JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang. Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan. “Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan. Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan. “Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya. Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini. “Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan. Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif. “Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan. Seruan untuk Reformasi Sistemik Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika. “Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari. (Fahmy)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial JY , 40 tahun, warga Desa. Paminggir Kec. Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara diamankan karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 48,49 gram bruto (47,85 gram netto). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang juga berfungsi sebagai warung di Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WITA. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kipas angin jepit yang berada di ujung meja warung. Tak berhenti di situ, saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah tepatnya di kamar tidur, petugas menemukan 9 paket sabu lainnya yang disimpan dalam speaker aktif warna cokelat bersama sejumlah barang yang diduga sebagai alat bantu pengemasan narkoba. Barang Bukti yang Diamankan: 1. 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,49 gram / netto 47,85 gram 2. 7 lembar plastik klip transparan 3. 1 bungkus plastik klip transparan 4. 1 sedotan plastik warna biru (alat takar) 5. 1 plastik klip besar transparan 6. 1 kantong plastik warna hitam 7. 1 timbangan digital warna silver 8. 1 kipas angin jepit warna putih-hijau 9. 1 speaker aktif warna cokelat Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Sulkani, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan serta dukungan masyarakat. “Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Tindakan tegas akan kami ambil untuk setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama narkotika yang menjadi musuh bersama. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Sulkani. Lebih lanjut, AKP Sulkani juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila melihat atau mencurigai adanya kegiatan peredaran narkotika di lingkungannya. Polres Hulu Sungai Utara mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melapor dan bersama-sama berperan aktif dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari narkoba. “Stop Narkoba, Selamatkan Generasi.” (Agus)
MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalemgka, Polda Jawa Barat, menangkap pelaku pengedar obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka dan menyita ratusan butir obat keras dari berbagai merek. “Pelaku yang diamankan berinisial YM,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo Kamis (22/5/2025). Menurut dia, penangkapan pemuda berusia 24 tahun yang diduga merupakan pengedar obat keras itu bermula dari sebuah tangkap tangan yang berlangsung di kawasan Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat terlarang yang disimpan disaku celana pelaku. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan obat keras berbagai merek. “Barang bukti obat terlarang dibungkus dengan kantong plastik tersebut kami dapatkan di lantai kamar pelaku. Totalnya mencapai 255 butir,” ucapnya. Penggerebekan dilakukan pada Selasa 20 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Polres Majalengka,” ujarnya. (Asep Rusliman)
BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Taqiyuddin Hilali, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari Akhyari Hendri & Partner Law Office, mengkritisi keras tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembacaan pleidoi yang digelar, Rabu (14/5/25) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan menyampaikan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap kliennya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. “Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini terungkap jelas dari keterangan saksi dan hasil assessment dari BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada media di Ruang Kerjanya, di Jakarta Selatan, Jum’at (16/5/25). Menurutnya, penuntutan yang didasarkan pada Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut seharusnya lebih mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, bukan pidana penjara sebagai langkah utama. “Kami tidak menafikan bahwa narkoba harus diberantas. Tapi hukum juga harus bijak memilah mana yang perlu dihukum penjara, mana yang perlu direhabilitasi. Pidana penjara itu ultimum remedium, bukan satu-satunya jalan,” tegas Irfan. Lebih lanjut, Irfan mengungkap bahwa dalam proses hukum yang berjalan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah tidak dihadirkannya hasil assessment BNN sebagai alat bukti persidangan, meskipun dokumen tersebut sangat penting untuk menilai status hukum terdakwa sebagai pengguna. “Lebih ironis lagi, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani, yang justru tidak pernah dihadirkan atau diproses secara hukum. Galih bebas, sementara Taqiyuddin dituntut tujuh tahun. Ada apa ini?” tambahnya. Barang bukti yang ditemukan pada Taqiyuddin pun disebut hanya berupa batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap pakai. Sementara hasil tes urine terdakwa memang menunjukkan penggunaan, yang menurut Irfan, dilakukan semata karena alasan insomnia berat yang diderita sejak 2023. “Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Tapi saat penangkapan di Februari 2025, ia tetap ditahan dengan dasar bukti transfer pembelian ganja, yang ironisnya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini bukti yang hilang,” jelas Irfan. Saat ini, Taqiyuddin masih ditahan dan dalam kondisi cukup baik. Putusan majelis hakim sendiri dijadwalkan pada 26 Mei 2025. “Kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Jangan sampai pengguna seperti Taqiyuddin dijatuhi hukuman berat, sementara pengedar berkeliaran bebas. Rehabilitasi adalah jalan yang benar bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti klien kami,” pungkas Irfan. (Fahmy)
Jakarta Pusat, Bidik-Kasusnews.com – Seorang pengacara berinisial S (31) diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen pada Jumat pagi (25/4/2025). Saat diperiksa, petugas menemukan S membawa berbagai barang ilegal, mulai dari senjata api tanpa izin, narkotika jenis sabu dan ganja, hingga airsoft gun rakitan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai gerak-gerik pelaku. “Anggota kami segera melakukan pemeriksaan dan mendapati satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pelaku, tanpa dokumen resmi,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025). Tak berhenti di situ, penggeledahan di kendaraan pelaku, Daihatsu Sigra B 2033 KKS, mengungkap temuan mengejutkan lainnya. Polisi menemukan: 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS 1 klip sabu-sabu 1 klip ganja kering 1 buah pipet 7 tablet Ranitidine HCl 150 mg 2 bungkus Alprazolam 1 mg 6 unit handphone Serta berbagai barang pribadi, termasuk paspor dan leg holster. Dalam pemeriksaan lanjutan, tes urine pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi methamphetamine (sabu), tetrahydrocannabinol (THC/ganja), dan zat benzodiazepine. Atas perbuatannya, S dijerat dengan: Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. “Ini kasus serius. Pelaku membawa senjata api ilegal sekaligus menyalahgunakan narkoba. Tindakan ini jelas membahayakan masyarakat,” tegas Susatyo. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya telah menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan tambahan senjata api. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam jaringan senpi ilegal atau peredaran narkotika. “Pelaku kini ditahan dan berkas perkara sedang kami siapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Firdaus.(Agus) (Sumber Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/4/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 71 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan termasuk miras tradisional. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Beber dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan termasuk miras tradisional. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode April 2025. Sebanyak 9 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 7 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 3 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. “Total ada 9 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, dan 3 tersangka kasus obat-obatan keras,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025). Kasus-kasus ini tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Gebang, dan Klangenan. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi. Dari hasil pengungkapan 7 kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 7,92 gram, Trihexyphenidyl 743 butir, Tramadol 255 butir, dan DMP 184 butir. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, 3 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polrestq Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Babirik, berinisial M.H. (43) dan A.S. (32), diamankan saat tengah menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sungai Durait Hilir, Minggu dini hari (13/4/2025). Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.20 Wita di Jalan Alabio-Babirik itu membuahkan hasil, ketika petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang disembunyikan dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), pipet kaca, dan plastik klip transparan. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres HSU. “Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Hulu Sungai Utara. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Sutargo. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Upaya berkelanjutan ini menandai komitmen kuat jajaran Polres HSU dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba serta menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika.(Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.A. (35), warga Desa Penampilan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres HSU pada Sabtu (12/4) siang sekitar pukul 13.50 WITA.(12/4/2025) Penangkapan dilakukan di halaman sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, menyusul informasi dari warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba yang menerima laporan segera bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan tersangka. Berat kotor barang haram itu mencapai 0.34 gram, dengan berat bersih 0.14 gram. Selain sabu, polisi juga menyita: 1 lembar plastik piper klip transparan 1 celana panjang warna abu-abu 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Kasat Resnarkoba Polres HSU menyampaikan bahwa tersangka M.A. saat ini tengah diperiksa intensif untuk mengungkap kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah HSU dan sekitarnya. “Kami tak pernah lengah, meski jumlahnya kecil, tetap kami proses serius. Ini bagian dari komitmen kami menjaga HSU dari ancaman narkotika,” tegasnya. Di tempat terpisah, Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi masyarakat dan aparat adalah kunci sukses dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius, dan kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman di Kabupaten Hulu Sungai Utara.(Agus)
Lapas kelas II B Sukabumi amankan perempuan yang selundupkan narkoba SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang perempuan muda saat berkunjung ke lapas. Modus penyelundupan yang digunakan terbilang ekstrem, yakni dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam alat vitalnya. Namun berkat kesigapan petugas cara-cara itu bisa digagalkan. Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono, mengungkapkan bahwa aksi penyelundupan ini terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku. “Petugas kami melihat ada gelagat mencurigakan dari seorang pengunjung wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan narkoba yang disembunyikan dengan cara yang tidak biasa,” ujar Budi. Budi menambahkan bahwa kejadian ini menjadi bukti komitmen Lapas Sukabumi dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan. “Kami tidak akan mentoleransi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Pemeriksaan ketat terus kami lakukan untuk menutup setiap celah yang mungkin dimanfaatkan oleh pelaku,” tegasnya. Setelah pengungkapan ini, pelaku dan barang bukti segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak lapas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap pengunjung serta melakukan razia rutin untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di dalam lapas. “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba di dalam lapas. Keamanan dan ketertiban adalah prioritas utama kami,” tutup Budi. Keberhasilan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas. Petugas akan terus meningkatkan kewaspadaan demi menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. (UM)