JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.Kamis 16 Juli 2026 – Menyikapi berbagai perkembangan dan isu yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) Pebrie Adriansyah, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan pernyataan resmi secara mendalam, tegas, dan berlandaskan logika serta asas keadilan: Terkait Isu Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu Kami dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan secara tegas bahwa kami sangat tidak berharap, sekaligus menilai hal tersebut sangat tidak masuk akal dan sulit diterima akal sehat jika di kemudian hari barang bukti yang telah disita—seperti uang tunai, emas batangan, maupun aset berharga lainnya—tiba-tiba dinyatakan sebagai barang palsu. “Sangat sulit dibayangkan dan jauh dari logika jika seorang pejabat tinggi yang pernah memegang amanah besar dan memahami seluk-beluk hukum, menyimpan barang-barang palsu seolah-olah itu adalah kekayaan yang sah. Apakah mungkin seorang pejabat setingkat itu menaruh barang palsu? Ini bukan tindakan anak kecil yang tidak tahu aturan, melainkan tindakan seseorang yang paham betul konsekuensi hukum. Oleh karena itu, hal ini sangat tidak mungkin terjadi,” tegas perwakilan FRIC. Penyitaan barang bukti telah dilaksanakan melalui prosedur hukum yang ketat, disaksikan saksi yang sah, serta didokumentasikan secara lengkap. Maka, keabsahan barang bukti harus dipertahankan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, dan tidak boleh diubah atau dilemahkan dengan alasan yang sulit dipertanggungjawabkan. Terkait Pertanyaan Kapan Penahanan Dilaksanakan Masyarakat banyak bertanya kapan mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah akan ditahan secara resmi. Terkait hal ini, FRIC menjelaskan: – Keputusan waktu pelaksanaan penahanan adalah wewenang penuh lembaga penegak hukum yang disesuaikan dengan kelengkapan alat bukti serta syarat hukum yang berlaku; – Hingga saat ini, status tersangka sudah ditetapkan dan telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri; – FRIC berharap penahanan segera dilaksanakan apabila syarat hukum sudah terpenuhi, tanpa penundaan dan tanpa memberikan perlakuan istimewa hanya karena jabatan yang pernah diemban. Komitmen Pengusutan Sampai Tuntas Fast Respon Indonesia Center (FRIC) kembali menegaskan sikap yang tidak berkompromi: “Kami berharap dengan sungguh-sungguh agar kasus ini diusut secara mendalam, teliti, dan sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh berhenti di tengah jalan, tidak boleh hanya menyentuh permukaan saja, dan harus mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.” Seluruh pihak yang terbukti terlibat—baik sebagai pelaku utama, pendukung, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan—harus diproses secara hukum tanpa terkecuali, tanpa memandang pangkat, jabatan, latar belakang, maupun hubungan siapapun. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang. (Asep Rusliman)

Majalengka, -Bidik-kasusnews.com,.Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang diterima pada 14 Juli 2026 dan berhasil diungkap pada Rabu (15/7/2026) melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VII/2026/SPKT/Polsek Cingambul/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat serta didukung dengan administrasi penyidikan, penetapan tersangka, dan surat perintah penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cingambul. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial A.G., warga Kecamatan Cingambul, diduga melintas di sekitar rumah korban dan melihat kunci pintu rumah masih tergantung. Melihat situasi tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan dengan masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit telepon genggam serta uang tunai milik korban. Barang yang berhasil diambil berupa satu unit Handphone Samsung Galaxy A54 5G, satu unit Handphone Vivo Y12s, serta uang tunai sebesar Rp40.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8.000.000. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Udiyanto. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone Samsung Galaxy A54 5G, satu unit Handphone Vivo Y12s, serta masing-masing dus atau kotak dari kedua telepon genggam tersebut yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana. Kasat Reskrim menambahkan, selama proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan berbagai tahapan sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, melaksanakan gelar perkara, menyusun administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, hingga mengamankan serta menyita barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (Asep Rusliman)

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Dua anggota Polres Sukabumi, Jawa Barat, Brigadir Akka Mahpudin dan Bripka Sandi Praja, menunjukkan dedikasi luar biasa dengan mendirikan sekolah menengah kejuruan (SMK) gratis bagi anak-anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu. Brigadir Akka mendirikan SMK Bhayangkara di Cisolok, sementara Bripka Sandi membangun SMK Tunas Bhayangkara di Cidahu. Tujuan utama mereka adalah memberikan kesempatan pendidikan kepada anak-anak yang terancam putus sekolah karena keterbatasan biaya. “Kami ingin memberikan solusi bagi penerus bangsa yang memiliki keinginan melanjutkan pendidikan, tetapi terkendala secara finansial,” ujar Brigadir Akka, Selasa (14/7/2026) Brigadir Akka bahkan menghibahkan rumahnya untuk dijadikan asrama bagi siswa-siswi yang tinggal jauh dari SMK Bhayangkara. Saat ini, sekolah tersebut memiliki sekitar 80 siswa. Di sisi lain, Bripka Sandi menggunakan tabungannya selama 14 tahun untuk membangun SMK Tunas Bhayangkara. Amanat almarhum ibunya yang berpesan agar ia menjadi polisi yang bermanfaat bagi masyarakat menjadi motivasi utama di balik pendirian sekolah tersebut. Dalam dua tahun, jumlah siswa SMK Tunas Bhayangkara telah mencapai 95 orang. Selain membangun sekolah, kedua anggota polisi ini aktif mengajak warga agar menyekolahkan anak-anak mereka hingga jenjang SMK. Perjuangan mereka telah membuahkan hasil yang nyata dan menjadi inspirasi bagi banyak orang. “Kami terus berupaya memfasilitasi agar anak-anak bisa melanjutkan pendidikan dan memiliki masa depan yang lebih baik,” kata Akka. Sementara itu, Sandi menambahkan bahwa ia akan terus berkomitmen membantu masyarakat untuk memastikan pendidikan menjadi prioritas utama. Bandung 14 Juli 2026 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

Diduga “Pukul” Bawahan Setelah Apel Pagi, Kasatpol PP Kota Cirebon Dipolisikan CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Tindakan kekerasan dalam Institusi Negara lagi-lagi terjadi dan mencoreng nama besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Kota Cirebon. Kekerasan itu menimpa terhadap salahsatu anggota Satuan Pamong Praja (Satpol-PP ) yang diduga di pukul oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) setelah melakukan Apel Pagi di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cirebon pada Senin 13 Juli 2026. Hal tersebut diutarakan oleh T (47) PNS korban pemukulan kebengisan dari Kasatpol PP Kota Cirebon. Menurutnya kejadian tersebut bermula dari kegiatan Apel Pagi yang digelar secara rutin setiap hari Senin di Kantor Dinas Satpol-PP Kota Cirebon. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak memahami kenapa tiba-tiba Kasatpol PP memukulnya. “Setelah Apel saya dipanggil oleh Pak Edi, saya ditanya terkait nomor telepon teman saya. Namun saya menjawab, … Saya mau makan dulu pak”. Seketika itu, tanpa basa-basi saya dipukul dibagian dada di depan Anggota Satpol-PP lainnya,” Ujarnya kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi Senin, (13/07) siang hari. Bukan hanya itu, T juga mengaku dirinya diancam oleh Kasatpol PP terkait dirinya dilarang menggunakan seragam Satpol-PP dan tidak boleh mengikuti disetiap kegiatan yang ada Dinas tersebut. Karena hal itu, T mengaku sesak dibagian dada dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Bantuan Hukum PENA KEADILAN. “Hingga sekarang dada saya sakit dan memar. Yang dirasa sesak sekali untuk bernafas,” Terangnya. Moch Hasyirul Falah selalu Ketua LBH Pena Keadilan membenarkan kejadian yang menimpa sodara T. Jika memang betul atas pengakuanya, jelas hal ini merupakan preseden buruk dan mencoreng nama besar Walikota Cirebon sebagai Bapaknya ASN di Kota Cirebon. “Perkara T ini sudah kita serahkan kepada Penyidik Polsek Kesambi. Korban sudah di BAP dan juga sudah diberikan rujukan Visum ke RS Ciremai. Kami yakin APH Profesional dalam menangani perkara ini dan bisa secepatnya memanggil yang bersangkutan,” kata Falah. Menurutnya, Kekerasan didlam tubuh Satpol-PP berupa pemukulan yang dilakukan oleh Kasatpol PP adalah suatu tindakan yang berlebihan dan jelas tak dibenarkan. Anggota Satpol-PP bukan Militer melainkan masyarakat sipil sehingga jadi jika ada permasalahan bisa diselesaikan dengan sanksi administratif bukan kekerasan atau bentuk arogansi lainnya. Tafsirannya, dengan dalih apapun kekerasan dalam tubuh ASN jelas tidak dibenarkan. Jika memang kekerasan atau pemukulan itu terbukti maka Kasatpol PP ini harus segera dipanggil dan diproses secara hukum. “Jika benar, kita dorong APH untuk memanggil Pelakunya. Bukan hanya itu, kita juga akan laporkan Kasatpol PP ke Badan Kepegawaian agar yang bersangkutan diberi sanksi administratif. Bila perlu kita Nonjobkan,” Tegas Bung Falah yang juga menjabat sebagai kordinator Aktivis di Cirebon Timur. Hingga berita ini diterbitkan, bulan ada konfirmasi dari pihak Dinas Satpol-PP Kota Cirebon atau pihak-pihak yang terkait atas perkara ini. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar secara tegas menindak segala bentuk tindak pidana di bidang kesehatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar demi menjaga kondusifitas lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif, Senin (13/07/2026). ‎ ‎Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Di bawah komando jajaran Satuan Reserse Narkoba, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu khasiat hukum di wilayah Kabupaten Majalengka. ‎ ‎Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (26), seorang pemuda yang berdomisili di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, serta DS (24), pemuda asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Keduanya tak berkutik saat disergap petugas di sebuah halaman kosong kawasan pesawahan yang beralamat di Blok Bantarwaru, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. ‎Kronologis pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Sdr. Iyan Herdiana berhasil mengamankan kedua terlapor di TKP area pesawahan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka ES, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Realme tipe 8 Pro warna abu-abu serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.960.000,- yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hijau yang digunakannya. ‎ ‎Lebih lanjut, saat petugas menggeledah area lapak di sekitar tempat duduk kedua tersangka, ditemukan sediaan farmasi siap edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan tepat di samping posisi ES dan DS duduk. Sementara dari penggeledahan terhadap tersangka DS, petugas menyita 1 unit Handphone Redmi tipe Note 9 warna abu-abu (kondisi mati) di saku celananya serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol B 4547 BOM yang digunakan sebagai sarana mobilitas. Atas temuan tersebut, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Ligung dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan mendalam. ‎ ‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak Sat Narkoba Polres Majalengka kini tengah menyusun rencana tindak lanjut mulai dari pemeriksaan BAP lanjutan, cek kesehatan, pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan pengembangan intensif untuk membongkar asal-mula pasokan barang beserta jaringan pengedar di atasnya. (Asep Rusliman)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 13/07/2026 – Menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI dan temuan brankas uang tunai senilai Rp60 miliar, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, memberikan pernyataan, “Kasus ini adalah tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di tanah air. Kami di FRIC memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Kortas Tipikor Polri yang telah bekerja berani dan progresif dalam membongkar praktik ‘hidden asset’ ini, Temuan uang tunai Rp60 miliar di ruang rahasia bukan lagi sekadar pelanggaran administratif LHKPN, melainkan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terstruktur.” Lebih lanjut, H. Dian Surahman menegaskan poin-poin krusial, Dukungan Penuh Tanpa Intervensi FRIC mendesak agar Polri terus bekerja profesional dan tidak gentar menghadapi tekanan pihak manapun, termasuk insiden kehadiran personel militer di lokasi penggeledahan yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum. Pengusutan Tuntas Jaringan, Kami mendesak penyidik untuk tidak hanya berhenti pada oknum pejabat tersebut, tetapi membongkar seluruh jaringan ‘gurita’, termasuk perantara, perusahaan cangkang (shell company), hingga pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi hukum. Transparansi dan Penahanan Mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp5 triliun dalam kasus batu bara PLTU ini, FRIC menuntut agar proses hukum dipercepat dan segera dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah penghilangan barang bukti. Ujian Integritas Peristiwa ini adalah ujian nyata bagi institusi hukum Indonesia, Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas; siapapun yang memegang kuasa harus tunduk pada hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “FRIC akan terus mengawal kasus ini. Kami mendukung penuh langkah Polri untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup H. Dian Surahman. (Asep Rusliman)

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Suasana tenang di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, mendadak berubah mencekam setelah seorang menantu berinisial SR (33) diduga mengamuk sambil membawa golok dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu diduga dipicu persoalan keluarga yang memuncak hingga berujung aksi kekerasan. Kepanikan warga tak terhindarkan saat pelaku mengayunkan golok secara membabi buta di halaman rumah korban. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Kuningan kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Benar, pelaku berinisial SR (33) telah berhasil diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, SR datang ke rumah mertuanya untuk menemui sang istri, Ani Lismasari. Namun, bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, pelaku justru datang dalam kondisi emosi, berteriak-teriak, bahkan menantang orang-orang di sekitar lokasi. Situasi semakin menegangkan ketika pelaku disebut sempat menelepon seseorang dan meminta agar disiapkan mobil untuk mengangkut jenazahnya apabila ia tewas dalam perkelahian. Ketegangan memuncak saat Lukman, kerabat keluarga, berusaha menenangkan dan menanyakan penyebab kemarahan pelaku. SR justru bereaksi agresif dengan mendorong tubuh Lukman sebelum mencabut sebilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter dari pinggangnya. Tanpa ampun, golok itu diayunkan berkali-kali hingga mengenai tubuh Lukman. Melihat kerabatnya diserang, Rasana bergegas melindungi korban. Dengan keberanian, ia menahan ayunan golok menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri Rasana mengalami luka bacok cukup parah. Belum puas, pelaku kembali mengarahkan golok ke kepala mertuanya. Dalam situasi yang menegangkan, Rasana berhasil memegang tangan pelaku, menjepit tubuhnya, hingga akhirnya golok dapat direbut dan dibuang sebelum korban mengalami luka yang lebih fatal. Saat warga berdatangan untuk memberikan pertolongan, SR langsung melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RS El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada keesokan harinya. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 35 sentimeter bergagang cokelat dengan pelat hijau bertuliskan SWAT, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah. Kini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Kuningan menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh motif di balik aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa tersebut. (Asep Rusliman)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.Advokat senior Eggi Sudjana mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Eggi mengaku bangga dengan ketegasan Presiden. “Kita sangat bangga dengan Presiden Prabowo dalam konteks penegakan hukum terhadap Jaksa Pidsus ya, Jampidsus Febrie Adriansyah itu. Itu top,” ujar Eggi dalam sebuah video yang diterima, Minggu (12/7/2026). Ia berharap Presiden Prabowo dan jajarannya dapat memberantas korupsi sampai ke akarnya. Eggi menyatakan dukungan penuhnya kepada Presiden Prabowo. Ia berharap kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah ini diusut tuntas. “Berharap agar langkah-langkah penegakan hukum ini dapat membawa Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan bertakwa,” lanjutnya. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal. “Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). “Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan. “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya. Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI. “Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026). Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP. “Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat (1) huruf a dan huruf b,” jelas Totok. Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Warga Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam rumahnya pada Kamis (9/7/2026) pagi. Peristiwa pria gantung diri (gandir) di Cirebon tersebut langsung ditangani jajaran Polsek Mundu bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Cirebon Kota. Korban diketahui berinisial S (47), warga Desa Suci, Kecamatan Mundu. Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika istri korban terbangun dan mendapati suaminya tidak berada di dalam kamar. Merasa curiga, sang istri kemudian mencari korban ke sejumlah ruangan di dalam rumah. Saat tiba di area kamar mandi, ia menemukan suaminya telah meninggal dunia. Temuan tersebut membuat keluarga panik dan segera meminta bantuan kepada warga sekitar. Informasi mengenai penemuan korban kemudian diteruskan kepada perangkat Desa Suci sebelum dilaporkan melalui layanan darurat 110. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Mundu. Plt Kapolsek Mundu Iptu Awan Kurniawan bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. Tim Identifikasi Satreskrim Polres Cirebon Kota juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal terhadap jenazah. Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengatakan hasil pemeriksaan di lokasi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban. “Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun unsur yang mengarah pada tindak pidana,” ujarnya. Selain melakukan olah TKP, polisi juga memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggagalkan peredaran gelap obat keras ilegal di Kecamatan Ligung. Pada Rabu (8/7/2026), petugas mengamankan tersangka AS (32), seorang mahasiswa asal Beber, Cirebon, beserta 1.946 butir pil Tramadol dan Trihexyphenidyl siap edar. Penangkapan bermula saat tersangka dicegat di Desa Buntu, Ligung, pada Selasa pagi (7/7/2026) pukul 06.30 WIB. Penggeledahan tubuh menemukan 160 butir pil, uang Rp330.000, dan HP Samsung A13 dalam tas selempangnya. Pengembangan ke kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah mengungkap stok jauh lebih besar: 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl disembunyikan dalam dus sepatu bekas. Tersangka kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Satres Narkoba tengah melengkapi penyidikan, termasuk uji lab forensik dan pengembangan jaringan asal barang bukti. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan operasi ini bagian dari strategi cooling system penegakan hukum tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya sediaan farmasi tanpa izin. Operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kanit Ipda Addi Junia Permana. (Asep Rusliman )