Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polri mendeteksi munculnya modus baru penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Sigit menjelaskan, tren baru tersebut melibatkan penyalahgunaan dua jenis senyawa berbahaya, yaitu Ketamine dan Etomidate. Ketamine disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampur dalam liquid vape dan dihisap menggunakan pod elektrik.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum terdaftar sebagai narkotika dalam regulasi yang berlaku, sehingga para penggunanya tidak dapat dikenakan pidana,” tegas Kapolri.
Melihat potensi ancaman yang besar terhadap generasi muda, Polri mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk menemukan terobosan hukum, terutama terkait penggolongan Ketamine dan Etomidate dalam revisi Undang-Undang Narkotika maupun Lampiran Permenkes dalam jangka pendek.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” jelas Sigit.
Dengan aturan yang lebih tegas, Sigit berharap ke depan aparat kepolisian dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dua jenis senyawa tersebut.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut bisa dipidana,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi wujud keseriusan Polri dalam menekan peredaran narkoba yang terus bermutasi metode maupun jenisnya, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman zat adiktif yang tergolong baru namun berisiko besar terhadap kesehatan dan keselamatan publik.
( Agung)

