SUKABUMI – BIDIK-KASUSnews.com – Seorang perempuan berinisial HRL, 22 tahun warga Kota Sukabumi menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya EM, 24 tahun, warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/3/2025).
Dia menuntut agar harta benda yang ada dalam penguasaan mantan suaminya senilai lebih kurang Rp80 juta diserahkan padanya tanpa syarat.
Hal itu disampaikan HRL saat ditanya wartawan, Jumat (28/3/2025). “Uang saya ada di kendaraan, warung yang saya bangun hasil jerih payah sendiri lalu handphone. Di total-total ada sekitar Rp80 juta,” kata dia.
Dia menambahkan, itu hanya salah satu yang dituntut dari suaminya. Ada yang paling penting yang harus diselesaikan antara dia dan mantan suaminya itu yakni aksi kekerasan fisik dan psikis yang diterimanya sejak dua tahun lalu.
“Ini bukan pertama kali melakukan tindakan kekerasan seperti ini. Sejak kami menikah dua tahun lalu dia sering main pukul(ringan tangan) apalagi jika habis mabuk-mabukan. Badan saya itu sudah seperti samsak hidup,” ujarnya.
HRL usai lebaran akan melaporkan mantan suaminya itu ke Kepolisian berbekal visum yang dibuat kemarin di RSUD R. Syamsudin S.H.
“Tekad saya sudah bulat akan melaporkan kejadian ini ke Kepolisian. Pokoknya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Kalau kasus ini berlanjut saya siap tegasnya. (UM)