Indramayu,-Bidik-kasusnwws.com,. Kasus pembunuhan di Paoman, Indramayu yang merenggut nyawa lima orang korban, kembali menjadi perbincangan hangat usai sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu terpaksa ditunda. Penundaan ini mengundang berbagai tanggapan dan sorotan luas, terutama di media sosial.(18/06/2026) Berbagai komentar bermunculan dari warga dan netizen. Ada yang menyebut proses persidangan akan ditunda hingga tahun depan, tidak sedikit pula yang mempertanyakan jalannya proses hukum, bahkan ada dugaan yang beredar bahwa majelis hakim sedang di permainkan langkah Jaksa Penuntut Umum. Di tengah berkembangnya pendapat tersebut, harapan masyarakat tetap satu: kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Mereka berharap pihak yang terbukti bersalah dihukum setimpal sesuai perbuatannya, sementara pihak yang tidak bersalah segera dibebaskan dari segala tuduhan. Masyarakat juga mendesak agar jika masih ditemukan kejanggalan dalam perkara, segera ditelusuri dan digali lebih dalam untuk dilengkapi sebagai barang bukti yang sah. Tak kalah penting, publik menuntut agar pernyataan para terduga pelaku yang menyebutkan bahwa orang yang digembor-gemborkan sebagai dalang utama masih hidup, segera ditindaklanjuti. Pihak penegak hukum diminta terus melakukan pencarian, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal dunia, agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya. Masyarakat berpesan agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak berlarut-larut, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama keluarga korban. (Asep.R)
Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar kembali menjadi sorotan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat pelajar sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kabupaten Kuningan. Keempat pelaku diketahui masih berstatus sebagai siswa aktif di tiga SMA negeri berbeda. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis yang beroperasi dengan memanfaatkan sistem tempel hingga transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD). Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan salah seorang pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan pada Rabu, 17 Juni 2026. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Penemuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang melibatkan pelajar lainnya. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah paket narkotika di beberapa lokasi dengan metode tempel,” ujar AKP Jojo. Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan pengembangan ke sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kelurahan Cigadung, dan Kelurahan Cirendang. Hasilnya, petugas kembali menemukan lima paket tembakau sintetis yang sebelumnya telah disembunyikan. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tiga pelajar lainnya sekitar pukul 20.10 WIB di wilayah Kecamatan Kuningan. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, bernama Rikja mengeluhkan barang yang diterima dari pembelian secara daring melalui akun Facebook “AI SHOOP 6” karena tidak sesuai dengan pesanan yang dilakukan. Menurut Rikja, beberapa hari lalu orang tuanya tertarik dengan promosi baju batik pria lengan pendek yang ditawarkan akun tersebut. Setelah melakukan pemesanan dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD), paket diterima pada Selasa (16/6/2026). Namun saat paket dibuka, barang yang diterima berbeda dari produk yang dipesan. Bukan baju batik pria lengan pendek seperti yang ditawarkan, melainkan dua potong baju wanita dengan kualitas yang dinilai kurang baik. “Orang tua saya sangat kecewa karena barang yang datang tidak sesuai dengan yang dipesan dan ditawarkan sebelumnya,” ujar Rikja. Ia menuturkan, pihak keluarga telah berusaha menghubungi penjual melalui saluran komunikasi yang tersedia untuk meminta penjelasan terkait ketidaksesuaian barang tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak penjual. “Kami sudah mencoba menghubungi penjual, tetapi tidak ada jawaban maupun respons sama sekali,” katanya. Atas kejadian tersebut, Rikja mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti saat berbelanja secara daring, khususnya melalui media sosial. Menurutnya, calon pembeli perlu memastikan kredibilitas penjual serta mencermati informasi produk sebelum melakukan transaksi. “Kami hanya ingin mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran barang yang terlihat menarik. Dalam kasus kami, barang yang diterima tidak sesuai pesanan dan penjual juga tidak dapat dihubungi,” ungkapnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pengelola akun Facebook “AI SHOOP 6” terkait keluhan yang disampaikan oleh pembeli. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Meningkatnya berbagai kasus kenakalan remaja hingga tindak kejahatan yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian serius sejumlah kalangan. Salah satunya disampaikan tokoh pemerhati lingkungan dan sosial, Bah Ahmad Sayuti, yang menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan introspeksi bersama. Menurutnya, berbagai peristiwa yang mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut pembinaan moral dan karakter masyarakat. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, mulai dari tawuran pelajar, tindakan asusila, hingga kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang terdekat korban. Selain itu, terdapat pula kasus dugaan hubungan tidak senonoh yang melibatkan seorang pedagang ikan keliling dengan siswi SMK yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat. “Berbagai kejadian ini tentu sangat memprihatinkan. Kita semua harus mengambil pelajaran agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” ujar Bah Ahmad Sayuti, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, salah satu faktor yang berperan dalam munculnya perilaku menyimpang adalah melemahnya nilai-nilai keagamaan dan kontrol diri. Ketika seseorang tidak memiliki benteng moral yang kuat, maka akan lebih mudah terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar norma agama, sosial, maupun hukum. “Iman dan ketakwaan harus menjadi pondasi utama dalam kehidupan. Ketika benteng itu lemah, seseorang akan lebih mudah mengikuti hawa nafsu dan godaan yang dapat menjerumuskannya ke dalam perbuatan yang merugikan,” katanya. Bah Ahmad juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan hingga tokoh agama untuk bersama-sama memperkuat pendidikan karakter dan nilai-nilai moral bagi generasi muda. Menurutnya, pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan pembinaan yang berkelanjutan agar masyarakat memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga perilaku sehari-hari. “Peran keluarga sangat penting sebagai sekolah pertama bagi anak-anak. Begitu juga lingkungan sekitar harus mampu menciptakan suasana yang positif agar generasi muda tumbuh dengan karakter yang baik,” ungkapnya. Ia berharap berbagai kasus yang terjadi dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap pembinaan moral dan keagamaan. “Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk menjaga diri dan keluarga dari berbagai bentuk perbuatan yang dilarang. Mari jadikan iman dan ketakwaan sebagai benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan,” pungkasnya. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mengetahui kondisi korban yang diketahui tengah dalam kondisi berbadan dua dengan usia kehamilan yang telah mendekati masa persalinan. Kepala sekolah yang ditemui pada Rabu (10/6/2026) membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pihak sekolah pertama kali mengetahui kondisi korban setelah adanya perhatian dari sejumlah guru terhadap perubahan fisik yang dialami siswi tersebut. Untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, pihak sekolah kemudian melakukan pendampingan dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan melalui guru perempuan. Dalam kesempatan itu, korban mengakui dirinya sedang hamil dan menyampaikan identitas pria yang diduga bertanggung jawab atas kehamilannya. “Setelah memperoleh pengakuan dari siswi tersebut, kami segera menghubungi keluarga agar dapat dilakukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut,” ujar kepala sekolah. Pihak keluarga kemudian datang ke sekolah untuk menerima penjelasan terkait kondisi korban. Selanjutnya, keluarga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian. Kakak kandung korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan pertanggungjawaban yang jelas terhadap pihak yang diduga terlibat. “Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Adik saya masih memiliki masa depan yang panjang dan harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan korban saat ini tinggal bersama kakaknya. Sementara itu, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan fakta dalam perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, terduga pelaku dikabarkan telah diamankan oleh jajaran Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Dicky)
Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Desa Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (9/6/2026) malam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menggalakkan program Kampung Tangguh Narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kegiatan yang berlangsung di salah satu ketua RT tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H. Kehadiran jajaran Satresnarkoba disambut hangat oleh Kuwu (Kepala Desa) Trusmi Kulon, Abdul Tholib, serta dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripka Soetani, Babinsa Sertu Fernando, perangkat desa, dan elemen masyarakat setempat. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa Desa Trusmi Kulon dipilih sebagai pilot project (proyek percontohan) pertama di Kabupaten Cirebon. Pemilihan ini didasarkan pada hasil pemetaan berkala yang menunjukkan bahwa desa tersebut memiliki tingkat kerawanan peredaran narkoba yang rendah. ”Tujuan utama dari sosialisasi Kampung Tangguh Narkoba ini adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami ingin menciptakan lingkungan desa yang bersih, aman, dan sehat bagi generasi masa depan,” ujar Kompol Heri Nurcahyo. Melalui pembentukan satgas-satgas pencegahan yang melibatkan sinergitas Polri, TNI dan pemangku kepentingan desa, program terintegrasi ini terbukti memberikan dampak positif yang nyata bagi penguatan keamanan di tingkat desa. Pihak kepolisian memberikan beberapa materi krusial kepada warga terkait Poin Utama Edukasi Dalam sosialisasi yang dikemas interaktif tersebut. Diantaranya, Warga diberikan edukasi mendalam agar lebih mengenal jenis-jenis narkoba serta dampak negatif penyalahgunaannya, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya , maupun masa depan generasi muda, hingga Penjelasan mengenai risiko dan sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Selain itu, sosialisasi tersebut membuka Membuka ruang tanya jawab langsung bagi warga untuk berkonsultasi mengenai penanganan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga atau tetangga, dan Edukasi mengenai tata cara pelaporan cepat dan aman melalui Call Center 110 Polresta Cirebon, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan informasi jika menemui aktivitas mencurigakan. “Rangkaian acara sosialisasi ini berjalan dengan interaktif, aman, dan kondusif dari awal hingga selesai. Ke depan, Polresta Cirebon berencana mereplikasi program Kampung Tangguh Narkoba ini ke desa-desa lain guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Melalui pergelaran penegakan hukum yang agresif dan presisi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial W alias Iwwen yang berusia sembilan belas tahun, warga Blok Jum’at Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (08/06/2026). Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula dari adanya tindakan pengamanan awal yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sumberjaya pada Jumat malam tanggal 05 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Blok Jum’at, Desa Bongas Wetan. Petugas di lapangan bergerak melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka W alias Iwwen. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang warna putih. Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan intensif tersebut, petugas Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa sebelas paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram, satu pack plastik klip bening yang diduga kuat digunakan untuk memaketkan narkoba, satu unit handphone merk Vivo Y22 warna hijau sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang warna putih. Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang cukup berat. Lebih lanjut, pihak Satres Narkoba Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus secara maraton melalui mekanisme gelar perkara, pemeriksaan berita acara tersangka serta saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan tracing jaringan untuk memburu bandar utama penyalur barang haram tersebut. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang pelajar diamankan warga setelah kedapatan membawa senjata tajam berupa golok di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelajar tersebut diamankan oleh Ketua RW setempat, Andri, bersama warga bernama Yuda dan sejumlah masyarakat sekitar. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui membawa senjata tajam saat berada di lingkungan permukiman warga pada dini hari. Setelah berhasil diamankan, pelajar itu kemudian dibawa ke Kantor Desa Mekarsari untuk menunggu penanganan lebih lanjut dari petugas Polsek Cicurug. Warga menyebutkan, saat kejadian pelajar tersebut tidak sendirian. Beberapa orang yang diduga merupakan rekannya berada di lokasi yang sama. Namun, ketika warga melakukan pengamanan, mereka berhasil melarikan diri. Menurut keterangan warga, sejumlah orang yang kabur diduga membawa senjata tajam jenis celurit berukuran panjang sehingga tidak sempat diamankan. Hingga saat ini identitas mereka masih belum diketahui. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga karena terjadi pada waktu dini hari dan melibatkan dugaan kepemilikan senjata tajam oleh sekelompok remaja. Beruntung situasi dapat segera dikendalikan sehingga tidak menimbulkan korban maupun kerusakan. Warga mengapresiasi respons cepat aparat lingkungan dan masyarakat yang sigap menjaga keamanan wilayah. Mereka juga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus tersebut guna mengungkap identitas para pelaku yang melarikan diri serta motif keberadaan mereka di lokasi. Selain itu, masyarakat mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. (Reno)
Indramayu,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres INDRAMAYU berhasil meringkus 30 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Puluhan orang ini terjaring sepanjang periode April hingga Juni 2026 ini. 25 Kasus yang mereka lakukan ini terdiri dari narkotika 17 kasus dengan rincian sabu 15 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras tertentu (OKT) 8 kasus. Kapolres INDRAMAYU AKBP M Fajar Gemilang didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, dan Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, pada Jumat (5/6/2028) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 30 orang tersangka, terdiri dari kasus Narkoba 20 orang dengan rencian sabu 18 orang terdiri dari 16 pria dan 2 orang perempuan, tembakau sintetis 2 orang pria, kasus OKT 10 orang, terdiri dari 8 pria dan 2 perempuan, kemudian kategori pengedar 26 orang dan kategori pengguna 4 orang. Dari tangan tersangka, lanjut Fajar petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 129,68 gram, tembakau sintetis 76,04 gram, serta 4 butir ekstasi. Termasuk mengamankan 3.347 butir OKT yang terdiri dari 1.113 butir Tramadol, 1.868 butir Hexymer, 210 butir Dextro, dan 156 butir obat jenis lainnya. “Kita juga amankan barang bukti lainnya seperti 27 unit ponsel, 7 unit kendaraan roda dua, 6 unit timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp1.714.000,” terangnya. Fajar menambahkan, pengungkapan kasus ini di 17 kecamatan yakni, Kecamatan Indramayu, Sindang, Kedokan Bunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Anjatan, Gantar, Gabuswetan, Cantigi, Krangkeng, Lohbener, dan Kertasemaya. “Modus yang dijalankan para tersangka adalah mengedarkan dan menjual narkotika sebagai perantara, sementara untuk obat keras tertentu, para pelaku menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” papar dia. Atas perbuatannya, para pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dengan berat di atas 5 gram terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk barang bukti di bawah 5 gram, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. “Untuk pelaku pengedar obat keras tertentu ini melanggar pasal 436 undang-undang RI no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 12 tahun,” kata Fajar. (Asep Rusliman)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di wilayah Sukabumi Selatan menuai perhatian masyarakat setelah informasi mengenai kasus tersebut beredar luas di media sosial. Korban yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial DR. Informasi tersebut memicu keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan karena anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan keluarga. Ketua RT setempat, Deneng, saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026), membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu diketahui terjadi sebelum Hari Raya Iduladha, tepatnya pada 26 Mei 2026. “Saya awalnya hanya mendengar informasi dari warga. Kemudian paman korban datang melapor dan meminta bantuan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya. Setelah menerima laporan, Deneng bersama petugas Linmas mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan dari pihak keluarga. Saat itu, kata dia, terduga pelaku sempat membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun setelah korban dimintai keterangan, anak tersebut menyampaikan pengakuannya mengenai peristiwa yang dialami. Berdasarkan keterangan Deneng, setelah mendengar penjelasan korban, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. “Awalnya membantah, tetapi setelah korban menjelaskan apa yang terjadi, yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya,” kata Deneng. Ia menambahkan, ibu korban saat itu tidak langsung menempuh jalur hukum. Pihak keluarga memilih menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan memutus hubungan perkawinan antara ibu korban dan terduga pelaku. Proses tersebut disaksikan oleh keluarga serta perangkat lingkungan setempat. Untuk menghindari potensi konflik, terduga pelaku kemudian diminta meninggalkan rumah. Pada malam yang sama, yang bersangkutan dijemput keluarganya dan dibawa ke wilayah Kecamatan Tegalbuleud. Hingga saat ini, korban bersama ibunya masih tinggal di rumah tersebut. Sementara keberadaan DR belum diketahui secara pasti oleh pihak lingkungan setempat. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Masyarakat berharap penanganan yang tepat dapat dilakukan demi menjamin keselamatan korban serta mendukung proses pemulihan psikologisnya. (Dicky)