JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA-6-Aprel-2025
Permintaan maaf yang disampaikan oleh H. Ali Achwan menjadi sorotan positif dalam dunia jurnalisme. Pernyataan tersebut tidak hanya menunjukkan sikap rendah hati, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya dalam aspek tanggung jawab, profesionalisme, koreksi dan hak jawab, serta etika hubungan dengan publik.
Pertama, dari aspek tanggung jawab, H. Ali Achwan Menyapaikan kepada wartawan Minggu(6/4/2025)secara terbuka mengakui pentingnya proses verifikasi dan keseimbangan informasi dalam setiap pemberitaan. Kesadaran ini menunjukkan bahwa tanggung jawab jurnalistik bukan hanya terhadap kebenaran informasi, tetapi juga terhadap masyarakat luas yang menjadi konsumen berita.
Kedua, sikap profesional terlihat jelas ketika beliau mengakui bahwa berita yang telah dipublikasikan sebelumnya belum sepenuhnya melalui proses verifikasi yang lengkap. Komitmen untuk melakukan evaluasi ke depan menunjukkan adanya upaya perbaikan dan peningkatan kualitas kerja jurnalistik, yang menjadi bagian dari integritas seorang jurnalis.
Ketiga, permintaan maaf ini merupakan bentuk koreksi moral sekaligus bagian dari pemenuhan hak jawab secara etis. Dalam dunia jurnalistik, memberikan ruang bagi klarifikasi atau koreksi adalah salah satu indikator media yang sehat dan bertanggung jawab.
Keempat, dari sisi etika hubungan dengan publik, pernyataan yang disampaikan tanpa menyalahkan pihak manapun mencerminkan sikap yang tulus dan terbuka. Ini menunjukkan bahwa media memahami perannya sebagai bagian dari sistem kontrol sosial dan sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi yang sehat.
Secara keseluruhan, langkah H. Ali Achwan dalam menyampaikan permintaan maaf ini patut diapresiasi. Selain menjadi contoh nyata penerapan Kode Etik Jurnalistik, tindakan ini juga memperkuat kredibilitas media dan membangun kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan etika.(Wely-jateng)