Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Bulan Mei – Juni 2025, 14 Tersangka Diamankan

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 6 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras/bebas terbatas.

Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan, seperti Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji.

Berikut rincian pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Majalengka, 8 (Delapan) tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, 2 (Dua) tersangka terkait tembakau sintetis, 4 (Empat) tersangka terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin.

Total terdapat 11 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya 2 kasus di Kertajati, 1 kasus di Ligung, 1 kasus di Sumberjaya, 2 kasus di Majalengka, 1 kasus di Sindangwangi, 2 kasus di Rajagaluh, 1 kasus di Lemahsugih dan 1 kasus di Sukahaji.

Modus Operandi yang Dilanggar, “Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama, yakni sistem tempel (peta/lokasi) dan tatap muka langsung (Cash on Delivery/COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (30/6/2025).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu :

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja (ancaman minimal 4 tahun penjara).

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jika jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu (ancaman minimal 5 tahun penjara).

Pasal 435 Jo Pasal 138 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat farmasi tanpa izin edar (ancaman maksimal 12 tahun penjara).

Kapolres menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Dengan kerja sama masyarakat dan dukungan semua pihak, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Tekan Peredaran Miras, Polres Jepara Sita Ribuan Botol dalam KRYD

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat...

Polsek Amuntai Selatan Amankan Pawai Tarhib Ramadhan 1447 H MIN 2 HSU, Ratusan Peserta Semarakkan Syiar Islam

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Polsek Amuntai Selatan melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai...

Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online via QR Code di Kelurahan Kebun Sari

AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar...

Polsek Banjang Sebarkan Brosur Pengaduan Cepat Propam Polri, Dorong Transparansi dan Akses Laporan Digital

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan kegiatan...

Recent Post​

Warga Sungai Pandan Hulu Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Lakukan Olah TKP dan Evakuasi ke RSUD Pembalah Batung

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang warga Desa Sungai Pandan Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditemukan meninggal...

Tekan Peredaran Miras, Polres Jepara Sita Ribuan Botol dalam KRYD

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan jajaran Polres Jepara...

Polsek Amuntai Selatan Amankan Pawai Tarhib Ramadhan 1447 H MIN 2 HSU, Ratusan Peserta Semarakkan Syiar Islam

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Polsek Amuntai Selatan melaksanakan pengamanan kegiatan Pawai Tarhib Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar oleh MIN 2...

Polsek Amuntai Utara Bagikan Brosur Pengaduan Cepat Propam di KUA Teluk Daun, Dorong Partisipasi Pengawasan Publik

AMUNTAI UTARA, Bidik-kasusnews.com Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan kegiatan pembagian brosur Pengaduan Cepat Propam...

Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online via QR Code di Kelurahan Kebun Sari

AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online (Yanduan)...

Polsek Banjang Sebarkan Brosur Pengaduan Cepat Propam Polri, Dorong Transparansi dan Akses Laporan Digital

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan kegiatan pembagian brosur Pengaduan Cepat Propam Polri di...

Polsek Danau Panggang Sosialisasikan Pengaduan Online via QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Dugaan Pelanggaran Tanpa Datang ke Kantor

DANAU PANGGANG. BIDIK-KASUSNEWS.COM Polsek Danau Panggang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online (Yanduan)...

Patroli Dialogis Polsek Banjang di SPBU Kaludan Kecil, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Pantau Stok BBM

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali melaksanakan patroli dialogis dalam rangka Kegiatan Rutin Yang...

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polsek Banjang Perketat Patroli Pagi di Lingkungan Sekolah

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali menggelar patroli dan pengaturan lalu lintas pada Jumat...