Jakarta, Bidik-kasusnews.com-Penanganan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., yang menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (5/8/2025). Dalam unggahan tersebut, Anang menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal. Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika seharusnya bersifat rehabilitatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. > “Fariz RM seharusnya hanya dikenakan pasal tunggal dan direhabilitasi, bukan dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan terhadap pengedar,” tegas Anang, dikutip dari unggahan media sosialnya. Mengapa Kritik Ini Muncul? Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). JPU mendakwanya dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, pasal-pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pengedar. Namun, menurut Anang, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Ia menilai bahwa selama ini praktik peradilan masih belum membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba, meskipun undang-undang sudah mengatur mekanisme rehabilitasi secara jelas. Apa Kata Kuasa Hukum? Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menyampaikan kritik senada. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, dan seharusnya diposisikan sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan pelaku kriminal yang layak dipenjara. > “Fakta persidangan sudah jelas, tapi Jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” kata Deolipa usai sidang. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi dan bahkan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang dinilai menyimpang dari semangat penyelamatan pengguna narkotika. Apa Solusinya? Anang Iskandar menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan mengapa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika, yang memiliki kompetensi untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi. > “Masak iya penegakan hukum untuk pembeli narkoba justru harus dikoreksi oleh Presiden lewat amnesti?” sindirnya. Bagaimana Langkah Selanjutnya? Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman. Fariz RM dituntut, pengguna narkoba direhabilitasi, Komjen Anang Iskandar, kritik penegakan hukum narkotika, pleidoi Fariz RM, abolisi narkotika, amnesti pengguna narkoba, rehabilitasi narkoba Indonesia.(Agus)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) menjelang HUT ke-80 RI dengan sasaran minuman keras (miras). Dalam operasi cipkon yang dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025) tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 772 botol dari yang merupakan miras pabrikan berbagai merek maupun miras tradisional jenis ciu serta arak bali. Seluruh miras tersebut didapatkan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 772 botol miras pabrikan berbagai merek maupun miras tradisional jenis ciu serta arak bali. Kemudian para penjualnya juga dilakukan proses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, operasi cipkon tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran, khususnya menjelang momen HUT ke-80 RI. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Penggunaan Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau Terindikasi Bermasalah. Hasil penelusuran awak media menemukan adanya dugaan korupsi melalui praktik mark up harga penjualan buku pelajaran yang dilakukan oleh Penerbit Yudhistira. Berdasarkan temuan di lapangan, harga buku yang dijual ke sekolah-sekolah di wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sanggau, tidak sesuai dengan harga resmi pada Katalog KTI (Katalog Luar Jawa) yang diterbitkan oleh Penerbit Yudhistira pusat. Karyawan marketing Yudhistira Kalimantan Barat diduga menaikkan harga Rp10.000 hingga Rp15.000 per eksemplar untuk setiap judul buku dari harga resmi katalog. Masalah ini disebut melibatkan sejumlah pihak di internal Yudhistira Kalimantan Barat, mulai dari marketing hingga Kepala Cabang Yudhistira Pontianak yang beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam, Komp. Mediteranian Palace No. A18, Kota Pontianak. Penjualan dilakukan melalui SIPLah lokal yang dimiliki oleh oknum karyawan, sehingga harga yang dibebankan kepada sekolah jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi. Judul buku yang terindikasi mengalami mark up di antaranya: Splash Matematika Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V PJOK Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V Informatika Kurikulum Merdeka SMP/MTs Kelas VII dan VIII Menurut sumber,praktik ini diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk Kepala Cabang,tanpa sepengetahuan kantor pusat. Padahal, biaya pengiriman buku sudah ditanggung oleh kantor pusat, sehingga tidak ada alasan penyesuaian harga di tingkat cabang. Dana BOS di Kabupaten Sanggau tahun 2023 tercatat sebesar : SD: Rp 27.659.836.934 SMP : Rp 13.298.668.748 Total keseluruhan mencapai Rp 40.958.505.682. Sekolah wajib membuat SPJ penggunaan dana BOS. Namun, di lapangan pembuatan SPJ untuk belanja rutin, khususnya buku, disebut diserahkan kepada pihak ketiga, yakni CV. Nuansa dan CV. Abinara yang menjadi penyedia kebutuhan sekolah. Temuan lain menyebutkan, pihak sekolah diarahkan untuk membeli buku Yudhistira oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sanggau, Theopilus, dengan pengkondisian lapangan dilakukan oleh marketing Yudhistira bernama Salim. Adanya mark up ini juga disebut-sebut untuk memberikan fee kepada Kepala Dinas Pendidikan Sanggau, Drs. Alipius. Saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan Sanggau membantah keras tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menyuruh anggota saya untuk mengkoordinir mark up tersebut, dan saya tidak pernah menerima fee seperti yang dituduhkan. Jika terbukti dan ada buktinya, saya bersedia diproses secara hukum. Dana BOS langsung diterima oleh kepala sekolah masing-masing,” ujarnya. Ia mengakui kasus ini sudah mencuat dan pihaknya pernah dimintai klarifikasi oleh APH. Semua pihak yang diduga terlibat disebut sudah memberikan klarifikasi masing-masing. “Kalau saya dituduh menerima fee dari mark up tersebut, saya tidak merasa menerima dana itu. Artinya, saya adalah korban ujarnya . Kalau rekan media kurang puas, silakan temui Kepala Bidang SMP, Pak Theopilus,” tambahnya. Mengikuti arahan Kadis, awak media mencoba menemui Theopilus di ruang kerjanya lantai dua kantor Dinas Pendidikan Sanggau. Namun, yang bersangkutan sudah meninggalkan ruangan. Awak media kemudian menjumpainya di area parkir. Theopilus hanya memberikan jawaban singkat. “Kalau mau ketemu saya besok, saya ada kegiatan di The Garden Palace. Atau ajukan pertanyaan tertulis lewat WhatsApp, minta nomor saya ke staf,” ujarnya dari dalam mobil. Ketika awak media menemui para staf bidang SMP di ruangannya, salah satu staf hanya di berikan no kontak stafnya saja bukan no kontak kepala bidang (Theopilus)Sesulit itu kah koordinasi dengan jabatan sekelas kepala bidang SMP di kadis pendidikan kabupaten Sanggau. Kasus dugaan mark up buku Dana BOS ini menjadi tanda tanya publik karena melibatkan dana pendidikan yang jumlahnya miliaran rupiah, serta memerlukan pengusutan serius oleh APH yang menanganinya. Sumber:Majang (Team/read)
CIREBON, Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kering dengan menangkap dua tersangka di halaman sebuah ruko yang berlokasi di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah MRS (23) warga Kecamatan Pabedilan, dan MSP (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 1 kilogram yang dibalut lakban coklat, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana narkotika. “Kedua tersangka diketahui membeli dan menguasai ganja kering seberat satu kilogram dari seorang pemasok berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Rencananya, barang haram tersebut akan mereka perjualbelikan kembali,” tegas Kombes Pol Sumarni. Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menekankan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Polresta Cirebon terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Seorang pria ditemukan tewas diduga gantung diri di sebuah saung sawah di wilayah Kampung Babakan Bandung, RT 001/006, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/8/2025) pagi. Korban diketahui bernama Arul Zulkifli bin Jajuli (26), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di kampung tersebut. Ia ditemukan tergantung dengan kabel melilit di leher pada palang bambu saung sawah milik warga bernama Ojak. Peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, saat Ojak datang ke sawah untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di lokasi, ia mendapati tubuh seseorang dalam kondisi tergantung di bagian dalam saung. Ojak kemudian memanggil warga sekitar, termasuk Ketua RT setempat, Nandang, dan Agus alias Domeng, yang belakangan diketahui merupakan mantan mertua korban. Kapolsek Nyalindung AKP Joko S. Supono bersama tim medis dari Puskesmas Cijangkar segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan medis oleh dr. Galih Okta menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia kurang dari delapan jam sebelum ditemukan. Terdapat bekas jeratan pada leher dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik lainnya. Kejadian tersebut turut disaksikan oleh aparat dan unsur pemerintah desa, serta perwakilan keluarga korban. Motif pelaku mengakhiri hidup dengan cara tragis masih dalam penyeludupan polisi. Berdasarkan kesepakatan keluarga, pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kampung Kararange, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. (Dicky)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial AP bin TS (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 30,06 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bojongsari. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak dua hari sebelumnya di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar sabu bruto 25,33 gram, 10 paket kecil sabu bruto 4,73 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital merk Camry, 1 unit HP Samsung A12, 1 buah lakban merah bertuliskan “Fragile”, 1 brankas besi kecil warna hitam. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan pentingnya pengungkapan ini dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa. Tersangka AP kami amankan beserta barang bukti yang cukup besar, dan saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya yang berinisial B dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Sumarni. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B (DPO). Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497, sebagai bagian dari partisipasi bersama dalam memerangi bahaya narkotika. (Asep Rusliman)
Bandung Bidik-kasusnews.com,. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan yang terbesar pada periode itu adalah jaringan Aceh–Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, dari jaringan itu dilakukan penangkapan tiga tersangka, yakni RTH, ARM, dan H. Mereka ditangkap di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Menurutnya, dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Selain itu, dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks): 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis 6.804,56 gram, Bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, Psikotropika 2.583 butir dan Obat Keras Tertentu (OKT) 5.784.226 butir,” ujar Kombes Pol. Hendra, Kamis (31/7/25) Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si, kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus ini adalah bentuk nyata menjawab tuntutan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba. ”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” ujarnya. Keberhasilan ini, jelasnya, menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Hal itu sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa. (Redaksi/Asep.R)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Dusun Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat tanpa identitas yang mengambang di Pantai Mandalaratu, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh dua warga setempat, Usin dan Mardi, yang tengah berjalan-jalan di tepi pantai. “Awalnya saya melihat sesuatu mengapung yang mirip tubuh manusia, lalu saya sampaikan ke Mardi. Setelah itu kami lapor ke Pak Kades,” ujar Usin. Kepala Desa Cipeundeuy, Bakang Anwar As’Adi, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Ia langsung menuju lokasi bersama warga dan menghubungi Polsek Surade untuk proses evakuasi. “Begitu menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan mengevakuasi mayat ke tepi pantai,” jelas Bakang. Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, jasad ditemukan dalam kondisi membusuk dan tanpa identitas atau tanda pengenal apapun. Jenis kelamin diperkirakan laki-laki, namun usia dan ciri-ciri khusus belum bisa dipastikan karena kondisi tubuh yang rusak. Petugas kepolisian dari Polsek Surade bersama tim Inafis Polres Sukabumi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke Puskesmas Surade untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, jenazah akan dikirim ke RSUD Jampangkulon untuk proses autopsi. Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra melalui anggotanya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga agar segera melapor ke pihak kepolisian atau kantor desa setempat untuk membantu proses identifikasi. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Seorang pria berinisial RD (25), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena kedapatan menyimpan sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan dalam dua tahap di dua lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik RD dan langsung melakukan penggeledahan. ”Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus solasi putih serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). Berdasarkan pengakuan RD, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial TBM yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengembangan kasus pun dilakukan dan pada hari berikutnya, polisi menyasar rumah pelaku di Kecamatan Gegerbitung. Hasilnya, petugas menemukan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Tak berhenti di situ, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali melakukan penggeledahan di lokasi yang sama dan menemukan 1.500 butir Tramadol serta 430 butir Hexymer lainnya. Kepada petugas, RD mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pemasok berinisial DR, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO. Kini, pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Koordinasi dengan Polda Jawa Barat pun dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para DPO. Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang. Pasalnya, peredaran barang haram ini tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam ketertiban serta keselamatan lingkungan. (Dicky)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketegangan mencuat dalam komunikasi antara pihak Ryan Kuasa Hukum Henny Ang dan tim penerima kuasa dari pihak saudara”E” yang dananya sebesar Rp250 juta untuk proses pencairan dana melalui kepala Cabang Bank Index Pluit Jakarta Utara untuk usaha tidak kunjung dikembalikan terhitung sejak 25 Mei 2025 hingga saat ini, Selasa (29/7/2025). Dugaan kegagalan kuasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi kliennya Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit, dalam pesan melalui WhatsApp, sejumlah pihak mempertanyakan kredibilitas serta efektivitas kerja Ryan, kuasa hukum dari Henny Ang, dalam menjalankan mandat yang telah diberikan. Berdasarkan informasi yang diterima, Ryan, dalam pesan pribadinya kepada salah satu anggota tim “E”, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan merespons pesan sebelumnya. “Maaf Bang baru bales WA Abang. Bu Henny lagi cari alternatif lain agar dana cepat cair dan saya usaha maksimal supaya Bu Henny bisa cepat selesaikan ini. Mohon maaf Bang, secepatnya selesai,” tulis Ryan. Namun, pesan ini justru memicu reaksi kecewa dari pihak tim penerima kuasa saudara E, yang merasa bahwa komitmen yang dijanjikan selama ini belum juga terealisasi. Dalam pesan balasannya, pihak penerima kuasa menyatakan kekecewaannya terhadap performa Ryan sebagai pengacara. “Maaf Abang, sudah tentu saya terima dan otomatis saya sudah maafkan. Namun sangat saya sesali, ini bukan bentuk hasil kerja Abang sebagai kuasa hukum untuk penyelesaian masalah. Karena sudah tiga kali bahkan lebih Abang menyatakan janji pasti bayar, tapi tidak sesuai dengan ucapan dan fakta-fakta di lapangan,” ujar tim penerima kuasa secara tegas. Lebih lanjut, pihak tersebut menyatakan bahwa ke depan, kendali penuh akan diambil alih oleh mas Guswanto dan tim, yang disebut sebagai penerima kuasa penuh dari Bapak “E”. “Jadi untuk ke depannya, izin Mas Guswanto dan tim sebagai penerima kuasa penuh dari Bapak E” akan bertindak dan mengambil langkah tegas dan terukur. Terima kasih,” tegasnya. Menanggapi tudingan tersebut, Ryan kemudian menghubungi salah satu anggota tim dan menyatakan bahwa ia merasa tuduhan terhadap dirinya sangat tidak adil. Dalam percakapan via telepon yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, Ryan menyebut dirinya merasa “sangat geli” ketika membaca pernyataan bahwa ia gagal menjalankan tugas sebagai pengacara. “Saya merasa sudah bekerja semaksimal mungkin. Kenyataannya memang belum ada hasil karena sedang terus diupayakan. Bukan tidak ada usaha. Pencairan kemarin terkendala karena bunganya tinggi, sampai 25%. Kami sedang mencari alternatif lain,” jelas Ryan dalam percakapan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menjajaki opsi baru agar penyelesaian finansial bisa segera dicapai. “Insya Allah Senin depan akan diselesaikan atau dibayar semua,” tambahnya penuh keyakinan. Sementara itu, Henny Ang sendiri sempat mengirimkan pesan kepada Ryan, menginformasikan bahwa ia tidak dapat menjawab panggilan telepon karena sedang dalam pertemuan. “Maaf Pak, saya belum bisa angkat telepon. Lagi ketemu orang, tunggu kabar saya ya, lagi saya maksimalkan,” tulis Henny melalui WhatsApp. Situasi yang Menggambarkan Ketegangan Internal Konflik yang terungkap ini mencerminkan dinamika internal dan beban tekanan yang dihadapi oleh para pihak, khususnya dalam kasus yang menyangkut tanggung jawab, keuangan, dan kepercayaan. Tak dapat dipungkiri, relasi antara kuasa hukum dan klien — serta tim yang terlibat — sangat ditentukan oleh integritas, komunikasi efektif, dan hasil nyata. Munculnya kekecewaan dari pihak pemberi kuasa merupakan bentuk akumulasi dari serangkaian janji yang belum terpenuhi, terlepas dari apakah kendala yang dihadapi bersifat teknis, administratif, atau eksternal. Namun demikian, dari sisi kuasa hukum, pembelaan diri atas dasar upaya maksimal juga menjadi bagian penting dalam menilai secara objektif proses yang berjalan. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Mas Guswanto maupun dari perwakilan tim Bapak “E” mengenai langkah tegas apa yang dimaksud akan diambil. Namun indikasi perubahan strategi tampaknya sudah mulai disiapkan, sebagai respons atas situasi yang dinilai tidak kunjung membuahkan hasil. Masih Terbuka Kemungkinan Rekonsiliasi Meski komunikasi yang terjadi terkesan panas dan penuh kekecewaan, peluang untuk rekonsiliasi dan penyelesaian secara baik-baik belum sepenuhnya tertutup. Pihak-pihak yang terlibat masih berada dalam satu koridor penyelesaian, meski mulai membuka jalur alternatif. Apakah benar kuasa hukum Ryan telah gagal menjalankan tugas, atau justru sedang menjadi korban dinamika proses hukum yang kompleks, hanya bisa dipastikan dengan melihat perkembangan beberapa hari ke depan.(Agus)