JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 20 Juni 2025 — Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terkait kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL). Komitmen ini ditegaskan setelah berlangsungnya audiensi antara perwakilan sopir truk, Polres Jepara, Dinas Perhubungan (Dishub), dan DPRD Jepara.
Audiensi yang digelar di Aula Mapolres Jepara pada Jumat, 20 Juni 2025, menghasilkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh ketiga pihak. Surat itu memuat empat poin penting, di antaranya bahwa Polres Jepara dan Dishub belum akan melakukan penindakan terkait ODOL, serta adanya saluran pengaduan apabila ditemukan oknum yang melakukan pungli.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menyatakan keterbukaannya dalam menangani laporan dugaan pungli.
> “Prinsip saya terbuka, apabila ada anggota saya yang tengarai pungli dan saya akan melakukan penyelidikan. Terbukti (pungli) saya proses,” ungkapnya,
AKBP Erick juga menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ODOL, karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
> “Kita semua sampai dengan saat ini Polres Jepara belum melakukan penindakan ODOL. Semua kan masih dalam proses sosialisasi dan kami akan terus sosialisasi sampai dari pusat untuk yang lebih lanjut,” jelasnya.dikutip dari metrotvnews.com 20/6/2025
Sementara itu, Pembina Perkumpulan Pengusaha dan Pengemudi Jepara (PPPJ), Amin Yusuf, menyampaikan keresahan para pengemudi truk. Ia meminta agar pemerintah memberikan solusi konkret atas kebijakan ODOL.
> “Minimal di wilayah hukum Jepara ditiadakan penindakan (ODOL),” ujarnya.kutip dari metrotvnews.com 20/6
Langkah audiensi ini menjadi salah satu upaya untuk menjembatani aspirasi para pengemudi dengan aparat penegak hukum, guna mencari solusi yang adil dalam pelaksanaan aturan ODOL di wilayah Jepara.(Wely-jateng)