GPII Apresiasi Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka: “Langkah Tepat Hentikan Narasi Menyesatkan Soal Ijazah Jokowi”

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Masri Ikoni memberikan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang resmi menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Masri menilai keputusan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menghentikan penyebaran narasi menyesatkan yang selama ini memecah perhatian publik dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

“Penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum terkait isu ‘ijazah palsu’ yang mereka gaungkan. Setelah ini, fokusnya bukan lagi pada opini, tapi pada pembuktian alat bukti di pengadilan, bukan membangun narasi yang menyesatkan rakyat,” ujar Masri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/11/2025).


GPII: Isu Ijazah Jokowi Bermuatan Kepentingan Politik

Lebih lanjut, Masri menilai bahwa isu ijazah palsu Jokowi sarat dengan kepentingan subjektif dan motif politik tertentu. Ia menduga, gerakan yang dilakukan Roy Suryo cs bukan murni untuk mencari kebenaran, melainkan untuk menciptakan kegaduhan politik di tengah masyarakat.

“Menurut saya, langkah Polda Metro sudah tepat. Tindakan Roy Suryo cs tidak mencerminkan semangat mencari kebenaran objektif, tetapi lebih kepada upaya menciptakan kegaduhan,” tegasnya.

Masri juga menduga, penyebaran isu ini dilakukan untuk menciptakan ketidakstabilan politik domestik yang bisa mengganggu program kerja dan pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Gerakan semacam ini bisa berdampak negatif terhadap stabilitas politik dan pembangunan nasional,” tambahnya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi melalui tudingan ijazah palsu.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian untuk memastikan objektivitas penyidikan.


Dijerat Pasal Berlapis KUHP dan UU ITE

Kapolda menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.

  • Klaster pertama terdiri atas lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ditambah pasal berlapis UU ITE terkait penyebaran dokumen elektronik tanpa hak.
  • Klaster kedua terdiri atas tiga orang: RS, RHS, dan TT, yang juga dijerat pasal serupa, termasuk Pasal 35 dan 51 ayat 1 UU ITE mengenai manipulasi data elektronik agar dianggap otentik.

Delapan tersangka itu diduga menyebarkan dokumen palsu dan narasi hoaks di ruang digital yang merugikan nama baik Presiden Jokowi.


Langkah Tegas Demi Kepastian Hukum

Masri menilai langkah tegas Polda Metro Jaya menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum dan menjaga etika demokrasi di ruang publik.

“Langkah hukum ini penting agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum dan menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana politik nasional.

“Kebenaran akan diuji di pengadilan, bukan di media sosial,” pungkas Masri.

(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Itwasda Polda Kalsel Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Polres Hulu Sungai Utara

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda...

Polres Cirebon Kota Edukasi Pelajar Lewat Program Paham AI, Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Siber

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Cirebon Kota menggelar Sosialisasi Program...

Polsek Babirik Monitoring Tanaman Jagung 3 Hektare di Desa Pinangkara, Panen Diperkirakan November

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Polsek Babirik melakukan monitoring...

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres HSU Patroli di Bundaran Kota Jalan A. Yani

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu...

Polres Kuningan Sebar Personel Siaga Pagi, Hadirkan Pelayanan Pengaturan Lalu Lintas demi Kamseltibcarlantas

Polres Kuningan Sebar Personel Siaga Pagi, Hadirkan Pelayanan Pengaturan Lalu Lintas demi...

Pasar Hijau Cikomboy Desa Matangaji Cirebon: Dari Potensi Alam Matangaji Menjadi Nilai Ekonomi

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                        Pasar Hijau Cikomboy digelar di Desa...

Recent Post​

Itwasda Polda Kalsel Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Polres Hulu Sungai Utara

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalimantan Selatan melaksanakan evaluasi...

Polres Cirebon Kota Edukasi Pelajar Lewat Program Paham AI, Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Siber

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Cirebon Kota menggelar Sosialisasi Program Paham AI (Artificial Intelligence) kepada...

Polsek Babirik Monitoring Tanaman Jagung 3 Hektare di Desa Pinangkara, Panen Diperkirakan November

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Polsek Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung sebagai bagian dari pemantauan...

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres HSU Patroli di Bundaran Kota Jalan A. Yani

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan patroli malam...

Polres Kuningan Sebar Personel Siaga Pagi, Hadirkan Pelayanan Pengaturan Lalu Lintas demi Kamseltibcarlantas

Polres Kuningan Sebar Personel Siaga Pagi, Hadirkan Pelayanan Pengaturan Lalu Lintas demi Kamseltibcarlantas   KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com   ...

Pasar Hijau Cikomboy Desa Matangaji Cirebon: Dari Potensi Alam Matangaji Menjadi Nilai Ekonomi

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                        Pasar Hijau Cikomboy digelar di Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon...

Kalapas Kuningan Tegaskan Tak Ada Kamar Mewah di Lapas, Ini Aturan Baru Kunjungan Warga Binaan

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA KUNINGAN, Eries Sugianto, menegaskan tidak ada...

Dua Modus Penyelundupan Sabu ke Lapas Sukabumi Gagal Total di Tangan Petugas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Layanan kunjungan dan penitipan barang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali menjadi pintu...

Kebakaran TPA Cikundul Jadi Alarm, DPRD Minta Anggaran Darurat Diperkuat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul menjadi perhatian serius DPRD Kota Sukabumi, terutama menyangkut...