SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kisah memilukan dialami SS, warga Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku tidak pernah menggugat cerai suaminya, HIP. Namun, secara mengejutkan, ia mendapati sudah terbit akta cerai yang menyatakan pernikahannya telah putus melalui Pengadilan Agama Sukabumi. Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa HIP menghamili perempuan lain, yang disebut sebagai selingkuhannya, bernama Sephia. Kondisi tersebut diduga menjadi alasan HIP memproses gugatan cerai menggunakan dokumen yang dipalsukan. Menurut SS, ia sama sekali tidak pernah dimintai tanda tangan ataupun menghadiri persidangan. “Saya tidak merasa menggugat suami. Tapi kenapa tiba-tiba keluar akta cerai? Saya kaget sekali,” ujarnya, Minggu (23/11/2025). Kasus ini kemudian mendapat pendampingan hukum dari dua paralegal, Mansyur dan Maimunah (Bu Ade), dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan. Setelah dilakukan penelusuran, laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen akhirnya diterbitkan Unit Harda Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu. Ketua Tim Kuasa Hukum SS, Suta Widhya, langsung menginstruksikan kedua paralegal untuk mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat serta rumah sakit tempat HIP bekerja sebagai tenaga P3K. “Jangan pakai lama. Segera kirim salinan laporan polisi ke institusi terkait agar mereka mengambil tindakan. Ada tiga pasal KUHP yang menjerat pelaku,” tegas Suta, Sabtu 23 November malam. Ia merinci potensi pelanggaran yang dilakukan HIP yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. Lalu terlapor juga dikenakan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Juga dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Kuasa hukum berharap, proses hukum segera berjalan dan institusi tempat HIP bekerja mengambil langkah tegas sesuai aturan kepegawaian. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di Indonesia, beberapa kebijakan publik sering terasa “kambuhan” muncul, dicabut, lalu muncul kembali dalam bentuk berbeda. Salah satu contoh historis yang paling jelas adalah larangan anggota ABRI berbisnis pada era Orde Baru. Kebijakan ini dikeluarkan Presiden Soeharto pada 1984 untuk meningkatkan profesionalisme dan menekan korupsi. Larangan yang dikenal sebagai Diwor-Wor Dilarang Wirausaha, Wiraswasta, dan Organisasi memagari prajurit dari kegiatan bisnis demi menghindari konflik kepentingan. Namun dua dekade kemudian, tahun 2004, Presiden Megawati mencabut larangan tersebut. TNI kembali boleh berbisnis, meski dalam batasan tertentu. Dari titik ini, kita belajar bahwa arah kebijakan sering berubah mengikuti konfigurasi politik, bukan semata kebutuhan reformasi kelembagaan. Sebenarnya aturan dasarnya sudah tegas. Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun penjelasan pasal membuka celah: jabatan di luar kepolisian dianggap sah bila “berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Frasa itulah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi lorong bypass. Secara normatif, anggota Polri seharusnya melepaskan status aktifnya. Secara praktik, penugasan internal justru menjadi tiket untuk masuk berbagai posisi sipil strategis meliputi KPK, BNN, BNPT, BSSN, kementerian, hingga BUMN. Data sidang MK menyebut 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil. Menurut advokat Suta Widhya, S.H, angka itu bukan sekadar statistik. “Itu menggambarkan betapa lebarnya celah hukum kita dibiarkan terbuka. ASN yang puluhan tahun berkarier bisa tersalip hanya karena ada jalur penugasan. Ini jelas tidak adil,” ujarnya, Jumat (22/11/2025). Putusan MK tidak hanya menghapus frasa bermasalah, tetapi merapikan logika hukumnya. Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil. Ketika satu sisi aturan mewajibkan anggota Polri mundur, tetapi sisi lain membuka akses melalui penugasan, norma menjadi kontradiktif. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menegaskan bahwa syarat “mengundurkan diri atau pensiun” harus dipahami apa adanya, bukan ditafsirkan fleksibel dengan alasan penugasan. Kasus yang kini mencolok adalah pengisian jabatan Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen Imigrasi oleh perwira Polri aktif. Muncul kekhawatiran bahwa pengisian ini terjadi semata karena pejabat kementerian juga berasal dari kepolisian. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan. Suta Widhya menilai kondisi tersebut kontraproduktif terhadap desain kelembagaan. “Kalau jabatan strategis di Pemasyarakatan dan Imigrasi terus diberikan kepada polisi aktif, lalu untuk apa kita punya Poltekip dan Poltekim? Ini seperti membangun rumah tapi pintunya dipasang di rumah orang lain,” tegasnya. Kalau begini terus, jangan salahkan masyarakat bila mempertanyakan apakah lembaga pendidikan itu masih relevan. Reformasi kok seperti kambuh-kambuhan, seolah tanpa arah yang jelas, tambahnya. Pernyataan itu menunjukkan kegelisahan yang lebih luas yakni negara belum sepenuhnya menuntaskan batas antara ranah sipil dan aparat bersenjata. Penataan ulang diperlukan bukan hanya untuk profesionalisme, tetapi untuk menjaga integritas birokrasi sebagai domain sipil. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebuah video berdurasi 2 menit 2 detik yang memperlihatkan seorang pria dewasa memarahi seorang pelajar hingga diduga melakukan pemukulan, viral setelah diunggah di Facebook. Rekaman itu menampilkan aksi arogansi pria tersebut sambil meluapkan amarah dengan suara keras dan kata-kata kasar kepada sang pelajar. Insiden itu terjadi di ruas jalan desa, tepatnya di Kampung Citamiang, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB usai pulang sekolah. Saat itu, pelajar bernama Ajiansu — siswa kelas X SMKN 1 Surade tengah dalam perjalanan pulang usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Peristiwa bermula ketika keduanya melintas di jalan desa Pamoyanan–Bojonggadog. Motor yang dikendarai Ajiansu melindas genangan air pada sebuah lubang. Tak ayal menyebabkan cipratan yang mengenai pria dari arah berlawanan yang saat itu membonceng seorang perempuan. Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, pria itu kemudian memutar balik, mengejar, dan langsung memarahi Ajiansu. Aksi tersebut terekam oleh warga dan kemudian menjadi viral. Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Surade, Madhani, membenarkan identitas pelajar dalam video tersebut. “Benar, siswa itu adalah Ajiansu. Anak ini baik, aktif di OSIS, dan hari itu baru pulang setelah kegiatan ekstrakurikuler,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025). Kapolsek Ciracap, Iptu Taofik Hadian, saat dikonfirmasi melalui telepon, memastikan kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. “Kasusnya sudah ditangani Unit PPA Polres Sukabumi,” singkatnya. Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pihak terkait. (Dicky)
MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Seorang warga Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, bernama Enok Suhati, diduga kuat menjadi korban perdagangan orang saat bekerja di Arab Saudi. Informasi ini terungkap setelah Enok menghubungi langsung Tim Investigasi BidikKasus dan mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi serta proses pemberangkatan yang diduga tidak sesuai prosedur. Dalam keterangannya, Enok menjelaskan bahwa ia berangkat melalui sebuah sarikah (perusahaan penyalur tenaga kerja). Namun baru tiga bulan bekerja, ia memilih kabur karena tidak tahan dengan tekanan dan kondisi kerja. Saat berupaya menyelamatkan diri, Enok justru dibawa seseorang yang dikira akan menolong, tetapi malah disekap dan tidak dapat keluar selama beberapa hari. ”Saya sudah meminta pertolongan kepada pihak sarikah maupun sponsor di Indonesia, namun tidak mendapat respons. Bahkan ketika berniat pulang melalui jalur SAKAN yang menurut informasi seharusnya gratis justru saya kembali ditahan,” kata Enok, Kamis (20/11/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Investigasi BidikKasus mendatangi rumah keluarga korban di Baribis. Sang ibu hanya bisa menangis, berharap putrinya segera pulang dalam kondisi selamat. Pihak keluarga mengaku bingung harus meminta pertolongan ke mana karena tidak memahami prosedur penanganan WNI bermasalah di luar negeri. Tim kemudian mencoba menghubungi sponsor yang memberangkatkan korban, namun upaya itu gagal karena yang bersangkutan sulit dilacak. Minimnya petunjuk memaksa tim mencari dukungan dari unsur pemerintah daerah. Tim selanjutnya menghubungi anggota DPRD Majalengka dari Partai Golkar, Saprudin, yang langsung merespons dan meminta tim mengisi formulir pengaduan untuk kemudian dikoordinasikan dengan Disnaker. Tak berhenti di situ, tim bergerak ke pemerintah desa. Sekretaris Desa Baribis membenarkan bahwa Enok adalah warga setempat, namun menyebut bahwa korban tidak pernah mengurus izin pemberangkatan ke luar negeri melalui desa. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan kepala desa untuk langkah berikutnya. Mendengar hal itu, Tim Investigasi BidikKasus menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghambat. Keselamatan WNI di luar negeri harus menjadi prioritas. Tim BidikKasus menilai kasus ini memiliki unsur kuat dugaan TPPO, mulai dari pemberangkatan nonprosedural, dugaan penyekapan, penahanan tanpa dasar, ancaman biaya pemulangan, hingga tidak adanya bantuan dari sarikah maupun sponsor. Mereka meminta pemdes dan anggota dewan bergerak cepat sebelum kondisi korban memburuk. Kasus dugaan TPPO yang menimpa Enok Suhati menjadi peringatan serius bahwa praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural masih terjadi dan berpotensi mengancam nyawa warga. Tim Investigasi BidikKasus menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban dipulangkan dan mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Pemerintah desa, Disnaker, dan anggota DPRD didesak segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan korban dari ancaman kekerasan dan pelanggaran hak asasi di Arab Saudi. (Amin)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebuah dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di lingkungan Bank BRI KCP Sumber, Kabupaten Cirebon, setelah sertifikat rumah milik almarhum Gatot tak juga diserahkan kepada keluarga meski kredit telah dilunasi sejak November 2024. Selama satu tahun penuh, keluarga tidak pernah menerima kepastian, justru menghadapi jawaban yang berubah-ubah dan saling bertolak belakang dari petugas bank bernama Hariri dan Memey. Situasi ini membuat keluarga bingung dan menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak bank tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. Istri almarhum, Tati, mengaku sudah berulang kali menanyakan keberadaan sertifikat kepada Hariri, yang sejak awal berjanji akan mengantarkannya langsung ke rumah. “Janji itu tak pernah ditepati. Ketika ditanya kembali melalui WhatsApp, dia selalu memberikan jawaban lain, menyebut sertifikat ada di kantor dan dapat diambil melalui Memey,” ujarnya, Kamis (20/11/2025) Namun saat Tati mendatangi kantor BRI KCP Sumber dan bertemu Memey, jawaban yang diterima justru semakin membingungkan karena Memey menyatakan tidak mengetahui keberadaan sertifikat dan menyebut sertifikat masih dipegang Hariri. ”Selama satu tahun, kami merasa hanya dipingpong tanpa arah, tanpa satu pun penjelasan resmi ataupun pemberitahuan tertulis dari pihak bank mengenai alasan penundaan atau persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya. Karena tidak lagi melihat adanya itikad baik dari pihak bank, pada 18 November 2025 Tati memutuskan mengadu kepada Tim Investigasi Bidik Kasus. Tim kemudian melakukan pendampingan langsung ke kantor BRI KCP Sumber pada hari yang sama. Baru setelah itu pihak bank mulai menunjukkan respons, tetapi kembali muncul alasan baru yang tidak pernah disampaikan sebelumnya. Pihak bank melalui Memey menyatakan bahwa sertifikat tidak dapat diserahkan karena nasabah telah meninggal dunia. Sehingga seluruh ahli waris harus hadir lengkap membawa KTP asli dan akta lahir. Menurut keluarga, persyaratan tersebut tidak pernah sekalipun disampaikan selama satu tahun sejak pelunasan. Demi mempercepat penyelesaian, keluarga bersama tim investigasi memenuhi permintaan tersebut. Pada 19 November 2025, setelah pendampingan intensif, sertifikat akhirnya diserahkan kepada ahli waris. Namun proses belum selesai sampai di situ. Usai penyerahan, Memey kembali memberikan pernyataan lain yang menimbulkan pertanyaan baru. Ia meminta keluarga mengurus roya secara mandiri ke BPN dengan alasan sertifikat masih manual, tanpa adanya penjelasan mengapa informasi tersebut tidak pernah disampaikan sejak awal. Rangkaian kejadian ini meninggalkan banyak pertanyaan mengenai profesionalisme pelayanan di BRI KCP Sumber. Keluarga mempertanyakan mengapa sejak pelunasan pada 2024 pihak bank tidak pernah menghubungi ahli waris. Yang menjadi pertanyaan, mengapa persyaratan baru muncul setelah satu tahun dan setelah ada pendampingan investigasi, serta mengapa kedua petugas memberikan informasi yang saling bertolak belakang. Keluarga juga mempertanyakan apakah bank diperbolehkan menahan sertifikat selama satu tahun tanpa pemberitahuan resmi, dan mengapa mereka seolah dipersulit untuk mengambil dokumen yang merupakan haknya sendiri. Dalam standar praktik perbankan, agunan wajib dikembalikan segera setelah pelunasan dan penyelesaian administrasi, dan jika ada syarat tertentu bagi ahli waris, bank seharusnya menyampaikannya secara jelas sejak awal. Tati menyampaikan kekecewaan mendalam karena merasa selama satu tahun hanya dibiarkan tanpa arah. Ia mengatakan bahwa jika sejak awal pihak bank menjelaskan secara benar dan jujur mengenai syarat yang harus dipenuhi, keluarga tidak akan dibuat bingung dan menunggu selama itu. Sementara itu, Tim Investigasi Bidik Kasus menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menyusun laporan resmi atas dugaan pelanggaran prosedur pengembalian agunan, dugaan pembiaran administrasi, informasi menyesatkan, serta pelayanan tidak profesional dari kedua petugas terkait. Tim menilai kasus ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di sektor perbankan, yang seharusnya mengutamakan transparansi, kepastian layanan, dan akuntabilitas terhadap nasabah. (Amin)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pajampangan digemparkan oleh unggahan sebuah akun Facebook yang membeberkan pengakuan seorang perempuan korban dugaan pelecehan seksual. Dalam keterangannya, korban menyebut pelaku merupakan oknum guru di salah satu MTs dan juga mengajar di MA di wilayah Surade. Menurut Yudi Pratama, atau yang dikenal dengan sebutan Peci Merah, dugaan korban tidak hanya satu orang. Bahkan, perilaku bejat pelaku disebut-sebut pernah dilaporkan sebelumnya namun tak berlanjut. “Sudah ada laporan, tapi hilang begitu saja,” ujar Yudi. Sebagai Ketua Perguruan Poskab Sapu Jagat Pajampangan sekaligus Panglima Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Yudi mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat. “Saya meminta unit PPA Polres Sukabumi segera turun tangan dan membuka kasus ini seterang-terangnya. Kalau kasus ini mandek, kami akan laporkan langsung meski tanpa korban karena dasar hukumnya lex specialis,” tegasnya, Senin (17/11/2025). Yudi juga mendesak KPAI, Komnas Anak, serta P2TP2A. untuk turut mengawal proses hukum agar tidak ada lagi korban yang bungkam maupun kasus yang berhenti di tengah jalan. Di sisi lain, warga Pajampangan berharap proses hukum berjalan cepat agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. Beberapa tokoh masyarakat menilai kasus ini juga menjadi momentum penting untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang. Mereka menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak dan remaja, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan tidak bermoral. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Curahan hati seorang perempuan berinisial GM kembali menjadi perhatian publik setelah ia mengunggah keresahan terbarunya terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang oknum guru di Kabupaten Sukabumi. Melalui akun Facebook pribadinya, Sabtu 15 November 2025, GM menjelaskan beban psikologis yang ia tanggung serta tantangan yang kerap dihadapi korban kekerasan seksual ketika mencoba bersuara. GM menegaskan bahwa stigma sosial masih menjadi tembok besar yang membuat banyak korban memilih diam. Ia menyebut masih muncul komentar-komentar yang menyalahkan korban, mempertanyakan alasan laporan, hingga menuding kasus seperti itu sebagai tindakan suka sama suka. Dalam unggahannya, GM mengklarifikasi bahwa ia sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Ia juga menyebut adanya proses internal yang tengah berjalan, termasuk rencana pemecatan terhadap terduga pelaku. Menurut GM, publikasi di media sosial dilakukan agar kasus ini tidak meredup sebelum proses hukum sepenuhnya berjalan. GM juga menolak anggapan yang menyudutkan dirinya karena tidak menyebut identitas pelaku secara terbuka. Ia menegaskan bahwa proses hukum di Indonesia harus dijalankan sesuai aturan, dan seorang anak di bawah usia 17 tahun tetap masuk kategori rentan sehingga tidak bisa dibenarkan menjadi objek tindakan asusila. Dalam pengakuannya, GM menyebut butuh 13 tahun keberanian untuk membuka kasus ini dan mengumpulkan keterangan pendukung. Ia mengungkap bahwa selama bertahun-tahun hidupnya diwarnai rasa takut akibat ancaman yang diduga dilakukan pelaku jika ia berani bersaksi. Ketakutan itu, menurutnya, membuat proses untuk mengungkap kebenaran semakin berat. Di akhir unggahan, GM mengajak publik untuk terus membagikan ceritanya agar kasus tersebut tidak padam sebelum mendapat kepastian keadilan. Respons warga di media sosial pun bermunculan, sebagian besar mendorong agar penanganan hukum dilakukan secara tuntas dan transparan. (Dicky)
CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di SDN 2 Karangsari Weru, Kabupaten Cirebon, keresahan mulai tumbuh di kalangan orang tua murid. Mereka mempertanyakan praktik penarikan uang yang disebut sebagai pembayaran buku panduan” dengan nominal Rp101.000 setiap semester. Uang itu dikumpulkan langsung melalui wali kelas 5, Rian. Meski pihak sekolah menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak diwajibkan, para orang tua merasa situasinya berbeda. Pembayaran berlangsung rutin, dan mereka menilai tidak ada pilihan selain mengikuti mekanisme yang sudah berjalan. Kecurigaan semakin menguat ketika sejumlah orang tua mencoba menelusuri landasan hukum dari penarikan ini. Mereka memahami bahwa penjualan LKS di sekolah negeri sebenarnya telah dilarang oleh pemerintah sejak lama. Larangan itu tercantum dalam PP 17/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Permendikbud 75/2020 yang secara tegas menolak segala bentuk pungutan wajib ataupun penjualan buku oleh sekolah maupun komite. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa transaksi tetap berjalan, bahkan berlangsung setiap semester. Salah satu wali murid yang meminta identitasnya disembunyikan mengaku bingung dengan pola penarikan yang berlangsung. Ia mengatakan bahwa orang tua tidak pernah benar-benar diberi pilihan terbuka. Informasi yang diberikan hanya sebatas, “Jika berminat membeli, silakan serahkan uangnya ke wali kelas.” ujarnya, Jumat (14/11/2025). Meski terdengar tidak memaksa, narasi tersebut berada di wilayah abu-abu menggiring orang tua untuk tetap mengikuti tanpa banyak tanya. Ketika dikonfirmasi, Pak Rian tak membantah adanya penjualan buku tersebut. Ia berujar bahwa apa yang dilakukannya sekadar mengikuti instruksi kepala sekolah. Menurutnya, pembelian tidak bersifat paksaan. Namun pernyataan itu tidak sejalan dengan pengalaman para orang tua yang mengaku seakan wajib membayar setiap semester. Situasi ini memunculkan tanda tanya yang lebih dalam yaitu jika benar tidak memaksa, mengapa pembayaran terus berulang? Jika bukan LKS, mengapa ada nominal tetap yang harus dikeluarkan? Dan mengapa seorang wali kelas yang diberi tugas mengumpulkan uang, bukan mekanisme resmi seperti bendahara sekolah atau komite? Upaya meminta klarifikasi dari kepala sekolah belum membuahkan hasil. Saat dikunjungi, pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di Korwil. Meski begitu, melalui informasi internal, kepala sekolah disebut membenarkan adanya penjualan buku. Ia menegaskan bahwa buku itu adalah “buku panduan”, bukan LKS, dan penjualannya tidak bersifat memaksa. Namun publik tentu berhak bertanya: apakah sekadar mengubah istilah dapat menghapus potensi pelanggaran? Terlebih ketika praktik pungutan tetap dibebankan kepada murid. Jika penarikan dana seperti ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut dapat masuk dalam kategori pungutan liar. Selain itu, hal ini juga termasuk pelanggaran terhadap regulasi pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah. Pada titik ini, kekhawatiran orang tua bukan hanya soal nominal yang harus dibayar, melainkan soal prinsip: sekolah negeri seharusnya menjadi lingkungan yang bersih dari pungutan dalam bentuk apa pun. Karena itu, para orang tua meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk turun tangan. Mereka berharap ada pemeriksaan menyeluruh, audit internal, serta klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Transparansi menjadi tuntutan utama, karena hal ini menyangkut hak-hak dasar peserta didik dan akuntabilitas lembaga pendidikan negeri. Di tengah situasi ini, publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan keberanian sekolah memberikan penjelasan terbuka. Pendidikan bukan ruang untuk pungutan terselubung. Ia adalah hak dasar anak, yang seharusnya dijaga, bukan dibebani. (Amin)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial KD (50). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jagapura, Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/11/2025) kira-kira pukul 17.30 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 3 paket sabu-sabu, handphone, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka KD berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka KD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (12/11/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon menangkap 2 orang yang membawa obat keras terbatas (OKT) berinisial MI (34) dan KI (18). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/11/2025) kira-kira pukul 03.00 WIB. Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dari tangan kedua warga Kabupaten Cirebon tersebut jajarannya juga turut menyita barang bukti yang berupa 12 paket OKT yang berisi 84 butir Dextro. Keduanya pun langsung digiring ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami memergoki kedua orang tersebut sedang bertransaksi, langsung kabur saat melihat kedatangan petugas. Sehingga kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan mereka termasuk seluruh barang buktinya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya termasuk peredaran OKT dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)