Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap pencurian uang dan perhiasan emas milik warga saat proses evakuasi barang dari rumah yang terbakar pada 12 Agustus 2026. Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan di Cirebon, Rabu, mengatakan dua tersangka berinisial SS dan SB awalnya membantu korban memindahkan barang dari rumah saat kebakaran. “Untuk sementara masih kita dalami keterangan dari para tersangka, karena niat muncul ketika melihat barang berharga milik korban saat evakuasi lemari,” kata Bimantoro. Menurut dia, kedua tersangka diduga tergiur mengambil barang berharga setelah melihat isi lemari saat membantu mengeluarkan perabot dari rumah korban. Keduanya memanfaatkan kondisi warga yang sibuk melakukan evakuasi sehingga dapat mengambil barang berharga tanpa diketahui korban. Polisi menerima laporan setelah korban berinisial NJ (41) menyadari uang dan perhiasan emas miliknya hilang seusai proses evakuasi dari rumah yang terbakar. “Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat warga membantu korban,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik mengarah kepada SS dan SB sebagai pihak yang diduga mengambil barang milik korban. Bimantoro mengatakan kedua tersangka sempat tidak mengakui keterlibatan mereka saat menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. “Awalnya saat interogasi kedua pelaku tidak mengaku, namun berdasarkan keterangan saksi kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” katanya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang yang disimpan di saku tersangka, kendaraan, dan rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penindakan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar delapan gram. Bimantoro mengatakan seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. “SS dan SB dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapat sorotan setelah muncul dugaan pungutan serta ketidaksesuaian dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Program yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Nilai bantuan yang diterima masing-masing kelompok disebut mencapai Rp195 juta. Di wilayah Pajampangan, program tersebut mencakup sembilan kecamatan, yakni Jampangkulon dengan 14 kelompok, Surade 18 kelompok, Ciracap 6 kelompok, Cibitung 10 kelompok, Cimanggu 5 kelompok, Kalibunder 11 kelompok, Waluran 7 kelompok, Ciemas 6 kelompok, dan Tegalbuleud 12 kelompok. Informasi yang dihimpun dari sejumlah Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang setelah bantuan program dicairkan. Para ketua kelompok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pengajuan proposal sebelumnya difasilitasi oleh pihak yang disebut sebagai “pengusung”. Namun, setelah dana bantuan diterima, kelompok diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta. Salah seorang Ketua P3A mengatakan kelompoknya terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena sebelumnya terdapat kesepakatan yang membuat mereka merasa tidak memiliki pilihan. “Mau tidak mau kami setorkan karena terikat kesepakatan,” ujar sumber tersebut. Menurut sumber yang sama, kondisi itu berdampak terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sejumlah kebutuhan seperti pasir, batu pecah, material lainnya, hingga upah tenaga kerja disebut harus diperoleh atau dibayarkan secara bertahap, bahkan sebagian dilakukan dengan cara berutang. Dalam mekanisme program, pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua, dengan pencairan berikutnya dilakukan setelah progres pekerjaan mencapai sekitar 70 persen. Para ketua kelompok juga menyebut pungutan tersebut tidak tercantum dalam petunjuk teknis maupun pakta integritas yang mereka tandatangani. Meski demikian, mereka mengaku enggan mengungkap identitas pihak yang diduga menerima uang tersebut. Alasannya, terdapat larangan dari pihak yang sebelumnya disebut sebagai pengusung. Sorotan lain muncul terkait proses penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sejumlah sumber dari lingkungan P3A mengungkapkan bahwa penyusunan dokumen LPJ banyak dilakukan oleh pendamping program. Hal tersebut diduga terjadi karena sebagian pengurus kelompok belum memahami secara teknis tata cara penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban program. “Yang penting pendamping itu dibayar. Mereka tidak hanya mendampingi, tetapi seutuhnya mengerjakan LPJ,” kata salah seorang sumber. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kesesuaian antara realisasi belanja di lapangan dengan angka yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Salah satu dugaan yang perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya pencantuman harga material yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya atau mark-up dalam LPJ. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan bukti transaksi, pemeriksaan progres fisik pekerjaan, serta klarifikasi dari kelompok penerima, pendamping, dan pihak terkait lainnya. Sorotan terhadap pelaksanaan P3TGAI tersebut turut mendapat perhatian dari pengamat sekaligus Ketua Poskab Perguruan Olahraga Silat Kebatinan Sapujagat Wilayah Pajampangan Yudi Pratama, yang akrab disapa Si Peci Merah Tijampang. Yudi menilai dugaan pungutan dan persoalan administrasi dalam program yang menggunakan anggaran negara harus ditelusuri secara serius apabila informasi tersebut terbukti. “Kalau memang benar terjadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Dampaknya bisa berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan justru berkurang,” kata Yudi. Ia juga mempertanyakan fungsi pendamping maupun pengawasan dari satuan kerja terkait apabila dugaan tersebut benar-benar terjadi. Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya berorientasi pada progres fisik, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran dan penyusunan pertanggungjawaban dilakukan sesuai ketentuan. “Kalau pendamping hanya fokus pada pekerjaan fisik, sementara persoalan keuangan tidak diperhatikan, tentu harus dipertanyakan. Apakah mekanisme pengawasannya berjalan atau tidak?” ujarnya. Yudi mendorong agar lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan dapat menelusuri informasi tersebut secara objektif, termasuk bila diperlukan melalui pemeriksaan dokumen dan audit terhadap pelaksanaan program. Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan apakah bantuan telah digunakan sesuai peruntukan, apakah terdapat pungutan di luar ketentuan, serta apakah laporan pertanggungjawaban sesuai dengan realisasi pekerjaan dan transaksi sebenarnya. Dugaan pungutan dan mark-up tersebut hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti secara hukum. Informasi yang diperoleh masih bersumber dari keterangan sejumlah pihak di lingkungan kelompok penerima dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BBWS Citarum, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum, pihak pendamping, serta pihak yang disebut sebagai pengusung terkait mekanisme pengajuan proposal, besaran bantuan, proses pencairan, penyusunan LPJ, serta ada atau tidaknya pungutan kepada kelompok penerima. Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh gambaran yang utuh sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pungutan di luar ketentuan, rekayasa laporan pertanggungjawaban, atau penyimpangan penggunaan anggaran, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Dicky)
JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 18 Agustus 2026, Ketegasan profesionalisme, dan keberanian menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Sosok tersebut tercermin dalam diri Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., S.I.K., M.H., perwira menengah Polri yang dipercaya mengemban tugas sebagai Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kompol Indah mulai dipercaya menduduki jabatan tersebut sejak 25 Februari 2026. Lahir di Cirebon, Jawa Barat, 21 April 1988, ia merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 A. Di tengah tantangan pemberantasan narkoba yang semakin kompleks, Kompol Indah menjalankan tugas dengan fokus pada pengungkapan jaringan serta berbagai modus baru peredaran narkotika. Pengalaman di bidang reserse menjadi salah satu bekal penting dalam menjalankan amanah tersebut. Sejumlah pengungkapan kasus narkoba turut menjadi bagian dari perjalanan tugasnya. Salah satunya adalah pengungkapan laboratorium gelap yang memproduksi cartridge vape cair yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate di kawasan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat. Kompol Indah juga mengomandoi Unit 2 Subdit 1 dalam penggerebekan industri rumahan yang memproduksi tembakau sintetis di salah satu kamar apartemen di Jakarta Pusat. Tidak berhenti di sana, pengungkapan jaringan pengedar narkoba berinisial N di Cengkareng, Jakarta Barat, juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika. Pelaku diketahui menggunakan modus transaksi cash on delivery (COD). Dalam pengungkapan lainnya, aparat juga berhasil menggagalkan peredaran sekitar 110 gram tembakau sintetis siap edar di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dua tersangka berinisial I dan R diamankan dalam kasus tersebut. Beragam modus yang ditemukan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian. Peredaran narkoba tidak hanya dilakukan melalui pola konvensional, tetapi juga memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui petugas dan menjangkau konsumen. Sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah berada di garis depan dalam menghadapi tantangan tersebut. Ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan ketelitian dalam mengungkap setiap perkara. Sosoknya yang dikenal berkarisma juga menjadi gambaran bahwa perempuan memiliki peran penting dalam jajaran kepolisian, termasuk dalam tugas-tugas yang membutuhkan keberanian, ketegasan, dan kemampuan kepemimpinan. Dari Cirebon hingga dipercaya menduduki posisi strategis di Polda Metro Jaya, perjalanan Kompol Indah Hartantiningrum menjadi bagian dari pengabdian panjang kepada institusi dan masyarakat. Dedikasi, disiplin, serta loyalitas terhadap tugas menjadi modal penting dalam menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya. Di balik sosok Polwan yang berkarisma, terdapat tanggung jawab besar untuk terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Profil Singkat – Nama: Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., S.I.K., M.H. – Tempat, tanggal lahir: Cirebon, Jawa Barat, 21 April 1988 – Pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 A – Jabatan: Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – Mulai menjabat: 25 Februari 2026 Kompol Indah Hartantiningrum: tegas dalam tugas, profesional dalam pengabdian, dan berada di garis depan melawan peredaran narkoba. (Redaksi)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar area mess Tenaga Kerja Asing (TKA) dan kantor HRD PT Delta Mate Majalengka. Empat orang pelaku spesialis pembobol pabrik diringkus, di mana tiga di antaranya merupakan residivis. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Selasa (18/8/2026). Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, aksi pembobolan tersebut terjadi di kawasan pabrik PT Delta Mate Majalengka, Jalan Lanud Sukani No. 80, Blok Sukasari, Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Aksi kejahatan ini pertama kali diketahui pada Senin (1/6/2026) sekira pukul 05.30 WIB. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terbilang nekat dan terencana. Para pelaku memanjat pagar tembok pabrik lalu menggunting kawat berduri untuk masuk ke dalam area pabrik. Setelah berhasil masuk, pelaku mencongkel jendela mess TKA dan menggasak barang berharga di kamar-kamar lantai bawah, seperti 1 unit laptop LG, 1 unit HP Samsung S23, dompet merek YSL, serta uang tunai valuta asing senilai 3.000 USD (setara Rp 51.000.000,-). Tak berhenti di situ, pelaku juga menyusup ke ruang office HRD melalui jendela gudang karton dan mengambil uang tunai Rp 5.000.000,- di meja accounting. ”Total kerugian materil yang dialami pihak PT Delta Mate Majalengka akibat aksi pembobolan ini ditaksir mencapai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” kata AKBP M Aldy Sulaiman. Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti perlengkapan kejahatan berupa 1 buah besi pahat lancip 30 cm, 1 buah gunting beo 75 cm, 1 buah linggis 40 cm, 1 buah gunting kawat 35 cm, 2 buah obeng minus, 1 unit laptop LG, serta 4 unit handphone berbagai merek. AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, komplotan ini sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di CV Karyawirama Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, dengan kerugian Rp 10.000.000,-. ”Saat ini seluruh pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka,” tegas Kapolres. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bisnis gelap pemindahan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi akhirnya dibongkar aparat Polres Sukabumi. Dua orang tersangka diamankan setelah menjalankan praktik tersebut selama lebih dari satu tahun dengan modus mengubah LPG subsidi menjadi tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian dipasarkan kembali. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak terhadap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Perkara tersebut terungkap pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, saat tersangka diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan di Jalan Pelabuhan II, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, kepolisian bergerak untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tidak diselewengkan demi kepentingan keuntungan pribadi. “LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” kata Agus saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (18/8/2026). Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, Kota Bogor. AN diduga menjadi otak sekaligus pemodal dalam kegiatan tersebut. Ia disebut menyediakan tempat dan berbagai fasilitas, melakukan proses pemindahan isi LPG, hingga menjual LPG hasil pemindahan. Sedangkan AH berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Yang membuat perkara ini semakin serius, aktivitas tersebut diduga bukan dilakukan sesaat. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemindahan atau pengoplosan LPG itu telah berlangsung sejak sekitar Mei 2025 hingga 28 Juli 2026. Lokasi yang digunakan berupa sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Modus yang digunakan terbilang terstruktur. LPG 3 kilogram bersubsidi dibeli atau ditebus dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Setelah terkumpul, gas kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram subsidi. Sementara untuk menghasilkan satu tabung LPG 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram subsidi. Dalam prosesnya, pelaku menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan LPG. Setelah berhasil dipindahkan, LPG tersebut kemudian dijual dan dipasarkan seolah-olah merupakan LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram. Tidak berhenti di situ. Untuk memperkuat kesan bahwa barang tersebut berasal dari jalur distribusi resmi, para tersangka juga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi. Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sedangkan untuk setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp628.000. Jika melihat lamanya praktik tersebut berjalan dan volume barang yang ditemukan, polisi memperkirakan aksi penyalahgunaan LPG subsidi itu telah menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000. Untuk membongkar praktik tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pemindahan LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit kendaraan pickup 108 tabung LPG 3 kilogram subsidi yang masih berisi 148 tabung LPG 3 kilogram kosong dan 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Turut disita 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi Timbangan digital, Alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, Regulator, Selang dan nepel. Barang bukti lainnya adalah berbagai tutup dan segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, berbagai peralatan kerja, 2 unit telepon seluler dan uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan Deretan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan pemindahan LPG bukan sekadar aktivitas sesaat, melainkan dilakukan dengan dukungan tempat, peralatan dan sarana penjualan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak ringan. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kompol Agus Susanto memastikan pengungkapan ini tidak menjadi langkah terakhir. Polres Sukabumi akan terus memburu praktik-praktik yang menyalahgunakan barang bersubsidi dan mengganggu hak masyarakat mendapatkan LPG 3 kilogram. “Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa,” tegas Agus. Ia meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan adanya dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. “Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya. Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi IPDA MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya kewajiban setoran uang puluhan juta rupiah dari sejumlah kelompok penerima program kepada pihak yang diduga berperan dalam proses pengusulan. Program yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum tersebut, masing-masing mengalokasikan anggaran sekitar Rp195 juta per kelompok. Di wilayah Pajampangan, program itu tersebar pada sembilan kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Jampangkulon sebanyak 14 kelompok, Surade 18 kelompok, Ciracap 6 kelompok, Cibitung 10 kelompok, Cimanggu 5 kelompok, Kalibunder 11 kelompok, Waluran 7 kelompok, Ciemas 6 kelompok, dan Tegalbuleud 12 kelompok. Namun, di balik besarnya anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersebut, menghembus desas-desus mengenai dugaan adanya permintaan uang jasa yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap kelompok. Sumber yang merupakan salah satu pengurus kelompok penerima program, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa pihaknya diduga diminta menyerahkan uang sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta. Bahkan, menurut sumber tersebut, terdapat kelompok yang disebut-sebut menyerahkan nominal lebih besar. Menurut pengakuannya, pembayaran tersebut bukan bagian dari kebutuhan pembangunan irigasi. Setoran dilakukan setelah anggaran masuk ke rekening kelompok dan disebut berkaitan dengan pihak yang sebelumnya membantu mengakomodir pengajuan program. “Kami menyetornya mau tidak mau karena sebelumnya sudah ada kesepakatan,” ujar sumber tersebut. Jika informasi tersebut benar, kondisi itu tentu menjadi persoalan serius. Sebab, anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk pekerjaan fisik berpotensi berkurang secara signifikan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Dampaknya pun mulai dirasakan di lapangan. Sumber tersebut mengaku kelompoknya harus mencari cara agar pekerjaan tetap berjalan, termasuk dengan berutang untuk memenuhi kebutuhan material seperti pasir dan batu pecah serta membayar tenaga kerja. Pembayaran kepada pihak-pihak tersebut, menurutnya, ditangguhkan hingga pencairan anggaran tahap berikutnya. Yang menjadi pertanyaan, apakah kewajiban menyetorkan uang tersebut memiliki dasar hukum dan tercantum dalam petunjuk teknis pelaksanaan P3TGAI maupun pakta integritas yang ditandatangani kelompok penerima? “Tidak ada sama sekali,” tegas sumber tersebut ketika ditanya mengenai keberadaan ketentuan setoran tersebut dalam dokumen resmi program. Skema pencairan P3TGAI sendiri dilakukan secara bertahap, dengan pencairan awal sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen setelah pekerjaan tahap awal dinyatakan mencapai progres yang dipersyaratkan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran apabila dana yang tersedia untuk pembangunan telah berkurang akibat setoran di luar ketentuan. Pertanyaan lain juga muncul terkait fungsi pengawasan. Pihak pendamping maupun unsur Satuan Kerja (Satker) yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program dituntut tidak hanya memastikan pekerjaan fisik berjalan, tetapi juga memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan. Ketua Perguruan Sapu Jagat Wilayah Pajampangan Yudi Pratama alias Si Peci Merah Ti Jampang menilai dugaan praktik tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan dan pemberian uang di luar ketentuan program, maka persoalannya harus ditelusuri secara serius. “Pihak yang meminta maupun yang memberikan sama-sama tidak dibenarkan apabila uang tersebut memang tidak memiliki dasar dalam aturan program. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap biasa hanya karena sudah menjadi kesepakatan,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan apabila dugaan pemotongan dana terjadi setelah anggaran dicairkan ke rekening kelompok. Masih kata sumber yang sama pengawasan seharusnya mencakup seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses pengusulan, pencairan, penggunaan dana hingga penyelesaian pekerjaan. “Kalau yang diawasi hanya hasil fisiknya, sementara dugaan penyimpangan penggunaan anggarannya tidak disentuh, tentu publik berhak bertanya. Ada apa sebenarnya di balik persoalan ini?” katanya. Atas munculnya dugaan tersebut, ia mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa untuk tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar. BPK, Kepolisian maupun Kejaksaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima setoran. Terlebih, apabila nominal yang disebut mencapai Rp80 juta hingga Rp90 juta untuk satu kelompok, maka dugaan tersebut patut diuji secara serius melalui pemeriksaan dokumen, rekening kelompok, bukti transaksi maupun keterangan para pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai penerima uang tersebut belum memberikan penjelasan. Identitas pihak yang diduga menerima setoran juga masih dalam proses penelusuran. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam persoalan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dengan melepasliarkan sebanyak 59.980 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir ke habitat alaminya di perairan Pantai Sangrawayang, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/8/2026). Pelepasliaran tersebut dilakukan Unit Tipidum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi sebagai bagian dari penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana yang berkaitan dengan BBL. Prosesnya melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum dilepas, seluruh BBL terlebih dahulu dipastikan berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk dikembalikan ke habitat alaminya. “Pelepasan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Barang bukti yang telah memenuhi ketentuan untuk dilepasliarkan kami kembalikan ke habitat alaminya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Iptu Dudi. Dalam pelaksanaannya, puluhan ribu BBL tersebut dikemas menggunakan sejumlah box, kemudian dibawa menggunakan perahu menuju lokasi pelepasliaran. Setelah sampai di perairan yang telah ditentukan, seluruh BBL dilepaskan ke laut. Menurut Iptu Dudi, penanganan perkara BBL tidak semata-mata berorientasi pada aspek penegakan hukum. Faktor kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perikanan juga menjadi perhatian dalam setiap proses penanganannya. “Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan tetap memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya laut dan masyarakat nelayan,” katanya. Dari jumlah keseluruhan barang bukti, sebanyak 20 ekor BBL jenis pasir disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelepasliaran tersebut turut dihadiri Dudi Yana dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, H. Dede Ola selaku Ketua HNSI, serta Ipda Majelis Pakpahan, S.H., M.H., C.P.H.R., Kanit Tipidum Polres Sukabumi, bersama jajaran personel Sat Reskrim. Melalui kegiatan ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya perikanan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut. Langkah tersebut diharapkan turut mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan serta kehidupan masyarakat nelayan di wilayah Kabupaten Sukabumi. (Dicky)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan operasi minuman beralkohol dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu malam (12/8/2026) di wilayah Desa Ciborelang dan Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., didampingi Kanit II Sat Res Narkoba IPDA Junaedi, S.H., serta anggota Sat Res Narkoba Polres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah kepolisian dalam mengantisipasi dampak negatif peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas,” ujar AKP Sigit. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari wilayah Desa Ciborelang dan Desa Jatiwangi. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari berbagai merek dan ukuran. Adapun barang bukti minuman beralkohol yang diamankan meliputi: 17 botol minuman beralkohol merek ATLAS; 7 botol merek ANGGUR MERAH ukuran 620 ml; 7 botol merek AO ukuran 620 ml; 3 botol merek ANGGUR PUTIH; 2 botol merek INTISARI GINGSENG; 5 botol merek ICELAND ukuran besar dan kecil; 2 botol merek NEWPORT; 3 botol merek API; 12 botol merek SINGARAJA; 75 botol merek CIU ukuran besar dan kecil; 31 botol merek ARAK BALI; 7 botol merek ASOKA; 4 botol merek AO MILD; 8 botol merek AO ukuran 275 ml; 8 botol merek ANGGUR MERAH ukuran besar dan kecil; 5 botol merek ATLAS; 5 botol merek ANKER ukuran 620 ml; 6 botol merek BINTANG; 2 botol merek INTISARI GINGSENG; 9 botol merek KAWA-KAWA; dan 1 botol merek ANGGUR PUTIH. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Majalengka untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain melakukan penindakan, personel juga terus mengedepankan langkah preventif melalui imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan minuman beralkohol. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dalam rangka menjaga harkamtibmas sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Penantian panjang keluarga warga Desa Haur Kuning, Kabupaten Kuningan, akhirnya berbuah lega. Setelah sekitar 10 hari tidak diketahui keberadaannya, seorang warga yang sebelumnya dilaporkan hilang berhasil ditemukan di wilayah Kusambi, Kabupaten Cirebon. Penemuan tersebut tidak lepas dari gerak cepat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) setelah menerima pengaduan dari Pemerintah Desa Haur Kuning. Informasi awal mengenai keberadaan warga tersebut disampaikan langsung oleh Kuwu Haur Kuning, Hartono, kepada jajaran FRIC. Dari informasi yang dihimpun, warga tersebut diketahui pergi bersama seorang laki-laki yang sebelumnya dikenal melalui media sosial. Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga dan pemerintah desa melakukan berbagai upaya untuk mengetahui keberadaannya. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening, A.Md langsung menginstruksikan Humas DPP FRIC Suwardi bersama Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan, Trisno, untuk bergerak melakukan penelusuran informasi serta mencari titik keberadaan warga yang dilaporkan hilang. Upaya tersebut dilakukan dengan menghimpun berbagai informasi dan petunjuk yang dapat membantu mempersempit lokasi keberadaan korban. Hasil penelusuran akhirnya mengarah ke wilayah Kabupaten Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Pemerintah Desa Haur Kuning. Kuwu Haur Kuning Hartono bersama Kasi Pam Desa Haur Kuning, Dede Duho Nugraha, turut bergerak menuju lokasi untuk memastikan keberadaan warga tersebut. Setelah dilakukan penelusuran dan pencarian, pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, warga yang selama kurang lebih 10 hari dicari akhirnya berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kusambi, Kabupaten Cirebon, yang diketahui ditempati oleh laki-laki yang bersamanya. Dalam proses penanganan di lokasi, tim berkoordinasi dengan Ketua RT dan unsur keamanan setempat. Laki-laki yang bersama warga tersebut kemudian berhasil diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang guna dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum. Kabar ditemukannya warga tersebut sontak membawa kelegaan bagi keluarga. Pemerintah Desa Haur Kuning dan pihak keluarga pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran FRIC yang dinilai cepat merespons pengaduan dan membantu melakukan penelusuran hingga keberadaan warga berhasil diketahui. Sebelumnya, pihak keluarga juga telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan hilangnya warga tersebut kepada Polsek dan Polres Kuningan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). FRIC menegaskan, keberhasilan menemukan warga tersebut bukan merupakan upaya untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Langkah FRIC dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan respons terhadap pengaduan masyarakat, khususnya ketika terdapat warga yang membutuhkan bantuan dalam proses pencarian. “Kami hanya membantu membuka jalan informasi dan mempercepat upaya pencarian. Untuk persoalan hukum dan langkah selanjutnya, sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku,” demikian penegasan FRIC. Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara keluarga, pemerintah desa, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan aparat keamanan dalam merespons laporan warga. Bagi FRIC, setiap pengaduan masyarakat merupakan amanah yang harus ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum. Setelah warga berhasil ditemukan, penanganan lebih lanjut kini menjadi kewenangan pihak terkait untuk memastikan kondisi serta aspek hukum yang menyertai peristiwa tersebut. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026, muncul dugaan adanya pemotongan dana bantuan yang diterima kelompok penerima di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi. Program yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum tersebut diketahui memberikan bantuan sekitar Rp195 juta untuk setiap kelompok. Sejumlah wilayah di Pajampangan menjadi sasaran program, di antaranya Kecamatan Jampangkulon, Cibitung, Cimanggu, Kalibunder, Waluran dan Tegalbuleud. Namun, di balik pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi itu, muncul informasi mengenai dugaan pungutan atau pemotongan dana dalam jumlah cukup besar. Seorang pengurus kelompok yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan, pihaknya diduga diminta menyerahkan uang tunai sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta. Besaran tersebut bahkan disebut dapat berbeda di sejumlah kelompok. Menurut sumber tersebut, uang yang disetorkan disebut sebagai jasa atau biaya perantara dalam proses pengajuan dan pengakomodasian kelompok penerima program. Ia mengaku kelompoknya berada dalam posisi sulit karena harus memenuhi permintaan tersebut setelah dana bantuan dicairkan. “Kami terpaksa berutang untuk membeli pasir dan batu pecah. Untuk upah tenaga kerja juga dijanjikan dibayarkan setelah pencairan tahap kedua,” kata sumber yang sama, Rabu (13/8). Ia menegaskan, kewajiban menyetorkan uang tersebut tidak tercantum dalam petunjuk teknis maupun pakta integritas yang ditandatangani kelompok penerima. “Hal itu sama sekali tidak ada tertulis dalam aturan maupun pernyataan integritas yang kami tandatangani,” ujarnya. Jika dugaan tersebut benar, praktik pemotongan dana dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan. Sebab, dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur irigasi menjadi berkurang sebelum seluruh kegiatan fisik dilaksanakan. Seorang pengamat dari unsur lembaga swadaya masyarakat menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pihak yang meminta maupun yang memberikan sama-sama tidak dibenarkan apabila praktik tersebut memang terjadi. Karena itu, perlu ada pemeriksaan agar persoalannya menjadi terang,” tegasnya. Masyarakat pun berharap aparat pengawas serta penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan bantuan P3TGAI benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga kualitas pembangunan irigasi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. (Dicky)