Peredaran rokok merk kalbaco sangat marak di Kalbar,mampu bungkam BC dan APH

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat
Luar biasa pengusaha rokok berinisial HDK adalah salah satu Bos rokok merk kalbaco yang sangat familiar namanya sungguh kebal hukum mampu membungkam oknum oknum BC dan APH.

“Seolah-olah peraturan pemerintah dan UU yang ada teryata tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok ilegal tanpa cukai yang melakukan kejahatan merugikan negara,”

Salah satu gudang di kecamatan samalantan kabupaten bengkayang milik pengusaha berinisial HDK yan berada di Surabaya sangat terkenal di masyarakat kota Singkawang dan kabupaten Bengkayang pada khususnya.

Pelaku pengusaha ilegal ini sama sekali tidak tersentuh oleh Bea Cukai maupun APH,walaupun peraturan perundang- undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.

Jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut,Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun

“Denda dua kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada negara”

Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda.

Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut.

Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau.

Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kenegara.

Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu:
Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Dari beberapa sumber di lapangan berinisial AGS,BY,dan UDN yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada team awak media bahwa oknum pengusaha inisial HDK tersebut selama ini aman aman saja karena pengusaha tersebut sering hadir setiap ada SERTIJAB, pergantian pejabat pejabat di kota Singkawang dan dua kabupaten yang berada di wilayah pantai utara Provinsi Kalimantan Barat.

Mereka selalu memberikan bantuan setiap kegiatan acara acara besar ke wilayah operasi tempat usaha mereka ucap narasumber beberapa orang terutama AGS nama samaran dan bukan nama sebenarnya kepada team media

Diduga oknum pengusaha tersebut di beking oleh para oknum penegak hukum maupun oknum yang ada di Bea Cukai juga, sebab kelihatannya para pengusaha ilegal tersebut leluasa melakukan aktifitas ilegal..

Nah ini harus menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti buat bapak Presiden, Menteri Perdagangan ,Panglima TNI,Bapak Kapolri dan pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
( Team/read)
Editor Basori

Follow Us On

Trending Now​

Kapolresta Pati Intensif Pantau Keamanan Obyek Wisata Gunungwungkal di Tengah Lonjakan Pengunjung Pasca Lebaran

JATENG:Bidik-kasusnews.com – Pati- Jateng – Polda Jateng | Polresta Pati menunjukkan...

Permintaan Maaf H. Ali Achwan: Wujud Profesionalisme dan Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-6-Aprel-2025 Permintaan maaf yang disampaikan oleh H. Ali Achwan...

Kapolri Sesalkan Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Oknum Polisi di Stasiun Tawang

JATENG:Bidik-kasusnews.com JATENG— Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Stasiun Tawang...

Kapolri Tinjau Langsung Langit Tol Cipali: Pastikan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Dalam upaya memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2025, Kapolri...

Polisi Berikan Layanan Home Visit Kepada Pasien Pasca Operasi Patah Tulang di pontianak Utara

Bidik-kasusnews.com,Pontianak, Polda Kalbar Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Seksi...

Ironi Emas yang Menghitamkan Sungai: Ratusan Juta Rupiah Mengalir, Tapi Airnya Justru Mati

Bidik-kasus.com,Bengkayang Kalimantan Barat Di tengah heningnya aliran Sungai Semu’a, ada jeritan...

Recent Post​

Kapolresta Pati Intensif Pantau Keamanan Obyek Wisata Gunungwungkal di Tengah Lonjakan Pengunjung Pasca Lebaran

JATENG:Bidik-kasusnews.com – Pati- Jateng – Polda Jateng | Polresta Pati menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban...

Permintaan Maaf H. Ali Achwan: Wujud Profesionalisme dan Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-6-Aprel-2025 Permintaan maaf yang disampaikan oleh H. Ali Achwan menjadi sorotan positif dalam dunia jurnalisme...

Kapolri Sesalkan Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Oknum Polisi di Stasiun Tawang

JATENG:Bidik-kasusnews.com JATENG— Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan pemukulan dan...

Kapolri Tinjau Langsung Langit Tol Cipali: Pastikan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Dalam upaya memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan...

Polisi Berikan Layanan Home Visit Kepada Pasien Pasca Operasi Patah Tulang di pontianak Utara

Bidik-kasusnews.com,Pontianak, Polda Kalbar Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokes) Polresta...

Ironi Emas yang Menghitamkan Sungai: Ratusan Juta Rupiah Mengalir, Tapi Airnya Justru Mati

Bidik-kasus.com,Bengkayang Kalimantan Barat Di tengah heningnya aliran Sungai Semu’a, ada jeritan sunyi yang tak terdengar: jeritan alam yang...

Meski Diguyur Hujan, Personil Sat Samapta Polres Majalengka Tetap Lakukan Pengaturan Lalin Arus Balik

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Personel Satuan Samapta Polres Majalengka yang bertugas di Pospam Res Area KM 164 Tol Cipali Wilayah...

Arus Balik, Masyarakat di Minta Berhati-hati. Kapolda Imbau Istirahat di Rest Area Jika Lelah

Kapolda Lampung dampingi Kabaharkam polri tinjau arus balik di pelabuhan Bakauheni LAMPUNG, BIDIK-KASUSnews.com – Kapolda Lampung Irjen Pol...

Sinergitas TNI – Polri Polresta Cirebon, Hibur Pemudik Arus Balik di Rest Area 229 Tol Kanci – Pejagan

Cirebon,Bidik-kasusnews.com – Polwan Polresta Cirebon bersama Kowal Lanal Cirebon menampilkan hiburan berupa tarian khas dari Indonesia Timur...