Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor Selalu kompak bergandengan tangan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP ) Kabupaten Sukabumi dalam rangka Sosialisasi Identifikasi Pemberantasan Rokok Ilegal. Acara berlangsung di Pondok Mutiara Syariah Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/05/2025). Kekompakan tersebut dalam rangka Sosialisasi Identifikasi bertajuk gempur peredaran rokok ilegal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, Khususnya di Kabupaten Sukabumi. Hasil pantauan Wartawan Bidik-Kasus dilokasi kegiatan dan Antusiasme masyarakat yang mengikuti sosialisasi identifikasi tersebut di wilayah Kecamatan Surade Kabupten Sukabumi. Penata layanan operasional tingkat satu bea dan cukai bogor, Ristiawan mengatakan, kepada masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal. Disisi lain beliau mengatakan, sosialisasi rokok Ilegal tersebut kami laksanakan untuk mempersempit ruang gerak pada para pelaku peredaran rokok ilegal.   Pelaksanaan sosialisasi ini pun mendapat sambutan hangat dari Forkopimcam Kecamatan Surade,TNI-POLRI dan masyarakat setempat. Pada sosialisasi itu, Narasumber dari bea cukai bogor, Retno Wulandari membawakan beberapa materinya, seperti pengenalan tugas dan fungsi bea cukai serta aturan cukai.” Dia jelaskan kepada para peserta pengenaan cukai itu didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya. Juga perlu diawasi pemakaiannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Adapun pita cukai memiliki karakteristik khusus yang dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan yang menyebabkan tersebarnya rokok ilegal di pasaran,” katanya. Menurutnya setiap tahunnya, pita cukai berganti tema. Tahun 2025 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai. Sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau ini dibuka oleh Kabid Penegakan Perda (GAKDA) Satuan Polisi Pamong praja (SATPOL-PP ) Kabupaten Sukabumi Muhammad Asep. “Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada bea cukai bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya. Nur Fazriah narasumber bea dan cukai menjelaskan dan merinci ciri-cirinya rokok ilegal, seperti rokok yang polos atau tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah personalisasi atau biasa disebut salson, dan yang terakhir berpita cukai salah peruntukan atau saltuk. Materi dilanjutkan dengan tata cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal melalui tiga cara. “Ada perbedaan yang signifikan antara pita cukai legal dan ilegal yang dapat diidentifikasi dengan tiga cara, di antaranya dengan kasat mata, kaca pembesar, dan lampu UV. Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber berwarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,” ujarnya Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara bea cukai bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya pemerintah kabupaten sukabumi diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal. “Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. DICKY,S

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung membuka secara resmi Pelatihan Intensif Mobile Journalism Tahun 2025, Selasa (27/5) di Gran Mahakam Hotel, Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Puspenkum dan Tempo Institute yang menghadirkan narasumber profesional di bidang media digital dan jurnalisme.(27/5/2025) Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari strategi komunikasi publik Kejaksaan RI di era digital. “Fungsi kehumasan kini bukan hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga pengelola narasi institusi yang cepat, tepat, dan akurat,” ujar Harli. Mengusung tema “Optimalisasi Kolaborasi Antar Satuan Kerja dalam Rangka Percepatan Penyebaran Informasi Publik,” pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kerja sama antar unit dalam mendistribusikan informasi kinerja Kejaksaan secara profesional dan responsif. Harli juga menyoroti bahwa humas menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang humanis, sejalan dengan arahan Jaksa Agung. “Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan telah mencapai 75%. Ini harus terus dijaga dengan peningkatan kapasitas kehumasan,” tegasnya. Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, dalam laporannya menjelaskan empat tujuan utama pelatihan ini: Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik; Memperkuat kapasitas SDM Humas dalam fotografi, infografis, mobile journalism, dan video editing; Mendorong keterlibatan satuan kerja dalam peliputan internal; Memperkuat sinergi antar unit kerja. “Terima kasih atas dukungan dari Tempo Institute dan seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” tambah Irwan. Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan sesi interaktif dan praktik langsung bersama para ahli, sebagai langkah konkret Puspenkum dalam menciptakan insan kehumasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan publik. (Agus)

CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar operasi penertiban terhadap premanisme, parkir liar, dan keberadaan “Pak Ogah” di berbagai titik rawan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Operasi ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Polsek yang terbagi dalam tiga zona: Barat, Tengah, dan Timur. Operasi tersebut menyasar individu-individu yang kerap melakukan pungutan liar kepada pengendara di simpang jalan, area pasar, dan titik-titik strategis lainnya. Aparat juga melakukan razia minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menekan potensi gangguan ketertiban umum. Penertiban dilakukan di kawasan pasar, perempatan, dan pertigaan jalan yang tersebar di tiga zona utama, yakni Zona Barat, Zona Tengah, dan Zona Timur. Ketiga zona tersebut mencakup berbagai titik padat aktivitas masyarakat dan lalu lintas kendaraan. Dari operasi tersebut, tercatat sebanyak 35 orang diamankan karena diduga melakukan praktik premanisme dan parkir liar. Rinciannya sebagai berikut: Polsek Zona Barat: Mengamankan 11 orang. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp77.500. Polsek Zona Tengah: Mengamankan 13 orang. Barang bukti berupa uang Rp77.500, satu rompi, dan satu bendera yang digunakan pelaku saat menghentikan kendaraan. Polsek Zona Timur: Mengamankan 11 orang. Barang bukti berupa uang tunai Rp159.500. Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. Selain menindak pelaku premanisme, petugas juga berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dalam operasi gabungan tersebut, yaitu Miras pabrikan 15 botol, Minuman keras tradisional jenis ciu 28 botol, Tuak16 liter Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif, preventif dan represif pihak kepolisian dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait premanisme dan pungutan liar yang marak terjadi di ruang publik. “Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penertiban serupa secara rutin dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol Sumarni. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Operasi ini disambut baik oleh warga, terutama para pengguna jalan dan pedagang pasar yang mengaku merasa lebih nyaman tanpa adanya gangguan dari oknum yang melakukan pungli. Masyarakat berharap operasi seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Satuan Reserse Polres Majalengka menggelar patroli KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada sabtu malam (25/5/2025). Dalam patroli tersebut, Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras dan obat-obat keras tanpa ijin edar. “Miras berbagai merk dan obat-obatan tanpa ada ijin edar ini diamankan dari Toko Minuman Depan SDN 1 Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Senin (26/5/2025). Barang bukti kata Kasat Narkoba yang sudah diamankan di ruang Satuan Narkoba berupa miras sebanyak 130 botol dengan berbagai jenis miras. Sedangkan Obat2an yang amankan total 267 butir dengan jenis Trihex = 54 butir, Tramadol = 69 butir, Eximer = 84 butir dan Destro = 60 butir terdapat di Bongas Wetan sebelum fly over dan sudah diberikan tanda terima kepada pemiliknya. “Jelang liburan lebaran idul adha, Polres Majalengka dan jajaran intens melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” terangnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas AKP Sigit. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI yang jatuh pada Senin (26/5/2025), terancam kehilangan legitimasi. Pasalnya, salah satu organisasi sayap yaitu DPD Generasi Muda Ormas (Gema Ormas) Musyawarah Gotong Royong (MKGR) Jabar telah menerbitkan SK DPC Gema Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi tandingan yang diduga maladministrasi. Sontak hal tersebut menimbulkan gejolak di tubuh organisasi besutan Rizal Pane tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Ormas MKGR Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadi. Dia mempertanyakan legalitas dari SK penetapan Mugi Ginanjar yang tiba-tiba muncul satu bulan jelang Musda yaitu 22 April 2025. “Bagi kami ini janggal, ko bisa-bisanya Gema Ormas MKGR Jabar menerbitkan SK kepengurusan baru,” kata Yudi yang ditemui di Kantor DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, di Jalan Suryakencana Nomor 22, Sabtu (24/5/2025). Dari sisi aturan dalam AD/ART organisasi SK Kepengurusan Rijal Pane lah yang sah dan diakui keberadannya. “SK Bang Rijal diserahkan langsung oleh Almarhum Pak Adang Edi, tapi kenapa tiba-tiba muncul SK baru yang diterbitkan oleh pengurus provinsi,” tegas Yudi. Dengan merebaknya kasus ini makin menguatkan dugaan ada ketidakberesan dalam tubuh kepengurusan Gema Ormas MKGR Provinsi Jawa Barat. “Tak bisa dipungkiri ada kejanggalan baik produk maupun kelembagaan Gema Ormas MKGR Jabar terkait dugaan SK bodong itu,” tuturnya. Oknum pengurus penbuat SK tandingan juga terkesan serampangan. Setelah diteliti dengan seksama SK dibuat dengan logo kop surat yang berbeda seperti yang biasa digunakan. “Logo kop suratnya tidak sama dengan logo aslinya. Dimana MKGR ditulis dengan lengkap dengan akronim organisasi. Logo ormas juga sama sekali tidak identik. Justru yang mengundang kecurigaan adalah dua SK diterbitkan pada tanggal, bulan dan tahun yang sama,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan dibawa ke jalur hukum. “Alangkah baiknya bisa dituntaskan secara baik-baik, tapi jika tidak selesai juga maka kami akan melaporkan masalah itu ke Polres Sukabumi kota untuk mengakhiri polemik ini,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Ormas MKGR Kota Sukabumi, Nandar Sudrajat menyayangkan kasus yang mencoreng marwah organisasi seperti ini bisa terjadi. Betapa tidak, Musda KNPI untuk memilih putra terbaik harus ternoda dengan praktik-praktik curang. “Haqqul yaqin, pengurus Gema Ormas MKGR Jawa Barat tahu soal ini. Pertanyaannya yang muncul, apakah mereka benar-benar tidak tahu atau ada agenda-agenda terselubung dibalik rentetan peristiwa ini,” tegasnya. Dia berpesan, dalam proses perberkasan calon Ketua KNPI di Musda harus benar-benar mengedepankan integritas, kejujuran dan transparansi. Sebab apa jadinya jika pemilihan itu dikotori dengan manuver-manucer licik dan curang. “Intinya, teman-teman harus lebih jeli lagi saat pra pemilihan sampai pemilihan nanti. Terus jalin komunikasi dengan pimpinan organisasi agar Musda KNPI berjalan demokratis dan memenuhi harapan semua pihak termasuk pemilik hak suara,” tandasnya. Pada bagian lain Wakil Ketua DPD Ormas MKGR Jawa Barat, Dadang, mendesak kepada Ketua Gema Ormas MKGR Jaws Barat, Imam Syafei untuk segera meluruskan permasalahan dua SK bodong Ketua Gema Ormas MKGR Kab.Sukabumi, agar tidak semakin meruncing. “Saya berharap kepada seluruh jajaran meminta kepada Ketua DPD Ormas MKGR Jaws Barat untuk mengecek keabsahan SK Ketua DPD Gema Ormas MKGR Jawa Barat Karena dalam aturan AD/ART tidak boleh ada rangkap jabatan,” kata Dadang. Tim

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RS (35) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (22/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 45 butir Tramadol, 104 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 100 ribu, handphone, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (23/5/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K.,S.H.,M.H., menerima Penghargaan IJTI Cirebon Raya Award 2025 di Hotel Apita Tower, Jalan Tuparev No.323 Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Jumat (23/5/2025) malam. Ia meraih Penghargaan sebagai “Tokoh Wanita Peduli Generasi Muda”. Penghargaan tersebut diberikan karena selama ini sering keliling ke sekolah, ponpes, peduli anak jalanan, anak putus sekolah, anak – anak yang berhadapan dengan hukum yang selama ini di didik dan dibekali pelatihan ekonomi kreatif di pesantren Polresta Cirebon. Selain itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon KOMPOL MANGKU ANOM SUTRESNO, S.H., S.I.K., M.H., juga aih Penghargaan sebagai “Tokoh Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas.” Dan Alm. AKP UTON SUHARTONO., S.H.,M.H., menerima Penghargaan sebagai “Tokoh Polisi Humanis.” Dalam kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda Kabupaten Cirebon, Forkopimda Kota Cirebon, Forkopimda Kuningan, Forkopimda Indramayu, Ketua Umum IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Pusat, HERIK KURNIAWAN, dan lainnya Kapolresta Cirebon menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan bersyukur atas penghargaan yang telah diberikan. Hal itu menjadi bukti bahwa selama ini kinerja Polresta Cirebon mendapat perhatian banyak pihak. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polresta Cirebon, Penghargaan ini juga menjadi suatu kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon. Tentunya, ini akan menambah motivasi dan semangat dalam melaksanakan tugas untuk mendedikasikan kinerja terbaik dalam memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu, Ketiganya diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, dan pada waktu yang berbeda-beda. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tiga pengedar sabu yang berhasil diamankan berinisial DH (35), AA (27) dan AM (27). Mereka tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kabupaten Kuningan. “Kami mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu yang total beratnya 4,02 gram, handphone, timbangan digital, double tip, bungkus roko, dan lainnya dari tangan DH, sedangkan barang bukti yang disita dari HH adalah handphone” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (21/5/2025). Ia mengatakan, petugas mengamankan DH dan AA berikut barang bukti tersebut di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/5/2025) kira-kira pukul 23.30 WIB. Saat ini, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Sementara tersangka AM diamankan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (20/5/2025) kira-kira pukul 13.00 WIB. Pihaknya pun turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan handphone dari tangan AM. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Rabu-21-Mei-2025 Pemblokiran WhatsApp (WA) seorang wartawan oleh pejabat maupun bukan pejabat tidak secara otomatis dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Namun, jika pemblokiran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk: Menghambat Kebebasan Pers atau Mengancam Wartawan Jika pemblokiran dilakukan untuk menghambat kebebasan pers atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugasnya, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan mungkin dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan penghambatan kebebasan pers atau ancaman terhadap wartawan. Pasal yang Mungkin Berlaku 1. Undang-Undang Pers: Pasal-pasal yang mengatur tentang kebebasan pers dan perlindungan wartawan. 2. KUHP: Pasal-pasal yang mengatur tentang penghambatan atau ancaman terhadap seseorang dalam menjalankan tugasnya. 3. Undang-undang;Republik indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang PERS (Pasal 18 Ayat 1) Barang Siapa Yang Menghambat-Menghalangi WARTAWAN Melaksanakan Tugas Untuk Memperoleh dan Mencari informasi,dapat diPidana Penjara 2 (dua)Tahun dan denda Rp.500 Juta. Pentingnya Konteks dan Motivasi Untuk menentukan apakah pemblokiran tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana, perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang konteks dan motivasi di balik pemblokiran tersebut. Jika Anda merasa telah menjadi korban pemblokiran yang tidak sah, sebaiknya Anda mencari bantuan dari pihak berwajib atau ahli hukum. Wartawan Ridwan Sandra Bersama;(Team/read)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir, Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan bakti sosial bertajuk “Polri Peduli” dengan menyasar para nelayan di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Kegiatan dimulai pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. Selasa ( 20/05/2025) Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat utama Polresta Cirebon, di antaranya Kasat Binmas AKBP Edi Baryana, Kabag Ren Kompol Acep Anda, Kasat Lantas Kompol Mangku Anom Sutresno, Kasat Polair Kompol Akmadi, Kasat Resnarkoba AKP Her Nurcahyo, Kapolsek Gebang AKP Wawan Hermawan, serta unsur Forkopimcam Gebang dan perwakilan nelayan serta warga pesisir. Sebanyak 100 paket sembako disalurkan kepada masyarakat nelayan yang terdiri dari beras 5 kg, minyak goreng 1 liter, gula pasir 1 kg, telur, dan kebutuhan pokok lainnya. Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bantuan materi, namun juga bagian dari upaya membangun kedekatan dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat. “Kami ingin hadir langsung di tengah masyarakat, khususnya nelayan yang menjadi bagian penting dalam roda perekonomian. Polri tidak hanya bertugas dalam aspek keamanan, tetapi juga turut peduli terhadap kesejahteraan sosial,” ungkapnya. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Warga dan nelayan tampak antusias menerima bantuan yang diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari mereka. Bakti sosial ini menjadi wujud nyata komitmen Polresta Cirebon dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini pula, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat pesisir semakin kuat, terutama dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan wilayah hukum Polresta Cirebon. (Asep Rusliman)