Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Kesehatan Pengobatan Gratis dan Patroli Polwan Bageur, Minggu (26/10/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Car free day (CFD) Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. KAPOLRESTA CIREBON, KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, mengatakan, dalam kegiatan tersebut jajaran Sie Dokkes Polresta Cirebon melaksanakan Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di kawasan CFD Sumber. Sehingga masyarakat tampak sangat antusias memanfaatkan pelayanan kesehatan yang disediakan. Diantaranya, Tensi dan pengobatan umum serta memberikan obat dan Vitamin sesuai keluhan yang dialami masyarakat di CFD Sumber. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan penting mengenai pola hidup sehat, pentingnya olahraga secara rutin, serta menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan bersama. “Ada 68 orang yang mengikuti pengobatan gratis tersebut, dan megiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyatakat melalui pelayanan yang humanis dan bermanfaat. Kami bersyukur selama kegiatan berlangsung suasanya meriah dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat,” katanya. Selain itu, Polwan Bageur Polresta Cirebon turut melaksanakan patroli dengan menyapa masyarakat di kawasan CFD Sumber. Patroli yang dimulai dari Mako Polresta Cirebon – Jl. R. Dewi Sartika – Taman PKK Sumber – CFD Sumber tersebut menjadi sarana bagi para Polwan Bageur Polresta Cirebon untuk lebih dekat dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, ramah, dan penuh kepedulian. Ia mengatakan, dalam patroli tersebut juga Polwan Bageur Polresta Cirebon memberikan imbauan kepada masyarakat agar tertib aturan berlalu lintas, tidak melawan arah dan menggunakan helm. Petugas pun turut memberikan imbauan kepada masyarakat dan penjual di area CFD untuk selalu menjaga barang bawaan, menjauhi narkoba, dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum lainnya. Dengan senyum dan sapaan hangat, para Polwan Bageur Polresta Cirebon juga mengedukasi serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat senantiasa berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya masing-masing. “Dengan semangat Polri Presisi, Polresta Cirebon terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan terbaik, menebar kepedulian, serta menjadi pelindung dan pengayom bagi seluruh warga, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Kapolresta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, menerima Penghargaan TOKOH TELADAN PEDULI GENERASI MUDA dalam Wisuda ke-33 Universitas Muhammadiyah Cirebon Tahun Akademik 2024–2025 di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon Jl. Fatahillah Kel. Watubelah Kec. Sumber Kab. Cirebon, Sabtu (25/10/2025). Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan komitmennya dalam mendorong pembinaan serta pemberdayaan generasi muda melalui berbagai kegiatan preemtif dan preventif, kemitraan dengan lembaga pendidikan, serta pembinaan pelajar guna menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, dan semangat kebangsaan di kalangan generasi muda. Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar UMC yang telah memberikan penghargaan tersebut dalam rangkaian acara Wisuda ke-33 Universitas Muhammadiyah Cirebon Tahun Akademik 2024–2025. “Selama ini Polresta Cirebon sudah berkolaborasi dan bersinergi baik dengan UMC yang dipimpin rektor bapak Arif Nurudin. Beliau adalah tokoh yang inspiratif, humble, adaptif dan solutif beliau sangat memikirkan berbagai persoalan di kabupaten Cirebon,” katanya. Ia meyakini dengan wajah-wajah semringah dan energi energi baru yang ada pada wisudawan UMC karena telah digembleng di UMC yang merupakan universitas terbaik di kabupaten Cirebon bakal membawa Indonesia ke arah yang lebih baik lagi. Namun, ia mengingatkan berbagai persoalan ke depan termasuk masalah bonus demografi, sumber daya alam, kemajuan teknologi, perubahan iklim, perekonomiam bisa menjadi tantangan tapi juga bisa menjadi peluang. Menurutnya, para wisudawan UMC jangan hanya ingin mencari pekerjaan tapi bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan untuk seluruh warga masyarakat. Selain itu, jajaran Polresta Cirebon seringkali melakukan kegiatan preemtif seperti pembinaan pelajar dan generasi muda sebagaimana yang diperlihatkan dalam video selayang pandang tadi, berharap bisa menjadi motivasi dan sharing pengetahuan dan leadership kepada generasi muda dalam profesi apapun. Leadership bukan hanya sekedar untuk bagaimana mengarahkan orang lain, bukan hanya bagaimana bisa memotivasi orang lain, bukan hanya bagaimana bisa mengambil keputusan terbaik untuk suatu persoalan, namun kepemimpinan adalah bagaimana seseorang bisa menjadi teladan dan bisa bersama-sama untuk menciptakan pemecahan masalah dari berbagai persoalan. Kami berharap ribuan dari lulusan UMC bisa menjadi bagian di dalamnya, selamat mengabdi dan berbakti pada ibu pertiwi,” pungkasnya. (Asep.R)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria di kawasan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Rabu malam (22/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 39,5 gram. Tersangka berinisial A.F. (51), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Ia diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 45 paket sabu dengan berat keseluruhan 39,5 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, dua lakban bertuliskan “fragile”, satu lakban hitam, satu alat hisap sabu, dua pipet kaca, dua korek api gas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi E 4662 XY. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna biru donker yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu dalam kemasan kecil di wilayah Kota Cirebon. Polisi kini tengah menelusuri jaringan peredaran yang terhubung dengan tersangka untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan A.F. sebagai tersangka dan menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan. Petugas juga melengkapi berkas administrasi penyidikan dan terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta denda miliaran rupiah. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. (Asep.R)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan lingkungan. Polisi berhasil mengungkap praktik pertambangan tanah tanpa izin di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (21/10/2025). Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian mengenai aktivitas galian tanah yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang diketahui berperan sebagai koordinator lapangan (checker) di lokasi tambang ilegal itu. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya satu unit alat berat excavator LiuGong tipe 938E HD, satu truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas galian tanah di wilayah Desa Tunggul Payung. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan,” ujar Arwin, Jumat (24/10/2025). Arwin menjelaskan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kegiatan penambangan yang dilakukan, sehingga langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas aksinya, HY dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. “Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya. Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan yang tidak dilengkapi izin resmi,” pungkas Arwin. (Asep.R)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Sejumlah remaja yang videonya viral karena mengacung-acungkan senjata tajam, clurit panjang, di Jalan Raya Garawangi, diamankan pihak kepolisian. Setelah sebelumnya mereka diamankan oleh Polsek Garawangi, para remaja yang ternyata di bawah umur itu, kemudian diamankan ke Polres Kuningan. Di Polres, mereka diberi pembinaan dan menandatangi surat pernyataan tidak mengulang sikap serupa. Nampak di Polres Kuningan, para remaja didampingi orang tua/wali, sampai kepala desa. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar S IK M Si, saat ditanya hal tersebut pasca ada aksi massa di Kejaksaan Negeri Kuningan, menyebut saat ini sudah ada 7 remaja yang diamankan. Lebih rinci, Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz menerangkan bahwa para remaja yang diamankan kebanyakan masih pelajar. Selain para remaja, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk clurit panjang 2 meter. “Berdasarkan informasi yang bersangkutan, sajam didapatkan COD, dipesan dari Cirebon,” kata Kasat Reskrim. Ke-7 remaja di bawah umur itu, pada akhirnya diserahkan ke keluarga dengan disaksikan oleh desa, sekolah dan UPTD PPA Kabupaten Kuningan, serta disaksikan Unit PPA Polisi. “Video tersebut hanya untuk konten (video diambil sudah beberapa bulan belakangan),” jelas IPTU Abdul Aziz sembari mengimbau ke semua pihak agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat. Saat di Polres, salah satu kepala desa yang mendampingi remaja dari daerahnya, Kuwu Bantarpanjang Nono Warso, menegaskan komitmennya untuk lebih ketat lagi di desa jika ada indikasi yang condong bergeng-geng serta berperilaku kurang baik. “Jadi untuk kedepan atas kejadian yang sudah terjadi. Mungkin kita dari pihak desa, dengan sepenuhnya akan, apapun yang terjadi di desa, apalagi (jika berlaku seperti) geng geng seperti ini akan kita bubarkan. Harus kita hilangkan, tak boleh ada,” tegasnya. Apalagi saat ini, dengan ada kejadian seperti ini mama desa pun terbawa-bawa. Meski tidak sampai ada korban, Kuwu mengaku khawatir kedepannya akan terjadi lebih dari ini (lebih dari sekedar konten). “Kami Pemdes akan segera tindaklanjut. (Yang seolah-olah jadi) geng geng yang ada, mungkin sekarang juga ditindak, manggil orang tua. (Minta) Tolong kerjasama membina dan mendidik (anak) sebagai penerus bangsa supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan lagi seperti sekarang,” pintanya di akhir. (Asep.R)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sabtu-25-Okt-2025 Akhir-akhir ini kita sering disuguhkan pemberitaan terkait terjadi perlakuan tidak baik terhadap wartwan bahkan tidak jarang selalu mendapatkan ancaman-ancaman fisik, kondisi ini sangat menyedihkan sebab kehadiran wartawan merupakan hal yang mutlak dalam negara demokrasi. Kita semua sudah sangat memahami bahwa Kemerdekaan pers merupakan pilar penting demokrasi. Oleh karena itu, suatu hal yang mutlak diperlukan sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk menciptakan ruang informasi yang bebas, akuntabel, dan kondusif. Dalam negara hukum (rechtstaat), transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan legal. Siapa pun yang menjalankan amanah publik semestinya tidak risih dengan pertanyaan wartawan, sebab keterbukaan adalah cermin integritas pelayanan publik. Namun tidak jarang terkesan pejabat publik dan para pengusaha merasa risih dengan kehadiran wartawan. Padahal para jurnalis hanya sekedar mendapatkan informasi tapi tidak jarang para pejabat publik atau pengusaha selalu menghindar… kalau bersih mengapa harus risih dengan wartawan ?.. Selali lagi kalau bersih mengapa harus risih.. Kalau risih bearti tidak bersih. Wartawan merupakan corong sekaligus pengeras suara publik.Dan Publik mengharapkan adanya akuntabilitas dan transparansi publik. Dalam kacamata hukum dan kebijakan publik, kerisihan pejabat publik atau badan publik terhadap wartawan dapat di analisis sebagai indikasi adanya ketidaksesuaian antara idealisme hukum dan praktik di lapangan. Kehadiran wartawan merupakan amanat konstitusi UUD 44 pada Pasal 28F menegaskan menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita. Selanjutnya dipwetegas dalam beberapa UU organik antara lain UU No 40 Th 1999 tentang Pers. UU ini menempatkan pers sebagai lembaga sosial kontrol yang memiliki peran yang sangat penting. Demikian juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian sikap risih atau menghindar dari jurnalis justru dapat menimbulkan persepsi publik bahwa terdapat hal yang ingin ditutupi, padahal pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung transparansi. ​Ketika seorang pejabat publik atau pengusaha “risih” atau bahkan menghalangi tugas wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 UU Pers, yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers. Yang diatur pada pasal 4 (2) (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Dalam konteks kebijakan publik, kerisihan ini menunjukkan kegagalan institusi dalam mematuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang diatur juga dalam UU No. 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Wartawan Si Juli

Cirebon Bidik-kasusnews.com – Polresta Cirebon menggelar Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Bersama Seniman Cirebon, Jumat (24/10/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Latar Wingking termasuk Blok Bandongan Lor Kel. Kaliwadas Kec. Sumber Kab. Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNIS.I.K., S.H., M.H, mengatakan, Tujuan kegiatan kali ini adalah untuk mempererat hubungan dan membangun sinergi positif antara Polri dengan komunitas seniman Cirebon Menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Saya sebagai Kapolresta Cirebon senang dalam menyampaikan pesan kamtibmas dibarengi dengan seniman. Apa yang bisa kita buat untuk menampilkan ditunjukan kepada masyarakat dengan bentuk kesenian atau yang lainya,” katanya. Ia mengakui tindak lanjut silaturahmi kali ini rencananya Polresta Cirebon dan seniman Cirebon akan menggelar edukasi untuk memberikan pesan kepada masyarakat dalam tertib berlalu lintas, tertib hukum, tidak terlibat dalam penggunaan narkoba. Rencananya, kegiatan dilaksanakan pada 28 Oktober 2025 dan lomba seni antar pelajar dan ceramah kamtibmas di latar wiking. Sementara itu, perwakilan seniman Cirebon, Kang IFUL, menyampaikan, Latar Wingking Dulunya tempat ini karantina/isolasi di masa pandemi Covid-19 dan disulap menjadi tempat kegiatan positif seperti Jirah atau Ngaji Sejarah. Bahkan, Latar Wingking bisa juga digunakan untuk tempat rehabilitasi. “Latar Wingking menyediakan jajanam tradisional setiap hari Selasa jam 10.00 wib s.d 15.00 wib. Syarat masuk kesini harus sehat dan kegiatan dilaksanakan setelah Maghrib Ngaji Al Quran, Pelatihan keterampilan SD dan Smp,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kuningan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jumat (24/10/2025). Di tengah hujan deras yang mengguyur kota, massa tetap bertahan tanpa jas hujan, meneriakkan tuntutan agar Kejaksaan menuntaskan dugaan penyelewengan dana proyek “Kuningan Caang” senilai Rp117 miliar. Aksi tersebut menjadi bentuk protes dan keprihatinan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mahasiswa menilai tidak ada kemajuan berarti dalam proses penyelidikan. Sebuah spanduk besar bertuliskan #KuninganCaangkeun terbentang di tengah massa, menjadi simbol desakan agar hukum kembali berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan. Namun, suasana semula damai berubah tegang ketika mahasiswa memaksa ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih. Ketidakhadiran Kajari di kantor membuat massa semakin geram. Situasi memanas hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat keamanan. Seorang mahasiswa bahkan mengalami luka di bagian tangan akibat terjatuh dalam kericuhan tersebut. Koordinator aksi, Rizal, menyebut ketidakhadiran Kajari merupakan bentuk pengabaian terhadap suara mahasiswa dan rakyat. Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan,tapi menuntut keadilan. Tapi Kajari justru memilih bersembunyi. Ini pelecehan terhadap aspirasi publik. Kami akan kembali turun, lebih besar dan lebih lantang, Selasa depan, tegasnya di tengah hujan yang tak kunjung reda. Sementara itu, salah satu orator dari GMNI menuding Kajari dengan sengaja menghindari pertemuan dengan massa aksi. Jangan pura-pura tidak tahu kami datang! Kajari Kuningan menghindar dari rakyatnya sendiri! Ini bentuk ketakutan terhadap kebenaran! ujarnya dari atas mobil komando, disambut sorakan lantang para mahasiswa yang tetap bertahan meski tubuh mereka basah kuyup. Aksi yang berlangsung hampir satu jam itu berakhir tanpa hasil memuaskan. Massa membubarkan diri dengan rasa kecewa mendalam. Kami pulang bukan karena menyerah, tapi karena kecewa. Kejari Kuningan hari ini gagal menunjukkan keberpihakannya pada keadilan,ungkap salah satu peserta aksi sebelum meninggalkan lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi dan tuntutan mahasiswa tersebut. (Asep.R)

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka. Selama periode September hingga Oktober 2025, sebanyak 11 kasus narkoba berhasil diungkap dan 11 tersangka laki-laki diamankan. (24/10/25. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo dan Kasihumas Polres Majalengka Ipda Dony Arivanto mengatakan, kasus yang berhasil ditangani meliputi tindak pidana narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, psikotropika, hingga peredaran obat keras tanpa izin edar. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menekan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/10/2025) Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan, antara lain Majalengka Kota, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya. Para pelaku diamankan dengan barang bukti. Diantaranya, 61,58 gram sabu, 26,4872 gram tembakau sintetis dan 60 butir psikotropika serta 1.950 butir obat keras/bebas terbatas (Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, Double YY) Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dalam operasi rutin serta pelaporan masyarakat. “Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi tatap muka. Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar,” jelasnya. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan sejumlah pasal sesuai barang bukti yang diamankan, antara lain: Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan “Ancaman hukuman yang menanti berkisar mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya. Polres Majalengka mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh pihak. Laporkan apabila ada aktivitas mencurigakan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutup Kapolres Majalengka. (Asep.R)

Bidik-kasusnews.co,. Polres Indramayu Polda Jabar memastikan jalannya aksi damai yang digelar Gerakan Masyarakat Desa Cidempet di Balai Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Rabu (22/10/2025) kemarin. Pengamanan dilakukan secara terpadu dan humanis, dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif antara petugas dan masyarakat. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., yang diwakili Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol Eko Susilo, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pengamanan bersama personel gabungan yang terdiri dari Sat Samapta, Polsek Arahan, Satgas Preventif, Deteksi, Gakkum Polres Indramayu, serta dukungan dari Kodim 0616/Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengatakan bahwa kegiatan pengamanan aksi damai ini merupakan bagian dari upaya Polres Indramayu menjaga stabilitas keamanan di wilayah, sekaligus memastikan masyarakat dapat menyalurkan aspirasi mereka secara aman dan tertib. “Kami bertugas memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan tidak ada gangguan yang dapat merusak jalannya aksi damai ini. Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis, dengan mengedepankan dialog dan komunikasi aktif bersama para peserta aksi,” ujar AKP Tarno. Kamis (23/10/2025) Kasi Humas juga mengimbau bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian dan ketertiban. “Polres Indramayu berkomitmen untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang senantiasa hadir dengan pendekatan humanis, memastikan setiap aspirasi rakyat tersampaikan dalam suasana aman dan damai,” kata AKP Tarno. Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno juga kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegasnya. (Asep.R)