Cirebon, Bidik-kasusnews.com — Dunia pendidikan kembali tersentak oleh mencuatnya dugaan skandal moral yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah berinisial H.M. Informasi yang beredar di lingkungan masyarakat menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga menjalin hubungan nikah siri dengan seorang perempuan di wilayah Gara Tengah, Kuningan, sementara persoalan rumah tangganya sendiri dikabarkan belum tuntas.
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang, isu ini telah menyebar luas dan memicu kegelisahan publik. Warga menilai bahwa dugaan tersebut, jika benar, merupakan pukulan telak terhadap integritas dunia pendidikan.
Seorang pemerhati pendidikan di Cirebon menyampaikan bahwa kasus ini “bukan sekadar isu rumah tangga, tetapi menyangkut martabat profesi pendidik yang dituntut menjadi teladan.
Tiga Luka Etis yang Dipersoalkan Publik
Dugaan skandal ini memunculkan tiga bentuk pelanggaran moral yang disorot masyarakat:
1. Luka Moral
Pemimpin lembaga pendidikan diharapkan menjadi figur panutan. Dugaan hubungan di luar ketentuan hukum dinilai mencoreng nilai-nilai yang seharusnya dijunjung seorang pendidik.
2. Luka Kepercayaan
Staf, orang tua siswa, dan masyarakat merasa dikhianati oleh figur publik yang seharusnya menjaga kehormatan institusi.
3. Luka Institusi
Reputasi sekolah dinilai ikut terdampak oleh munculnya dugaan pelanggaran etika tersebut.
“Kalau kepala sekolah saja gagal memberi contoh, bagaimana peserta didik bisa menghormati nilai moral?” ujar salah satu warga.
Situasi Kian Panas: Istri Sah Masih Berproses Hukum
Sumber masyarakat juga menyebutkan bahwa istri sah H.M tengah menjalani proses hukum. Ketidakhadiran figur kepala keluarga pada kondisi demikian menjadi sorotan tambahan bagi publik, yang mempertanyakan sensitivitas moral oknum tersebut.
“Ini bukan persoalan privat sepenuhnya. Pejabat publik punya tanggung jawab moral lebih besar,” ujar seorang tokoh masyarakat di Kuningan.
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar Bila Dugaan Terbukti
Sejumlah aturan menjadi rujukan publik dalam menilai dugaan pelanggaran ini:
1. UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menuntut pendidik menjaga integritas dan etika profesi.
2. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
Guru wajib menjaga martabat profesi serta menjadi teladan bagi siswa.
3. PP No. 94/2021 tentang Disiplin ASN
Jika berstatus ASN, oknum dilarang melakukan perbuatan tercela, merusak kepercayaan publik, atau mencoreng nama instansi.
4. Kode Etik Guru Indonesia (PGRI)
Mewajibkan guru berkepribadian luhur dan bermoral.
5. Permendikbud No. 10/2017 tentang Kepala Sekolah
Menegaskan pentingnya integritas dan perilaku sosial yang mencerminkan kehormatan lembaga pendidikan.
Para pengamat menegaskan bahwa bila dugaan ini terbukti secara formal, maka dapat menjadi pelanggaran etik dan disiplin kedinasan, bukan semata persoalan pribadi.
Desakan Publik Menguat: “Periksa, Jangan Tutup Mata!”
Gelombang desakan publik semakin besar. Banyak pihak meminta dinas pendidikan setempat untuk segera turun tangan, membuka penyelidikan internal, dan memastikan prosesnya transparan.
“Ini adalah ujian bagi integritas institusi. Dinas pendidikan harus bergerak cepat agar kepercayaan publik tidak runtuh,” tegas seorang aktivis pendidikan.
Masyarakat juga menuntut agar setiap proses klarifikasi dilakukan secara adil, profesional, dan tidak memihak—baik untuk melindungi korban maupun menghindari fitnah.
Kasus ini masih berupa dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Namun tekanan publik agar proses pemeriksaan segera dimulai menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap integritas pejabat pendidikan.
Dunia pendidikan, menurut warga, harus dibersihkan dari oknum-oknum yang berpotensi merusak citra institusi. Sebaliknya, lembaga harus berdiri tegak memastikan bahwa setiap pendidik yang memegang jabatan publik bertindak sesuai etika dan aturan yang berlaku.
(Tim)