KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Aksi modifikasi kendaraan kembali menjadi sorotan aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan mengamankan satu unit sepeda motor jenis Scoopy yang menggunakan pelat nomor luar negeri asal Thailand saat patroli di kawasan jalan protokol Kabupaten Kuningan.
.
Motor tersebut dihentikan petugas karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan standar registrasi kendaraan di Indonesia. Kondisi ini langsung memicu kecurigaan petugas lantaran identitas kendaraan tidak dapat dikenali melalui sistem resmi kepolisian.
.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menegaskan penggunaan pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Polri merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.
.
“Petugas mengamankan satu unit sepeda motor karena menggunakan pelat nomor Thailand. Pelat kendaraan di Indonesia wajib diterbitkan Polri dan harus sesuai dengan dokumen kendaraan yang sah,” ujarnya, Kamis (5/3).
.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait identitas kendaraan dan status kepemilikannya. Hal tersebut juga berpotensi menyulitkan proses pengawasan lalu lintas, termasuk pemantauan melalui sistem tilang elektronik.
.
Polisi kini melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta meminta keterangan dari pemilik kendaraan guna memastikan legalitasnya.
.
Ali Akbar menjelaskan tren penggunaan pelat nomor luar negeri kerap ditemukan pada kendaraan modifikasi yang ingin tampil berbeda di jalan. Meski modifikasi diperbolehkan, identitas kendaraan tetap harus sesuai aturan.
.
“Silakan memodifikasi kendaraan, tetapi identitas utama kendaraan tidak boleh dihilangkan atau diganti. Pelat nomor adalah bagian penting dari sistem pengawasan lalu lintas,” tegasnya.
.
Saat ini sepeda motor tersebut diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melanggar, pengendara dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar menggunakan atribut kendaraan sesuai standar pabrikan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau pengendara selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara di jalan raya.
.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
.
(Asep Rusliman)