Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus – September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis. “Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya. Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta. “Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (06/10/2025) pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial CN, seorang pengangguran asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis dan obat berbahaya di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Otong Jubaedi. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu paket besar tembakau sintetis (38,47 gram), satu paket kecil tembakau sintetis (1,29 gram), 540 butir pil tramadol, 552 butir pil trihexypenidhil, satu pack plastik klip, tiga pack Papeer, satu HP Oppo, satu timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, dan satu kardus warna coklat. CN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, CN mengakui perbuatannya dan menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan kepada warga. Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.36 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 3 pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial KR (25), JU (30) dan DP (26). Kedua pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni wilayah Kecamatan Sumber, Kecamatan Arjawinangun, dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon pada Senin (6/10/2025). Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiganya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 2644 butir Trihex, 617 butir Tramadol, 3 handphone, sepeda motor, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 16,6 juta, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (8/10/2025). Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara dipastikan ketiganya tidak saling berkaitan karena beroperasi masing-masing di wilayah berbeda. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
CIREBON, Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hingga akhir September 2025, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana dengan 18 tersangka yang berhasil diamankan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota kepolisian dalam menindak berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Selama kurun waktu sampai dengan September 2025, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana dengan total 18 orang tersangka. Kasus yang diungkap mulai dari pencabulan, pembuangan bayi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan dalam jabatan, hingga kepemilikan senjata tajam,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025). Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, terdapat berbagai jenis kasus dengan rincian antara lain 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 4 orang tersangka, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 5 tersangka, 2 kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dalam jabatan dengan 2 tersangka, 4 kasus perbuatan cabul dengan 4 tersangka, serta 1 kasus pembuangan bayi dengan 1 tersangka. “Totalnya ada 17 perkara dengan 18 orang tersangka. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya: Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Seluruhnya sedang menjalani proses hukum sesuai pasal yang dilanggar, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun tergantung jenis tindak pidananya,” tegas Kombes Pol. Sumarni. Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti yang menjadi alat bukti tindak kejahatan, di antaranya: Tiga unit sepeda motor hasil curanmor, antara lain: – Honda Scoopy No. Pol. E 6462 IH, warna hitam merah, tahun 2022. – Honda Beat No. Pol. E 6648 HX, warna hitam, tahun 2021, atas nama Sunanto. – Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor. – Senjata tajam berupa 1 buah celurit dan 1 bilah gergaji besi sepanjang ±40 cm. – Peralatan kejahatan seperti linggis, obeng, kunci leter T, kunci Y, tang, dan kunci L yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan. – Barang pribadi korban dan pelaku berupa pakaian, tas, sepatu, hijab, seragam sekolah, serta pakaian dalam yang berkaitan dengan kasus pencabulan. – Barang bukti digital dan komunikasi seperti handphone berbagai merek, di antaranya OPPO A60, Realme C35, Samsung A03, dan Redmi 13. – Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor hasil curian, serta surat keterangan dari Bank BCJ. – Barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp100.000, kotak amal besi, dan beberapa kantong plastik serta ember kecil yang digunakan dalam tindak pidana pembuangan bayi. Dalam kesempatan itu, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara anggota Satreskrim dengan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Polresta Cirebon akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” ujar Kombes Pol. Sumarni. Dengan terungkapnya 17 kasus, 18 tersangka tersebut, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon serta menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas tindak kriminalitas. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, harus meminta maaf secara terbuka setelah unggahannya di media sosial menimbulkan kehebohan. Ia menuding kematian seorang siswi SDN 4 Citanglar, Salsabila (10), disebabkan oleh makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan tersebut dibuat oleh Nurhayati Dewi (40) melalui akun Facebook pribadinya dengan menulis, “Tos maem MBG hari Jumat, uih langsung demam muntah (Sudah makan MBG hari Jumat, pulang langsung demam muntah). Pernyataan itu segera dibantah oleh wali kelas almarhumah, Emi Sukmawijaya. Ia menegaskan, Salsabila tidak masuk sekolah sejak Jumat (3/10/2025) dan tidak menerima paket MBG sama sekali. Hal senada disampaikan ayah almarhumah, Mulyadi, yang menjelaskan bahwa putrinya meninggal akibat asma berat, penyakit bawaan yang telah lama diderita. “Anak saya meninggal karena asma berat, bukan karena makanan apa pun,” katanya. Menyesali tindakannya, Nurhayati bersama suami dan keluarganya mendatangi Polsek Surade pada Senin (6/10) malam untuk mengklarifikasi serta meminta maaf langsung di hadapan pihak SPPG Sirnasari Surade. “Saya, Nurhayati Dewi, secara terbuka meminta maaf atas komentar yang diunggah di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat,” ucapnya penuh penyesalan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan Yayasan Gunung Gede Bersahaja di bawah kepemimpinan Bambang Jatnika Baroy selaku pengelola program MBG di wilayah tersebut. Nurhayati menegaskan, informasi yang disebarkannya tidak benar. “Faktanya, siswi tersebut meninggal karena sakit asma berat disertai hipoksia,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Nurhayati menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah. “Saya mendukung program makan bergizi gratis karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” tambahnya. Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena jika telah terekspos, akan berimplikasi luas khususnya bagi para pihak yang namanya terseret dalam konten di akun yang bersangkutan. “Saya berharap pengguna media sosial lebih bijak supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain seperti yang saya alami,” katanya sambil menitikkan air mata. Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, S.Pd, yang turut hadir dalam proses klarifikasi, mengingatkan pentingnya tanggung jawab digital. “Hendaklah bijak bermedia sosial. Ingat, ada Undang-Undang ITE yang mengatur penggunaannya,” tegasnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa verifikasi informasi sebelum dibagikan sangat penting, terutama terkait isu sensitif seperti kesehatan dan program pemerintah. Kepolisian diharapkan terus memantau potensi penyebaran hoaks serupa demi menjaga ketenangan masyarakat. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Kampung Tonjong, Desa Caringinnungal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan seorang pria bernama Mulyadi (32) yang ditemukan tewas alam kondisi tergantung di dapur rumahnya, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan menggunakan seutas tali yang dibuat dari karung putih dan diikatkan pada kayu plafon. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh istri korban, Eliah (28). Saat pulang dari kebun, ia mendapati suaminya sudah tidak bernyawa dengan leher terjerat tali. Spontan, Eliah berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Bersama saksi lain, mereka berusaha menurunkan tubuh korban, namun sayang, saat itu Mulyadi sudah tidak dapat diselamatkan. Selain Eliah, dua saksi lain yang berada di lokasi adalah Herman (50), seorang petani, dan Alfin (14), anak korban yang masih duduk di bangku sekolah. Ketiganya menjadi saksi kunci yang kemudian memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kronologi penemuan jenazah Mulyadi. Kapolsek Ciracap, IPTU Taufick Hadian, S.IP, mengatakan pihaknya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat. Polisi bersama petugas medis dari Puskesmas Waluran melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah yang diduga mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Di bawah jasad juga terdapat cairan yang diduga air seni. Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga menyebutkan, korban diduga mengalami depresi akibat himpitan ekonomi. Bahkan sebelumnya, Mulyadi pernah melakukan percobaan bunuh diri di wilayah Kecamatan Ciracap, namun saat itu berhasil digagalkan oleh warga sekitar. Kondisi mental yang tidak stabil diduga menjadi pemicu korban kembali melakukan aksi nekatnya. Pihak keluarga menegaskan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka menganggap kematian Mulyadi sebagai takdir. Sesuai kesepakatan, jenazah akan langsung dimakamkan malam itu juga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tonjong, Desa Caringinnungal, Kecamatan Waluran. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang tengah menghadapi masalah berat atau depresi. Menurut Kapolsek Ciracap, langkah pencegahan bisa dilakukan dengan mempererat komunikasi dalam keluarga maupun masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Ramai beredar di media sosial dua rekaman video yang memperlihatkan duel ala gladiator antar pelajar SMP di Kecamatan Surade. Aksi tak pantas tersebut langsung menuai perhatian publik hingga akhirnya pihak sekolah memberikan klarifikasi resmi. Kepala salah satu sekolah, Yulistiani, menegaskan bahwa persoalan itu sudah ditangani dan diselesaikan bersama para pihak terkait. “Kasus perkelahian yang viral tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dengan semua pihak, termasuk orang tua siswa. Proses penyelesaiannya juga turut disaksikan langsung oleh Kapolsek Surade dan perwakilan guru,” jelasnya, Kamis (2/10/2025). Diketahui, perkelahian yang menyerupai duel bebas itu melibatkan lima pelajar dari tiga sekolah berbeda, dua di antaranya berasal dari Surade dan satu dari Kecamatan Cibitung. Dari pengakuan salah satu siswa, perbedaan almamater menjadi pemicu bentrokan tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut, Polsek Surade kembali memanggil pihak sekolah dan para siswa yang terlibat. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Seorang wali murid yang anaknya turut terlibat membenarkan bahwa kasus sudah diselesaikan secara damai. “Alhamdulillah, semua pihak sudah sepakat menyelesaikan dengan musyawarah. Harapannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di jalur desa yang sepi, tepatnya dari Kampung Pasirbalay menuju Kampung Pamoyanan hingga tembus ke Lapang Badak Putih, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade. Duel itu diketahui berlangsung dalam dua hari berbeda, duel antara dua kelompok pelajar itu pecah pertama kali pada Kamis (25/9/2025) dan Jumat (26/9/2025) siang. (Dicky)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial TAJ alias K, 33 tahun, diamankan petugas di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka TAJ diketahui sebagai warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta. Ia mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat sehingga status TAJ dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman jaringan peredaran akan terus dilakukan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta peredaran di wilayah lain. Langkah ini dilakukan agar jalur distribusi obat berbahaya dapat diputus secara menyeluruh. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya pada Selasa (30/9/2025). Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu membongkar kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (25/9/2025) kemarin, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Tujuh pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Arwin Bachar, mengatakan, tindakan tegas itu merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal. “Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ujar Fajar, kemarin. Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 2. Polisi juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon dalam pengungkapan kasus itu. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Arwin pun mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal. “Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,”katanya. Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (29/9/2025). Miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon selama satu bulan terakhir. Selain itu, penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikarenakan sangat mengganggu masyarakat. “Polresta Cirebon bersama jajaran dan seluruh Forkopimda pada pelaksanaan KRYD selama hampir 21 bulan ini tetap konsisten melaksanakan kegiatan dalam melindungi warga masyarakat Kabupaten Cirebon, melindungi anak-anak generasi muda Kabupaten Cirebon dengan cara menindak tegas peredaran minuman keras dari berbagai merk baik dari miras pabrikan, miras tradisional, termasuk jenis lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 1.980 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 7.347 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 426 liter, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis 2.560 buah. Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras maupun knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena sudah mendapatkan edaran dari Gubernur Jawa Barat, dan diperintahkan Kapolda Jawa Barat untuk secara tegas menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Polresta Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli mengawasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh anak-anaknya atau keluarganya, karena jangan sampai digunakan, jangan membuat kegaduhan, dan mengganggu ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat. “Polresta Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon juga mengajak kepada seluruh pelaku usaha yang masih menjual minuman keras, minuman memabukan, yang membuat warga masyarakat Kabupaten Cirebon yang berada dalam potensi-potensi yang membahayakan tolong tidak dilanjutkan lagi,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Sementara itu Kasat Pol PP Kab. Cirebon H. IMAM USTADI, S.Si., M.Si., menyampaikan Forkopimda Kabupaten Cirebon sangat mendukung dengan adanya kegiatan itu dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Polresta Cirebon. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata dari tindakan dan komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat. “Kami sangat bangga atas kepemimpinan Kapolresta Cirebon dan Jajaran yang semangat untuk memberantas penyakit masyarakat di Wilayah Kabupaten Cirebon. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon juga akan menindaklanjuti dan melaksanakan penertiban serta pengamanan terhadap miras, akan mendukung penuh Forkipimda Kabupaten Cirebon,” jelasnya. Senada, Ketua MUI Kab. Cirebon KH. ZAMZAMI AMIN, mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kegiatan rutin pemusnahan barang bukti miras dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pihaknya pun merasa bangga kepada Polresta Cirebon karena kegiatan semacam itu akan menyehatkan warga masyarakat Kabupaten Cirebon. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas Polresta Cirebon dalam memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil operasi penertiban penyakit masyarakat. Terimakasih yang sebesar-besarnya dengan adanya pemusnahan ini, Cirebon tetap dapat mempertahankan wilayah yang kondusif, agar kabupaten Cirebon bisa tetap aman dan nyaman,” paparnya. (Asep Rusliman)