JATENG:Bidik-kasusnews.com
PATI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Jumat (27/2/2026), penyidik melakukan penggeledahan di rumah RYS yang merupakan mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, barang bukti yang disita tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam praktik dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di wilayah Pati.
Lebih lanjut, Budi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dari hasil penggeledahan maupun pemeriksaan ditemukan bukti baru.
“Tidak menutup kemungkinan, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti tambahan, maka perkara ini akan terus dikembangkan,” tegasnya.
KPK memastikan akan terus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat guna menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses pengisian jabatan di tingkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
(Wely)