Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan 17 tersangka diamankan dari berbagai latar belakang profesi dan usia. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 18,85 gram, ganja 31,57 gram, tembakau sintetis 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras terbatas (OKT) dan 77 butir trihexyphenidyl. Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menyampaikan bahwa hasil tersebut merupakan buah dari kerja keras dan operasi intensif anggota Satresnarkoba di lapangan. “Selama dua bulan ini kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan. Mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras terbatas,” ujar AKP Jojo saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025). Lebih lanjut, AKP Jojo menjelaskan bahwa dari 13 kasus tersebut, persebaran wilayah tindak pidana narkoba mencakup beberapa kecamatan, yakni Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus). Modus operandi para pelaku juga beragam, mulai dari sistem “tempel” di lokasi yang telah ditentukan hingga transaksi langsung cash on delivery (COD). Dari 17 tersangka yang diamankan, terdapat pelajar, mahasiswa, hingga seorang perempuan yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Para tersangka yang kini mendekam di tahanan antara lain berinisial C (26), A (30), AR (54), E (31), S (42), M alias D (19), N (30), M (26), D (27), A (30), AR (31), F (27), E (20), R (22), B (27), AH (21), dan D (36). “Seluruh tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Untuk tindak pidana narkotika, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan obat keras terbatas dikenai Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Jojo. Sementara itu, Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. “Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat,” tegasnya. Dengan keberhasilan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam membantu aparat dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Asep Rusliman)

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan delapan pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/10/2025) dinihari kira-kira pukul 03.20 WIB. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sepeda motor, kayu sepanjang satu meter, dan lainnya. Sehingga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari warga adanya sekelompok pemuda yang disinyalir mengendarai sepeda motor sambil membawa sajam di jalanan. “Kami langsung mengejar kelompok pemuda tersebut, dan berhasil mengamankan delapan orang berinisial AF (18), MS (18), MD (16), WC (17), AS (19), AO (18), MS (17), dan FB (15). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pihaknya juga mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran melalui layanan Hotline 110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Praktik yang menghebohkan kembali mencuat dari industri makanan ringan. Produk snack yang diproduksi oleh perusahaan berinisial PT SJ berlokasi di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diduga menyertakan uang kertas asli di dalam kemasan sebagai “hadiah kejutan”. ‎ ‎Fenomena ini menuai sorotan publi bukan hanya karena dianggap tidak mendidik, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan bagi konsumen, terutama anak-anak. ‎ ‎Uang kertas dikenal sebagai media perpindahan kuman dan virus yang sangat tinggi. Berbagai riset kesehatan menyebut setiap lembar uang dapat mengandung ribuan mikroorganisme seperti E. coli, Staphylococcus aureus, dan Salmonella. ‎ ‎Jika benda tersebut dimasukkan ke produk pangan tanpa proses sterilisasi, risiko kontaminasi dan gangguan pencernaan bisa meningkat. ‎ ‎“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya kesehatan masyarakat,” ‎ujar dr. Hendra Wijaya, M.Kes, praktisi kesehatan lingkungan di Cirebon, Kamis (30/10/2025). ‎ ‎Uang itu benda kotor. Tidak ada alasan rasional memasukkannya ke makanan, apalagi untuk anak-anak, tambahnya. ‎ ‎Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, produsen dilarang menambahkan benda asing yang bukan bahan pangan ke dalam produk olahan. ‎ ‎Selain itu, Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga melarang perlakuan terhadap pangan yang dapat menimbulkan kontaminasi atau membahayakan kesehatan manusia. ‎ ‎“Praktik semacam ini berpotensi melanggar standar keamanan pangan,” ‎tegas Ir. R. Dwi Hartanto, pengamat industri pangan dan mantan auditor BPOM Jawa Barat. ‎ ‎BPOM dapat melakukan evaluasi hingga pencabutan izin edar bila ditemukan unsur kesengajaan. ‎ ‎Dari sisi kehalalan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip halalan-thayyiban. ‎ ‎Menurut Peraturan BPJPH Nomor 26 Tahun 2019, kehalalan produk mencakup juga aspek kebersihan dan keamanan dalam proses penanganannya. ‎ ‎”Uang yang berpindah tangan tentu tidak suci dan tidak higienis. Bila bersentuhan langsung dengan makanan, produk itu tak lagi memenuhi unsur thayyib ujar KH. Ahmad Murtadho, anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Cirebon. ‎ ‎”Ini bukan soal hadiah, melainkan soal kesucian dan tanggung jawab moral produsen.” ‎ ‎Publik kini menantikan penjelasan resmi dari manajemen PT SJ terkait temuan ini. ‎Apabila benar ada praktik penyelipan uang dalam makanan, lembaga pengawas seperti BPOM, MUI, dan Satgas Pangan Polri didesak segera turun tangan menelusuri proses produksinya. ‎ ‎“Kami minta ada evaluasi cepat agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” ‎ujar Nurul Aini, S.Pd, aktivis Perempuan Peduli Pangan Aman (P3A) Cirebon. ‎ ‎Tren “hadiah uang di ciki” mungkin tampak menarik, tapi di baliknya tersembunyi risiko serius terhadap kesehatan dan moralitas industri pangan. ‎Apalagi jika dilakukan tanpa izin BPOM dan tanpa pengawasan sertifikasi halal ulang. ‎ ‎Anak-anak sebagai konsumen utama produk semacam ini tidak memahami bahaya yang mengintai, sementara orang tua mempercayai bahwa setiap makanan kemasan telah melewati pengawasan ketat. ‎ ‎Kini, bola ada di tangan otoritas. ‎Apakah mereka akan bergerak cepat menegakkan aturan, atau membiarkan praktik berisiko ini terus berlangsung? (Tim)

Kuningan Bidik-kasusnews. com,.Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengungkap kasus penggelapan mobil rental oleh seorang pria berinisial AS (38) yang berpura-pura menyewa kendaraan untuk kemudian menggadaikannya tanpa izin pemilik. “Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10), sekitar pukul 18.30 WIB di Kecamatan Cilimus. Hari ini pelaku sudah diamankan,” kata Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis di Kuningan, Selasa. Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah korban yakni DS (51) melaporkan mobil miliknya, yang disewakan kepada pelaku tidak dikembalikan sesuai waktu perjanjian. Setelah didesak, kata Azis, pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan itu sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp155 juta, termasuk kehilangan satu lembar STNK kendaraan. Ia menjelaskan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan, serta menyerahkan barang bukti berupa surat perjanjian pembiayaan multiguna serta bukti transfer pembayaran. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan,” katanya. Menurutnya, modus penggelapan kendaraan dengan berpura-pura menjadi penyewa seperti ini semakin sering terjadi di wilayah Kuningan dan sekitarnya. Oleh karena itu, Azis mengimbau para pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati terhadap calon penyewa, terutama yang baru dikenal. “Pelaku biasanya datang dengan identitas meyakinkan, membuat perjanjian sewa, lalu membawa kabur kendaraan untuk digadaikan kepada pihak lain,” ujarnya. Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan mengedukasi pelaku usaha rental di Kuningan, guna mencegah terulangnya kasus serupa. Saat ini, kata dia, pelaku AS masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kuningan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucap dia. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polres Majalengka menggelar Patroli Cipta Kondisi (Cipta Kamtibmas) pada malam hari, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga menjadi praktik prostitusi terselubung. Patroli dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo dan didampingi oleh Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat beserta personil. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengunjung dan karyawan tempat hiburan malam serta memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Personil Gabungan Polres Majalengka berhasil mengamanankan 97 Botol Minuman Keras dari berbagai Merk. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan tindak kriminalitas, peredaran miras, narkoba, dan praktik prostitusi yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Patroli Cipta Kamtibmas ini bertujuan menciptakan rasa aman di masyarakat serta mencegah timbulnya penyakit masyarakat. Kami juga mengingatkan agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing,” ujarnya. (Asep.R)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria di kawasan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Rabu malam (22/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 39,5 gram. Tersangka berinisial A.F. (51), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Ia diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 45 paket sabu dengan berat keseluruhan 39,5 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, dua lakban bertuliskan “fragile”, satu lakban hitam, satu alat hisap sabu, dua pipet kaca, dua korek api gas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi E 4662 XY. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna biru donker yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu dalam kemasan kecil di wilayah Kota Cirebon. Polisi kini tengah menelusuri jaringan peredaran yang terhubung dengan tersangka untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan A.F. sebagai tersangka dan menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan. Petugas juga melengkapi berkas administrasi penyidikan dan terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta denda miliaran rupiah. “Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. (Asep.R)

Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Sejumlah remaja yang videonya viral karena mengacung-acungkan senjata tajam, clurit panjang, di Jalan Raya Garawangi, diamankan pihak kepolisian. Setelah sebelumnya mereka diamankan oleh Polsek Garawangi, para remaja yang ternyata di bawah umur itu, kemudian diamankan ke Polres Kuningan. Di Polres, mereka diberi pembinaan dan menandatangi surat pernyataan tidak mengulang sikap serupa. Nampak di Polres Kuningan, para remaja didampingi orang tua/wali, sampai kepala desa. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar S IK M Si, saat ditanya hal tersebut pasca ada aksi massa di Kejaksaan Negeri Kuningan, menyebut saat ini sudah ada 7 remaja yang diamankan. Lebih rinci, Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz menerangkan bahwa para remaja yang diamankan kebanyakan masih pelajar. Selain para remaja, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk clurit panjang 2 meter. “Berdasarkan informasi yang bersangkutan, sajam didapatkan COD, dipesan dari Cirebon,” kata Kasat Reskrim. Ke-7 remaja di bawah umur itu, pada akhirnya diserahkan ke keluarga dengan disaksikan oleh desa, sekolah dan UPTD PPA Kabupaten Kuningan, serta disaksikan Unit PPA Polisi. “Video tersebut hanya untuk konten (video diambil sudah beberapa bulan belakangan),” jelas IPTU Abdul Aziz sembari mengimbau ke semua pihak agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat. Saat di Polres, salah satu kepala desa yang mendampingi remaja dari daerahnya, Kuwu Bantarpanjang Nono Warso, menegaskan komitmennya untuk lebih ketat lagi di desa jika ada indikasi yang condong bergeng-geng serta berperilaku kurang baik. “Jadi untuk kedepan atas kejadian yang sudah terjadi. Mungkin kita dari pihak desa, dengan sepenuhnya akan, apapun yang terjadi di desa, apalagi (jika berlaku seperti) geng geng seperti ini akan kita bubarkan. Harus kita hilangkan, tak boleh ada,” tegasnya. Apalagi saat ini, dengan ada kejadian seperti ini mama desa pun terbawa-bawa. Meski tidak sampai ada korban, Kuwu mengaku khawatir kedepannya akan terjadi lebih dari ini (lebih dari sekedar konten). “Kami Pemdes akan segera tindaklanjut. (Yang seolah-olah jadi) geng geng yang ada, mungkin sekarang juga ditindak, manggil orang tua. (Minta) Tolong kerjasama membina dan mendidik (anak) sebagai penerus bangsa supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan lagi seperti sekarang,” pintanya di akhir. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Misteri kematian bocah 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet masjid di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya mulai terkuak. Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku utama dalam waktu kurang dari 38 jam sejak kasus ini mencuat ke publik. Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat dan viral di media sosial itu kini memasuki babak baru. Video penangkapan pelaku yang beredar luas di berbagai platform digital memperlihatkan momen dramatis ketika petugas berhasil membekuk tersangka. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku yang diamankan merupakan terduga kuat di balik tewasnya korban berinisial MR (11), bocah yang ditemukan tak bernyawa di dalam toilet masjid pada Sabtu sore (18/10/2025). “Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut,” ujar AKP Udiyanto, Senin (20/10/2025). Pihak kepolisian juga memastikan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi kuat tindak kekerasan dalam kasus ini. Namun, detail peran pelaku dan motif di balik perbuatannya akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat. Kabar penangkapan pelaku disambut lega oleh warga Kabupaten Majalengka yang sebelumnya diliputi kecemasan dan duka mendalam. Warga berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Sebelumnya, kematian bocah MR sempat menjadi perbincangan luas setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di toilet masjid. Dugaan awal sempat mengarah pada kecelakaan, namun hasil visum dan penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan pada luka di bagian kepala korban. Dengan terungkapnya pelaku dalam waktu singkat, Polres Majalengka menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional. Kini, publik menantikan hasil penyelidikan lanjutan dan keterangan resmi dari kepolisian Polres Majalengka, dalam konferensi pers yang dijadwalkan segera digelar. (Asep.R)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di Desa Sadasari, Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Majalengka, Selasa, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap pelaku berinisial G (24), yang diduga kuat telah menghilangkan nyawa korban berinisial MR. “Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya. Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual. Willy menjelaskan G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu (18/10). Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang sekitar Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid. Saat hendak melancarkan aksi tersebut, kata dia, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban. “Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” katanya. Ia menyampaikan setelah insiden tersebut, pelaku melarikan diri dan meninggalkan lokasi kejadian. Namun, tersangka akhirnya dapat diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggabungkan metode ilmiah dan analisis lapangan. Setelah ditangkap, lanjut Willy, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta diperkuat dengan hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka di kepala dan memar di leher korban. “Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling,” ujarnya. Kapolres menambahkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap dia. (Asep.R)

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Sat Reskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan dan pengrusakan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Karanggetas, Kecamatan Lemahwungkuk, yang sempat viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Peristiwa ini berawal dari kejadian pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang warga Kota Cirebon V. N, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, melaporkan telah menjadi korban tindak kekerasan dan pengrusakan saat melintas di Jl. Karanggetas bersama rekannya. Korban menjelaskan, peristiwa bermula ketika ia melintas dan melihat salah satu pelaku yang dikenalnya. Tak lama kemudian, pelaku bersama beberapa rekan lainnya diduga menghadang laju kendaraannya dan melakukan tindakan intimidatif. Dalam situasi panik, korban berusaha menghindar, namun kelompok tersebut justru mengejar hingga menyebabkan kerusakan pada mobil korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp3.000.000 karena bagian kiri mobilnya rusak. Merasa dirugikan dan terancam, korban mendatangi SPKT Polres Cirebon Kota untuk membuat laporan resmi agar mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Iptu Deny Arisandy langsung melakukan penyelidikan dan analisis terhadap video yang beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi sepuluh orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pengrusakan tersebut. Pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan para terduga pelaku di kawasan pesisir Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Mereka adalah MFA (30), MF (16), A (22), MAF (19), RF (20), MFI (19), FPP (17), AF (18), HA (16), dan DS (21). Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menjelaskan, keberhasilan penangkapan cepat ini merupakan wujud kesigapan Polres Cirebon Kota dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan atau premanisme dalam bentuk apa pun. “Begitu video itu viral dan laporan korban diterima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Adam Gana. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui peristiwa serupa. “Silakan laporkan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851, supaya segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Asep.R)