JATENG:Bidik-kasusnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. Semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, kini batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama terkait dengan efisiensi pelaporan. Salah satu pertimbangan utama adalah adanya periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan.
“Pengunduran batas akhir ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis pada Minggu (30/3/2025).
Lebih lanjut, Tessa menekankan bahwa KPK berharap perpanjangan waktu ini dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Kepatuhan ini mencakup ketepatan waktu pelaporan serta kelengkapan dan kebenaran isi laporan.
KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal di berbagai institusi, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, untuk ikut serta dalam mengawasi dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara dalam pelaporan LHKPN.
“LHKPN menjadi bagian penting dalam transparansi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” tandas Tessa.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan para penyelenggara negara dapat lebih optimal dalam menyampaikan laporan mereka, sehingga upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin kuat dan transparan.(Wely-jateng)
Sumber:RM.id(30/03/2025)