LEBAK-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang perempuan diduga memaksa perempuan lainnya bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Alquran yang diletakkan terbuka di lantai. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/4/2026) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Aparat kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang dinilai sensitif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jajaran Polres Lebak mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam video tersebut. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta memastikan kronologi kejadian secara utuh. Kasus ini disebut bermula dari persoalan pribadi terkait hilangnya sejumlah barang di sebuah salon. Salah satu pihak yang merasa curiga diduga memaksa rekannya untuk melakukan sumpah pembuktian dengan cara yang tidak pantas dan menyinggung nilai-nilai keagamaan. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki membenarkan bahwa kedua terduga telah diamankan dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penanganan kasus ini secara serius dan profesional,” kata AKBP Herfio, Sabtu (11/4/2026). Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Lebak Mustafa menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi merusak kerukunan dan ketertiban masyarakat, terlebih jika menyangkut isu keagamaan. Untuk mencegah meluasnya dampak sosial, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing provokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah Pajampangan, Sukabumi Selatan, kian mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir anak-anak mereka terpapar pergaulan bebas akibat maraknya obat terlarang. Kekhawatiran tersebut disampaikan tokoh masyarakat Pajampangan, Yudi Pratama alias “Peci Merah”, dalam pertemuannya dengan Bupati Sukabumi, Asep Japar. Ia menegaskan, persoalan ini bukan lagi isu biasa, melainkan ancaman serius yang telah menyasar kalangan pelajar. Yudi mengungkapkan, dugaan peredaran obat keras terbatas dilakukan secara terselubung, bahkan berkedok warung kelontongan di tengah lingkungan masyarakat. “Yang resah hari ini bukan hanya satu dua orang, tapi para orang tua. Mereka khawatir karena peredaran obat-obatan terlarang sudah masuk ke lingkungan masyarakat,” ujarnya, kamis (9/4/2026). Ia mengingatkan, jika tidak segera ditangani secara serius, kondisi tersebut dapat merusak masa depan generasi muda di Sukabumi Selatan. Menanggapi hal itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap para pelaku. Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayahnya. “Atas informasi itu, kita akan tindak tegas. Siapa pun pengedarnya. Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol, dan unsur terkait lainnya,” tegasnya. Asep juga menekankan bahwa pelaku peredaran obat terlarang tidak boleh diberi toleransi karena dampaknya merusak generasi muda. “Tidak boleh ada ampun bagi yang merusak generasi,” tambahnya. Sikap tegas tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Mereka berharap komitmen pemerintah daerah tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret untuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang di Pajampangan. Selain itu, warga juga mengingatkan pentingnya menjaga identitas Sukabumi sebagai daerah religius dengan semangat Sukabumi Mubarokah, sehingga praktik yang merusak generasi tidak mendapat tempat. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi menyelamatkan masa depan generasi,” tegas salah satu warga. (Dicky)
Kota Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. (Senin, 6/4/2026), – Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon memberikan penghargaan (reward) kepada dua anggota Unit Intelijen yang berhasil menangkap serta menggagalkan transaksi narkoba jenis tembakau sintetis (sintel) di wilayah teritorial Kodim 0614/Kota Cirebon. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Makodim 0614/Kota Cirebon jalan pemuda 45 sunyaragi kota Cirebon. Pemberian apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, keberanian, dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, kedua anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, sehingga potensi peredaran narkotika di wilayah dapat dicegah sejak dini. Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom., M.Han. menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh personel untuk terus berkarya dan berbuat terbaik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. “Apresiasi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat seluruh anggota agar terus berprestasi, menjaga nama baik satuan maupun pribadi, serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ungkapnya. Lebih lanjut, Dandim berharap ke depan tidak hanya personel Unit Intel saja yang mampu menorehkan prestasi, namun seluruh anggota, baik Babinsa maupun personel lainnya di lingkungan Kodim 0614/Kota Cirebon, dapat melakukan hal-hal positif yang berdampak bagi masyarakat. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh prajurit semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kepedulian terhadap situasi keamanan di wilayah binaan masing-masing. Diketahui bahwa dua pers anggota unit intel tersebut telah menangkap pengedar dan menggagalkan transaksi narkotika (jenis sinte) pada Jumat malam (03/04/2026) di kawasan Taman Jalan Harapan Perintis, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Tembakau sintetis (sinte) seberat 15,30 gram, 1 unit vape (rokok elektrik), Uang tunai sebesar Rp 30.000, Rokok Neslite 2 batang, 3 bungkus rokok merek Sayap mas, Sampoerna Mild, dan Magnum Pelaku sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi (TO) aparat. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di kalangan jurnalis Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pemilik akun media sosial @Rere Said Subakti. Unggahan tersebut sebelumnya menuai reaksi keras karena dianggap merendahkan profesi wartawan, terutama di tengah sorotan terhadap pengelolaan wisata Ujunggenteng. Sejumlah insan pers menegaskan bahwa kritik terkait isu publik mulai dari tiket masuk, kebersihan, hingga dugaan pungutan liar merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial. Mereka menilai, penggunaan istilah yang bernada merendahkan dapat mencederai marwah profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Menanggapi hal itu, Rere Said Subakti yang diketahui bernama asli Reni Sumarni (38) menyampaikan klarifikasi saat dikonfirmasi di Polsek Ciracap, Rabu (1/4/2026). “Saya tegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk menyindir wartawan secara umum ataupun lembaga pers. Pernyataan saya tidak ditujukan ke sana,” ujarnya. Rere menjelaskan, unggahan tersebut berangkat dari kegelisahannya melihat sejumlah konten di media sosial yang dinilai memicu persepsi negatif terhadap kondisi wisata Ujunggenteng. “Ada beberapa postingan yang menyoroti soal karcis, sampah, hingga dugaan pungli. Itu kemudian berkembang menjadi opini pro dan kontra, bahkan cenderung menyudutkan,” katanya. Ia mengungkapkan, saat itu kawasan wisata tengah menghadapi lonjakan kunjungan karena momentum libur panjang. Kondisi tersebut membuatnya khawatir narasi negatif yang beredar tanpa penjelasan utuh dapat berdampak pada citra daerah. “Pengunjung sedang ramai dari luar daerah. Saya khawatir jika narasi negatif terus menyebar, bisa memengaruhi kepercayaan orang untuk datang,” ungkapnya. Lebih lanjut, Rere menegaskan bahwa istilah yang digunakannya merujuk pada oknum tertentu, bukan profesi wartawan secara keseluruhan. Ia bahkan menyebut individu yang dimaksud bukan berasal dari kalangan jurnalis. “Yang saya maksud adalah oknum, dan itu bukan wartawan. Saya tidak menyebutkan siapa pun karena unggahan saya bersifat umum,” jelasnya. Meski begitu, ia mengakui pilihan kata yang digunakannya menimbulkan multitafsir dan melukai perasaan sejumlah pihak. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. “Saya mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan yang merasa tersinggung. Sungguh, itu bukan maksud saya. Ini menjadi pelajaran penting bagi saya,” ucapnya. Rere juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serupa di masa mendatang. “Ke depan saya akan lebih bijak dalam bermedia sosial,” tambahnya. Sementara itu, kalangan jurnalis berharap polemik ini menjadi refleksi bersama tentang pentingnya menjaga etika komunikasi publik. Mereka menekankan bahwa peran pers sebagai pilar demokrasi harus dihormati, sekaligus mengajak semua pihak untuk lebih arif dalam menyampaikan kritik di ruang tterbuka (Dicky)
Kuningan – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi dilantik Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si, di Kawasan Cadas Poleng, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Rabu (29/4/2026). Mereka yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 562 Tahun 2026 itu diantaranya, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos, M.T. sebagai Kepala Dinas Sosial, Aries Susandi, S.T, M.Si. sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Rangga Apriatna, S.STP, M.AP. sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H. Apip Ropi’i, Ners, S.Sos, S.KM, M.M.Kes. sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bersamaan dengan itu dilakukan pula pengangkatan pejabat administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri, yakni Didi Ahyana, S.Sos. sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Agha Adhinugraha, S.Sos, M.Si. sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Denni Abdurahim, S.E. sebagai Kepala Subbagian Keuangan. Saat manyampaikan sambutan Bupati Dian mengaku, jika dirinya memilih Cadas Poleng sebagai lokasi pelantikan, hal ini merupakan simbol titik awal pendakian menuju puncak Gunung Ciremai. Filosofi tersebut memberikan gambaran perjalanan bagi para pejabat yang baru dilantik, bahwa tantangan ke depan akan semakin terjal dan kompleks. “Semakin tinggi posisi, semakin besar tantangan. Terpaan akan semakin kuat. Maka ketika kita merasa goyah, jangan berpegang pada jabatan, tetapi berpeganglah pada aturan,” ujarnya. Bupati Dian menegaskan, bahwa jabatan bukanlah bentuk penghargaan, melainkan amanah yang mengharuskan kerja keras dan kesungguhan. Apalagi birokrasi saat ini dituntut bergerak cepat, adaptif, dan mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Menurut Dian, ukuran keberhasilan tidak lagi sebatas program dan aturan, melainkan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya. Untuk itu, dia mendorong seluruh pejabat untuk menghadirkan inovasi dan terobosan, meninggalkan pola kerja lama yang stagnan, serta berani mengambil langkah baru yang berdampak positif. “Tak hanya itu, kinerja para pejabat juga akan dievaluasi secara berkala dengan indikator yang terukur. Disiplin, konsistensi, dan capaian nyata menjadi tolok ukur utama dalam menjalankan amanah jabatan,” ucap Bupati Dian. Selain mengingatkan pentingnya keteladanan dalam kepemimpinan. Karena, seorang pemimpin tidak hanya didengar melalui kata-kata, tetapi diteladani melalui sikap dan tindakan. Bupati Dian juga mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja dengan hati yang bersih, pikiran terbuka, serta semangat pengabdian yang tinggi. “Jejak seorang pejabat tidak ditentukan oleh jabatannya, tetapi oleh karya dan manfaat yang ditinggalkan. Pengabdian itulah yang akan dikenang oleh masyarakat,” tandasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS,COM,. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Buruh Nasional, Polresta Cirebon menggelar doa bersama, Kamis (30/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Syarif Hidayatullah, Asrama Polisi Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Doa bersama ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, serta personel dan ASN Polresta Cirebon. Rangkaian kegiatan diisi dengan pembacaan Surat Yasin, Asmaul Husna, doa bersama, serta tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz KH. Harlah Rais. Dalam ceramahnya, disampaikan pesan penting mengenai pencegahan kejahatan melalui sosialisasi bahaya minuman keras dan narkoba di tengah masyarakat. Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa doa bersama ini merupakan bentuk ikhtiar spiritual guna memohon keselamatan, kelancaran, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam rangka peringatan Hari Buruh Nasional. “Melalui doa bersama ini, kita memohon agar seluruh rangkaian kegiatan Hari Buruh dapat berjalan dengan tertib, aman, dan damai. Ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolresta. Selain sebagai bentuk rasa syukur, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan dan soliditas jajaran Polresta Cirebon dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas. Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas keamanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman selama peringatan Hari Buruh Nasional. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kampung Babakan RT 05 RW 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di aliran Sungai Cijambe, Senin (30/3/2026). Peristiwa tersebut dengan cepat dilaporkan kepada aparat Polsek Warudoyong. Petugas kepolisian bersama tim terkait langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek Warudoyong, Kompol Ana Ratnadewi, mengatakan pihaknya segera melakukan penanganan dengan berkoordinasi bersama tim Inafis dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Sukakarya. Proses evakuasi pun dilakukan sebelum jasad korban dibawa ke RSUD R. Syamsudin S.H untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara dari pihak keluarga, korban diketahui bernama Enan, 60 tahun yang sehari-hari bekerja mencari rumput. Istri korban menyebutkan bahwa aktivitas tersebut rutin dilakukan setiap pagi. “Menurut keterangan istrinya, korban memang biasa pergi mencari rumput. Namun korban juga memiliki riwayat sakit di bagian kaki yang sudah cukup lama,” ujar Kompol Ana di lokasi. Dari dugaan awal, korban kemungkinan terpeleset saat berada di sekitar aliran sungai hingga akhirnya terjatuh dan hanyut. Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan tertelungkup. “Di sekitar lokasi juga ditemukan barang milik korban berupa parang dan karung, tidak jauh dari tubuhnya,” tambahnya. Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab pasti kematian korban. Saat ini, proses penyelidikan masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. “Untuk penyebab pastinya, kami masih menunggu hasil autopsi,” tegasnya. Sementara itu, warga setempat yang pertama kali menemukan korban menyebutkan, jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan mulai kaku. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada warga lainnya dan aparat setempat, sehingga penanganan dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang. (Usep)
Majalengka -,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus terbaru. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Majalengka dengan dihadiri oleh perwakilan instansi penegak hukum terkait, Rabu (29/4/2026). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Majalengka secara tuntas dan transparan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., yang diwakili oleh Kanit II Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial RH alias Pohang. “Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka. Ini adalah prosedur wajib sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram serta 19 paket sabu lainnya dengan berat netto 2,79 gram. Sebagian kecil dari total sitaan tersebut disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium forensik (Labfor) dan pembuktian di persidangan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan sinergitas yang solid dalam penegakan hukum di Kabupaten Majalengka. “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Majalengka. Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polri bersama pihak Kejaksaan dan Pengadilan sangat serius dalam memerangi Napza demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,Bidik-kasusnews.com,. Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali ditegaskan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GF di sebuah kamar kost di Desa Talaga Wetan. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah serius kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat. Penangkapan berlangsung senyap, namun penuh ketelitian. Saat dilakukan penggeledahan awal terhadap tubuh dan pakaian tersangka, petugas belum menemukan barang bukti. “Namun, situasi berubah ketika penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kost yang ditempati pelaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Sabtu (28/3/2026) Di lokasi tersebut, aparat menemukan ratusan butir obat keras, terdiri dari 190 butir pil tramadol dan 43 butir pil trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp350.000. “Seluruh barang bukti tersimpan dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, satu unit telepon genggam turut kita amankan dari atas kasur tersangka,” katanya. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain yang masih berada di Desa Talaga Wetan. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan jumlah yang jauh lebih besar. “Yakni 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian,” ungkapnya. Total ribuan butir obat keras tanpa izin berhasil diamankan dalam operasi tersebut, mengindikasikan adanya aktivitas peredaran yang cukup masif di wilayah tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Asep Rusliman)
Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Seorang warga Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berinisial RH nekat merekayasa laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Aksi tersebut dilakukan lantaran Ia, yang juga ASN Pemkab Kuningan tersebut, takut ketahuan istrinya setelah uang dalam rekeningnya berkurang drastis. RH sebelumnya mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencurian, dengan dalih uang miliknya hilang setelah kaca mobil dipecahkan. Namun, laporan tersebut akhirnya terbongkar sebagai rekayasa setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu. “Dari hasil interogasi, kami memastikan laporan tersebut adalah hoaks atau laporan palsu. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP,”ujar Kapolres AKBP M Ali Akbar, Kamis (26/3/2026). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa RH memiliki uang di rekening sebesar Rp28 juta yang juga diketahui oleh istrinya. Namun saat dicek kembali, saldo tersebut hanya tersisa Rp10 juta, sehingga terdapat selisih Rp18 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena takut menjelaskan kepada istrinya, RH kemudian berinisiatif membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian. Ia bahkan memecahkan kaca pintu mobilnya sendiri menggunakan kunci roda untuk menguatkan cerita yang dibuat. “RH sebenarnya tidak membawa uang di dalam mobil tersebut. Lokasi kejadian yang dilaporkan pun berada di rumahnya sendiri. Kaca mobil sengaja dipecahkan untuk mendukung laporan palsu tersebut. Video yang sempat beredar terkait kejadian itu juga dipastikan hoaks,” jelas Kapolres. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada konsekuensi hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak merekayasa kejadian atau menyebarkan informasi bohong, yang berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus berhadapan dengan hukum. (Asep Rusliman)