Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial LA (37) yang merupakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digencarkan jajaran kepolisian. ​Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H. ​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pembobolan rumah milik korban bernama Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada Senin, 21 April 2025 silam. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam dengan total kerugian korban mencapai Rp21.800.000,-. ​”Satu rekan pelaku berinisial YS (26) sudah lebih dulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam terhadap DPO, tim di lapangan mendapatkan informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Senin (1/6/2026). ​Modus operandi yang digunakan para pelaku saat beraksi adalah dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang hanya diikat seutas tali. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang diletakkan di dekat jendela, serta menggasak tas berisi telepon genggam milik korban sebelum membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. ​Dari pengungkapan kasus curat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, ​handphone yang disita dari tersangka LA, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone beserta kotak kemasannya milik korban, ​2 buah tas selempang, ​1 set kunci Y beserta anak kunci, obeng, dan kunci L yang diduga digunakan untuk membobol target, ​serta lainnya. ​Tersangka LA kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satreskrim Polresta Cirebon juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan barang bukti lain dalam jaringan ini. (Asep Rusliman)

Bidik-kasusnews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jagasatru, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Billian Azim (28), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih-hitam bernomor polisi E-5071-BA yang diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut, namun saat hendak mengambilnya kembali, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang diketahui merupakan Honda Spacy tahun 2011 warna putih-hitam atas nama korban. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZS (20) di kawasan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni AP alias U (25) dan AM alias T (25), di wilayah Pasar Lemahabang, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, MZS mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang pria berinisial O yang saat ini masih diburu polisi. citrust.id Home Terkini Headline Bisnis Kriminal Pemerintahan Cirebon Majalengka Indramayu Kuningan Beranda Cirebon Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp400 Ribu Haris – Cirebon, Headline, Kriminal, Terkini Minggu, 31 Mei 2026 Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual 400 Ribu Barang bukti curanmor. (ist.) Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jagasatru, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berhasil ditangkap dalam pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Billian Azim (28), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih-hitam bernomor polisi E-5071-BA yang diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut, namun saat hendak mengambilnya kembali, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang diketahui merupakan Honda Spacy tahun 2011 warna putih-hitam atas nama korban. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZS (20) di kawasan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZS, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni AP alias U (25) dan AM alias T (25), di wilayah Pasar Lemahabang, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan, MZS mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang pria berinisial O yang saat ini masih diburu polisi. BACA JUGA: DS Cabuli Anak Kandung Usai Ribut dengan Istri “Kendaraan hasil curian dijual dengan harga Rp400 ribu dan uangnya dibagi di antara para pelaku. Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli makanan bersama,” kata Fadlillah. Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan AP alias U dan AM alias T dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi sekitar bulan Ramadan 2026 di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sepeda motor hasil curian dalam kasus tersebut diduga dijual melalui sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi korban dan laporan kepolisian yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana, yakni satu unit Honda Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit Honda Beat warna merah-hitam tanpa nomor polisi. Sementara itu, seorang pria berinisial O yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta menggunakan sistem pengamanan tambahan guna mencegah aksi pencurian. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah kejahatan kendaraan bermotor,” ujar Aris. (Asep.R)

Cirebon Kota – BIDIKKASUSNEWS.COM,. Berbekal laporan polisi dari Polres Cilacap, Jawa Tengah, kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah tersebut akhirnya menemukan titik terang setelah pada (29/04/2026) sekitar pukul 06.30 WIB sepeda motor korban terdeteksi berada di wilayah Cirebon, sehingga memicu gerak cepat penelusuran hingga pelaku berhasil diamankan. Peristiwa pencurian itu sendiri dilaporkan oleh korban bernama Hanafi Dwi Prayogi, laki-laki, 29 tahun, warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, yang kehilangan sepeda motor miliknya di lokasi kejadian di wilayah yang sama, dan laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan lanjutan lintas wilayah. Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Adam Gana, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa informasi keberadaan kendaraan hasil curian yang terlacak melalui GPS menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus tersebut, sehingga petugas segera melakukan pencarian intensif di wilayah yang terdeteksi. Dari hasil penelusuran tersebut, kendaraan korban diketahui berada di wilayah Cirebon dan terlihat sedang dikendarai oleh seseorang yang kemudian diketahui sebagai pelaku, sehingga upaya pengejaran langsung dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. Pelaku yang diketahui berinisial A, laki-laki, 36 tahun, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, akhirnya berhasil dihentikan setelah upaya pengejaran di jalan, dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar sempat berdatangan setelah mengetahui adanya dugaan pelaku pencurian kendaraan bermotor, sehingga situasi sempat memanas sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk penanganan lebih lanjut. Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan awal, termasuk koordinasi dengan pihak Polres Cilacap sebagai lokasi pelaporan dan tempat kejadian perkara. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan kondisi kesehatan pelaku, pendataan administrasi, serta komunikasi dengan korban guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan lintas wilayah dapat tertangani dengan baik. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan penggunaan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun tindak kejahatan melalui Layanan Polisi 110, sehingga respons cepat dapat dilakukan dan potensi kerugian yang lebih besar dapat dicegah. (Asep Rusliman)

CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polresta Cirebon kembali mengukir prestasi spektakuler dengan menggulung seorang pengedar obat keras (OK) ilegal yang beroperasi secara licin di wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon pada Senin (27/4/2026) siang yang dramatis. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi itu merupakan bagian dari komitmen absolut Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan keras ipegal yang kian meresahkan. ​Operasi senyap yang dilakukan tepat pada pukul 14.25 WIB tersebut menyasar sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi titik distribusi racun farmasi. Dalam penyergapan kilat yang tidak memberikan celah sedikit pun untuk melarikan diri, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R (32) tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah kedoknya sebagai pengedar OK terbongkar. ​Penggeledahan yang dilakukan secara detail dan menyeluruh di lokasi kejadian membuahkan hasil yang sangat signifikan bagi penyelamatan generasi muda. Petugas berhasil menyita amunisi kehancuran saraf berupa 426 butir Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam. ​”Penangkapan ini adalah pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan mengedarkan OK ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap butir pil yang kami sita adalah masa depan generasi muda yang berhasil kita selamatkan dari kehancuran saraf dan masa depan yang suram,” katanya, Selasa (28/4/2026). Selain ratusan butir OK ilegal, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 48 ribu diduga hasil transaksi OK ilegal serta satu unit handphone yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan bisnis gelapnya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka T mendapatkan OK ilegal tersebut dari seorang pemasok besar berinisial A yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga dijerat Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan jadikan rumah kos sebagai tempat yang aman bagi aktivitas kriminal, karena radar kami akan terus memantau dan bertindak tegas demi terciptanya Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis Honda PCX yang terjadi di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura. Korban, Uus Gilang Permana (27), kehilangan sepeda motor miliknya saat berada di rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial M (29), seorang wiraswasta asal Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berada di dalam rumah,” ujar AKP Yayan, Minggu (26/4/2026). Modus pelaku, yakni datang ke rumah korban menggunakan jasa ojek, kemudian berbincang dengan korban dan rekannya di halaman rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di meja ruang tengah. Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menuju ATM, namun justru membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban baru menyadari kehilangan kendaraan sekitar pukul 14.00 WIB saat keluar rumah dan tidak menemukan sepeda motornya di lokasi. Upaya pencarian sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Argapura. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda PCX serta uang tunai sebesar Rp540.000. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor agar tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat sore (24/04/2026). Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Greged. Petugas Satresnarkoba melakukan penyergapan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Bram (23) di halaman belakang rumahnya. Dari hasil penindakan, tersangka diduga menggunakan area belakang rumah sebagai lokasi transaksi obat keras ilegal. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. “Kami telah mengantongi identitas penyuplai berinisial SM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Satresnarkoba kami perintahkan untuk terus memburu yang bersangkutan hingga tertangkap,” tegasnya. Ia juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon dan akan menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat. Saat ini, tersangka DN telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diperbarui melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)

KUNINGAN-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BHA (30), warga Kabupaten Bekasi. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 33,12 gram dan 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, gunting, handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta sepeda motor Honda Beat. Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka di Desa Karangmangu. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sisa sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masih dalam pengejaran. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sistem peta (map) untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (Asep Rusliman)

INDRAMAYU-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Indramayu bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Haurgeulis. Tiga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Mekarjati, Minggu dini hari (19/4/2026). Korban berinisial CPO (25), warga Kecamatan Bongas, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchamad Arwin Bachar, mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H A, R, dan B. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Ketiganya sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (24/4). Kejadian bermula saat korban selesai mengonsumsi minuman keras di sebuah coffee shop. Saat menuju parkiran, korban terlibat cekcok dengan H A hingga berujung pemukulan. H A sempat mengajak korban menyelesaikan masalah ke kantor polisi, namun korban menolak dan berusaha kabur. Situasi semakin memanas setelah R menghubungi B. Keduanya kemudian datang ke lokasi. Korban yang sudah terjatuh kemudian dikeroyok secara brutal oleh ketiga pelaku menggunakan tangan dan tendangan hingga tak sadarkan diri. Para pelaku lalu melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk keluarga korban. Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. “Kami pastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.CO – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024–2025 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan dualisme proses atau “sidik ganda” yang dilakukan secara bersamaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. Pemerhati kebijakan publik Majalengka, Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, menyebut bahwa penanganan kasus ini berjalan paralel antara Inspektorat dan Kejaksaan. Menurutnya, untuk dana hibah KONI tahun 2024, pemeriksaan telah dilakukan oleh APIP dan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp200 juta pada akhir 2025. Sementara itu, untuk anggaran tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Majalengka telah melakukan pemeriksaan administratif sejak awal 2026, termasuk verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan program. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) telah disampaikan kepada Ketua KONI pada 7 April 2026 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Mengacu pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2021, pihak auditan diberikan waktu maksimal 60 hari kerja sejak LHP diterima untuk menindaklanjuti temuan. Jika tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tersebut, barulah Inspektorat dapat berkoordinasi dengan APH setelah mendapat persetujuan Bupati. Namun di tengah proses tersebut, Kejaksaan Negeri Majalengka justru telah lebih dahulu memulai langkah hukum. Pada 3 Maret 2026, Ketua KONI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, disusul pemanggilan sebagai saksi pada 8 April 2026 dengan pendampingan tim kuasa hukum. Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan Mahkamah Konstitusi, serta nota kesepahaman antara APIP dan APH, penanganan dugaan korupsi seharusnya diawali oleh APIP sebelum berlanjut ke proses hukum oleh APH, kecuali dalam kondisi tertangkap tangan. Dalam prinsip koordinasi, apabila APIP menemukan indikasi pidana, maka hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke APH. Sebaliknya, jika APH menerima laporan, maka wajib meminta audit investigatif dari APIP terlebih dahulu. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa APIP memiliki peran sebagai pemeriksa awal melalui audit internal. Temuan yang bersifat administratif diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara, sementara unsur pidana baru dapat diproses hukum setelah ada kejelasan perhitungan kerugian negara. Dengan kondisi tersebut, proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Negeri Majalengka dinilai berpotensi tidak sesuai prosedur, mengingat pemeriksaan administratif oleh Inspektorat terhadap objek yang sama masih berlangsung. Pihak kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, dengan alasan KONI tengah fokus menindaklanjuti LHP. Namun permohonan tersebut ditolak, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan pada 15–16 April 2026. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kasus, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang proyek kembali menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon ke sorotan publik. Puluhan massa dari Masyarakat Peduli Cirebon (MPC) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPUTR, Kamis (23/4/2026). Aksi yang berlangsung di kawasan Talun itu diwarnai orasi dari mahasiswa dan masyarakat yang menuding adanya dugaan pengkondisian pemenang tender proyek. Mereka menilai proses lelang belum berjalan transparan dan profesional, sehingga peluang bagi kontraktor lain dinilai tidak terbuka secara adil. Dalam orasinya, massa menyebut proyek bernilai miliaran rupiah diduga telah “diatur” sejak awal, dengan pemenang yang disebut-sebut berasal dari pihak tertentu saja. Kondisi tersebut, menurut mereka, membuat peserta lelang lain hanya menjadi pelengkap tanpa peluang nyata untuk bersaing. Koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen persyaratan tender. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen lelang dengan aturan yang berlaku, termasuk yang mengacu pada Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa dan pedoman dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, beberapa syarat teknis yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan dianggap tidak sesuai standar. Selain itu, ia juga menyoroti aspek manajemen keselamatan kerja (K3), termasuk kewajiban pembayaran premi BPJS bagi pekerja harian lepas yang dinilai tidak diakomodasi secara jelas dalam dokumen tender. “Ada indikasi pengkondisian dalam proses tender, bahkan terkesan terjadi kongkalikong antara pihak tertentu dengan pemenang lelang,” ujarnya usai audiensi. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa juga sempat melakukan audiensi dengan pihak DPUTR untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka. Menanggapi hal tersebut, pihak DPUTR meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal sebelum memberikan jawaban resmi atas seluruh pertanyaan yang diajukan dalam audiensi. Sementara itu, Sekretaris DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomi Hendrawan, saat ditemui usai audiensi belum memberikan keterangan rinci kepada awak media. Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan tanggapan, dengan alasan masih memiliki banyak pekerjaan. MPC berharap ke depan proses tender proyek di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. (Asep Rusliman)