HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 486,16 gram dari hasil pengungkapan 21 kasus selama periode Juni hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan Press Release di Gedung Jananuraga Polres HSU, Jumat (15/8/2025) pukul 14.00–15.00 WITA. Acara ini dihadiri Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana, S.Sos., M.Si., perwakilan Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri HSU, BNNK HSU, penasihat hukum, pejabat utama Polres HSU, dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten HSU. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 453,86 gram sabu dan 90 butir ekstasi seberat 32,30 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan selama tiga bulan terakhir dengan rincian: Operasi Antik Juni 2025: 12 laporan polisi, 14 tersangka, 37,41 gram sabu Ungkap kasus rutin Juli 2025: 6 laporan polisi, 8 tersangka, 36,60 gram sabu Ungkap kasus rutin Agustus 2025: 3 laporan polisi, 4 tersangka, 378,85 gram sabu dan 90 butir ekstasi (32,30 gram) Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur bahan kimia, disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan awak media. PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, mewakili Kapolres HSU, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polres HSU dalam melindungi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Asep. Polres HSU berharap, kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara secara signifikan.(Agus) Sumber: Humas Res HSU

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah pos ronda Blok Silengkong, Desa Sarabau. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial A alias B (38), ALB alias A (26), dan GMR alias G (31). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir ATARAX Alprazolam, 50 butir Euforiss Clonazepam 2 mg, 27 butir Riklona Clonazepam, 24 butir Merlopam Lorazepam, 16 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.000.000. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap tangan saat berada di pos ronda dan tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan psikotropika tersebut. “Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah Plered. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan yang penyalahgunaannya dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran psikotropika tanpa izin. Polisi juga mengimbau agar warga segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (Asep.R)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya. Penetapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025. IKL diduga terlibat dalam serangkaian tindakan melawan hukum selama menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023. Dalam konstruksi perkara, IKL diketahui: Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang penggunaannya tidak sesuai tujuan. Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, meski menyadari peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian. Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif. Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,088 triliun. Nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menjerat IKL dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. (Gs) Sumber: Puspenkum Kejagung

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –12-Agustus-2025- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta yang menjerat seorang warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, berinisial SY. Kasus ini bermula dari laporan Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Dugaan penipuan terjadi ketika korban tengah menghadapi persoalan hukum, yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 1 Oktober 2024. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (12/8/2025) membenarkan proses pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan. “Hari ini kita agendakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. Setelah itu akan kita limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujar Dian Mario. Dengan diterimanya Tahap II, Kejaksaan Negeri Jepara kini siap membawa perkara ini ke meja hijau. Tersangka SY akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jepara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Wely-jateng)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com —Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Agenda kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, yang menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan tidak sepakat dengan tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa. Menurutnya, kliennya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba, sehingga penerapan pasal selama ini dinilai keliru. “Pledoi sudah kami siapkan, dan kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Pak Fariz tidak layak dipenjara, karena ia butuh perawatan, bukan hukuman badan,” tegas Deolipa usai persidangan. Fariz RM juga menyiapkan pembelaan pribadi yang akan dibacakan langsung di hadapan majelis hakim, didampingi tim kuasa hukum. Upaya ini menjadi bentuk penolakan terhadap tuntutan yang dianggap memberatkan dan tidak adil. Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyoroti dilema penanganan pengguna narkoba di Indonesia—antara pendekatan hukum yang memenjarakan atau pendekatan medis melalui rehabilitasi. Tim kuasa hukum dan keluarga berharap sidang ini menjadi preseden bahwa pengguna aktif seharusnya dipandang sebagai pasien yang perlu pemulihan, bukan pelaku kejahatan yang harus mendekam di penjara. Putusan hakim atas pledoi dan permohonan rehabilitasi Fariz RM akan menjadi penentu arah penanganan kasus narkoba di masa depan. Publik kini menanti, apakah keadilan akan memilih jalan pemulihan atau tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi pengguna seperti Fariz RM.(Agus)

Kalbar, Bidik-kasusnews.com – Sekadau Kalimantan Barat Sabtu—09-Agustus-2025 Kondisi Sungai Sekadau di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kian memprihatinkan. Air sungai yang menjadi sumber utama kebutuhan warga, terutama para petani keramba, kini tidak layak lagi digunakan akibat tercemar limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu.   Iwan, seorang petani keramba setempat, mengungkapkan kepada awak media bahwa meski Polres Sekadau telah menangkap empat pekerja tambang ilegal, penindakan itu tidak menyentuh akar masalah. Itu hanya menyenangkan hati masyarakat sesaat. Faktanya, di banyak desa aktivitas tambang emas ilegal masih marak dan tidak ditindak,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025). Berdasarkan penuturan Iwan, sejumlah lokasi yang disebut menjadi pusat aktivitas PETI namun tidak tersentuh hukum di antaranya: Desa Tembaga (Dusun Perobut dan Dusun Tembaga, wilayah Nanga Rake) diperkirakan 50 unit mesin tambang aktif. Desa Landau Apin (Dusun Enturah, Landau Menserai, dan Dusun Landau Apin) sekitar 30 unit mesin tambang. Desa Kebau (Dusun Kebau, Jongkong, dan Sungai Hijau) 20–30 unit mesin tambang. Lembah Beringin, Batu Pahat, Tanjung Kelapa, Kesimoi, dan Riam Pedara 30–40 unit mesin. Desa Landau Kumpai sekitar 5–6 unit mesin. Desa Koman hingga Engkulun 15–20 unit mesin. Menurut Iwan, keberadaan ratusan mesin tambang ilegal ini seolah “tidak terlihat” oleh aparat penegak hukum (APH). Semakin hari jumlahnya bertambah, seperti ternak ikan yang berkembang biak. Tidak ada penindakan tegas,” tegasnya. Pencemaran sungai kini berdampak langsung pada keramba ikan milik warga. Iwan mengaku, dari total 2.000 ekor ikan yang ia pelihara, kini tersisa hanya sekitar 800 ekor. Setiap hari ada ikan mati. Air sudah tercemar berat limbah tambang,” keluhnya. Ia menyesalkan lambannya respon pemerintah daerah maupun APH terhadap keluhan warga. Seolah pemerintah dan aparat tutup mata dan telinga terhadap teriakan masyarakat,” pungkasnya. Dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum-oknum tertentu membuat masyarakat semakin pesimis akan adanya penegakan hukum yang adil. Aktivitas PETI di Sekadau tidak hanya mengancam lingkungan dan mata pencaharian warga, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem yang berpotensi permanen jika tidak segera dihentikan. Wartawan H.Riyan

LAMPUNG, Bidik-KasusNews.com Lampung Selatan, 6 Agustus 2025 – Suasana bahagia di sebuah acara pernikahan di Desa Natar, Kecamatan Natar, berubah menjadi kerugian bagi seorang mahasiswi. Ponsel miliknya raib digondol AJ (26), pemuda asal Dusun IX Tanjung Rejo II. Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/8/2025) tanpa perlawanan, setelah hasil penyelidikan mengarah padanya. Kapolsek Natar AKP Budi Howo mengungkapkan, kejadian terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang bertugas sebagai panitia penerima tamu dan meninggalkan ponselnya di meja hidangan. > “Tersangka mengambil ponsel korban lalu kabur. Saat kami amankan, ia mengaku dan menyerahkan barang bukti,” jelas AKP Budi Howo, Rabu (6/8/2025) penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad mengungkap barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue, beserta kotaknya yang sesuai dengan nomor IMEI korban. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 480 KUHP jika terbukti sebagai penadah, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. > “Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah AKP Budi Howo. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada menjaga barang berharga, bahkan saat berada di acara keluarga yang ramai sekalipun.(Mg)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal dalam kurun waktu Juni hingga awal Agustus 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika No.01, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/8/2025). Dalam keterangannya, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa. “Sebanyak 16 kasus berhasil kami ungkap dalam dua bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, kami amankan 20 orang tersangka dari berbagai latar belakang profesi,” ungkap Kombes Pol. Sumarni. Adapun rincian pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus narkotika jenis daun ganja kering, dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Para tersangka terdiri dari 9 pelaku kasus sabu, 2 pelaku kasus ganja, dan 9 pelaku peredaran obat ilegal. Para tersangka diamankan di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, seperti Kecamatan Kejaksan, Gempol, Gegesik, Astanajapura, Arjawinangun, hingga Talun dan Ciledug. Mereka menggunakan beragam modus, antara lain transaksi tatap muka langsung, sistem peta, dan Cash On Delivery (COD). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: Sabu seberat 37,72 gram, Daun ganja kering seberat 977,21 gram, Ribuan butir obat ilegal seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, hingga pil tanpa merk. Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah. “Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan ilegal. Polresta Cirebon bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan pengawasan, penindakan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Sumarni. Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh daerah, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Kadishub, Kajari yang diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Barbuk, Kasdim 0620, Ketua MUI, Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung upaya Polresta Cirebon memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (Asep Rusliman)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com-Penanganan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., yang menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (5/8/2025). Dalam unggahan tersebut, Anang menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal. Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika seharusnya bersifat rehabilitatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. > “Fariz RM seharusnya hanya dikenakan pasal tunggal dan direhabilitasi, bukan dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan terhadap pengedar,” tegas Anang, dikutip dari unggahan media sosialnya. Mengapa Kritik Ini Muncul? Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). JPU mendakwanya dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, pasal-pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pengedar. Namun, menurut Anang, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Ia menilai bahwa selama ini praktik peradilan masih belum membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba, meskipun undang-undang sudah mengatur mekanisme rehabilitasi secara jelas. Apa Kata Kuasa Hukum? Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menyampaikan kritik senada. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, dan seharusnya diposisikan sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan pelaku kriminal yang layak dipenjara. > “Fakta persidangan sudah jelas, tapi Jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” kata Deolipa usai sidang. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi dan bahkan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang dinilai menyimpang dari semangat penyelamatan pengguna narkotika. Apa Solusinya? Anang Iskandar menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan mengapa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika, yang memiliki kompetensi untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi. > “Masak iya penegakan hukum untuk pembeli narkoba justru harus dikoreksi oleh Presiden lewat amnesti?” sindirnya. Bagaimana Langkah Selanjutnya? Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman. Fariz RM dituntut, pengguna narkoba direhabilitasi, Komjen Anang Iskandar, kritik penegakan hukum narkotika, pleidoi Fariz RM, abolisi narkotika, amnesti pengguna narkoba, rehabilitasi narkoba Indonesia.(Agus)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) menjelang HUT ke-80 RI dengan sasaran minuman keras (miras). Dalam operasi cipkon yang dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025) tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 772 botol dari yang merupakan miras pabrikan berbagai merek maupun miras tradisional jenis ciu serta arak bali. Seluruh miras tersebut didapatkan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 772 botol miras pabrikan berbagai merek maupun miras tradisional jenis ciu serta arak bali. Kemudian para penjualnya juga dilakukan proses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, operasi cipkon tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran, khususnya menjelang momen HUT ke-80 RI. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)