empat tersangka yang berkasnya disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari dua wilayah hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Mereka adalah:

  1. Ambyah Surya Saputra alias PT – Jakarta Timur
  2. Wisnu Dwi Laksono bin Kasirun – Jakarta Timur
  3. Feri Eka Putra bin Akmam alias Feri – Pasaman Barat
  4. M. Al Amin alias Amin bin Bulus Salam – Pasaman Barat

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bukan Bandar, Hanya Pengguna
Keputusan untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif, antara lain: hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pengguna akhir, bukan produsen atau pengedar.

Lebih lanjut, hasil asesmen terpadu menyebutkan bahwa para tersangka tergolong sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Mereka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis oleh jaksa, dengan tetap mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Prof. Asep.

Langkah Humanis dan Reformatif
Pendekatan ini sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan individu dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Para tersangka akan diarahkan ke jalur rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini. (Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kasus Kematian Samson Masuki Babak Baru, Keluarga: Aktor Utama Jebloskan Segera ke Penjara

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Proses hukum terkait kematian tragis Suherlan alias Samson...

Polresta Cirebon Amankan Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2025 di Sejumlah Gereja

Cirebon, Bidik-kasusnews.com– Polresta Cirebon bersama jajaran melaksanakan pengamanan dalam rangka...

Truk Bermuatan Bumbu Terguling di Cibadak Sukabumi

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Sebuah truk bermuatan bumbu masak mengalami kecelakaan di...

Jambret Mahasiswi Kuningan,Pelaku Diancam 9 Tahun Penjara

Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Aksi kriminal penjambretan terjadi di Jalan Raya Desa...

Polres Majalengka Perketat Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Menyambut Hari Jumat Agung pada Jumat, 18 April 2025, Polres...

Pedang Pora Penuh Haru, Polresta Pati Lepas Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Bertugas ke Polda Kepri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati-Suasana haru menyelimuti Kantor Polresta Pati saat berlangsungnya...

Recent Post​

Kasus Kematian Samson Masuki Babak Baru, Keluarga: Aktor Utama Jebloskan Segera ke Penjara

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Proses hukum terkait kematian tragis Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan...

Polresta Cirebon Amankan Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2025 di Sejumlah Gereja

Cirebon, Bidik-kasusnews.com– Polresta Cirebon bersama jajaran melaksanakan pengamanan dalam rangka Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2025 yang jatuh...

Truk Bermuatan Bumbu Terguling di Cibadak Sukabumi

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Sebuah truk bermuatan bumbu masak mengalami kecelakaan di Jalan Nasional Sukabumi – Bogor, di depan SPBU...

Jambret Mahasiswi Kuningan,Pelaku Diancam 9 Tahun Penjara

Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Aksi kriminal penjambretan terjadi di Jalan Raya Desa Karangmangu- Sindangbarang, Kecamatan Kramatmulya...

Polres Majalengka Perketat Pengamanan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Menyambut Hari Jumat Agung pada Jumat, 18 April 2025, Polres Majalengka meningkatkan kesiapsiagaan dalam...

Pedang Pora Penuh Haru, Polresta Pati Lepas Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Bertugas ke Polda Kepri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati-Suasana haru menyelimuti Kantor Polresta Pati saat berlangsungnya tradisi pedang pora yang digelar untuk melepas...

Pedang Pora Penuh Haru, Polresta Pati Lepas Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Bertugas ke Polda Kepri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati-Suasana haru menyelimuti Kantor Polresta Pati saat berlangsungnya tradisi pedang pora yang digelar untuk melepas...

PAC Squad Nusantara Donorojo Salurkan Bantuan untuk Korban Kecelakaan yang Hidup Sebatang Kara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 18 April 2025 — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh PAC Squad Nusantara Donorojo. Hari ini, tim...

Saat Reskrim Polres Jepara Ungkap Kasus Penelantaran Bayi oleh Seorang Ibu Muda di Kalinyamatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Aparat Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres...