Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran ganja kering yang cukup besar. Dua orang pria berinisial W dan R berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Indramayu saat sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Indramayu semakin menunjukkan hasil positif dan konsisten. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan operasi di sekitar wilayah Anjatan dan berhasil mengamankan W dan R yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto mencapai 748,55 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa paket kecil yang disembunyikan dalam plastik hitam, siap edar dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sembilan paket ganja kering yang disimpan secara rapi dalam plastik hitam, lengkap dengan perlengkapan pendukung lainnya. “Selain ganja, kami juga menyita dua unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar barang, lakban kertas, plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi,” ujar AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026). Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka W mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial G yang berada di Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh melalui perantara berinisial Y yang berada di wilayah Anjatan. Saat ini, kedua nama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran ketat oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. “Pengembangan kasus masih terus kami lakukan untuk mengejar pemasok utama berinisial G dan Y. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap di wilayah ini. Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKP Boby Bimantara. Selain mengamankan barang bukti dan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam kegiatan pengedaran narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan transaksi kecil, tetapi sudah terlibat dalam jaringan yang lebih besar dan sistematis. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini sebagai bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mitra polisi dalam memberantas narkoba. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110,” ajaknya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Kabupaten Indramayu. Dengan keberhasilan ini, Polres Indramayu kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan secara berkala, serta menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Indramayu yang bersih dari narkoba dan bebas dari ancaman kejahatan yang merusak generasi muda. (Asep Rusliman)

Indramayu,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, alias Jonggol, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Indramayu. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika dan obat terlarang yang semakin marak dan menyasar generasi muda. Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Rabu malam, 25 Februari 2026, sekitar pukul 20.40 WIB, di kediamannya yang terletak di Kecamatan Karangampel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melakukan penggerebekan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan keterlibatan AR dalam peredaran obat ilegal. Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan total 1.220 butir obat keras terbatas yang terdiri dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut di antaranya adalah 670 tablet Trihexyphenidyl dan 550 tablet Tramadol, yang disimpan dalam berbagai kemasan bekas rokok dan tas untuk mengelabui petugas agar tidak mudah terdeteksi. Menurut AKP Boby, obat-obatan ini termasuk kategori obat keras yang seharusnya hanya diperoleh melalui resep dokter dan dijual di apotek resmi, namun nyatanya disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal. Selain barang bukti berupa obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut. Tak hanya itu, satu unit ponsel turut disita karena diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi jual beli obat ilegal. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku mendapatkan ribuan butir obat tersebut dari seseorang berinisial W yang beralamat di Jakarta. Saat ini, W telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh tim Sat Resnarkoba Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi muda. “Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat agar peredaran obat ilegal ini dapat diberantas secara menyeluruh. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, AKP Boby Bimantara juga mengingatkan bahwa peredaran obat ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan kesehatan dan bahkan kematian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan obat tanpa izin resmi. Ia menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan peredaran obat keras ilegal demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa masyarakat dapat berperan sebagai mitra polisi dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala potensi gangguan kamtibmas melalui layanan “Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU” di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri di nomor 110. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran obat ilegal dapat diminimalisir, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat, serta menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat pun diharapkan turut aktif memberikan informasi dan berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran obat ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa. (Asep Rusliman)

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuningan. Sepanjang Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 5 orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. . Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 4 laporan polisi yang diterima selama Februari 2026. Kasus yang diungkap meliputi peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, hingga obat keras terbatas. . “Selama Februari 2026 kami berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka. Kasusnya terdiri dari satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, serta 2 kasus peredaran obat keras terbatas,” ujar Jojo dalam konferensi pers, Senin (9/3/2026). . Kelima tersangka yang diamankan yakni T.S (31) warga Kecamatan Ciwaru, Y.S.T (32) dan A.D.P (32) warga Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur, R.S (31) warga Kabupaten Cianjur, serta D.G (28) warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. . Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut di antaranya 37 paket sabu dengan berat total 7,4 gram, 260 butir psikotropika berbagai jenis, serta 2.811 butir obat keras terbatas seperti tramadol dan trihexyphenidyl. . Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. . Jojo menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Sebagian menggunakan sistem “tempel” dengan memanfaatkan peta digital untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba, sementara sebagian lainnya melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).. . Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, pada 22 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap tersangka T.S di pinggir jalan desa setempat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ponselnya, petugas menemukan peta lokasi penyimpanan sabu yang telah ditebar di beberapa titik. . “Dari pengembangan peta tersebut, petugas menemukan 37 paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik. Seluruh barang bukti itu diakui milik tersangka,” jelasnya. . Sementara itu, dua tersangka lain yakni Y.S.T dan A.D.P ditangkap di wilayah Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur dengan barang bukti ribuan pil tramadol serta ratusan butir psikotropika seperti alprazolam, merlopam, prohiper, dan camlet. . Kasus lain melibatkan tersangka R.S yang ditangkap di depan sebuah apotek di Jalan Siliwangi dengan barang bukti 1.280 butir tramadol. Sedangkan tersangka D.G diamankan di rumahnya di Kelurahan Purwawinangun dengan ratusan pil tramadol dan trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan. . Polisi menduga sebagian barang terlarang tersebut diperoleh para tersangka dari jaringan luar daerah, seperti Bogor, Jakarta, hingga Bekasi. Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. . Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran. Untuk kasus narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. . Sedangkan pelaku psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Adapun kasus peredaran obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. . Polres Kuningan menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda di daerah tersebut. (Asep Rusliman)

Majalengka, Bidik-kasusnews.com,. Teka-teki penemuan sesosok mayat laki-laki yang sempat menggegerkan warga di kawasan hutan Gunung Pasir Maja akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil identifikasi dan koordinasi intensif pihak kepolisian, jenazah tersebut terkonfirmasi sebagai Sdr. Tarmidi (81), seorang buruh harian lepas asal Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak awal Februari lalu. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penemuan tersebut berdasarkan laporan resmi yang diterima pada Jumat (6/3/2026). Peristiwa penemuan mayat ini bermula pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saksi Sdr. Omo Sarma awalnya mendapatkan informasi dari seorang pencari burung mengenai adanya bau menyengat di area Gunung Pasir Maja Blok Cikalapa RT 018 RW 006, Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka. Merasa curiga, saksi bersama warga setempat segera melakukan pencarian ke sumber bau dan menemukan sesosok mayat dalam posisi telungkup yang sudah membusuk di tengah hutan. Kejadian tersebut kemudian segera dilaporkan ke pihak Kelurahan Babakan Jawa serta Polsek Majalengka Kota. Merespon laporan warga, Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., bersama Tim Inafis Sat Reskrim Polres Majalengka, Piket Reskrim SPKT yang dipimpin Pamapta III Ipda Moch. Yusuf, S.I.P., serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Munjul langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas segera melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Majalengka untuk proses evakuasi jenazah menuju RSUD Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan medis oleh tim nakes Puskesmas Munjul serta dokter forensik RSUD Majalengka, kondisi jasad ditemukan dalam keadaan rusak berat dan sudah sulit diidentifikasi secara visual. Jaringan kulit dan otot pada bagian kepala serta tubuh dilaporkan telah hilang lebih dari 75%, bahkan ditemukan beberapa bagian tulang yang tidak utuh dengan bekas luka tidak beraturan yang diduga akibat gigitan hewan liar. Melihat kondisi jasad yang sudah membusuk, tim medis memperkirakan korban telah meninggal dunia lebih dari delapan hari sebelum ditemukan. Upaya Polsek Majalengka Kota dalam menginventarisir laporan orang hilang di wilayah sekitar membuahkan hasil saat pihak keluarga korban mendatangi RSUD Majalengka. Berdasarkan ciri-ciri pakaian berupa kaos kampanye partai dan peci yang masih melekat pada jasad, keluarga meyakini bahwa korban adalah Sdr. Tarmidi yang telah pikun dan pergi meninggalkan rumah sejak tanggal 9 Februari 2026. Korban diduga kuat meninggal dunia akibat kelelahan dan kelaparan setelah berhari-hari tersesat di dalam hutan tanpa arah tujuan yang jelas. Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban sebelumnya tinggal di kerabatnya di wilayah Cibatu dan sudah beberapa kali kabur dari rumah karena kondisi kesehatannya yang sudah menurun. Setelah proses identifikasi selesai, Polres Majalengka menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga untuk segera dimakamkan di tempat pemakaman pribadi Legok, Lingkungan Cibatu, Kelurahan Munjul. Seluruh rangkaian kegiatan penanganan penemuan mayat tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aksi pencurian terjadi saat waktu salat tarawih di Kampung Cicariu RT 08 RW 03 Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Rumah milik Ustadz Nasrullah dibobol maling ketika ia sedang melaksanakan ibadah di masjid, Kamis (5/3/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah serta sejumlah barang berharga. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Aksi tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang kosong karena Ustadz Nasrullah bersama keluarga pergi ke masjid untuk melaksanakan salat tarawih. Peristiwa itu baru diketahui setelah korban pulang dari masjid. Saat memeriksa kondisi rumah, ia mendapati jendela rumah dalam keadaan rusak dan sejumlah barang sudah hilang. “Alhamdulillah saya dan keluarga dalam keadaan aman. Namun uang yang diikat sekitar Rp50 juta, kemudian uang terpisah sekitar Rp8 juta, emas seberat 15 gram, satu unit handphone, serta sejumlah dokumen penting seperti KTP, STNK, dan surat-surat lainnya ikut dibawa kabur,” ujarnya. Jika dikalkulasikan, total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta. Ustadz Nasrullah berharap pelaku pencurian tersebut dapat segera ditemukan dan barang-barang miliknya bisa kembali. Ia juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut. “Kami berharap masyarakat yang mungkin mengetahui sesuatu dapat membantu memberikan informasi. Semoga pelaku segera ditemukan dan barang yang hilang bisa kembali,” ungkapnya. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah untuk beribadah di bulan Ramadan. Warga diimbau memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik serta saling menjaga keamanan lingkungan. (Dicky)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aksi pencurian terjadi saat waktu salat tarawih di wilayah Kejaruan. Rumah milik Ustadz Nasrullah dibobol maling ketika ia sedang melaksanakan ibadah di masjid, Kamis (5/3/2026). Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah serta sejumlah barang berharga. Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Aksi tersebut terjadi saat kondisi rumah sedang kosong karena Ustadz Nasrullah bersama keluarga pergi ke masjid untuk melaksanakan salat tarawih. Peristiwa itu baru diketahui setelah korban pulang dari masjid. Saat memeriksa kondisi rumah, ia mendapati jendela rumah dalam keadaan rusak dan sejumlah barang sudah hilang. “Alhamdulillah saya dan keluarga dalam keadaan aman. Namun uang yang diikat sekitar Rp50 juta, kemudian uang terpisah sekitar Rp8 juta, emas seberat 15 gram, satu unit handphone, serta sejumlah dokumen penting seperti KTP, STNK, dan surat-surat lainnya ikut dibawa kabur,” ujarnya. Jika dikalkulasikan, total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta. Ustadz Nasrullah berharap pelaku pencurian tersebut dapat segera ditemukan dan barang-barang miliknya bisa kembali. Ia juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui informasi terkait kejadian tersebut. “Kami berharap masyarakat yang mungkin mengetahui sesuatu dapat membantu memberikan informasi. Semoga pelaku segera ditemukan dan barang yang hilang bisa kembali,” ungkapnya. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah untuk beribadah di bulan Ramadan. Warga diimbau memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik serta saling menjaga keamanan lingkungan. (Dicky)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Suasana Terminal Indramayu mendadak ramai pada Selasa (03/03/2026) sore. Ratusan pengendara sepeda motor diberhentikan dalam operasi gabungan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar oleh Samsat Indramayu bersama Polres Indramayu. . Dalam giat tersebut, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari tunggakan pajak kendaraan, pengendara tanpa helm, penggunaan knalpot brong, hingga ketidaksesuaian plat nomor dengan STNK. . Kanit Turjawali Satlantas Polres Indramayu, IPDA Nur Zaki Fani, menjelaskan bahwa pengendara yang kedapatan menunggak pajak langsung diarahkan ke gerai Samsat keliling di lokasi untuk melakukan pembayaran di tempat. . “Untuk pelanggaran seperti tidak bisa menunjukkan surat kendaraan dan penggunaan knalpot brong, kami langsung berikan tindakan tilang. Knalpot brong menjadi perhatian khusus karena suaranya yang bising meresahkan masyarakat dan berisiko memicu kecelakaan,” ujar IPDA Nur Zaki. . Meski bertindak tegas, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis. Selain sanksi tilang, para pengendara diberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara, seperti kewajiban memakai helm, larangan berboncengan lebih dari satu orang, serta imbauan untuk tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. . Di sisi lain, Ketua Tim Penagihan Samsat 1 Indramayu, Fredy, mengungkapkan bahwa target penerimaan PKB tahun 2026 mencapai Rp 103 miliar. Ia menekankan bahwa pajak kendaraan memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga layanan kesehatan dan pendidikan. . Melalui razia rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat Indramayu untuk taat pajak dan tertib berlalu lintas terus meningkat. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, di pinggir Jalan Raya Rajagaluh–Majalengka, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.(2/3/26). Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total bruto 2,06 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Neslite, 1 (satu) buah double tip, 1 (satu) unit handphone Redmi Note 14 warna ungu, serta 2 (dua) paket sabu lainnya dengan berat total bruto 0,58 gram. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah/tempat tinggal tersangka di Blok Gondang Manis RT 001 RW 002, Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Dari dalam kamar yang ditempati terlapor, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah double tip, 4 (empat) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah sedotan kaca, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah solasi ban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) pack sedotan warna putih, serta 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi E 4292 HJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dugaan penyuapan terhadap sejumlah aktivis di Kabupaten Cirebon mencuat ke publik dan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat. Isu tersebut berkembang setelah adanya pernyataan dari salah satu Ketua LSM GERAM Kabupaten Cirebon yang mengungkap adanya indikasi aliran dana kepada oknum aktivis. Dugaan itu disebut-sebut berkaitan dengan upaya menciptakan situasi yang “kondusif” agar dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dapat berjalan tanpa hambatan kontrol sosial. Jika benar terjadi, praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelemahan peran masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran publik. Sejumlah pihak menilai, apabila indikasi tersebut terbukti, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang serius. Praktik pembungkaman melalui suap, apabila benar, justru membuka kebobrokan moral pejabat publik yang seharusnya menjaga amanah rakyat. Ulah segelintir oknum dikhawatirkan akan memperburuk citra pemerintahan serta semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Boby, aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik Kabupaten Cirebon, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan tanpa kompromi. “Kalau dugaan dan indikasi tersebut benar, maka kami mewakili masyarakat Kabupaten Cirebon berharap penegakan hukum bisa dijalankan sebenar-benarnya. Jangan ada kompromi, dan jangan sampe ada negosiasi hukum. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Boby. Ia menambahkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. “Penegak hukum juga harus sigap mengkroscek isu yang sedang berkembang di Kabupaten Cirebon, baik di tingkat provinsi maupun tingkat pusat. Ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya. Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Dugaan penyuapan terhadap atau oleh pejabat publik diatur dalam: UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 5 ayat (1) mengatur tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda. Pasal 11 dan Pasal 12 mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan, dengan ancaman pidana lebih berat. Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang diduga terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sembari menunggu proses klarifikasi dan penyelidikan dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap aparat bertindak cepat, profesional, dan transparan demi memastikan kebenaran atas isu yang berkembang di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan sumber dana yang berasa dari pemerintah kabupaten. Proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam konteks APBD dikelola oleh Dinas PUPR (atau nama serupa di daerah seperti Dinas Bina Marga atau Dinas Pengairan). Berikut adalah rincian mengenai jenis proyek dan fokus anggaran PUPR untuk tahun 2025–2026: Pembuatan proyek jalan Dawuan-Wanakaya di pertanyakan perihal standar operasional prosedur sop,K3 yang tidak nampak terlihat dan terpasang pada kegiatan pembangunan tersebut selain itu juga Alat kontruksi pun tidak semaksimal mungkin di pergunakan,dengan alasan tidak cukup anggaran,padahal anggapan yang berkisar sekitar 2.417.850.000,’ rupiah .yang di kerjakan oleh Cv Cahaya Bintang. Dengan pengerjaan 120 K hari kerja. Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat krusial pada proyek konstruksi di Cirebon untuk mencegah kecelakaan akibat perilaku tidak aman (88%) dan kondisi lingkungan (10%). K3 wajib diterapkan sesuai UU No. 1/1970, mencakup penggunaan APD, sertifikasi alat (scaffolding/angkat-angkut), dan SOP darurat, guna meningkatkan budaya keselamatan. Berikut adalah poin penting mengenai K3 Proyek di Cirebon: Pentingnya APD dan Budaya K3: Evaluasi menunjukkan penerapan K3 APD di Cirebon berkisar 20%-90%, dengan kendala utama adalah budaya pekerja dan keterbatasan anggaran. Perusahaan besar seperti Cirebon Power dan Depo Lokomotif Cirebon telah menerapkan prinsip K3 yang ketat. Sertifikasi K3 Resmi: Alat konstruksi di Cirebon wajib memiliki Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dari Kemnaker RI, termasuk alat angkat-angkut, bejana tekan, dan instalasi listrik. Pelatihan K3 Umum juga tersedia untuk memastikan pemahaman mengenai bahaya dan risiko. Sertifikasi Scaffolding: Biaya sertifikasi K3 Scaffolding di Cirebon berkisar Rp 7,4 juta, sudah mencakup modul dan lisensi Kemnaker RI. Kebutuhan HSE: Banyak perusahaan di Cirebon membuka posisi HSE (Health, Safety, and Environment) yang membutuhkan sertifikat K3 Umum Kemnaker. Pengelolaan Darurat: Kondisi proyek yang berada di area terbuka sering membuat pengelolaan kondisi darurat diabaikan, padahal seharusnya tersedia jalur evakuasi. Pastikan seluruh pekerja menggunakan APD lengkap (helm, sepatu safety, rompi, sarung tangan) dan mematuhi SOP untuk keselamatan bersama. Serta sistem alat operasional berkisar 0,2%. (Asep.R)