MAJALENGKA Bidikkasusnews.com,. Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Aparat dari Polres Majalengka mengamankan seorang pria berinisial SS, pada Senin (23/2/2026). Penangkapan itu, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Penindakan dilakukan di Kecamatan Jatiwangi, wilayah yang selama ini aktif secara sosial namun tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum. Informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus hingga petugas Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pria berusia 22 tahun asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu diduga menjalankan praktik penjualan obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung dengan sistem pengemasan rapi yang mengindikasikan distribusi ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat beserta perlengkapan pengemasan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 179 butir pil tramadol, 17 bungkus plastik bertuliskan ‘Toffee’, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan obat keras ilegal. “Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 179 butir pil tramadol dan 17 bungkus plastik bertuliskan ‘Toffee’ serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Selasa (24/2/2026). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam lebaran dipenjara dan akan dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. AKP Sigit menegaskan bahwa pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin maupun narkoba akan terus digencarkan guna melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep Rusliman)

CIREBON Kasusnews.com,.Komitmen menjaga integritas dan profesionalitas kembali ditegaskan Polresta Cirebon melalui pemeriksaan tes urine narkoba terhadap seluruh personel dan ASN usai Apel Jam Pimpinan, Senin (23/2/2026), di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., serta diikuti para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, personel, dan ASN. Sebanyak 200 anggota Polri dan ASN menjalani tes urine dengan enam parameter pemeriksaan, yakni amphetamine, methamphetamine, THC, cocaine, benzodiazepine, dan morphine. Pemeriksaan dilakukan oleh Sie Dokkes dan Sie Propam secara terbuka dan transparan. Dari hasil pemeriksaan, seluruh personel dinyatakan negatif atau tidak mengandung zat narkoba. Kapolresta Cirebon menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen tegas dalam menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. “Tes urine ini adalah komitmen kami untuk memastikan seluruh personel Polresta Cirebon bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya. Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. “Kita harus menjadi contoh di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus dimulai dari internal. Jika ingin memberantas narkoba di luar, maka kita harus bersih terlebih dahulu,” ujar Kapolresta. Dengan hasil negatif secara keseluruhan, Polresta Cirebon memastikan kesiapan dan integritas personelnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol diduga dilakukan oleh sebuah Warung Kecil ,  yang berlokasi di Jalan baru Cilimus Kuningan, yang lebih tepatnya lokasi tersebut pas berada di depan rumah makan Sunda Alam Kabupaten Kuningan Saat awak media melakukan Konfirmasi kepada salah satu masyarakat 18/02/2026 selaku narasumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, “Benar mas saya tahu akan aktivitas adanya Warung kecil yang di duga telah menjual/mengedarkan obat jenis golongan G yang berada di lokasi jalan baru cilimus Kuningan pas depan rumah makan Sunda Alam tersebut yang saya tahu itu milik saudara (A) alias Kumis ” Ujarnya. Dari pantauan kami di sekitar lokasi memperlihatkan bahwa Warung tersebut kerap kali di datangi pembeli atau pelanggan yang hilir mudik untuk membeli obat Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi , Sungguh ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, karena keduanya termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan generasi muda. Polsek Cilimus Kabupaten Kuningan seharusnya sudah monitor tentang keberadaan Warung obat tersebut, yang jaraknya itu tidaklah terlalu jauh dari Polsek Cilimus , hal ini setidaknya dapat meredam tingkat kriminalitas pemuda yang diakibatkan efek meminun obat keras tersebut, Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek  Cilimus belum terlihat melakukan penindakan. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian khususnya Polres Kabupaten Kuningan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok usaha Warung itu. (A.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan AKP Sigit Purnomo, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DMS alias Undang (50) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Lingkungan Margasari, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka, Senin (16/2/2026). Penangkapan ini merupakan komitmen nyata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya guna menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram. Kronologis penangkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan intensif di kediaman tersangka. Meskipun pada pemeriksaan badan tidak ditemukan barang bukti, ketelitian anggota di lapangan membuahkan hasil saat menyisir area kamar tidur dan ruang tamu. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan paket sabu yang dikemas rapi menggunakan kertas hermes warna perak dan emas, serta paket yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening. Selain itu, ditemukan pula berbagai perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, alat hisap bong, plastik klip siap pakai, serta ponsel yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi narkotika. Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 11,42 gram. Modus operandi tersangka tergolong rapi karena menyembunyikan paket-paket kecil sabu tersebut di dalam kotak kacamata, kotak adaptor power, hingga pouch kecil guna mengelabui petugas. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aktivitas peredaran narkoba tersebut. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari – Februari 2026. Sebanyak 16 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 3 kasus peredaran sabu-sabu, 1 kasus peredaran ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya turut mengamankan 16 tersangka dari seluruh kasus tersebut. “Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025). Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 5,9 gram, 1,1 gram ganja kering, 10.501 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 4,04 juta, handphone, lakban, timbangan, dan lainnya. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp 13 miliar. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497,” pungkasnya. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Polres Kuningan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai upaya mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi nasional. Kegiatan tersebut dihadiri para KBO Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam peningkatan pemahaman dan profesionalisme personel kepolisian. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum di lapangan. “Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar dalam pola penegakan hukum. Seluruh personel harus memahami substansi dan semangat regulasi baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan,” ujar Kompol Deni Rahmanto. Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Penegakan hukum ke depan harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh anggota,” tambahnya. Bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan adalah Kasi Hukum Polres Kuningan, AKP Nurjani, yang memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan sesuai tujuan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian. Dalam sesi pemaparan materi, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan berbagai persoalan dan tantangan penanganan tindak pidana narkotika dalam perspektif KUHP dan KUHAP yang baru. “Permasalahan narkoba tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menyangkut aspek pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat. Dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, anggota harus memahami secara utuh batas kewenangan, mekanisme penanganan perkara, serta pendekatan yang lebih humanis tanpa mengurangi ketegasan hukum,” kata AKP Jojo Sutarjo. Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, memaparkan materi mengenai penerapan konsep restorative justice dalam KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana. “Restorative justice menjadi salah satu ruh dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Penyelesaian perkara tertentu tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan, keadilan bagi korban, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat,” ujar AKP Abdul Azis. Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara selektif, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. “Anggota di lapangan harus memahami batasan dan kriteria restorative justice agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Kuningan berharap seluruh personel mampu memahami secara komprehensif substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026). Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HN dan DR. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, antara lain Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp943.000, empat buah wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik warna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melaui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Aan Cunirwan, S.H, dan hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Di balik sunyi desa dan lengangnya ruas jalan raya, aparat kepolisian kembali membuktikan bahwa kejahatan tak pernah benar-benar bersembunyi. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menorehkan langkah tegas dalam perang melawan peredaran obat ilegal dan narkotika. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil mengungkap jaringan sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Kasokandel serta kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Cikijing. Pengungkapan pertama terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Minggu 25 Januari 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan dua orang berinisial HN dan DR, yang diduga melakukan kegiatan menyimpan, mempromosikan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan resmi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan butir obat keras, di antaranya Dextromethorphan 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp943.000, empat wadah celengan plastik, tiga plastik hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi. Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Rabu (27/1/2026. Sementara itu, operasi kedua digelar di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika. Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, tempat penyimpanan barang bukti. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,02 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika, mulai dari sedotan, pipet kaca, korek api gas modifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas peredaran. “Tersangka JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP,” ucapnya. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes kesehatan tersangka, pengujian laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Dua pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Majalengka tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat ilegal. Di balik setiap operasi, ada tekad untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Majalengka dari ancaman gelap yang mengintai dalam diam. (Asep.R)

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi ilegal di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam, (24/1/2026), Keberhasilan mengungkap kasus sekitar pukul 21.00 WIB ini dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kamar kos yang kerap didatangi orang-orang dalam waktu singkat, terutama pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir lokasi tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Tindaklanjuti Hasil Laporan. Kasat Resnarkoba Polres Ciko, AKP Sindi Al Afghany menuturkan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan Unit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial YA (23 tahun) dan MRA (19 tahun) di dalam kamar kos yang berlokasi di Blok Karang Wetan, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Dalam proses penggeledahan, AKP Sindi Al Afghany mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, sebanyak 2.700 butir obat jenis tramadol, plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu, suntikan berbagai ukuran, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan. Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Amankan Barang Bukti Setelah diamankan di lokasi kejadian, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Asep.R)