Kuningan – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi dilantik Bupati Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si, di Kawasan Cadas Poleng, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Rabu (29/4/2026). Mereka yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 562 Tahun 2026 itu diantaranya, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos, M.T. sebagai Kepala Dinas Sosial, Aries Susandi, S.T, M.Si. sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Rangga Apriatna, S.STP, M.AP. sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H. Apip Ropi’i, Ners, S.Sos, S.KM, M.M.Kes. sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bersamaan dengan itu dilakukan pula pengangkatan pejabat administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri, yakni Didi Ahyana, S.Sos. sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Agha Adhinugraha, S.Sos, M.Si. sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Denni Abdurahim, S.E. sebagai Kepala Subbagian Keuangan. Saat manyampaikan sambutan Bupati Dian mengaku, jika dirinya memilih Cadas Poleng sebagai lokasi pelantikan, hal ini merupakan simbol titik awal pendakian menuju puncak Gunung Ciremai. Filosofi tersebut memberikan gambaran perjalanan bagi para pejabat yang baru dilantik, bahwa tantangan ke depan akan semakin terjal dan kompleks. “Semakin tinggi posisi, semakin besar tantangan. Terpaan akan semakin kuat. Maka ketika kita merasa goyah, jangan berpegang pada jabatan, tetapi berpeganglah pada aturan,” ujarnya. Bupati Dian menegaskan, bahwa jabatan bukanlah bentuk penghargaan, melainkan amanah yang mengharuskan kerja keras dan kesungguhan. Apalagi birokrasi saat ini dituntut bergerak cepat, adaptif, dan mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Menurut Dian, ukuran keberhasilan tidak lagi sebatas program dan aturan, melainkan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya. Untuk itu, dia mendorong seluruh pejabat untuk menghadirkan inovasi dan terobosan, meninggalkan pola kerja lama yang stagnan, serta berani mengambil langkah baru yang berdampak positif. “Tak hanya itu, kinerja para pejabat juga akan dievaluasi secara berkala dengan indikator yang terukur. Disiplin, konsistensi, dan capaian nyata menjadi tolok ukur utama dalam menjalankan amanah jabatan,” ucap Bupati Dian. Selain mengingatkan pentingnya keteladanan dalam kepemimpinan. Karena, seorang pemimpin tidak hanya didengar melalui kata-kata, tetapi diteladani melalui sikap dan tindakan. Bupati Dian juga mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja dengan hati yang bersih, pikiran terbuka, serta semangat pengabdian yang tinggi. “Jejak seorang pejabat tidak ditentukan oleh jabatannya, tetapi oleh karya dan manfaat yang ditinggalkan. Pengabdian itulah yang akan dikenang oleh masyarakat,” tandasnya. (Asep Rusliman)
Cirebon – BIDIK-KASUSNEWS,COM,. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Buruh Nasional, Polresta Cirebon menggelar doa bersama, Kamis (30/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Syarif Hidayatullah, Asrama Polisi Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Doa bersama ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, serta personel dan ASN Polresta Cirebon. Rangkaian kegiatan diisi dengan pembacaan Surat Yasin, Asmaul Husna, doa bersama, serta tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz KH. Harlah Rais. Dalam ceramahnya, disampaikan pesan penting mengenai pencegahan kejahatan melalui sosialisasi bahaya minuman keras dan narkoba di tengah masyarakat. Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa doa bersama ini merupakan bentuk ikhtiar spiritual guna memohon keselamatan, kelancaran, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam rangka peringatan Hari Buruh Nasional. “Melalui doa bersama ini, kita memohon agar seluruh rangkaian kegiatan Hari Buruh dapat berjalan dengan tertib, aman, dan damai. Ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolresta. Selain sebagai bentuk rasa syukur, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan dan soliditas jajaran Polresta Cirebon dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas. Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan humanis serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas keamanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman selama peringatan Hari Buruh Nasional. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kampung Babakan RT 05 RW 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di aliran Sungai Cijambe, Senin (30/3/2026). Peristiwa tersebut dengan cepat dilaporkan kepada aparat Polsek Warudoyong. Petugas kepolisian bersama tim terkait langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek Warudoyong, Kompol Ana Ratnadewi, mengatakan pihaknya segera melakukan penanganan dengan berkoordinasi bersama tim Inafis dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Sukakarya. Proses evakuasi pun dilakukan sebelum jasad korban dibawa ke RSUD R. Syamsudin S.H untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara dari pihak keluarga, korban diketahui bernama Enan, 60 tahun yang sehari-hari bekerja mencari rumput. Istri korban menyebutkan bahwa aktivitas tersebut rutin dilakukan setiap pagi. “Menurut keterangan istrinya, korban memang biasa pergi mencari rumput. Namun korban juga memiliki riwayat sakit di bagian kaki yang sudah cukup lama,” ujar Kompol Ana di lokasi. Dari dugaan awal, korban kemungkinan terpeleset saat berada di sekitar aliran sungai hingga akhirnya terjatuh dan hanyut. Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan tertelungkup. “Di sekitar lokasi juga ditemukan barang milik korban berupa parang dan karung, tidak jauh dari tubuhnya,” tambahnya. Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab pasti kematian korban. Saat ini, proses penyelidikan masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. “Untuk penyebab pastinya, kami masih menunggu hasil autopsi,” tegasnya. Sementara itu, warga setempat yang pertama kali menemukan korban menyebutkan, jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan mulai kaku. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada warga lainnya dan aparat setempat, sehingga penanganan dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang. (Usep)
Majalengka -,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus terbaru. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Majalengka dengan dihadiri oleh perwakilan instansi penegak hukum terkait, Rabu (29/4/2026). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Majalengka secara tuntas dan transparan. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., yang diwakili oleh Kanit II Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial RH alias Pohang. “Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka. Ini adalah prosedur wajib sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu paket sabu dengan berat netto 12,74 gram serta 19 paket sabu lainnya dengan berat netto 2,79 gram. Sebagian kecil dari total sitaan tersebut disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium forensik (Labfor) dan pembuktian di persidangan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan sinergitas yang solid dalam penegakan hukum di Kabupaten Majalengka. “Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Majalengka. Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polri bersama pihak Kejaksaan dan Pengadilan sangat serius dalam memerangi Napza demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA,Bidik-kasusnews.com,. Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali ditegaskan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GF di sebuah kamar kost di Desa Talaga Wetan. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah serius kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat. Penangkapan berlangsung senyap, namun penuh ketelitian. Saat dilakukan penggeledahan awal terhadap tubuh dan pakaian tersangka, petugas belum menemukan barang bukti. “Namun, situasi berubah ketika penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kost yang ditempati pelaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Sabtu (28/3/2026) Di lokasi tersebut, aparat menemukan ratusan butir obat keras, terdiri dari 190 butir pil tramadol dan 43 butir pil trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp350.000. “Seluruh barang bukti tersimpan dalam tas selempang berwarna hitam. Selain itu, satu unit telepon genggam turut kita amankan dari atas kasur tersangka,” katanya. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain yang masih berada di Desa Talaga Wetan. Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan jumlah yang jauh lebih besar. “Yakni 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian,” ungkapnya. Total ribuan butir obat keras tanpa izin berhasil diamankan dalam operasi tersebut, mengindikasikan adanya aktivitas peredaran yang cukup masif di wilayah tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Asep Rusliman)
Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Seorang warga Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berinisial RH nekat merekayasa laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Aksi tersebut dilakukan lantaran Ia, yang juga ASN Pemkab Kuningan tersebut, takut ketahuan istrinya setelah uang dalam rekeningnya berkurang drastis. RH sebelumnya mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencurian, dengan dalih uang miliknya hilang setelah kaca mobil dipecahkan. Namun, laporan tersebut akhirnya terbongkar sebagai rekayasa setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu. “Dari hasil interogasi, kami memastikan laporan tersebut adalah hoaks atau laporan palsu. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP,”ujar Kapolres AKBP M Ali Akbar, Kamis (26/3/2026). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa RH memiliki uang di rekening sebesar Rp28 juta yang juga diketahui oleh istrinya. Namun saat dicek kembali, saldo tersebut hanya tersisa Rp10 juta, sehingga terdapat selisih Rp18 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena takut menjelaskan kepada istrinya, RH kemudian berinisiatif membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian. Ia bahkan memecahkan kaca pintu mobilnya sendiri menggunakan kunci roda untuk menguatkan cerita yang dibuat. “RH sebenarnya tidak membawa uang di dalam mobil tersebut. Lokasi kejadian yang dilaporkan pun berada di rumahnya sendiri. Kaca mobil sengaja dipecahkan untuk mendukung laporan palsu tersebut. Video yang sempat beredar terkait kejadian itu juga dipastikan hoaks,” jelas Kapolres. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada konsekuensi hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak merekayasa kejadian atau menyebarkan informasi bohong, yang berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus berhadapan dengan hukum. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi mengecam keras pernyataan akun media sosial @Rere Said Subakti yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Unggahan tersebut menyebut wartawan yang menyoroti persoalan tiket masuk kawasan wisata Tenda Biru Ujunggenteng sebagai “wartawan bodrex”. Dalam postingan yang beredar, akun itu menuding wartawan hanya mencari sensasi demi popularitas di media sosial, tanpa benar-benar memahami situasi di lapangan. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari kalangan insan pers yang merasa unggahan itu merendahkan martabat wartawan. Salah seorang wartawan media online, Maulana Yusuf Kuncir, menyatakan kekecewaannya dan menilai ucapan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis. “Kami menyayangkan pernyataan itu. Kami akan mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Jika diperlukan, kami siap menempuh jalur hukum karena ini sudah masuk ranah pelecehan profesi,” tegasnya, Kamis (26/3/2026). Ia menegaskan, tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengkritisi kebijakan atau pengelolaan objek wisata yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sejumlah jurnalis lainnya juga menilai kritik terhadap kebijakan, seperti tarif atau tiket masuk wisata, merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dari sisi hukum, pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 27 ayat (3), diatur larangan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur soal penghinaan melalui Pasal 310 dan 311 terkait pencemaran nama baik dan fitnah, baik terhadap individu maupun kelompok. Para wartawan berharap pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka guna meredam polemik. Namun jika tidak ada itikad baik, langkah hukum disebut akan menjadi opsi lanjutan. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tetap menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik. (Dicky)
Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Peristiwa pencurian handphone yang sempat meresahkan warga berhasil ditangani cepat, hingga barang bukti dapat dikembalikan langsung kepada korban pada Sabtu (21/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Mako Polsek Kedawung, setelah sebelumnya pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Mundu. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB di depan rumah kontrakan korban di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, ketika korban sedang berbincang santai bersama rekannya tanpa menyadari adanya pelaku yang mengincar barang miliknya. Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan koordinasi intensif bersama Polsek Mundu, mengingat pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum berbeda beserta barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial K.A.S, laki-laki, 20 tahun, dan A.E.D, laki-laki, 19 tahun, keduanya merupakan warga Kelurahan Kasepuhan dan Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang melakukan aksi pencurian dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor sebelum salah satu pelaku merampas handphone yang sedang dipegang korban. Korban diketahui bernama Sekariye, laki-laki, 27 tahun, warga Desa Leprak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, yang mengalami kerugian materiil akibat kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y29 warna coklat yang juga menjadi alat vital dalam menunjang aktivitas sehari-hari serta sarana utama korban dalam mencari nafkah. Kapolsek Mundu AKP Didi Sumardi, S.H. menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan warga setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Mundu, sehingga pengungkapan kasus ini menjadi satu rangkaian kejahatan yang dilakukan pelaku dalam waktu berdekatan di dua lokasi berbeda. Setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y29 berhasil diamankan dan kemudian diserahkan kepada Polsek Kedawung untuk dikembalikan kepada korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang berjalan. Penyerahan barang bukti dilakukan secara langsung oleh Kapolsek Kedawung kepada korban di Mako Polsek Kedawung, sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan sarana penting yang digunakan korban untuk bekerja. Korban Sekariye menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya jajaran Polsek Kedawung dan Polsek Mundu, yang telah bekerja cepat sehingga handphone miliknya yang sangat penting untuk mencari nafkah dapat kembali dalam waktu singkat. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, tidak lengah saat berada di ruang terbuka, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Aksi pencurian sepeda motor di Blok Cantilan Desa Waruduwur langsung berujung penangkapan oleh warga pada Sabtu (21/03/2026) pukul 09.00 WIB, setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga memicu pengejaran spontan yang berakhir dengan diamankannya dua pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumah dengan kondisi kunci masih tergantung, kemudian dimanfaatkan pelaku yang datang menggunakan sepeda motor lain dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke arah timur. Kapolsek Mundu AKP Didi Sumardi, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat, dengan segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku serta mengevakuasi keduanya yang mengalami luka akibat diamuk massa sebelum dibawa ke rumah sakit. Kedua pelaku diketahui berinisial K.A.S, laki-laki, umur 24 tahun, warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta A.E.D, laki-laki, umur 19 tahun, warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban dalam kejadian tersebut adalah Suwarno bin Misyanto, umur 36 tahun, warga Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor miliknya yang sempat dibawa kabur pelaku sebelum berhasil diamankan kembali. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru nomor polisi E-3171-CT, nomor rangka MH1JFZ21XKK504112, nomor mesin JFZ2B1504909, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi E-6307-CY yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Berdasarkan kronologis kejadian, pada pukul 08.00 WIB Pelaku terlebih dahulu melakukan pencurian handphone di wilayah Kedawung, kemudian melakukan Aksinya ke Desa Waruduwur dengan mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah,hingga akhirnya korban menyadari dan berteriak “Maling”sehingga warga langsung melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti setelah menempuh jarak sekitar 700 meter karena jalur yang mengarah ke area pemakaman membuat ruang gerak semakin sempit, hingga akhirnya keduanya berhasil di kepung warga yang berada di sekitar lokasi dan langsung di amankan sebelum di serahkan kepada pihak yang Kepolisian. Kasi Humas Polres Cirebon kota,AKP M.Aris Hermanto menegaskan bahwa Kepolisian respon cepat masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku, namun menghimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena berisiko hukum, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian melalui Layanan polisi 110 agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. (Asep Rusliman)
Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu hingga Jumat (18–20/3/2026). Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 1.892 botol miras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional dari sejumlah titik rawan peredaran miras. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, razia miras tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Hari Raya Idulfitri guna menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. “Sebanyak 1.892 botol miras berhasil kami amankan, baik miras pabrikan maupun tradisional. Seluruhnya disita dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon, dan para penjualnya kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (20/3/2026). Ia menegaskan, razia miras akan terus digencarkan hingga menjelang Lebaran, termasuk dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan saat malam takbiran. Pasalnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. “Menjelang malam takbiran, kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya untuk mencegah peredaran dan konsumsi miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban saat malam takbiran. “Kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam takbiran dengan tertib dan khidmat, tidak mengonsumsi miras, tidak melakukan konvoi berlebihan, serta tidak menyalakan petasan yang membahayakan,” tegasnya. Selain itu, Polresta Cirebon meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama rangkaian perayaan Idulfitri. “Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)