SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Polres Sukabumi terus mendalami kasus kematian NS (12), pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan TR (47) sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan temuan awal yang dinilai memenuhi syarat penyidikan. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti awal. Proses ini masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026). Kasus ini menyita perhatian publik menyusul kondisi korban saat ditemukan. Penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan korban. Selain itu, polisi juga menelusuri riwayat kejadian sebelumnya. Dari hasil pendalaman sementara, ditemukan adanya laporan terdahulu yang sempat masuk ke aparat penegak hukum, namun tidak berlanjut ke tahap persidangan. “Kami melihat seluruh rangkaian informasi untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa,” jelas Kapolres. Terkait dugaan motif, tersangka memberikan keterangan bahwa tindakannya berkaitan dengan upaya pendisiplinan. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa setiap perbuatan akan dinilai berdasarkan fakta hukum. “Semua keterangan akan diuji. Fokus kami tetap pada pembuktian unsur pidana,” tegasnya. Saat ini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik lanjutan. Polisi menyebut proses tersebut membutuhkan waktu karena melibatkan analisis laboratorium. “Kami mohon masyarakat bersabar menunggu hasil resmi tim forensik,” katanya. Polisi juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran lingkungan dalam mencegah potensi kekerasan. (Dicky)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memimpin langsung pengendalian harga pangan melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) Spesial Ramadan DIRAHMATI (Diskon Ramadan Hemat Tahan Inflasi) di Desa Haurkuning, Kecamatan Nusaherang, Selasa (24/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari strategi daerah menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat selama Ramadan dan menjelang Idulfitri. Turunnya kepala daerah ke lapangan menegaskan bahwa pengendalian inflasi di Kabupaten Kuningan tidak hanya bersifat administratif, melainkan dikawal langsung pada level eksekusi. Bupati memantau distribusi komoditas, mengecek selisih harga dengan pasar umum, serta berdialog dengan warga untuk memastikan efektivitas intervensi. “Stabilitas harga pangan adalah prioritas. Pemerintah harus hadir memastikan pasokan cukup, distribusi lancar, dan harga tetap dalam kendali. Kita tidak boleh menunggu gejolak, tetapi harus bergerak lebih awal,” tegas Bupati. Didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Bupati memastikan seluruh komoditas dijual dengan harga di bawah pasar sebagai bentuk intervensi terukur tanpa mengganggu keseimbangan distribusi. Dalam kegiatan tersebut disiapkan beras premium 3 ton, minyak goreng 300 liter, gula pasir 200 kilogram, daging sapi 250 kilogram, telur ayam 250 kilogram, daging ayam segar dan olahan 150 kilogram, Minyakita 300 kilogram, terigu 200 kilogram, bawang merah 100 kilogram, bawang putih 100 kilogram, aneka cabai 25 kilogram, serta sayuran 100 kilogram. Menurut Wahyu, skema intervensi dirancang berbasis pemetaan kebutuhan dan potensi tekanan harga di tingkat lokal. “Tujuan kami menjaga stabilitas tanpa mendistorsi mekanisme pasar. Daya beli masyarakat harus diperkuat, tetapi ekosistem pelaku usaha dan petani tetap terlindungi,” ujarnya. Antusiasme warga terlihat tinggi sejak pagi. Sejumlah komoditas cepat terserap pasar, menunjukkan kebutuhan riil masyarakat terhadap stabilitas harga selama Ramadadaera Pelaksanaan GPM DIRAHMATI merupakan bagian dari rangkaian distribusi di sejumlah titik selama periode Ramadan–Idulfitri 2026. Melalui intervensi berbasis data dan pengawalan langsung pimpinan daerah, Pemerintah Kabupaten Kuningan menempatkan stabilitas harga pangan sebagai agenda strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi daerah. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Aparat kepolisian mengungkap praktik penipuan bermodus rekrutmen karyawan BUMN yang dilakukan seorang pria dengan menyamar sebagai anggota Polri. Pelaku memanfaatkan atribut kepolisian untuk meyakinkan korban dan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan Iptu Abdul Azis mengatakan tersangka berinisial MS (22), seorang mahasiswa, nekat menggunakan seragam polisi berpangkat AKP demi memperdaya korban. “Motifnya untuk menguntungkan diri sendiri dengan memakai kedudukan palsu sebagai anggota Polri,” ujar Azis di Kuningan, Senin (23/2/2026). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 12 Januari 2026 dari korban berinisial AS (52). Tersangka disebut mendatangi korban dengan mengenakan seragam polisi lengkap serta menunjukkan sejumlah dokumen yang seolah-olah terkait proses penerimaan karyawan. Pelaku menjanjikan dua anak korban bisa bekerja di Pertamina wilayah Balongan, Indramayu. Sebagai syarat kelulusan, tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan rencana pemanfaatan Perumahan Royal Kabandungan Residence yang merupakan bagian dari aset barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Bangunan tersebut akan difungsikan sebagai rumah singgah untuk tamu-tamu Pemkot Sukabumi dari luar daerah yang memiliki keperluan dinas. Ayep menyebutkan, sebelum digunakan, aset tersebut akan terlebih dahulu melalui proses perbaikan agar layak ditempati. “InsyaAllah akan segera diperbaiki dan dimanfaatkan untuk rumah singgah tamu Pemkot Sukabumi,” kata Ayep menjawab pertanyaan awak media, Selasa (24/2/2026). Meski telah menerima aset, Ayep mengaku belum mengetahui detail teknis bangunan, termasuk kapasitas serta jumlah kamar yang tersedia. “Saya belum cek langsung. Nanti akan dilihat bersama pengelola aset,” katanya. Selain Royal Kabandungan Residence, Pemkot Sukabumi juga menerima total 15 bidang tanah dari KPK. Aset tersebut memiliki karakteristik beragam, mulai dari bangunan, lahan kosong, hingga kebun. Ayep menegaskan, pemerintah daerah tidak mengetahui secara rinci aset tersebut berasal dari perkara korupsi apa. “Yang kami tahu, Pemkot Sukabumi menerima 15 bidang aset dari KPK,” jelasnya. Serah terima aset tersebut dilakukan di Subang, dalam penandatanganan yang turut dihadiri Dedi Mulyadi. Dalam konteks nasional, Ayep menyampaikan bahwa Bandung menjadi daerah penerima hibah terbesar dari sisi nilai aset yang diserahkan KPK, sementara Sukabumi memperoleh aset dengan bentuk yang variatif. Saat ini, Pemkot Sukabumi tengah melakukan inventarisasi dan kajian pemanfaatan agar seluruh aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan pemerintahan. (Usep)

CIREBON Kasusnews.com,.Komitmen menjaga integritas dan profesionalitas kembali ditegaskan Polresta Cirebon melalui pemeriksaan tes urine narkoba terhadap seluruh personel dan ASN usai Apel Jam Pimpinan, Senin (23/2/2026), di Lapangan Apel Mapolresta Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., serta diikuti para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, personel, dan ASN. Sebanyak 200 anggota Polri dan ASN menjalani tes urine dengan enam parameter pemeriksaan, yakni amphetamine, methamphetamine, THC, cocaine, benzodiazepine, dan morphine. Pemeriksaan dilakukan oleh Sie Dokkes dan Sie Propam secara terbuka dan transparan. Dari hasil pemeriksaan, seluruh personel dinyatakan negatif atau tidak mengandung zat narkoba. Kapolresta Cirebon menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen tegas dalam menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. “Tes urine ini adalah komitmen kami untuk memastikan seluruh personel Polresta Cirebon bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya. Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. “Kita harus menjadi contoh di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus dimulai dari internal. Jika ingin memberantas narkoba di luar, maka kita harus bersih terlebih dahulu,” ujar Kapolresta. Dengan hasil negatif secara keseluruhan, Polresta Cirebon memastikan kesiapan dan integritas personelnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Asep Rusliman)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol diduga dilakukan oleh sebuah Warung Kecil ,  yang berlokasi di Jalan baru Cilimus Kuningan, yang lebih tepatnya lokasi tersebut pas berada di depan rumah makan Sunda Alam Kabupaten Kuningan Saat awak media melakukan Konfirmasi kepada salah satu masyarakat 18/02/2026 selaku narasumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, “Benar mas saya tahu akan aktivitas adanya Warung kecil yang di duga telah menjual/mengedarkan obat jenis golongan G yang berada di lokasi jalan baru cilimus Kuningan pas depan rumah makan Sunda Alam tersebut yang saya tahu itu milik saudara (A) alias Kumis ” Ujarnya. Dari pantauan kami di sekitar lokasi memperlihatkan bahwa Warung tersebut kerap kali di datangi pembeli atau pelanggan yang hilir mudik untuk membeli obat Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi , Sungguh ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, karena keduanya termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan generasi muda. Polsek Cilimus Kabupaten Kuningan seharusnya sudah monitor tentang keberadaan Warung obat tersebut, yang jaraknya itu tidaklah terlalu jauh dari Polsek Cilimus , hal ini setidaknya dapat meredam tingkat kriminalitas pemuda yang diakibatkan efek meminun obat keras tersebut, Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek  Cilimus belum terlihat melakukan penindakan. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian khususnya Polres Kabupaten Kuningan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok usaha Warung itu. (A.R)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinamika kasus kematian tragis N alias RJ (13) kembali berkembang. Di tengah kuatnya opini publik yang menyudutkan TR, sang ibu tiri, kesaksian baru dari Mamat, paman korban, menghadirkan sudut pandang berbeda. Mamat merupakan satu dari 16 saksi yang telah dimintai keterangan oleh Polres Sukabumi. Ia mengaku mendampingi korban selama tiga hari terakhir sebelum bocah tersebut meninggal dunia pada Kamis (19/02/2026). Menurut Mamat, kondisi korban saat itu terus menurun. Kesadaran korban disebut mulai terganggu, disertai ucapan yang tidak terarah. “Selama tiga hari saya menginap dan menjaga. Saya pastikan tidak melihat luka bakar seperti yang ramai dibicarakan,” ujarnya, Minggu (22/02/2026). Ia juga menyinggung video yang sempat viral di media sosial. Dalam pandangannya, rekaman tersebut diambil ketika korban berada dalam kondisi kritis. “Di video itu almarhum sudah tidak sadar sepenuhnya. Bicaranya melantur,” katanya. Hal lain yang menjadi perhatian Mamat adalah kondisi fisik korban. Ia mengaku sempat memijat kaki korban atas permintaan langsung. “Luka yang saya lihat hanya kecil-kecil, tidak tampak parah,” ungkapnya. Namun, ia mengaku terkejut ketika melihat kondisi korban di rumah sakit. “Yang kami herankan, kenapa luka yang awalnya kecil terlihat jauh lebih besar saat di rumah sakit,” tambahnya. Terkait tudingan terhadap TR, Mamat menyatakan keberatan atas label negatif yang berkembang di masyarakat. Ia menilai TR selama ini memperlakukan korban dengan baik. Kini, keluarga memilih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik untuk mendapatkan kepastian penyebab kematian. Hasil uji medis tersebut dinilai akan menjadi kunci, apakah luka yang muncul berkaitan dengan dugaan kekerasan atau justru faktor medis tertentu. Di sisi lain, kasus ini turut menyoroti bagaimana derasnya arus informasi di media sosial dapat membentuk opini sebelum fakta hukum benar-benar terungkap. Spekulasi yang berkembang dinilai berpotensi memperkeruh situasi, terlebih ketika proses penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah pihak berharap publik dapat menahan diri dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif. Kepastian penyebab kematian korban sepenuhnya berada pada hasil autopsi dan analisis medis forensik, bukan pada asumsi yang beredar. Penyidik sendiri masih terus mendalami seluruh keterangan saksi serta menunggu hasil pemeriksaan ilmiah guna merangkai fakta yang utuh. Temuan forensik nantinya akan menjadi dasar penting dalam menentukan arah dan kesimpulan akhir perkara ini. (Dicky)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (21/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 78 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 78 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 78 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polsek Jatiwangi Polres Majalengka berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi. Kedua pelaku yang diketahui berinisial AS alias Dempet (34) dan J alias Black (36), yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, diringkus petugas setelah aksi nekat mereka dipergoki langsung oleh korbannya pada Kamis sore (19/2/2026). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., CPHR., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban yang bernama Rikho Nurriyal (23) baru saja pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di samping rumah. Ketika korban sedang berada di dalam rumah untuk bersiap berbuka puasa, ia mendengar suara standar motor yang mencurigakan. Saat diperiksa ke luar, korban mendapati pelaku tengah mendorong sepeda motornya ke arah depan rumah. Dengan sigap, korban langsung menghampiri pelaku dan merebut kembali motornya sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Mendengar teriakan korban, warga di lokasi kejadian langsung berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat. Tak lama kemudian, personel Polsek Jatiwangi segera tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka guna menghindari aksi amuk massa. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa plat nomor milik pelaku, serta seperangkat alat kejahatan yang terdiri dari kunci T, berbagai jenis anak kunci astag, dan alat pembuka magnet lubang kunci. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Kapolres Majalengka pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga harta bendanya dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian. (Asep Rusliman)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Suasana tenang Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, mendadak berubah menjadi mencekam pada Selasa sore, 17 Februari 2026. Seorang pria berinisial K, 59 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di bengkelnya di Jalan Karangtumaritis Blok 1. Korban ditemukan dengan luka parah akibat senjata tajam di bagian leher, muka, dan kepala. Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial S H, 34 tahun, tidak lama setelah kejadian. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. “Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar dalam keterangan persnya, Rabu (18/2/2026). Penemuan jasad korban bermula ketika saksi bernama Wahyu Amin melintas di depan bengkel korban saat pulang ke rumah. Pemandangan mengerikan langsung menyambutnya: korban tergeletak bersimbah darah di dalam bengkel. Wahyu Amin segera melaporkan kejadian ini ke Pemerintah Desa Karangtumaritis, yang kemudian diteruskan ke Polsek Haurgeulis. Menurut keterangan anak korban, sebelum kejadian tragis ini, ia sempat melihat pelaku berjalan di sekitar lokasi sambil membawa sebilah golok. Keterangan ini menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus ini. Motif sementara yang berhasil diungkap polisi cukup mengejutkan. Terduga pelaku, S H, mengaku merasa terganggu dan kesal dengan aktivitas di bengkel korban yang dianggap terlalu berisik. “Motif sementara berdasarkan keterangan terduga pelaku adalah merasa terganggu oleh suara berisik dari kegiatan di bengkel korban,” jelas Kasat Reskrim. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah golok yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah. Tragedi ini bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang toleransi, keamanan lingkungan, dan bagaimana masyarakat merespons perbedaan. Apakah kebisingan bengkel, yang menjadi alasan pelaku, cukup menjadi pembenaran untuk tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang? Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno. Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga toleransi, menghormati perbedaan, dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan bermartabat. (Asep Rusliman)