Polda Jateng Ungkap Kasus Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Puluhan Kendaraan Hasil Tarikan Debt Collector

JATENG:Bidik-kasusnews.com

Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi. Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada hari Senin, (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, diungkapkan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.

“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya,” ujar Dirreskrimum.

Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.

“Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus kedua adalah tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dokumen resmi di bengkelnya.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal,” terang Kombes Dwi Subagio.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng. Sebagaimana disampaikan perwakilan karyawan dari leasing Adira Finance sdr. Bandel Prasetyo dan Untung Hermawan dari FIF usai menerima penyerahan secara simbolis kendaraan yang merupakan aset dari kedua perusahaan leasing tersebut.

“Kami berterimakasih atas upaya Polda Jateng khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum yang telah mengungkap kasus ini sehingga aset dari perusahaan leasing berupa sepeda motor bisa diamankan dan dikembalikan ke kami,” tutur Bandel Prasetyo.

Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dikesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. Dirinya berpesan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming harga miring dan memastikan kelengkapan serta keaslian surat-surat kendaraan yang akan dibeli.

“Jangan tergiur harga miring. Pastikan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan sebelum membeli. Apabila menemukan atau pernah membeli kendaraan tanpa surat resmi, segera serahkan kepada pihak kepolisian. Menggunakan atau memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dokumen yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana,” tandasnya.(Wely-jateng)

Sumber:humas polda jateng

 

Follow Us On

Trending Now​

Apel Cipkon 4 Pilar di Cipinang Cempedak, TNI-Polri dan Tokoh Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

JATINEGARA, Bidik-kasusnews.com            Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Kasad Apresiasi Penerbang Demo Udara HUT ke-81 RI

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli...

70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibra Kecamatan Randudongkal, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com          Sebanyak 70 pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan...

Kodam III/Siliwangi Gelar Fun Game Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Kebersamaan

Bandung, Bidik-kasusnews.com                  Kodam III/Siliwangi menyelenggarakan kegiatan Fun Game...

Jelang HUT ke-81 RI, Satlantas Polres HSU Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com              Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Dansat Brimob Polda Sumsel Ikuti Apel Pergeseran Pasukan Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James P. Hutagaol...

Recent Post​

Apel Cipkon 4 Pilar di Cipinang Cempedak, TNI-Polri dan Tokoh Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

JATINEGARA, Bidik-kasusnews.com            Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat di wilayah Kelurahan Cipinang...

Kasad Apresiasi Penerbang Demo Udara HUT ke-81 RI

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com                Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memberikan apresiasi kepada...

70 Pelajar Dikukuhkan Jadi Paskibra Kecamatan Randudongkal, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com          Sebanyak 70 pelajar dari berbagai sekolah di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, resmi dikukuhkan...

Kodam III/Siliwangi Gelar Fun Game Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Kebersamaan

Bandung, Bidik-kasusnews.com                  Kodam III/Siliwangi menyelenggarakan kegiatan Fun Game dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan...

Jelang HUT ke-81 RI, Satlantas Polres HSU Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com              Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terus digaungkan di Kabupaten...

Dansat Brimob Polda Sumsel Ikuti Apel Pergeseran Pasukan Operasi Aman Nusa II Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. James P. Hutagaol, S.I.K., M.H., mengikuti kegiatan Apel Pergeseran...

TNI AD dan US Army Tingkatkan Interoperabilitas Melalui Latma Ksatria Warrior 2026

BATURAJA, Bidik-kasusnews.com                    TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan _United States Army_ (US Army) meningkatkan interoperabilitas dan...

Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Sat brimob Polda Sumsel Tangani UXO Granat Nanas di Wilkum Polsek Sukarame

Palembang, Bidik-kasusnews.com            Personel Subden 2 Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan penanganan Unexploded Ordnance...

Maulid Akbar dan HUT RI ke-81 di Ponpes Habib Muksin Semarak, Drumband dan Lesung Randudongkal Jadi Perhatian Warga

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com    Peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di...