Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Peserta yang mengikuti Tour de Linggarjati 2025, resmi dilepas dengan melewati 18 kecamatan sebagai rute. Pelepasan peserta Tour de Linggarjati 2025, dilakukan oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Sabtu 13 September 2025. Ratusan pembalap sepeda dari dalam dan luar negeri, turut ambil bagian diajang tahunan ini. Ketua Panitia Tour de Linggarjati 2025, dr Yanuar Firdaus, menjelaskan, bahwa tahun ini lintasan lomba melintasi 18 kecamatan. Pada hari pertama katagori yang dipertandingkan adalah Individual Road Race (IRR). Untuk IRR Men (kategori Prayouth dan Youth), IRR Women (Prayouth, Youth, dan Junior), serta Master B-C, menempuh jarak 26,7 kilometer. Sementara itu, kategori IRR Men Junior, Women Elite, dan Master A menantang jarak sejauh 51 kilometer. Adapun kelas bergengsi Men Elite harus menyelesaikan lintasan terpanjang, yaitu sejauh 94,1 kilometer. Pelepasan peserta even balap sepeda ini, disambut antusia warga. Mereka memadati ruas-ruas jalan di Kabupaten Kuningan untuk menyaksikan kemeriahan ajang balap sepeda tahunan ini. Masyarakat dari setiap desa tampak antusias memberikan semangat kepada para pembalap yang melintasi wilayah mereka. Event sport tourism yang memasuki edisi ke-8 ini, secara resmi dilepas di pusat Kota Kuningan, kawasan jalan Siliwangi. (Asep.R)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi dan pemasoknya. Keduanya masing-masing berinisial JS (28), dan MI (37) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (11/9/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pada mulanya petugas mengamankan pengedar OKT berinisial JS. Setelah dilakukan pemeriksaan, JS mengaku mendapatkan OKT dari MI, sehingga langsung ditangkap tidak lama kemudian. Dari tangan JS, petugas menyita barang bukti berupa 88 butir Trihex, 88 butir Tramadol, uang tunai Rp 210 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan handphone. Sedangkan batang bukti yang disita dari MI diantaranya 265 butir Tramadol, 158 butir Trihex, uang tunai Rp 350 ribu, dan handphone. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Jumat (12/9/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. Asep Rusliman

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Satuan Samapta Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi di wilayah hukum Polres Majalengka pada Jumat malam (12/09/2025). Patroli ini menyasar lokasi-lokasi rawan terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah C3, serta mencegah aksi tawuran antar remaja, geng motor, dan tindak kejahatan jalanan lainnya. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bentuk kehadiran aktif Polri di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polres Majalengka melalui Sat Samapta secara rutin melaksanakan Patroli Perintis Presisi sebagai langkah preventif dalam menekan angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Adam. Lebih lanjut, AKP Adam menjelaskan bahwa patroli dilakukan secara mobile maupun stasioner dengan mengedepankan tindakan persuasif dan preventif, namun tetap responsif terhadap potensi gangguan yang ditemukan di lapangan. “Kami mengantisipasi aksi geng motor, kerumunan remaja yang berpotensi tawuran, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan. Bila ditemukan pelanggaran, personel kami langsung melakukan peneguran maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Selama kegiatan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan kehadiran patroli ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka tetap terjaga, serta mampu menekan potensi kejahatan, khususnya pada malam hingga dini hari. Sat Samapta Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli sebagai bagian dari pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka. Asep Rusliman

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Polsek Lemahabang Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SK (52), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Lemahabang, AKP Yuliana, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Lemahabang yang diparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menempel. “Peristiwa tersebut baru diketahui korban ketika hendak menggunakan sepeda motornya, namun sudah tidak ada di tempat. Setelah dicari-cari tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Lemahabang,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025). Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Lemahabang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil kerja cepat petugas, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Lemahabang pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV saat kejadian. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lemahabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah AKP Yuliana. Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap kesigapan jajaran Polsek Lemahabang yang cepat mengungkap kasus tersebut. Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lalai meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Pastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak kejahatan baik di kantor polisi terdekat ataupun melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolresta Cirebon. Asep Rusliman

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Majalengka melaksanakan apel kesiapan pengamanan aksi unjuk rasa massa aliansi yang tergabung dalam SP/SB dan DPC FS PMI Kabupaten Majalengka yang akan melakukan Aksi Unras depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (11/9/2025). Apel pengamanan ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB, bertempat di halaman Apel Mako Polres Majalengka dipimpin oleh Kabag Ops AKP Endoy Sahru dan di ikuti oleh Para Perwira dan sebanyak 155 anggota yang terlibat Sprin Pengamanan. Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops AKP Endoy Sahru menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi pimpinan, Kepada seluruh anggota yang terlibat pengamanan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, ujar Kabag Ops. Kabag Ops juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya, agar dalam melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa buruh ini, tidak ada anggotanya yang memegang / membawa senjata api dinas. Setelah melaksanakan apel, seluruh anggota langsung stand by di sekitaran Alun-alun Majalengka dan sekitaran halaman Gedung DPRD Majalengka mengantisipasi kedatangan para buruh yang akan melaksanakan unjuk rasa. Pungkasnya. Asep Rusliman

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Insiden pengusiran wartawan saat meliput konferensi PGRI Kabupaten Sukabumi di SMPN 2 Ciracap, Selasa (9/9/2025), menuai reaksi kritis dari Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA) Iwan Sugianto dan sejumlah insan pers. ‎Merespons kejadian tersebut, PGRI Kabupaten Sukabumi menggelar forum mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk jurnalis anggota WAJA. Pertemuan berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Sukabumi, Kamis (11/9/2025). ‎Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Jajat Sudrajat, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Atas kejadian kemarin, kami secara pribadi dan organisasi memohon maaf. Ini menjadi evaluasi kami agar ke depan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. ‎Dua wartawan yang menjadi korban pengusiran, Jajang Suhendar dan Dicky Sopyan, mengapresiasi itikad baik PGRI. “Kami menghargai permintaan maaf ini. Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua untuk saling menghormati tugas masing-masing,” kata Jajang. ‎Ketua WAJA, Iwan Sugianto, menyebut langkah PGRI sebagai sinyal positif. “Kami berharap tidak ada lagi hambatan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, apalagi di ruang publik seperti PGRI,” tegasnya. ‎Hasil pertemuan menyepakati semua pihak saling memaafkan dan berdamai. Insiden ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara insan pers dan organisasi profesi demi keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi. (Dicky)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Selasa (9/9/2025). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu menyoroti Pasal 8 UU Pers, yang dianggap terlalu normatif dan tidak memberikan perlindungan hukum nyata bagi wartawan. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, bunyi Pasal 8 yang hanya menyatakan “wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai multitafsir dan gagal menghadirkan kepastian hukum. Akibatnya, jurnalis masih rentan menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas. “Pasal ini seolah-olah sudah melindungi wartawan, padahal praktik di lapangan tidak demikian. Tidak ada mekanisme jelas tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” ujar Irfan. Dalam permohonan yang diperbaiki, Iwakum menambah seorang pemohon baru, yaitu Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi ketika meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025. Saat itu, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya, telepon genggamnya diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas. “Peristiwa yang menimpa Rizky adalah bukti lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal ia hanya menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Irfan. Permintaan ke MK Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menuturkan pihaknya meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). “Kami meminta MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan saat melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” ujar Viktor. Menurutnya, kepastian hukum ini sangat penting agar wartawan benar-benar bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. “Kalau permohonan ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi,” tambahnya. Petitum Permohonan Dalam petitumnya, Iwakum dan Rizky meminta MK: Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Wartawan tidak dapat digugat secara perdata maupun dikenai tindakan kepolisian saat menjalankan profesinya sesuai kode etik pers. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Iwakum menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya demi kepentingan organisasinya atau Rizky semata, melainkan untuk memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. “Kami berharap MK memberikan kepastian hukum sehingga wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkas Viktor. (Agus)

Cirebon Bidik-kssusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (9/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 112 botol miras tradisional dan miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 112 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 112 botol miras dari beberapa lokasi berbeda di 2ilqyqy hukum Polresta Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (10/9/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kuningan. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan ternyata merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemda Kuningan. Selain pelaku tersebut, polisi juga meringkus dua orang lainnya dari luar daerah. Meski ketiganya tidak saling terkait, namun modus yang digunakan hampir sama, yakni menyebarkan uang palsu di warung kecil dan pasar tradisional. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diproduksi menggunakan printer biasa. Sehingga, jika diperhatikan dengan teliti, perbedaannya dengan uang asli cukup terlihat. “Ketiga pelaku ini tidak saling mengenal, tetapi pola mereka serupa. Mereka memilih toko kecil atau warung sebagai sasaran karena dianggap lebih mudah untuk bertransaksi,” ujar Kapolres, Rabu (10/9/2025). Salah satu tersangka yang berstatus PPPK, lanjut Kapolres, mengaku melakukan perbuatannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan tengah mempersiapkan pernikahan tahun depan. Kasus pertama terjadi di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Polisi menangkap dua pria, R (36) warga Ciamis, dan IP (31) warga Kuningan. Barang bukti yang disita berupa 3 lembar pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu, 2 lembar pecahan Rp10 ribu, dua unit ponsel, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, serta sebuah sepeda motor tanpa surat. Advertisement Dalam aksinya, R bertugas sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sementara IP membantu mengantarkan. Keduanya dipergoki warga saat bertransaksi dan segera diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan. “R kami jerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp50 miliar. Sementara IP dikenakan Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa,” jelas Iptu Abdul Aziz. Tak lama berselang, polisi kembali mendapat laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Pasar Galuh, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Pelaku berinisial RMR (26), warga Kuningan yang baru diangkat sebagai PPPK, turut diringkus. Dari tangan RMR, polisi menyita 5 lembar pecahan Rp20 ribu palsu, sebuah sepeda motor, dan sebuah ponsel. Sama seperti pelaku sebelumnya, RMR berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu. “RMR juga dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” kata Kapolres. Kapolres menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kuningan terkait status kepegawaian RMR. “Kami sudah menyampaikan secara resmi ke pemda. Karena pelaku ini PPPK, tentu ada mekanisme internal yang akan diproses lebih lanjut,” tegasnya. Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima uang, khususnya di warung kecil maupun pasar tradisional. “Apabila menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” pungkas Kapolres. Asep Rusliman

Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial JS, 28 tahun, diamankan bersama ribuan butir obat psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,Jabar. Dalam penggeledahan,petugas menemukan obat psikotropika Atarax Alprazolam sebanyak 100 butir. Selain itu, turut disita 590 butir pil Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, serta 1.000 butir Dextro. Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan satu dus resi dan sebuah ponsel Samsung warna biru. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mempermudah peredaran obat ilegal. Jika beredar,jumlah 2.090 butir obat itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di masyarakat. Polisi menegaskan tindakan cepat diperlukan agar peredaran tidak semakin meluas. JS yang berdomisili di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon langsung digelandang ke Mapolres. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Berdasarkan hasil gelar perkara, alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditahan. JS dijerat dengan Pasal 59 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas obat ilegal. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran yang merugikan generasi muda,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi. (Asep Rusliman)