MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cigasong. Dua pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu satu pekan setelah laporan diterima. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas Yayan Suripna. Peristiwa ini menimpa dua perempuan, Resa Amelia Syahrani dan Ai Arifah, saat melintas di Jalan Lingkar Baribis–Panyingkiran pada Jumat subuh, akhir Maret lalu. Dalam aksinya, tiga pelaku menghadang korban, menarik pakaian hingga korban terjatuh, bahkan menyeret salah satu korban yang pingsan demi menguasai sepeda motor. Pelaku juga mengancam menggunakan obeng untuk merampas telepon genggam korban. Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil cepat. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial DAF (19) dan GDR (20), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor Honda ADV milik korban, dokumen kendaraan, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi. Kapolres menegaskan, tindakan para pelaku tergolong brutal dan sangat meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat serta memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga di wilayah Majalengka. (Asep Rusliman)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penyamaran sebagai perwira menengah TNI. Seorang pria berinisial DGR (43), warga Bulakamba, Brebes, diamankan setelah terbukti menipu korban dengan janji bisa meloloskan menjadi anggota satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai Letkol TNI sekaligus Guru Militer (Gumil) di wilayah Cilendek, Bogor, serta mengklaim sebagai bagian dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dengan identitas palsu tersebut, pelaku meyakinkan korban berinisial AFM untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan masuk Kopassus. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan ambisi korban yang ingin mengabdi di satuan elite TNI AD. Melalui pendekatan persuasif, pelaku menjanjikan jalur khusus dengan imbalan uang puluhan juta rupiah. “Pelaku memainkan psikologis korban dengan janji bisa memuluskan jalan menuju Kopassus. Padahal seluruhnya fiktif dan merupakan penipuan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026). Kasus ini bermula pada awal 2026 saat korban dikenalkan kepada pelaku melalui perantara. Dalam pertemuan tersebut, pelaku tampil meyakinkan layaknya perwira aktif dan meminta uang sebesar Rp66 juta. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak empat kali dengan total Rp40 juta melalui mesin EDC dan ATM di wilayah Losari, Cirebon. Kecurigaan muncul setelah korban menemukan kejanggalan dalam proses yang dijanjikan. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kodim Brebes dan kepolisian, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian loreng TNI, telepon genggam berisi riwayat komunikasi dan transaksi, serta identitas diri berupa KTP dan SIM. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jalur instan untuk masuk institusi militer atau kepolisian dengan imbalan uang, karena hal tersebut dipastikan tidak benar dan melanggar hukum. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan praktik penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Langkah penyelidikan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal oleh seorang pria yang diduga warga setempat. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Res Narkoba Sigit Purnomo menyampaikan, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Aan Cunirwan segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan video yang beredar,” ujarnya, selasa (14/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.N. yang diduga berkaitan dengan video tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, baik terhadap yang bersangkutan maupun di lokasi kejadian hingga ke tempat tinggalnya. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti berupa obat-obatan seperti yang terlihat dalam video. Meski demikian, aparat tetap melakukan langkah antisipatif dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa setempat guna meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat. Warga juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan serupa. Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus mencegah potensi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Majalengka. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penggerebekan terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas siber ilegal di kawasan wisata Cimaja, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berujung tanpa hasil. Rupanya sebelum aparat tiba di lokasi, informasi diduga bocor dan para target telah lebih dulu meninggalkan tempat. Operasi tersebut menyasar sebuah penginapan, Grand Desa Resort Cimaja, yang sebelumnya diduga menjadi pusat aktivitas para WNA, mayoritas berasal dari China. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pergerakan aparat diduga telah terendus lebih awal. Hal itu terlihat dari kondisi lokasi yang sudah kosong saat tim melakukan pengecekan sekitar pukul 06.00 WIB, Selasa (14/4/2026). Suasana penginapan tampak lengang, berbeda dengan dugaan sebelumnya yang menyebut aktivitas cukup padat. Dari sekitar 10 kamar yang sempat ditempati, petugas hanya menemukan satu orang WNA yang tertinggal. Pria tersebut mengaku baru tiba dan tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh kelompok sebelumnya. Meski gagal mengamankan para terduga pelaku, aparat menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Sebuah mobil bak terbuka yang ditutup terpal kedapatan terparkir di area penginapan. Setelah diperiksa, di dalamnya berisi puluhan monitor dan perangkat komputer yang telah dikemas rapi. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat operasi kejahatan digital. Penataan perangkat yang sudah siap angkut juga mengindikasikan adanya upaya evakuasi cepat sebelum penggerebekan dilakukan. Hingga kini, aparat masih menelusuri arah pelarian para WNA tersebut, termasuk kemungkinan jalur keluar dari kawasan pesisir Cimaja. Sementara itu, satu WNA yang diamankan beserta barang bukti kini masih dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi. Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat adanya indikasi praktik kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan kawasan wisata sebagai lokasi operasi terselubung. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen memberantas peredaran narkoba terus diperlihatkan jajaran Polres Sukabumi Kota. Sepanjang tiga bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 32 kasus berhasil ditindak dengan total 47 tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebutkan bahwa jenis narkotika sabu masih menjadi ancaman paling dominan di wilayah Sukabumi Kota. “Peredaran sabu masih cukup tinggi dan menjadi fokus utama penindakan kami,” ujarnya, Minggu (12/4/2026). Dalam operasi yang dilakukan, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya ratusan gram sabu, ganja kering, tanaman ganja, tembakau sintetis, hingga ribuan butir obat keras terbatas dan ratusan butir psikotropika. Menurutnya, langkah pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penangkapan, tetapi juga dibarengi dengan upaya pencegahan yang masif. Polisi aktif turun ke lapangan memberikan sosialisasi serta mengintensifkan patroli di titik-titik rawan. “Kami ingin masyarakat memiliki kesadaran kolektif untuk menjauhi narkoba dan berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” jelasnya. Ia pun mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba membawa dampak serius, tidak hanya bagi kesehatan, tetapi juga masa depan pelaku karena berhadapan dengan proses hukum yang panjang. Polres Sukabumi Kota menilai, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dukungan informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam menekan ruang gerak para pelaku. Dengan kolaborasi yang terus diperkuat, kepolisian optimistis peredaran narkoba di wilayah Sukabumi Kota dapat ditekan secara signifikan. (Usep)
KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat Kepolisian Resor Kuningan mengungkap praktik kejahatan bermodus pengobatan spiritual yang dilakukan seorang pria berinisial AH (36). Pelaku diduga mencabuli lima orang korban dengan berpura-pura sebagai “orang pintar” yang mengaku mampu membersihkan aura negatif. Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan di kediaman pelaku di wilayah Kelurahan Kuningan pada Minggu, 5 April 2026. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dua hari kemudian. Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan menawarkan jasa pengobatan alternatif. Namun, praktik tersebut justru dijadikan kedok untuk melakukan pelecehan seksual. “Pelaku mengaku bisa mengobati dan membersihkan aura negatif korban. Padahal, itu hanya modus untuk melakukan tindakan asusila,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Sabtu (11/4/2026). Dalam aksinya, pelaku diduga melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban saat proses yang disebut sebagai “pengobatan”. Bahkan, tindakan tersebut dilakukan berulang kali terhadap para korban. Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu korban dewasa berinisial A.S. (23) merasa curiga melihat dua anak berada di rumah pelaku. Setelah didesak, kedua anak tersebut mengaku telah mengalami pelecehan selama menjalani “pengobatan”. Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat lima korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur serta dua perempuan dewasa. Pemeriksaan oleh psikolog klinis menunjukkan para korban mengalami trauma dan ketakutan mendalam akibat peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kuningan bersama sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen pendukung lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Asep Rusliman)
LEBAK-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang perempuan diduga memaksa perempuan lainnya bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Alquran yang diletakkan terbuka di lantai. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/4/2026) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja itu langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Aparat kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang dinilai sensitif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jajaran Polres Lebak mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam video tersebut. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing serta memastikan kronologi kejadian secara utuh. Kasus ini disebut bermula dari persoalan pribadi terkait hilangnya sejumlah barang di sebuah salon. Salah satu pihak yang merasa curiga diduga memaksa rekannya untuk melakukan sumpah pembuktian dengan cara yang tidak pantas dan menyinggung nilai-nilai keagamaan. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki membenarkan bahwa kedua terduga telah diamankan dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penanganan kasus ini secara serius dan profesional,” kata AKBP Herfio, Sabtu (11/4/2026). Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Lebak Mustafa menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi merusak kerukunan dan ketertiban masyarakat, terlebih jika menyangkut isu keagamaan. Untuk mencegah meluasnya dampak sosial, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing provokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah Pajampangan, Sukabumi Selatan, kian mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir anak-anak mereka terpapar pergaulan bebas akibat maraknya obat terlarang. Kekhawatiran tersebut disampaikan tokoh masyarakat Pajampangan, Yudi Pratama alias “Peci Merah”, dalam pertemuannya dengan Bupati Sukabumi, Asep Japar. Ia menegaskan, persoalan ini bukan lagi isu biasa, melainkan ancaman serius yang telah menyasar kalangan pelajar. Yudi mengungkapkan, dugaan peredaran obat keras terbatas dilakukan secara terselubung, bahkan berkedok warung kelontongan di tengah lingkungan masyarakat. “Yang resah hari ini bukan hanya satu dua orang, tapi para orang tua. Mereka khawatir karena peredaran obat-obatan terlarang sudah masuk ke lingkungan masyarakat,” ujarnya, kamis (9/4/2026). Ia mengingatkan, jika tidak segera ditangani secara serius, kondisi tersebut dapat merusak masa depan generasi muda di Sukabumi Selatan. Menanggapi hal itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap para pelaku. Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayahnya. “Atas informasi itu, kita akan tindak tegas. Siapa pun pengedarnya. Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol, dan unsur terkait lainnya,” tegasnya. Asep juga menekankan bahwa pelaku peredaran obat terlarang tidak boleh diberi toleransi karena dampaknya merusak generasi muda. “Tidak boleh ada ampun bagi yang merusak generasi,” tambahnya. Sikap tegas tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Mereka berharap komitmen pemerintah daerah tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret untuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang di Pajampangan. Selain itu, warga juga mengingatkan pentingnya menjaga identitas Sukabumi sebagai daerah religius dengan semangat Sukabumi Mubarokah, sehingga praktik yang merusak generasi tidak mendapat tempat. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi menyelamatkan masa depan generasi,” tegas salah satu warga. (Dicky)
Kota Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. (Senin, 6/4/2026), – Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon memberikan penghargaan (reward) kepada dua anggota Unit Intelijen yang berhasil menangkap serta menggagalkan transaksi narkoba jenis tembakau sintetis (sintel) di wilayah teritorial Kodim 0614/Kota Cirebon. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Makodim 0614/Kota Cirebon jalan pemuda 45 sunyaragi kota Cirebon. Pemberian apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, keberanian, dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, kedua anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, sehingga potensi peredaran narkotika di wilayah dapat dicegah sejak dini. Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom., M.Han. menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh personel untuk terus berkarya dan berbuat terbaik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. “Apresiasi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat seluruh anggota agar terus berprestasi, menjaga nama baik satuan maupun pribadi, serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ungkapnya. Lebih lanjut, Dandim berharap ke depan tidak hanya personel Unit Intel saja yang mampu menorehkan prestasi, namun seluruh anggota, baik Babinsa maupun personel lainnya di lingkungan Kodim 0614/Kota Cirebon, dapat melakukan hal-hal positif yang berdampak bagi masyarakat. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh prajurit semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kepedulian terhadap situasi keamanan di wilayah binaan masing-masing. Diketahui bahwa dua pers anggota unit intel tersebut telah menangkap pengedar dan menggagalkan transaksi narkotika (jenis sinte) pada Jumat malam (03/04/2026) di kawasan Taman Jalan Harapan Perintis, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Tembakau sintetis (sinte) seberat 15,30 gram, 1 unit vape (rokok elektrik), Uang tunai sebesar Rp 30.000, Rokok Neslite 2 batang, 3 bungkus rokok merek Sayap mas, Sampoerna Mild, dan Magnum Pelaku sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi (TO) aparat. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di kalangan jurnalis Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pemilik akun media sosial @Rere Said Subakti. Unggahan tersebut sebelumnya menuai reaksi keras karena dianggap merendahkan profesi wartawan, terutama di tengah sorotan terhadap pengelolaan wisata Ujunggenteng. Sejumlah insan pers menegaskan bahwa kritik terkait isu publik mulai dari tiket masuk, kebersihan, hingga dugaan pungutan liar merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial. Mereka menilai, penggunaan istilah yang bernada merendahkan dapat mencederai marwah profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Menanggapi hal itu, Rere Said Subakti yang diketahui bernama asli Reni Sumarni (38) menyampaikan klarifikasi saat dikonfirmasi di Polsek Ciracap, Rabu (1/4/2026). “Saya tegaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk menyindir wartawan secara umum ataupun lembaga pers. Pernyataan saya tidak ditujukan ke sana,” ujarnya. Rere menjelaskan, unggahan tersebut berangkat dari kegelisahannya melihat sejumlah konten di media sosial yang dinilai memicu persepsi negatif terhadap kondisi wisata Ujunggenteng. “Ada beberapa postingan yang menyoroti soal karcis, sampah, hingga dugaan pungli. Itu kemudian berkembang menjadi opini pro dan kontra, bahkan cenderung menyudutkan,” katanya. Ia mengungkapkan, saat itu kawasan wisata tengah menghadapi lonjakan kunjungan karena momentum libur panjang. Kondisi tersebut membuatnya khawatir narasi negatif yang beredar tanpa penjelasan utuh dapat berdampak pada citra daerah. “Pengunjung sedang ramai dari luar daerah. Saya khawatir jika narasi negatif terus menyebar, bisa memengaruhi kepercayaan orang untuk datang,” ungkapnya. Lebih lanjut, Rere menegaskan bahwa istilah yang digunakannya merujuk pada oknum tertentu, bukan profesi wartawan secara keseluruhan. Ia bahkan menyebut individu yang dimaksud bukan berasal dari kalangan jurnalis. “Yang saya maksud adalah oknum, dan itu bukan wartawan. Saya tidak menyebutkan siapa pun karena unggahan saya bersifat umum,” jelasnya. Meski begitu, ia mengakui pilihan kata yang digunakannya menimbulkan multitafsir dan melukai perasaan sejumlah pihak. Ia pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. “Saya mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan yang merasa tersinggung. Sungguh, itu bukan maksud saya. Ini menjadi pelajaran penting bagi saya,” ucapnya. Rere juga berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serupa di masa mendatang. “Ke depan saya akan lebih bijak dalam bermedia sosial,” tambahnya. Sementara itu, kalangan jurnalis berharap polemik ini menjadi refleksi bersama tentang pentingnya menjaga etika komunikasi publik. Mereka menekankan bahwa peran pers sebagai pilar demokrasi harus dihormati, sekaligus mengajak semua pihak untuk lebih arif dalam menyampaikan kritik di ruang tterbuka (Dicky)