Majalengka, Bidik-kasusnews.com, Kepolisian Sektor Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar menunjukkan respon cepat dalam menangani musibah kebakaran yang terjadi pada sebuah rumah milik warga di Lingkungan Dahlia, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Sabtu sore (26/7/2025) sekitar pukul 17.50 WIB. Rumah tersebut diketahui milik Sdr. Dudi, warga Kelurahan Cijati. Api diduga berasal dari korsleting listrik pada kabel magicom yang sudah mengalami kerusakan pada sistem otomatisnya. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Kami merespon cepat laporan warga mengenai kebakaran ini. Anggota kami bersama Piket Siaga Polres Majalengka, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Damkar Kabupaten Majalengka serta perangkat Kelurahan Cijati langsung menuju lokasi kejadian,” jelas IPTU Piki. IPTU Piki juga memaparkan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, saat itu magicom yang digunakan untuk memasak nasi mengalami kerusakan pada sistem otomatisnya. Karena tidak segera dicabut, kabel meleleh dan memicu percikan api, yang kemudian menyambar meja kayu di dapur hingga api membesar dan membakar bagian dapur serta lantai dua rumah. Warga yang melihat kejadian tersebut segera menghubungi petugas pemadam kebakaran dan aparat terkait. Dengan dua unit mobil Damkar dan alat manual, proses pemadaman berlangsung selama satu jam, dan api berhasil dipadamkan total pada pukul 18.50 WIB. “Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi untuk memastikan penyebab kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp 20 juta,” terang IPTU Piki. Tak lupa, IPTU Piki mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah turut membantu proses pemadaman dan evakuasi dengan sigap. “Ini bukti bahwa sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam menghadapi situasi darurat,” tambahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi bahaya listrik, terutama pada peralatan elektronik yang sudah mengalami kerusakan, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Puluhan perwakilan dari Ormas, LSM, dan OKP yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Sukabumi menggelar aksi damai di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (26/7/2025). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan dugaan penistaan terhadap ulama yang beredar di media sosial. Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh unggahan di platform Facebook yang dianggap menghina ulama dengan menyamakan mereka dengan dukun. Salah satu tokoh yang menjadi sasaran adalah KH. Fajar Laksana, ulama kharismatik dan budayawan asal Sukabumi yang dikenal luas lewat kiprahnya dalam bidang pendidikan, budaya, dan keagamaan. Sekretaris DPC Syarikat Islam Sukabumi, Ivan Alghifari, mengatakan pihaknya telah berdialog dengan kepolisian dan diarahkan untuk memperkuat laporan hukum melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani seluruh unsur aliansi. “Ini bentuk dukungan kolektif kami agar laporan yang sudah masuk diperkuat secara administratif,” ujarnya. Ivan menegaskan bahwa aliansi berharap kasus ini tidak berlarut. Menurutnya, lambannya penanganan bisa membuka ruang bagi munculnya kembali ujaran serupa yang melecehkan martabat ulama. “Ini menyangkut kehormatan ulama secara umum, bukan hanya personal,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa narasi unggahan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merendahkan praktik pengobatan tradisional yang menurutnya merupakan bagian dari sunah Nabi dan lazim dijalankan oleh para ulama. KH. Fajar Laksana sendiri dikenal sebagai pencetus seni tradisional Bola Leungeun Seuneu (Boles) yang telah menorehkan rekor MURI, serta pendiri Museum Prabu Siliwangi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Fath yang keberadaannya bahkan diakui oleh BRIN. “Ini bukan klaim sepihak, tapi pengakuan resmi secara nasional,” pungkas Ivan. Ia juga menyampaikan bahwa jika aparat tidak segera bertindak, aliansi siap mengerahkan massa lebih besar sebagai bentuk peringatan moral terhadap lambannya penegakan hukum. (Usep)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial YH alias N (54) berhasil diamankan di halaman rumahnya di Dusun 03 RT 003 RW 006, Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 509 butir obat keras terdiri dari 62 butir Trihexypenidyl, 5 butir Tramadol, 415 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 27 butir obat warna putih bertuliskan Y, Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp312.000, serta 1 unit HP Samsung beserta SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya. “Peredaran obat keras tanpa izin seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan ini secara ilegal,” tegas Kombes Pol Sumarni. Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” imbuhnya. Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat atas perbuatannya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta Cirebon. Polresta Cirebon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan farmasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik terkait pembayaran dana sebesar Rp250 juta antara Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit, Jakarta Utara, dan Saudara E melalui saudara Guswanto selaku pemegang kuasa penuh dari Kliennya saudara E, belum menemukan titik terang.(24/7/2025) Kuasa hukum Henny, Ryan, menyampaikan bahwa kliennya telah berjanji akan melakukan pembayaran pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB dan janji untuk bertemu pada pukul 16.00 WIB di lokasi yang biasa digunakan untuk pertemuan. Namun hingga malam hari, pembayaran tak juga terealisasi. Dalam komunikasi via WhatsApp yang diterima tim, Ryan membuat alasan bahwa ia telah melakukan perjalanan ke Karawang sejak pukul 05.30 pagi dan kembali melintasi Pantura untuk bersiap memenuhi janji pertemuan. “Dia (Henny) sudah janji sama saya jam 15.00 memberikan uang yang dijanjikan. Tapi sampai jam 16.00 belum juga ada kabar. Saya masih nunggu istri saya juga belum pulang ke rumah, jadi belum bisa langsung ke lokasi,” ujar Ryan, Rabu (23/7). Ryan menambahkan bahwa ia terus menghubungi Henny untuk memastikan kehadirannya dan menunggu konfirmasi pencairan dana. Namun hingga pukul 18.36 WIB, ia hanya mendapat informasi bahwa Henny masih berada di rumah pendana proyek. “Saya masih nunggu, barusan dia telepon katanya masih di rumah pendana proyek,” ujar Ryan dalam pesan singkat yang diteruskan ke tim. Sementara itu, Guswanto beserta tim sudah berada di lokasi pertemuan sejak pukul 16.00 WIB sesuai kesepakatan. Bahkan membagikan lokasi dan bukti foto sebagai konfirmasi kehadiran mereka. Namun tak ada tanda-tanda kehadiran Ryan dan Henny maupun pembayaran yang dijanjikan. Pada pukul 20.36 WIB, Ryan kembali mengirimkan pesan yang berisi foto dari Batujaya dan menyampaikan permintaan maaf karena harus mendadak ke lokasi tersebut akibat kabar duka (Meninggal) dari keluarganya. Keesokan harinya, Kamis, 24 Juli 2025, Ryan menghubungi kembali dan menyampaikan bahwa dirinya akan tetap mengejar pencairan dana. “Insya Allah hari ini saya kejar lagi, mudah-mudahan dananya sudah cair. Barusan saya WA belum dijawab,” tulis Ryan. Upaya konfirmasi kembali dilakukan tim ke Bank Index Pluit, Jakarta Utara. Namun, berdasarkan keterangan seorang staf marketing bernama Richard dan petugas keamanan bank, diketahui bahwa Henny sedang mengambil cuti sejak Rabu, 23 Juli 2025, karena alasan pribadi. “Beliau (Henny) mengajukan cuti sejak kemarin selama dua hari. Informasinya orang tua beliau sakit dan sedang diantar berobat ke Malaysia,” ujar Richard. Pihak keamanan bank juga membenarkan bahwa Henny sudah tidak terlihat masuk kerja selama tiga hari terakhir. Menanggapi situasi ini, Guswanto menyampaikan kekecewaannya. Ia menduga adanya upaya penghindaran tanggung jawab dari pihak Henny yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. “Ini sudah jelas mengulur-ulur waktu dan menghindar dari kewajiban. Padahal pernyataan bersama sudah ditandatangani pada 25 Mei 2025 lalu, yang menyebutkan bahwa dana sebesar Rp250 juta akan dikembalikan penuh pada tanggal tersebut. Namun hingga kini belum ada realisasi apa pun,” tegas Guswanto. Guswanto dan timnya mendesak agar Henny segera memenuhi komitmennya sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.(Agus)
CIREBON, Bidik-kasusnews.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Depok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, setelah menerima laporan dari masyarakat sehari sebelumnya. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan warga serta dukungan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian. “Begitu kami menerima laporan adanya curanmor, tim dari Satreskrim dan Polsek Depok langsung bergerak cepat. Kolaborasi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini,” ujar Kombes Pol Sumarni. Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah P dan S, keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Indramayu. Kapolresta Cirebon menjelaskan bahwa keduanya tergolong pemain lama dalam tindak pidana serupa. “Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun tetap berbahaya, yaitu menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah cukup lihai dan terbiasa melakukan kejahatan serupa,” tegas Kapolresta Cirebon. Menurut Kombes Pol Sumarni, kejadian terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, ketika sepeda motor Honda Beat milik korban Didi Supardi dicuri saat diparkir di samping rumah. Salah satu pelaku merusak rumah kunci sepeda motor, sementara pelaku lainnya berjaga di atas motor pelaku. “Aksi mereka sebenarnya sudah sangat terencana. Tapi, beruntung korban memergoki langsung dan sempat mengejar sambil berteriak, hingga warga turut membantu mengamankan pelaku. Ini menjadi pelajaran penting bahwa keberanian warga dalam melapor sangat kami apresiasi,” ujar Sumarni. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 6750 HV, beserta BPKB dan STNK atas nama pemilik. Nilai kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp15 juta. Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. “Kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar. Kasus curanmor ini meresahkan masyarakat, dan menjadi atensi utama kami,” jelasnya. Kombes Pol Sumarni juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan pribadi. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan terang, serta aktifkan sistem pengamanan tambahan jika memungkinkan. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Tugas menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolresta. Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolresta Cirebon, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria asal Majalengka berinisial DHM alias Didi (31) berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Kapolresta Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket sabu dalam plastik klip bening dililit lakban merah dengan berat bruto 2,00 gram, 3 paket sabu dalam plastik klip bening dililit lakban hitam dengan berat bruto 1,01 gram, 1 unit handphone merek Xiaomi, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah mainan mobil ambulan warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya sebagai pengguna, melainkan diduga kuat sebagai pengedar aktif,” ujar Kombes Pol Sumarni. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Pengakuan tersangka mengarah pada jaringan distribusi yang lebih luas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya termasuk Y yang saat ini menjadi DPO,” tegas Kapolresta. Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kita harus bergerak bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika,” pungkasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polresta Cirebon tetap berkomitmen menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.( Asep Rusliman)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama dan Peran Para Tersangka 1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN. 2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima. 3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah. 4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah. 5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex. 6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan. 7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex. 8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid. Modus dan Penyimpangan Modus korupsi meliputi: Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN) Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank. Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan dua orang tersangka perempuan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/7/2025) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Dari hasil penggeledahan, diamankan dua orang tersangka perempuan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya. Kedua tersangka yakni W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut Kapolresta menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Kapolresta Cirebon. (Asep Rusliman)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM— Janji pencairan dana sebesar Rp250 juta yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Cabang Bank Index Pluit, Henny Ang, kembali tidak terealisasi. Dugaan penguluran waktu tanpa kepastian pun mencuat setelah beberapa kali komitmen pembayaran batal ditepati. Pertemuan antara pihak Kuasa Hukum Henny dan Saudara Guswanto selaku penerima kuasa penuh dari pihak berinisial “E” digelar di kawasan Bekasi pada Senin (14/7). Dalam pertemuan tersebut, Ryan—yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Henny Ang—menyampaikan bahwa dana senilai Rp125 juta (setengah dari total yang disetor) akan dicairkan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Namun, pernyataan tersebut kemudian direvisi oleh Ryan, dengan alasan untuk menghindari kesalahpahaman waktu pencairan. Ia menggeser jadwal pencairan menjadi Senin, 21 Juli 2025. “Sebenarnya itu cairnya hari Sabtu, cuma saya nggak bisa janji ke Abang hari Sabtu. Saya janji Senin, takutnya Sabtu sore baru cair. Makanya saya bilang hari Senin saja,” ujar Ryan kepada tim kuasa dari pihak “E”. Ryan juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan diupayakan terlebih dahulu dalam menyelesaikan persoalan ini, sebagaimana arahan dari kliennya, Henny Ang. Namun, pada hari Sabtu yang dijanjikan, Henny dilaporkan tidak bisa hadir dengan alasan menghadiri kegiatan keagamaan. Harapan tim kembali tertuju pada Senin (21/7). Ryan menyebut pencairan akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Sayangnya, hingga malam hari, janji itu tak kunjung ditepati. Pihak kuasa dari “E” hanya menerima balasan singkat melalui WhatsApp, bahwa Henny tengah mengikuti rapat pencairan dana. Dalam komunikasi video call singkat yang dilakukan Ryan dengan Henny, disebutkan bahwa proses pencairan masih berjalan, namun tidak disertai kepastian. Ryan kemudian menjanjikan ulang pencairan akan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat dari pihak Guswanto dan tim, bahwa terdapat upaya sistematis untuk mengulur waktu, bahkan dugaan adanya permainan untuk menghindari kewajiban pencairan dana. Mereka menilai sikap pihak Henny Ang dan kuasa hukumnya terkesan tidak serius dan tidak beritikad baik. “Hingga Senin malam, tidak ada pencairan, tidak ada surat resmi, tidak ada transparansi. Janji hanya tinggal janji,” ujar salah satu anggota tim Guswanto. Sampai berita ini diturunkan, Tim dari pihak Gudwanto menyatakan akan terus mengawal kasus ini untuk menjamin transparansi dan memberikan kejelasan kepada publik.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7),JPU minta waktu ditunda hingga dua minggu ke depan, namun Hakim memutuskan sidang lanjutan pada senin 28 Juli 2025. Penundaan ini memberi ruang bagi tim kuasa hukum Fariz RM untuk menyusun pledoi sekaligus menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. (21/7/2025) Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM, menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mencantumkan tiga pasal dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna. > “Pasal yang relevan untuk pengguna adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun pasal ini justru tidak dimasukkan dalam dakwaan. Kami menilai ini sebagai bentuk kekeliruan yang berpotensi memunculkan ketidakadilan,” ujar Deolipa di depan ruang sidang. Ia menambahkan, tidak terdapat bukti kuat ataupun saksi yang mengarah bahwa Fariz adalah pengedar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar jaksa mempertimbangkan ulang dakwaan dan menyesuaikan dengan posisi hukum Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut, Deolipa mengapresiasi langkah progresif Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak akan dipidana, melainkan wajib direhabilitasi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk mencegah kriminalisasi korban dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. > “Kami juga mendorong keluarga pengguna agar tidak takut melapor ke BNN. Dengan begitu, rehabilitasi bisa segera dijalankan dan korban mendapat penanganan medis serta psikologis yang tepat,” tambahnya. Selama menjalani masa penahanan, Fariz RM dikabarkan dalam kondisi sehat dan menunjukkan perkembangan positif. Ia tidak lagi mengonsumsi narkoba dan kini mulai menjalani pemulihan. Bahkan, Fariz disebut telah kembali menciptakan lagu sebagai sarana ekspresi emosinya selama proses hukum berjalan. Meskipun sidang hari ini belum menghasilkan putusan, pihak kuasa hukum akan memanfaatkan waktu hingga persidangan berikutnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Pledoi tersebut akan memuat keberatan substansial terhadap dakwaan yang dianggap tidak tepat. Kasus Fariz RM kembali menyoroti pentingnya pembedaan antara pengguna dan pengedar dalam sistem peradilan, serta menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan rehabilitatif yang telah ditegaskan oleh BNN. Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang.(Agus)