Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Polres Kuningan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai upaya mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi nasional. Kegiatan tersebut dihadiri para KBO Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam peningkatan pemahaman dan profesionalisme personel kepolisian. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum di lapangan. “Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar dalam pola penegakan hukum. Seluruh personel harus memahami substansi dan semangat regulasi baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan,” ujar Kompol Deni Rahmanto. Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Penegakan hukum ke depan harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh anggota,” tambahnya. Bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan adalah Kasi Hukum Polres Kuningan, AKP Nurjani, yang memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan sesuai tujuan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian. Dalam sesi pemaparan materi, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan berbagai persoalan dan tantangan penanganan tindak pidana narkotika dalam perspektif KUHP dan KUHAP yang baru. “Permasalahan narkoba tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menyangkut aspek pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat. Dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, anggota harus memahami secara utuh batas kewenangan, mekanisme penanganan perkara, serta pendekatan yang lebih humanis tanpa mengurangi ketegasan hukum,” kata AKP Jojo Sutarjo. Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, memaparkan materi mengenai penerapan konsep restorative justice dalam KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana. “Restorative justice menjadi salah satu ruh dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Penyelesaian perkara tertentu tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan, keadilan bagi korban, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat,” ujar AKP Abdul Azis. Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara selektif, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. “Anggota di lapangan harus memahami batasan dan kriteria restorative justice agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Kuningan berharap seluruh personel mampu memahami secara komprehensif substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026). Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HN dan DR. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, antara lain Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp943.000, empat buah wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik warna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melaui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Aan Cunirwan, S.H, dan hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Di balik sunyi desa dan lengangnya ruas jalan raya, aparat kepolisian kembali membuktikan bahwa kejahatan tak pernah benar-benar bersembunyi. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menorehkan langkah tegas dalam perang melawan peredaran obat ilegal dan narkotika. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil mengungkap jaringan sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Kasokandel serta kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Cikijing. Pengungkapan pertama terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Minggu 25 Januari 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan dua orang berinisial HN dan DR, yang diduga melakukan kegiatan menyimpan, mempromosikan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan resmi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan butir obat keras, di antaranya Dextromethorphan 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp943.000, empat wadah celengan plastik, tiga plastik hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi. Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Rabu (27/1/2026. Sementara itu, operasi kedua digelar di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika. Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, tempat penyimpanan barang bukti. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,02 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika, mulai dari sedotan, pipet kaca, korek api gas modifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas peredaran. “Tersangka JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP,” ucapnya. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes kesehatan tersangka, pengujian laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Dua pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Majalengka tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat ilegal. Di balik setiap operasi, ada tekad untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Majalengka dari ancaman gelap yang mengintai dalam diam. (Asep.R)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi ilegal di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam, (24/1/2026), Keberhasilan mengungkap kasus sekitar pukul 21.00 WIB ini dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kamar kos yang kerap didatangi orang-orang dalam waktu singkat, terutama pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir lokasi tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Tindaklanjuti Hasil Laporan. Kasat Resnarkoba Polres Ciko, AKP Sindi Al Afghany menuturkan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan Unit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial YA (23 tahun) dan MRA (19 tahun) di dalam kamar kos yang berlokasi di Blok Karang Wetan, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Dalam proses penggeledahan, AKP Sindi Al Afghany mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, sebanyak 2.700 butir obat jenis tramadol, plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu, suntikan berbagai ukuran, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp70.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan. Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Amankan Barang Bukti Setelah diamankan di lokasi kejadian, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Asep.R)
MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Jagat media sosial diguncang oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tayangan singkat namun mengusik nurani itu sontak memantik keresahan publik, sekaligus memicu gerak cepat aparat kepolisian di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka langsung merespons laporan masyarakat terkait video tersebut yang diduga memperlihatkan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu oleh seorang pria yang diduga berdomisili di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. “Informasi awal diterima polisi pada Sabtu, 16 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil penelusuran awal, pria dalam video itu diduga berinisial AWW (40) warga Desa Pagandon,” kata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, Senin (19/1/2026). Tanpa menunggu waktu lama, Satresnarkoba Polres Majalengka segera bergerak. Sejumlah personel diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan terduga pelaku. Polisi bahkan mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Saat petugas tiba di rumah terduga, pria tersebut tidak berada di tempat. Tak berhenti di situ, polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat desa setempat guna memperluas pencarian dan memperdalam penyelidikan. Ia menjelaskan, setiap informasi dari warga kini menjadi kepingan penting dalam upaya mengungkap kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait video dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beredar di media sosial. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkotika tidak hanya mengintai dalam senyap, tetapi kini juga tampil terang di ruang digital, meracuni generasi melalui layar ponsel. Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi muda. Perburuan terhadap terduga pelaku terus berlangsung. Polisi memastikan, tidak ada ruang aman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep.R)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,. Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu, dengan mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun yang mengedarkan sabu dalam kemasan permen. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyatakan, tersangka berinisial AS (23) ditangkap di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Senin (12/1/2026) siang, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari penggeledahan, petugas menemukan 177 paket sabu siap edar dengan berat bruto 152 gram, yang dikemas dalam plastik kecil dan dimasukkan ke dalam bungkus permen. “Ini tergolong modus baru, kamuflase, jadi sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus kemasan permen, ini sengaja untuk mengelabui hingga tidak terlihat itu adalah paket sabu,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026) siang Selain ratusan paket sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital. AS berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu dengan metode sistem tempel, di mana paket diletakkan pada titik yang ditentukan dan lokasinya dikirimkan kepada pembeli melalui aplikasi pesan singkat. Ancaman Hukuman Eko mengungkapkan, satu paket sabu kemasan permen dijual AS seharga Rp500.000 dengan berat 0,5 gram. Ia akan mendapatkan upah Rp1,5 juta apabila berhasil menjual 10 gram sabu atau 20 paket. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. AS diancam pasal berlapis tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pengendali utama. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial DK (28). Pelaku diamankan di pinggir jalan yang berada di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (3/1/2026) kira-kira pukul 02.00 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 15 paket sabu yang total beratnya mencapai 4,90 gram, pakaian, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 132 ( 1 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 01 tahun 2023 Tentang KUHP tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Dua anggota Polres Cirebon Kota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Keduanya dinilai melanggar kode etik setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Upacara PTDH terhadap dua anggota tersebut digelar di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (29/12/2025). Prosesi ini menjadi penegasan sikap tegas Polres Cirebon Kota terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyampaikan, dua personel yang diberhentikan masing-masing berinisial D dan S. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri. “Hari ini kita melaksanakan upacara PTDH sebagai tindak lanjut dari sanksi yang diberikan kepada dua personel kita yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ucap Eko Iskandar di Kota Cirebon. Eko menjelaskan, khusus untuk anggota berinisial D, pelanggaran yang dilakukan bukan kali pertama. Yang bersangkutan tercatat beberapa kali melakukan pelanggaran, termasuk keterlibatannya dalam kasus narkoba. “D ini sudah banyak pelanggaran yang dilakukan, termasuk yang terakhir ini terlibat kasus narkoba,” ucap Eko. “Kemudian yang satu lagi personel kita S juga terlibat kasus narkoba dan kita berikan sanksi PTDH,” sambung Eko. Eko menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. Sikap tegas itu diwujudkan dengan menjatuhkan sanksi PTDH. “Ini sebagai wujud komitmen kita, bagaimana kita memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga ini tidak membawa dampak-dampak yang negatif terhadap institusi Polri, karena masih banyak anggota kita yang bekerja dengan baik, ikhlas dan tulus untuk mengabdi kepada masyarakat,” terang Eko. Untuk mengantisipasi keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan narkoba, Eko menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine secara acak. “Kita melakukan cek urine secara random. Kita tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan penyimpangan, apalagi kesalahannya kesalahan yang terbukti dan fatal,” demikian Eko. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon sejak Jumat sore, 26 Desember 2025, mengakibatkan banjir di sejumlah titik, salah satunya di wilayah Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura. Genangan air setinggi sekitar 30 sentimeter merendam badan jalan hingga kawasan pertokoan dan permukiman warga, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di jalur Pantura. Menyikapi kondisi tersebut, personel Polresta Cirebon bergerak cepat turun ke lokasi banjir. Sejumlah anggota disiagakan untuk melakukan pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, serta membantu pengendara yang mengalami kendala saat melintas di tengah genangan air. Kehadiran polisi di lapangan sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pengendara roda dua yang mengalami kesulitan melintas. Personel kepolisian tampak membantu mendorong kendaraan yang mogok, mengarahkan arus lalu lintas agar tetap berjalan, serta memastikan keselamatan pejalan kaki di sekitar lokasi banjir. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, banjir terjadi akibat hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon sejak sore hari. Pihaknya langsung menyiagakan personel di sejumlah titik rawan genangan. “Kami menempatkan personel di lokasi-lokasi banjir, termasuk di Kanci Kulon, untuk membantu masyarakat serta memastikan arus lalu lintas tetap terkendali. Ketinggian air sekitar 30 sentimeter dan cukup mengganggu pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Sumarni, Jumat malam. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan situasi tersebut. Selain pengaturan lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak memaksakan diri melintas di jalur tergenang. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalur yang tergenang air dan meminta orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bermain di jalan raya saat kondisi banjir,” tambahnya. Selain di Kanci Kulon, personel Polresta Cirebon juga melakukan pemantauan dan pengamanan di sejumlah titik jalur Pantura lainnya yang dilaporkan mengalami genangan. Hingga malam hari, petugas masih bersiaga di lapangan guna mengantisipasi potensi hujan susulan. Sebelumnya, genangan air juga sempat merendam badan jalan di depan Masjid Jami Baitul Akbar atau gerbang utama menuju Kompleks Buntet Pesantren, Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura. Kondisi tersebut menyebabkan arus kendaraan sempat terhenti total dan viral di media sosial. Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Mangku Anom Sutresno memastikan, genangan air di lokasi tersebut kini telah surut dan arus lalu lintas kembali normal. “Alhamdulillah, jalan yang sebelumnya tergenang akibat hujan lebat kini sudah bisa dilalui kendaraan dari dua arah. Personel tetap kami siagakan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Kompol Mangku Anom. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan banjir selama intensitas hujan masih tinggi di wilayah Kabupaten Cirebon. Dengan kehadiran aktif aparat kepolisian di lapangan, situasi lalu lintas di jalur Pantura Cirebon berangsur terkendali dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Forum Jurnalis Online bersama puluhan Jurnalis bertempat di GCM mengadakan kegiatan Jumat Berkah di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon dengan puluhan wartawan setelah melakukan peliputan dan sholat jumat. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Jurnalis sebagai bukti nyata ikut berperan aktif dalam kegiatan kesejahteraan juga sosial kemasyarakatan di wilayah Cirebon. Sedangkan agendanya seperti biasa dilaksanakan setelah sholat jumat di ketuai Toto M Said didampingi, Tatang, Noli Alamsyah, Suripto, Romdon, Aldo, bersama jurnalis dari berbagai media yang aktif berbagi jumat berkah. “Ini menjadi komitmen Forum Jurnalis Online dikota maupun kabupaten yang peduli kepada anak yatim dan dhuafa sesuai amanat sunan Gunung Jati Cirebon “Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin.” Kata Toto M Said. Jumat (26/12/2025). Menurutnya, melalui kegiatan sederhana ini, Forum Jurnalis Online terus berupaya menghadirkan dampak positif bagi wartawan juga masyarakat sekitar serta menanamkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial. “Kami mengucapkan terimakasih kepada para Donatur dan wartawan yang telah memberikan donasi jumat berkah kepada Forum Jurnalis Online.” Ungkapnya. Hal senada dikatakan Noli Alamsyah sebagai dewan pembina dan penasihat Forum JOC didampingi Tatang, adanya kegiatan jumat berkah ini sebagai sarana silaturahmi antar wartawan dalam mempererat hubungan yang harmonis penuh kebersamaan dengan kepedulian terhadap anak yatim serta dhuafa. “Alhamdulillah hari ini Forum Jurnalis Online selepas sholat Jumat, berbagi rezeki dengan makan bersama dengan pedagang kaki lima penuh berkah kebersamaan antar jurnalis.” Ungkapnya. Sementara itu, Tatang dan di dampingi Rombongan juga mensupport terbentuknya Forum Jurnalis Online yang siap selalu berbagi jumat berkah menjadi agenda rutin sebagai bentuk nyata kepedulian Wartawan anak yatim dan dhuafa. “ Sekali lagi Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Forum Jurnalis Online yang rutin mengadakan kegiatan Jumat Berkah sebagai wujud kepedulian sosial.” Pungkasnya. (Asep.R)