KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kuningan akhirnya terungkap. Dua pelaku lintas daerah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kuningan dalam sebuah penangkapan dramatis, tepat saat keduanya hendak kembali beraksi di wilayah hukum lain. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial W (40), buruh harian lepas, dan MI (23), wiraswasta, yang merupakan warga Kabupaten Indramayu. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada 3 Maret 2026. Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP M Ali Akbar, Rabu (18/3). Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang kemudian mengarah pada dua nama tersebut. Tanpa membuang waktu, tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran intensif hingga ke luar wilayah Kuningan. Puncaknya, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Ironisnya, saat ditangkap, keduanya tengah bersiap melakukan aksi pencurian kembali. “Ini yang membuat kasus ini cukup dramatis. Saat kami amankan, pelaku sudah dalam posisi akan kembali beraksi. Artinya, mereka merupakan pelaku aktif,” tegasnya. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus merusak kunci kendaraan dengan kunci letter T (kunci palsu). Target mereka adalah sepeda motor milik warga, salah satunya Honda Beat hitam tahun 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, dua unit handphone, tiga buah kunci letter T, 13 mata kunci, satu magnet kunci, serta kunci kontak kendaraan. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua pelaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, terutama dengan menggunakan kunci ganda,” ujarnya. Pihaknya menegaskan komitmen Polres Kuningan dalam memberantas kejahatan jalanan. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kuningan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,Bidik-kasusnews.com,.Fajar belum sepenuhnya merekah di langit Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Suasana pagi yang biasanya tenang, tiba-tiba berubah tegang saat teriakan ‘maling!’ memecah kesunyian. Di momen ketika banyak orang bersiap menyambut hari raya, seorang pria justru memilih jalan nekat mencuri sepeda motor milik warga. Peristiwa itu terjadi di Blok Pos, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (17/3/2026) sekira pukul 05.30 WIB. Target pelaku adalah sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga, Eem Karnesah yang saat itu tengah lengah. Hanya karena jeda lima menit, waktu yang terasa sekejap motor Honda Scoopy berwarna putih yang terparkir di halaman rumah, tiba-tiba raib. Kunci yang masih menempel dan stang yang tak terkunci menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Saat korban kembali, pandangannya langsung tertuju pada sosok pria yang membawa kabur motornya ke arah timur. Tanpa ragu, korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu menjadi pemantik reaksi cepat warga sekitar. Dua warga, Warhadi dan Narma, yang mendengar suara tersebut, langsung bergerak. Tanpa pikir panjang, mereka melakukan pengejaran.Temukan lebih banyakBerita ekonomiPerlengkapan olahragaLangganan Koran Digital Ketegangan terjadi di jalanan desa, namun keberanian warga akhirnya membuahkan hasil, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan bersama barang bukti.Baca jugaDi Tengah Arus Mudik, Dokkes Polres Majalengka Siaga Jaga Kesehatan Pemudik di Tol Cipali Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Palasah AKP Yuda Irawan, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berinisial W (33), warga Astanajapura, Cirebon, kini telah diamankan di Mapolsek Palasah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Baca jugaKecamatan Kertajati Majalengka Juarai Lomba Kreasi Takjil Lokal di Festival Ramadan FESyar Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, lengkap dengan STNK, BPKB, serta kunci asli kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Di balik kejadian ini, ada satu hal yang menonjol : solidaritas warga Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi memberikan apresiasi atas tindakan cepat masyarakat yang berhasil menggagalkan aksi kejahatan tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Namun kami juga mengimbau agar warga tetap waspada dan tidak ceroboh. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang atau menggunakan kunci ganda, meskipun hanya ditinggalkan sebentar,” tegasnya. Peristiwa ini menjadi pengingat keras, terutama menjelang Lebaran, saat mobilitas meningkat dan kelengahan sering terjadi. Di tengah euforia pulang kampung, kejahatan bisa datang dalam hitungan detik. Namun di Kabupaten Majalengka, pagi itu, keberanian warga membuktikan satu hal: ketika masyarakat sigap dan peduli, kejahatan tak punya banyak ruang untuk bergerak. (Asep Rusliman)
CIREBON KOTA,Bidik-kasusnews.com,. Pelarian pasangan suami istri (pasutri) berinisial LH (26) dan RK (41) berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Keduanya diringkus petugas saat mencoba melarikan diri menggunakan bus antarkota di wilayah Kabupaten Majalengka, tak lama setelah identitas mereka terungkap sebagai pelaku di balik pembunuhan keji seorang perempuan di sebuah rumah indekos. Kasus yang menggegerkan warga Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di dalam kamar kos. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pasutri tersebut sebagai eksekutor tunggal dalam aksi kriminal yang terencana. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat guna mencegah pelaku menghilangkan jejak lebih jauh. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Kami mengonfirmasi telah terjadi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perempuan. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, perbuatan kriminal ini dilakukan secara bersama-sama oleh sepasang suami istri di sebuah rumah indekos di kawasan Dukuh Semar. Saat ini, keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Iskandar kepada awak media, Selasa (17/3/2026). Modus Pijat Lewat Aplikasi Motif di balik aksi nekat pasutri ini tergolong sangat ironis. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pelaku sengaja mengincar harta benda korban dengan modus berpura-pura memesan jasa pijat urut melalui sebuah aplikasi layanan daring. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian datang ke kamar kos pelaku sebelum akhirnya dihabisi dengan kejam. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menggasak seluruh barang berharga milik korban yang ternyata nilainya sangat kontras dengan nyawa yang telah dihilangkan. “Motif utamanya adalah ekonomi, pelaku ingin menguasai harta milik korban. Mirisnya, dari pengakuan tersangka, mereka membunuh korban hanya untuk mengambil uang di dalam dompet sebesar Rp83 ribu dan sebuah ponsel, yang kemudian dijual seharga Rp73 ribu. Total hasil kejahatan mereka tidak lebih dari 160 ribu rupiah,” jelas Eko Iskandar. (Asep Rusliman)
Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Selasa (17/3/2026). Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL.IMARA UTAMA, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, modus operandi tersangka adalah Memproduksi Mata Uang Palsu Sendiri Yang Dilakukan Di Rumahnya Dengan Cara Mendesain Ulang Uang Pecahan 100 ribuan. Selanjutnya Dicetak Dan Dipotong Hingga Menyerupai Mata Uang Asli dan rencananya Diedarkan Di Wilayah Jawa Barat Dan Wilayah Bali, Ntb Dan Yogyakarta Sebelum Perayaan Hari Raya Nyepi Dan Hari Idul Fitri Tahun 2026. “Pengungkapan kasus ini Berawal Informasi Dari Masyarakat Tentang Adanya Orang Yang Diduga Memproduksi Mata Uang Rupiah Palsu, Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon Melakukan Penyelidikan kemudian berhasil menangkap tangan tersangka uang Sedang Memproduksi Mata Uang Rupiah Palsu,” katanya. Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan Sejumlah Barang Bukti Berupa Uang Palsu Hasil Produksi Siap Edar Dan Yang Dipersiapkan Untuk Produksi Uang Palsu. Selain Itu Ditemukan Juga Berbagai Peralatan Yang Digunakan Untuk Memproduksi Uang Palsu, sehingga Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan Dan Dibawa Ke Polresta cirebon Guna Proses Hukum Lebih Lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 607 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribuan, 100 Lembar Hasil Cetakan Uang Palsu Yang Belum Dipotong, 52 Rim Kertas Dusla Yang Sudah Mempunyai Watermark, 1 Dus Berisikan Uang Palsu Pecahan 100 ribuan Yang Baru Tercetak Sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, Sembilan Gulung Pita Berwarna Emas, Mesin Hologram, Dua Unit Mesin Penghitung Uang, 67 Lembar Pengikat Uang Pecahan 100 ribuan yang terdapat Logo Bank, Alat Sensor Infrared, handphone, dan lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Lama 20 tahun Dan/atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori VIII Rp 50 Miliar,” pungkasnya. Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai. “Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli. Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya. Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan menjelaskan, bahwa secara sekilas uang palsu tersebut memang terlihat menyerupai uang asli. “Kalau kita lihat secara sekilas atau kasat mata, ini menyerupai uang asli. Namun jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, ini menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli,” kata Himawan. Ia menjelaskan, uang asli dicetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu yang disita tersebut menggunakan kertas biasa yang diproses agar menyerupai ketebalan uang asli. “Uang asli menggunakan bahan serat kapas, sedangkan ini menggunakan kertas umum seperti kertas doorslag yang kemudian diproses sedemikian rupa sehingga memiliki ketebalan hampir mirip,” ujarnya. Menurut Himawan, pelaku juga berupaya meniru berbagai unsur pengaman pada uang asli, seperti benang pengaman hingga efek hologram. “Tersangka mencoba meniru unsur pengaman, termasuk membuat efek hologram menggunakan mesin cetak offset. Namun jika dilihat dari sudut pandang tertentu, warnanya tidak berubah seperti pada uang asli yang memiliki fitur optically variable ink,” ucap Himawan. Selain itu, perbedaan juga terlihat saat uang diperiksa menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet. “Pada uang asli akan muncul pendaran cahaya pada nomor seri dan beberapa ornamen. Sedangkan pada uang palsu ini, meskipun ada upaya meniru, hasilnya tetap terlihat kasar dan tidak presisi,” jelas dia. Pihak Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama menjelang Idulfitri ketika transaksi uang tunai meningkat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau bank terdekat,” katanya. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon yang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut sebelum sempat beredar di masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polresta Cirebon karena berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah yang sangat besar ini sebelum masuk ke tangan masyarakat,” ujarnya. (Asep Rusliman)
Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MA (24). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (14/3/2026) dinihari kira-kira pukul 01.45 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MA. Diantaranya, 604 butir Tramadol, 102 butir Trihex, uang tunai Rp 2.007.000 yang diduga hasil penjualan OKA, dompet, handphone, tas selempang dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Segera setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Majalengka melanjutkan agenda penting berupa pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di halaman Mapolres Majalengka pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf. Fahmi Guruh Rahayu, S.I.P., M.I.P., serta unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka lainnya yang turut hadir dalam rangkaian acara tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2026 yang dilaksanakan secara intensif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Operasi ini menyasar para penjual miras serta jamu tradisional tanpa izin edar yang beroperasi di kios-kios maupun warung di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus memastikan kekhusyukan masyarakat dalam beribadah di penghujung bulan suci Ramadan. Adapun jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 4.281 botol minuman keras. Jumlah tersebut terdiri dari 4.031 botol miras pabrikan berbagai merk serta 250 botol minuman keras tradisional jenis ciu dan arak. Keberhasilan penyitaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif dari Sat Res Narkoba yang menyita 3.120 botol miras pabrikan dan 129 botol ciu, Sat Samapta sebanyak 350 botol miras pabrikan, serta kontribusi Polsek jajaran yang berhasil mengamankan 561 botol miras pabrikan dan 121 botol ciu dari berbagai titik di wilayah hukum Polres Majalengka. Pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Majalengka. Secara hukum, para pelaku telah melanggar Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 Tahun 2011 tentang larangan, pengawasan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000. Dengan pemusnahan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras demi mewujudkan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Asep Rusliman)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian saat terjadi kerusuhan di kawasan Matraman pada Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak. Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman saat situasi kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar Polsek Matraman. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Keempat terdakwa diketahui belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan. Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Heri)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas saat layanan kunjungan tatap muka, Rabu (11/3/2026). Keberhasilan tersebut berawal dari kecurigaan petugas sekitar pukul 10.24 WIB saat melakukan pengawasan di ruang layanan kunjungan. Saat itu, petugas melihat gelagat tidak biasa antara seorang warga binaan dengan seorang pengunjung perempuan. Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas meningkatkan pengawasan dengan memantau aktivitas keduanya melalui kamera pengawas (CCTV). Setelah kegiatan kunjungan selesai, petugas kemudian meminta izin kepada warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan badan kembali. Dari hasil penggeledahan terhadap warga binaan pria berinisial S.I.S (21), petugas menemukan dua bungkus lakban hitam yang dibungkus menggunakan kondom dan disimpan di saku bajunya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut sebelumnya dibawa masuk oleh pengunjung perempuan berinisial AF (20). Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni dengan menyembunyikan barang tersebut di dalam tubuhnya, tepatnya di bagian vagina, agar lolos dari pemeriksaan di pintu layanan kunjungan. Saat pertemuan berlangsung, barang tersebut diduga diserahkan kepada warga binaan yang dikunjunginya. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi. Sekitar pukul 10.40 WIB, Kalapas bersama jajaran pengamanan membuka dan mendokumentasikan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, dua bungkus tersebut diketahui berisi dua paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto. Pihak Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 11.10 WIB, lima anggota Satresnarkoba tiba di Lapas Sukabumi untuk melakukan proses penyelidikan sekaligus serah terima barang bukti dan pihak yang diduga terlibat. Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan. “Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen “LABUMI BERSINAR” atau Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba. Program tersebut juga sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin keenam yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di dalam lapas maupun rutan,” kata Budi. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari 21 perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa lapas dan rutan harus bersih dari handphone ilegal, peredaran narkoba, pungutan liar, serta penipuan. Pihak Lapas Sukabumi juga terus memperkuat pengawasan melalui razia rutin minimal satu kali dalam sepekan sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, guna memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang penumpang perempuan di dalam angkutan umum serta mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis kampak di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026) pagi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 002/005, Kelurahan Cicurug. Korban diketahui berinisial ILPY yang saat itu tengah menumpang angkutan umum menuju wilayah Cicurug. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi saat kendaraan melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Merasa tidak nyaman dan terancam, korban berusaha menjauh dan memutuskan turun dari angkutan umum. Namun situasi sempat memanas ketika korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi. Terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam berupa kampak bergagang kayu dan mengarahkannya kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi. Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan warga. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Namun aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket merah, satu pasang sepatu hitam, serta satu tas berwarna hitam. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Sukabumi, Samian, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sosok aktivis muda Yudi Pratama kembali menjadi sorotan di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi karena keberaniannya dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Pria yang dikenal dengan julukan “Si Peci Merah” ini menunjukkan keseriusannya dalam mengawal lingkungan masyarakat dari maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai merusak generasi muda. Sebagai aktivis yang selama ini dikenal peduli terhadap isu lingkungan dan sosial, Yudi tidak hanya bergerak dalam kegiatan pelestarian alam. Ia juga aktif mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang belakangan kerap menyasar kalangan remaja. Dia mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda di wilayah Pajampangan. Karena itu, ia merasa terpanggil untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan dengan cara menyuarakan penolakan terhadap praktik penjualan obat ilegal di lingkungannya. “Saya tidak ingin generasi muda di Pajampangan rusak oleh obat-obatan terlarang. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/3/2026). Dalam menjalankan aksinya, Yudi mengaku tidak jarang menghadapi berbagai tekanan dan tantangan. Namun hal tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk terus menyuarakan gerakan moral melawan peredaran obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak masyarakat, tokoh agama, serta aparat keamanan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari aktivitas yang merusak generasi muda. Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, H. Hendra Permana, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian Yudi. Menurutnya, langkah yang dilakukan Yudi merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kondisi sosial masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi keberanian dan komitmen Yudi Pratama. Upaya menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan terlarang membutuhkan dukungan semua pihak, dan kami siap mendukung perjuangan tersebut,” ungkap Hendra. Gerakan yang dilakukan Yudi Pratama diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lain, khususnya generasi muda, untuk berani mengambil peran dalam menjaga lingkungan dan melindungi masa depan daerahnya dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang. (Dicky)