Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat sediaan farmasi ilegal dengan menyita puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, Shindi Al-Afghany menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Shindi, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di sejumlah wilayah.
“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan di lapangan, jaringan ini cukup terorganisir dan menyasar berbagai kalangan. Ini yang membuat kami harus bertindak tegas,” tambahnya.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (23/2/2026) di tiga waktu berbeda, yakni pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB. Polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
“Penangkapan pertama kami lakukan dini hari terhadap tersangka Y.A. yang diduga sebagai salah satu pengendali distribusi,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni F.M. (29), warga Kota Cirebon, dan M.N.A. (21), warga Jakarta Timur yang berperan sebagai kurir.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda, termasuk sebagai kurir pengiriman barang,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar. Ini jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat,” ungkap Shindi.
Selain itu, turut diamankan kendaraan operasional berupa dua sepeda motor serta satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi.
Pengungkapan dilakukan di tiga titik berbeda, yakni di Desa Astapada (Kecamatan Tengahtani), Desa Weru Kidul (Kecamatan Weru), serta sebuah rumah di Desa Suci (Kecamatan Mundu) yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi.
Menurut Shindi, pengungkapan ini juga melibatkan pengintaian terhadap pengiriman barang dari luar daerah.
“Kami melakukan pengintaian terhadap pengiriman dari luar daerah dan berhasil mengamankan seorang kurir yang membawa dua kardus berisi obat ilegal menggunakan mobil,” katanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari salah satu tersangka yang telah kami amankan sebelumnya,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Eko.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.
(Asep Rusliman)