HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Tabukan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T alias A (36) yang diduga menguasai sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu. Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/42/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.10 Wita, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa pengungkapan terhadap T alias A merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika lain yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres HSU di Desa Nelayan. “Ketika anggota mendatangi rumah yang menjadi lokasi pengembangan, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas IPTU Asep Hudzainur. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap T alias A, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu di bawah kolong rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sebelumnya berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik T alias A, kemudian dibuang menggunakan tangan kanannya ketika petugas tiba di lokasi. Setelah diperiksa, dompet kecil berwarna ungu tersebut diketahui berisi **17 paket yang diduga narkotika jenis sabu** dengan berat keseluruhan 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Di dalam dompet tersebut juga ditemukan sebanyak 17 lembar plastik klip transparan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau pengemasan narkotika. Selain paket sabu dan plastik klip, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana jeans panjang berwarna hitam, uang tunai sebesar **Rp150.000**, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo 1901 berwarna aqua blue lengkap dengan kartu SIM. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan. “Total barang bukti narkotika yang diamankan dari terduga pelaku berjumlah 17 paket, dengan berat keseluruhan 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Uang tunai dan telepon genggam juga kami amankan untuk didalami apakah memiliki hubungan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika,” terang IPTU Asep. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, T alias A diduga berperan sebagai pengedar dan diketahui bukan merupakan residivis. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami asal narkotika tersebut, cara mendapatkannya, tujuan penguasaan 17 paket sabu, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. IPTU Asep menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap telepon genggam dan barang bukti lainnya akan dilakukan untuk menelusuri komunikasi, transaksi, serta hubungan terduga pelaku dengan pihak-pihak lain. Pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. “Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap pengungkapan akan dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya. Atas perbuatannya, T alias A disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolres HSU melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur. Saat ini, T alias A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan tetap berlaku **asas praduga tidak bersalah** sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Agus)
HSU, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias P (48)yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 53,19 gram. Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL Penindakan awal dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 Wita, di dalam Gang Mukmin, RT 005, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, SH, menjelaskan bahwa petugas pada awalnya mengamankan J alias P di lokasi tersebut setelah menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Paket itu sebelumnya berada dalam genggaman tangan kiri terduga pelaku dan kemudian diduga dibuang ke atas tanah ketika petugas melakukan penindakan. “Dari lokasi penindakan pertama, anggota mengamankan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,28 gram atau berat bersih 5,09 gram. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Sutargo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J alias P menerangkan bahwa masih terdapat sejumlah narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di RT 003, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 Wita. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang digantung pada dinding gudang. Di dalam kantong itu terdapat satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi **10 paket diduga narkotika jenis sabu**, dengan berat keseluruhan 50 gram atau berat bersih 48,10 gram. Masing-masing paket dibungkus menggunakan plastik klip transparan. “Apabila digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan pada penindakan pertama, petugas mengamankan sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 55,28 gram dan berat bersih 53,19 gram,” terang Kasat Narkoba. Selain narkotika, petugas turut mengamankan **20 lembar plastik klip transparan berukuran sedang, satu lembar plastik klip transparan berukuran besar, satu kantong plastik berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp628.000, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung Galaxy A05 berwarna hitam lengkap dengan kartu SIM**. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan. Berdasarkan catatan kepolisian, J alias P diketahui merupakan residivis perkara narkotika dan saat ini diduga berperan sebagai pengedar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif serta mendalami asal barang, tujuan peredaran, pihak yang memasok, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Penyidikan tidak berhenti pada orang yang diamankan, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan mengungkap jaringan yang berada di atas maupun di sekitarnya,” tegas AKP Sutargo. Atas perbuatannya, J alias P disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika yang dicantumkan penyidik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum. IPTU Asep juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap memperhatikan kerahasiaan pihak pemberi informasi. “Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melapor apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan. Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” pungkasnya. Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku tetap berlaku **asas praduga tidak bersalah** sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka memperkuat pembinaan internal serta memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah Polsek jajaran Polres Majalengka pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di tingkat Polsek, sekaligus sebagai sarana mempererat komunikasi antara pimpinan dengan seluruh personel di lapangan. Dalam arahannya, AKBP Rita Suwadi menekankan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, integritas, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan sinergitas dengan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. “Sebagai anggota Polri, kita harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara profesional serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres. Selain memberikan arahan, Kapolres juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan mako, kebersihan lingkungan, kelengkapan administrasi, serta sarana dan prasarana penunjang pelayanan di masing-masing Polsek. Hal tersebut dilakukan guna memastikan seluruh jajaran siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kapolres berharap melalui kegiatan kunjungan kerja ini dapat meningkatkan semangat, soliditas, dan motivasi seluruh personel dalam melaksanakan tugas kepolisian, sehingga kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi dialog bersama personel, sebagai wadah untuk menyampaikan masukan, kendala di lapangan, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya. Kegiatan kunjungan kerja ini sejalan dengan upaya pembinaan personel dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Majalengka. (Asep Rusliman)
CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. “Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026). Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar. Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP. Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam. “Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi secara masif generasi penerus bangsa dari bahaya laten peredaran gelap narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak tegas tanpa kompromi. Langkah represif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pemutusan mata rantai peredaran zat adiktif berbahaya demi mewujudkan wilayah hukum Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba, aman, sehat, dan kondusif, Kamis (16/07/2026). Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini dilakukan di bawah pengawasan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., dan digawangi langsung oleh Unit I Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang tersangka pria berinisial TH (27), seorang wiraswasta asal Kelurahan Cicurug, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat berperan aktif sebagai pengedar sabu jaringan lokal. Kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira jam 13.30 WIB. Petugas yang telah mengantongi informasi lapangan bergerak melakukan pengintaian dan berhasil mencegat tersangka TH di pinggir jalan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti awal berupa 1 paket narkotika jenis sabu. Aparat bergerak melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka yang berada di Lingkungan Munjul, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Hasilnya, di lantai kamar tidur tersangka, petugas menemukan gudang penyimpanan sabu berukuran paket siap edar. Sebanyak 35 paket sabu berhasil disita dengan rincian akumulatif yang terbungkus rapi di dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 26.10 gram. Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, tersangka TH kini mendekam di ruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Sat Narkoba kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan BAP saksi dan tersangka, gelar perkara awal, cek kesehatan, melakukan pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan pengembangan mendalam guna mengejar asal mula barang bukti dan jaringan pengedar di atasnya. (Asep Rusliman)
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MS alias C (49), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga kembali menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua perempuan yang dilakukan petugas pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari tangan keduanya, petugas menemukan narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki berwarna merah muda sebanyak empat butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial MS alias C yang berdomisili di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres HSU segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Batuah RT 003 RW 002, Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MS alias C tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dari saku depan sebelah kiri celana pelaku ditemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat berisi dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,49 gram serta satu paket ekstasi berisi empat butir dengan berat bersih sekitar 1,60 gram. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di bagian dapur rumah, tepatnya di belakang lemari, dan kembali ditemukan tiga paket sabu dengan berat bersih sekitar 14,40 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip transparan yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan, uang tunai sebesar Rp1.550.000, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Secara keseluruhan, petugas mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 16,89 gram serta dua paket narkotika diduga jenis ekstasi sebanyak delapan butir dengan total berat bersih sekitar 3,20 gram. Selain itu turut diamankan alat bantu pengemasan, timbangan digital, uang tunai, telepon genggam, dan kendaraan bermotor yang selanjutnya dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil pengembangan perkara di lapangan. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan awal, anggota langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa Polres Hulu Sungai Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Atas perbuatannya, tersangka MS alias C dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Agus)
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres HSU kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27) yang diduga menguasai sekaligus hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Saat itu, personel Satresnarkoba yang tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan mencurigai gerak-gerik dua perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki warna merah muda sebanyak empat butir dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram atau berat bersih sekitar 1,60 gram. Barang tersebut sebelumnya berada di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan salah seorang terduga pelaku berinisial IS, kemudian dibuang ke tanah sesaat sebelum diamankan oleh petugas. Selain narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit Handphone iPhone 11 warna putih, satu unit Handphone OPPO A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp600.000, satu lembar celana jeans warna navy, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan kedua terduga pelaku saat diamankan. Seluruh barang bukti tersebut telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan berinisial IS dan E diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pemasok ekstasi, yang kemudian berhasil diamankan dalam operasi lanjutan beserta sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres HSU dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima. Tidak berhenti pada pengguna, kami akan menelusuri hingga ke jaringan pemasok agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus,” tegas IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika di lingkungan sekitarnya. Polres Hulu Sungai Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Kepolisian berharap sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Agus)
AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MIB (22) merupakan warga Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tersangka diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Kronologis penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba mencurigai dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda. Saat akan dilakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Setelah dilakukan upaya cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MIB, sedangkan seorang pria lainnya yang diketahui berinisial M berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian sesuai prosedur hukum, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,20 gram atau berat bersih sekitar 2,02 gram yang berada di dalam plastik klip transparan. Barang bukti tersebut diketahui terjatuh dari genggaman tangan kiri tersangka saat berusaha melarikan diri. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO A6x warna ungu muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yang masih buron berada di lokasi saat dilakukan penindakan oleh petugas. Penyidik Satresnarkoba saat ini terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu keberadaan rekan tersangka yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Pengembangan kasus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan masyarakat. “Polres Hulu Sungai Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti secara profesional dan menyeluruh. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU. Atas perbuatannya, tersangka MIB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkotika. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi penerus bangsa. (Agus)
Tangerang,-Bidik-kasusnews.com,. (15/7/2026) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 3.336 gram narkotika dan psikotropika jenis “happy water” yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional itu dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2026). Petugas mencurigai barang bawaan dua warga negara China berinisial LZ (20) dan SZ (30) yang tiba menggunakan maskapai TransNusa pada rute Kuala Lumpur-Jakarta. “Narkotika ini dibawa oleh dua warga negara China yang datang ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur,” katanya. Ia mengatakan kedua penumpang tersebut diduga berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam kemasan minuman instan berbagai merek (false concealment). Barang bukti yang ditemukan berupa psikotropika golongan IV jenis nimetazepam serta narkotika golongan I jenis methamphetamine dan ketamine. “Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea dan Cukai,” ujarnya. Ia mengungkapkan hasil penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan seorang “helper” salah satu maskapai nasional berinisial RS yang berperan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta serta pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kedua penumpang tersebut. “Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan kedua penumpang sebagai target operasi,” katanya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. “Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Hengky.
BANDUNG,-Bidik-kasusnews.com,. 3 Agustus 2026 – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Humas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat, Suwardi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Ajakan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, sekaligus sebagai upaya memperkuat semangat persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air di tengah kehidupan bermasyarakat. Menurut Suwardi, Bendera Merah Putih bukan sekadar lambang negara, tetapi juga simbol perjuangan, pengorbanan, persatuan, serta identitas bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh rakyat. “Bulan Agustus merupakan momentum yang sangat istimewa bagi seluruh bangsa Indonesia. Mari kita kibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, tempat usaha, maupun di lingkungan masing-masing sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus mempertegas komitmen kita menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Suwardi. Ia menegaskan bahwa semangat kemerdekaan tidak cukup hanya diperingati melalui seremoni tahunan, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap saling menghormati, menjaga toleransi, memperkuat gotong royong, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. Suwardi juga mengajak seluruh pengurus dan anggota FRIC di seluruh wilayah Jawa Barat agar menjadi teladan dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih serta ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang membangun kebersamaan di tengah masyarakat. “Semoga semangat perjuangan para pahlawan senantiasa menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, serta bersama-sama membangun Indonesia yang semakin maju, aman, dan sejahtera,” tambahnya. Melalui momentum Bulan Kemerdekaan Tahun 2026 ini, DPW FRIC Jawa Barat berharap semangat nasionalisme terus tumbuh di seluruh lapisan masyarakat sehingga nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan kecintaan terhadap Tanah Air semakin kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa di masa depan. (Asep Rusliman) Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”