Kuningan – Bidik-kasusnews.com Kabar mengejutkan datang dari Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Kepala Desa atau yang akrab disapa Kuwu Paniis berinisial R, dikabarkan ditahan oleh Polres Kuningan sejak Kamis malam (8/10/2026). Informasi yang beredar menyebutkan, R sementara dititipkan di sel tahanan Polsek Jalaksana.
Meski kabar penahanan tersebut menjadi perhatian publik, hingga Jumat (9/10/2026) siang, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum maupun perkara yang tengah ditangani.
Nama Kuwu R sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh warganya pada 2022 terkait dugaan penyimpangan bantuan keuangan dari PAM Cirebon senilai Rp400 juta. Namun, kaitan laporan tersebut dengan kabar penahanan terbaru ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum (APH).Upaya konfirmasi kepada aparat Desa Paniis juga telah dilakukan, tetapi belum memperoleh jawaban hingga berita ini disusun.
DPMD Turun Langsung, Tunggu Kejelasan Hukum
Di tengah simpang siurnya informasi, rombongan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan mendatangi Polsek Jalaksana pada Jumat siang. Kedatangan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemerintahan Desa Paniis apabila kabar penahanan itu benar adanya.
Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, S.TP., M.AP., memilih berhati-hati dalam menanggapi informasi tersebut. Ia menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum dan masih menunggu kejelasan status dari aparat penegak hukum
“Kita ikuti saja dan kita hormati proses hukumnya. Kami juga menunggu kejelasan statusnya,” ujar Rangga.
Menurutnya, DPMD tidak bisa mengambil langkah administratif hanya berdasarkan informasi yang beredar. Kejelasan status hukum dan dokumen resmi dari pihak berwenang menjadi dasar penting sebelum keputusan terkait jabatan kepala desa diambil.
Jika Jadi Tersangka, Kuwu Bisa Diberhentikan Sementara
Rangga menjelaskan, apabila nantinya terdapat kepastian hukum bahwa Kuwu R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, DPMD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara dan pengangkatan penjabat kepala desa.
“Tapi kan sampai saat ini belum jelas (status hukumnya), harus ada surat resmi untuk pemberhentian sementara,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa roda pemerintahan Desa Paniis tetap membutuhkan kepastian administratif agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sekaligus memastikan setiap langkah yang diambil sesuai prosedur hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada Polres Kuningan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai kabar penahanan Kuwu R. Kejelasan tersebut dinilai penting, bukan hanya untuk menjawab pertanyaan masyarakat, tetapi juga untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Paniis.
Hingga ada keterangan resmi dari kepolisian, status hukum Kuwu R dan kebenaran informasi penahanannya masih menunggu konfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
(Asep Rusliman)