Muara Teweh, Bidik-kasusnews.com Kesepakatan pembagian dana tali asih antara dua kepala desa dinilai cacat hukum dan tidak sah. Rencana pembagian yang menetapkan: Desa Muara Pari 40%, Desa Karendan 40%, dan 20% untuk investasi, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena dana tersebut bukan dana CSR maupun dana santunan, melainkan dana tali asih yang harus diperuntukkan secara sah kepada pemilik hak kelola yang berhak. (16/10/2026)
PEMBAGIAN DI ATAS MEJA TANPA PROSES TERBUKA.
Heri dan John Kenedy menegaskan bahwa pembagian tersebut tidak melalui proses yang benar:
PERTAMA: Tidak ada pengukuran dan verifikasi di lapangan
KEDUA: Tidak dibuka untuk umum dan tidak ada masa publikasi
KETIGA: Masing-masing pihak tidak diminta menunjukkan bukti hak kelola melalui uji lapangan
KEEMPAT: 20% dialokasikan untuk “investasi” tanpa dasar hukum yang jelas
“Ini bukan dana yang bisa dibagi sesuka dua Kepala Desa. Ini hak masyarakat adat yang harus diverifikasi secara terbuka dan transparan di lokasi, bukan diputuskan di ruang rapat tertutup,” ungkap Heri.
PERNYATAAN TEGAS PRIANTO DALAM JUMPA PERS.
Dalam jumpa pers di cafe Jakarta, Prianto Bin Samsuri selaku tokoh muda masyarakat Karendan sekaligus pemilik kebun kelola menegaskan sikapnya secara tegas kepada penegak hukum:
“Kepada Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Palangkaraya, kami mohon: TINDAK TEGAS PARA PELANGGAR HUKUM INI SEKARANG JUGA!”
“Kesepakatan yang cacat hukum tidak boleh dijalankan. Panggil semua pihak, turun ke lapangan, verifikasi satu per satu siapa yang benar-benar memiliki hak kelola. Jangan biarkan dana milik warga adat diperjualbelikan oleh pihak yang tidak berwenang.”
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus bertanggung jawab – tidak peduli itu Pejabat Desa maupun pihak perusahaan.”
LAPORAN SUDAH DIAJUKAN
Heri dan John Kenedy telah secara resmi melaporkan oknum Kepala Desa Muara Pari beserta pihak-pihak terkait ke instansi berwenang. Bukti lengkap termasuk dokumen, rekaman video, dan berita acara rapat siap diserahkan kapan saja diminta penegak hukum.
“Kami siap menghadirkan bukti lengkap di hadapan penyidik. Yang kami minta satu hal saja: Keadilan untuk warga yang haknya dirampas di atas meja negosiasi yang tidak sah.” Prianto Bin Samsuri
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti Video jumpa Pers Prianto Bin Samsuri, Heri dan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (RED)