Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial AS (29), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah kos di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melaporkan sering terjadi transaksi obat keras tanpa izin edar. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup di sekitar area yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Ipda Maulana Hasanudin, melakukan penggerebekan dan mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihex, dan Dextro. Pelaku tak dapat mengelak saat petugas menemukan obat-obatan tersebut di dalam kamar kosnya. Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pembeli. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025, yang bertujuan menekan peredaran obat keras dan bahan berbahaya di masyarakat. “Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 dan langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Otong Jubaedi, Sabtu (8/11/2025). Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual obat tersebut secara bebas kepada warga di wilayah Kedawung dan sekitarnya tanpa izin resmi. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi dan patroli di wilayah rawan peredaran obat-obatan ilegal, terutama di kawasan padat penduduk dan rumah kos. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi berbahaya. AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Polres Cirebon Kota akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tutur AKP Otong Jubaedi. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polres Majalengka menggelar Patroli Cipta Kondisi (Cipta Kamtibmas) pada malam hari, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga menjadi praktik prostitusi terselubung. Patroli dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo dan didampingi oleh Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat beserta personil. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam serta memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Personil Gabungan Polres Majalengka berhasil mengamanankan 97 Botol Minuman Keras dari berbagai Merk. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan tindak kriminalitas, peredaran miras, narkoba, dan praktik prostitusi yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Patroli Cipta Kamtibmas ini bertujuan menciptakan rasa aman di masyarakat serta mencegah timbulnya penyakit masyarakat. Kami juga mengingatkan agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing,” ujarnya. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (18/10/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras dari di wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (19/10/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis (16/10/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 92 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 92 botol miras dari di wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (17/10/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 orang tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu, dan psikotropika. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan, dari total 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis), sementara enam kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT). “Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu serta tembakau sintetis dan tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025). Kompol Tahir mengatakan, dari 21 tersangka itu, tiga di antaranya dihadirkan saat konferensi pers. Sedangkan 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram dan cairan sintetis 128,75 gram. Selain itu, obat keras tertentu dengan jumlah total 7.411 butir, yang terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir. Barang bukti lainnya, adapula psikotropika jenis Alprazolam 90 butir, 19 buat alat Komunikasi/HP, uang Rp 752.000 dan tujuh buah timbangan digital. Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di sepuluh kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu. Yaitu, Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. “Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno. Adapun modus yang digunakan para pelaku beragam. Mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi. Untuk kasus narkotika, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Untuk satu tersangka pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik, sebagaimana implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi. Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar narkoba sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan di masyarakat. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya. Kompol Tahir juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” katanya. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (29/9/2025). Miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon selama satu bulan terakhir. Selain itu, penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikarenakan sangat mengganggu masyarakat. “Polresta Cirebon bersama jajaran dan seluruh Forkopimda pada pelaksanaan KRYD selama hampir 21 bulan ini tetap konsisten melaksanakan kegiatan dalam melindungi warga masyarakat Kabupaten Cirebon, melindungi anak-anak generasi muda Kabupaten Cirebon dengan cara menindak tegas peredaran minuman keras dari berbagai merk baik dari miras pabrikan, miras tradisional, termasuk jenis lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 1.980 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 7.347 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 426 liter, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis 2.560 buah. Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras maupun knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena sudah mendapatkan edaran dari Gubernur Jawa Barat, dan diperintahkan Kapolda Jawa Barat untuk secara tegas menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Polresta Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli mengawasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh anak-anaknya atau keluarganya, karena jangan sampai digunakan, jangan membuat kegaduhan, dan mengganggu ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat. “Polresta Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon juga mengajak kepada seluruh pelaku usaha yang masih menjual minuman keras, minuman memabukan, yang membuat warga masyarakat Kabupaten Cirebon yang berada dalam potensi-potensi yang membahayakan tolong tidak dilanjutkan lagi,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Sementara itu Kasat Pol PP Kab. Cirebon H. IMAM USTADI, S.Si., M.Si., menyampaikan Forkopimda Kabupaten Cirebon sangat mendukung dengan adanya kegiatan itu dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Polresta Cirebon. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata dari tindakan dan komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat. “Kami sangat bangga atas kepemimpinan Kapolresta Cirebon dan Jajaran yang semangat untuk memberantas penyakit masyarakat di Wilayah Kabupaten Cirebon. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon juga akan menindaklanjuti dan melaksanakan penertiban serta pengamanan terhadap miras, akan mendukung penuh Forkipimda Kabupaten Cirebon,” jelasnya. Senada, Ketua MUI Kab. Cirebon KH. ZAMZAMI AMIN, mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kegiatan rutin pemusnahan barang bukti miras dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pihaknya pun merasa bangga kepada Polresta Cirebon karena kegiatan semacam itu akan menyehatkan warga masyarakat Kabupaten Cirebon. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas Polresta Cirebon dalam memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil operasi penertiban penyakit masyarakat. Terimakasih yang sebesar-besarnya dengan adanya pemusnahan ini, Cirebon tetap dapat mempertahankan wilayah yang kondusif, agar kabupaten Cirebon bisa tetap aman dan nyaman,” paparnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kssusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) menjelang HUT ke-80 RI dengan sasaran minuman keras (miras). Dalam operasi cipkon yang dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025) tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 772 botol dari yang merupakan miras pabrikan berbagai merek maupun miras tradisional jenis ciu serta arak bali. Seluruh miras tersebut didapatkan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 772 botol miras pabrikan berbagai merek maupun miras tradisional jenis ciu serta arak bali. Kemudian para penjualnya juga dilakukan proses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, operasi cipkon tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran, khususnya menjelang momen HUT ke-80 RI. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, 1 brankas besi kecil warna hitam. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa. Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Sumarni. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon. Jumat (13/06/2025). Operasi yang Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H., bersama personel Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon ini menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Gebang dan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Hasilnya, aparat berhasil menyita total 332 botol miras, 14 botol miras pabrikan, 12 botol ciu, dan 25 liter tuak, dari lima titik rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan ilegal minuman beralkohol diantaranya Rumah Sdr. R dan Rumah Sdr. Y warga Kecamatan Gebang, serta Rumah Sdr. O, Rumah Sdr. W dan Rumah Sdr. S merupakan warga Kecamatan Pabuaran. Selama operasi, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik barang bukti serta memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan dampaknya terhadap kamtibmas. Para pemilik miras kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi. Sementara Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras, mengingat dampaknya yang dapat memicu tindakan kriminal dan merusak moral generasi muda. “Kami akan terus lakukan razia miras secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan upaya perlindungan masyarakat,” tegasnya. Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras. Warga yang mengetahui adanya praktik jual beli miras ilegal diminta untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kombes Pol. Sumarni. Operasi Pekat ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai mampu menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban umum di wilayah Cirebon. (Asep.R)