JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 28 Oktober 2025 — Perjalanan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (28/10/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra pukul 10:30WIB PN Jepara itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.. Suasana ruang sidang tampak tegang ketika tim penasihat hukum, yakni Bambang Budianto dan Nur Said Nursaid, mulai membacakan pledoi yang berisi pembelaan panjang atas tuduhan jaksa.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menekankan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut mereka, perkara tersebut muncul karena salah tafsir dalam hubungan kerja sama bisnis, bukan perbuatan pidana yang disengaja.
> “Perkara ini berawal dari kerja sama yang tidak berjalan sesuai harapan, bukan karena ada niat jahat. Klien kami justru beritikad baik dan terbuka terhadap pihak lain,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Tim pembela juga menegaskan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengarah pada adanya tindakan penipuan maupun penggelapan. Mereka bahkan menyebut bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan secara keperdataan, bukan melalui proses pidana.
> “Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan klien kami menggelapkan dana atau menipu. Kami mohon majelis hakim menilai secara objektif agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan memberikan tanggapan terhadap isi pledoi tersebut dalam sidang replik yang dijadwalkan Kamis (30/10/2025). Setelah itu, giliran tim pembela akan menyampaikan duplik pada Selasa (4/11/2025) sebelum majelis hakim menjadwalkan putusan.
Sidang berjalan tertib dan mendapat perhatian dari sejumlah pihak yang mengikuti jalannya proses sejak awal. Publik kini menantikan arah putusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Wely-jateng)