SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, harus meminta maaf secara terbuka setelah unggahannya di media sosial menimbulkan kehebohan. Ia menuding kematian seorang siswi SDN 4 Citanglar, Salsabila (10), disebabkan oleh makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan tersebut dibuat oleh Nurhayati Dewi (40) melalui akun Facebook pribadinya dengan menulis, “Tos maem MBG hari Jumat, uih langsung demam muntah (Sudah makan MBG hari Jumat, pulang langsung demam muntah). Pernyataan itu segera dibantah oleh wali kelas almarhumah, Emi Sukmawijaya. Ia menegaskan, Salsabila tidak masuk sekolah sejak Jumat (3/10/2025) dan tidak menerima paket MBG sama sekali. Hal senada disampaikan ayah almarhumah, Mulyadi, yang menjelaskan bahwa putrinya meninggal akibat asma berat, penyakit bawaan yang telah lama diderita. “Anak saya meninggal karena asma berat, bukan karena makanan apa pun,” katanya. Menyesali tindakannya, Nurhayati bersama suami dan keluarganya mendatangi Polsek Surade pada Senin (6/10) malam untuk mengklarifikasi serta meminta maaf langsung di hadapan pihak SPPG Sirnasari Surade. “Saya, Nurhayati Dewi, secara terbuka meminta maaf atas komentar yang diunggah di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat,” ucapnya penuh penyesalan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan Yayasan Gunung Gede Bersahaja di bawah kepemimpinan Bambang Jatnika Baroy selaku pengelola program MBG di wilayah tersebut. Nurhayati menegaskan, informasi yang disebarkannya tidak benar. “Faktanya, siswi tersebut meninggal karena sakit asma berat disertai hipoksia,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Nurhayati menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah. “Saya mendukung program makan bergizi gratis karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” tambahnya. Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena jika telah terekspos, akan berimplikasi luas khususnya bagi para pihak yang namanya terseret dalam konten di akun yang bersangkutan. “Saya berharap pengguna media sosial lebih bijak supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain seperti yang saya alami,” katanya sambil menitikkan air mata. Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, S.Pd, yang turut hadir dalam proses klarifikasi, mengingatkan pentingnya tanggung jawab digital. “Hendaklah bijak bermedia sosial. Ingat, ada Undang-Undang ITE yang mengatur penggunaannya,” tegasnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa verifikasi informasi sebelum dibagikan sangat penting, terutama terkait isu sensitif seperti kesehatan dan program pemerintah. Kepolisian diharapkan terus memantau potensi penyebaran hoaks serupa demi menjaga ketenangan masyarakat. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Kampung Tonjong, Desa Caringinnungal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan seorang pria bernama Mulyadi (32) yang ditemukan tewas alam kondisi tergantung di dapur rumahnya, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan menggunakan seutas tali yang dibuat dari karung putih dan diikatkan pada kayu plafon. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh istri korban, Eliah (28). Saat pulang dari kebun, ia mendapati suaminya sudah tidak bernyawa dengan leher terjerat tali. Spontan, Eliah berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Bersama saksi lain, mereka berusaha menurunkan tubuh korban, namun sayang, saat itu Mulyadi sudah tidak dapat diselamatkan. Selain Eliah, dua saksi lain yang berada di lokasi adalah Herman (50), seorang petani, dan Alfin (14), anak korban yang masih duduk di bangku sekolah. Ketiganya menjadi saksi kunci yang kemudian memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kronologi penemuan jenazah Mulyadi. Kapolsek Ciracap, IPTU Taufick Hadian, S.IP, mengatakan pihaknya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat. Polisi bersama petugas medis dari Puskesmas Waluran melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah yang diduga mengakhiri hidupnya dengan cara tragis. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Di bawah jasad juga terdapat cairan yang diduga air seni. Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga menyebutkan, korban diduga mengalami depresi akibat himpitan ekonomi. Bahkan sebelumnya, Mulyadi pernah melakukan percobaan bunuh diri di wilayah Kecamatan Ciracap, namun saat itu berhasil digagalkan oleh warga sekitar. Kondisi mental yang tidak stabil diduga menjadi pemicu korban kembali melakukan aksi nekatnya. Pihak keluarga menegaskan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Mereka menganggap kematian Mulyadi sebagai takdir. Sesuai kesepakatan, jenazah akan langsung dimakamkan malam itu juga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tonjong, Desa Caringinnungal, Kecamatan Waluran. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang tengah menghadapi masalah berat atau depresi. Menurut Kapolsek Ciracap, langkah pencegahan bisa dilakukan dengan mempererat komunikasi dalam keluarga maupun masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Ramai beredar di media sosial dua rekaman video yang memperlihatkan duel ala gladiator antar pelajar SMP di Kecamatan Surade. Aksi tak pantas tersebut langsung menuai perhatian publik hingga akhirnya pihak sekolah memberikan klarifikasi resmi. Kepala salah satu sekolah, Yulistiani, menegaskan bahwa persoalan itu sudah ditangani dan diselesaikan bersama para pihak terkait. “Kasus perkelahian yang viral tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dengan semua pihak, termasuk orang tua siswa. Proses penyelesaiannya juga turut disaksikan langsung oleh Kapolsek Surade dan perwakilan guru,” jelasnya, Kamis (2/10/2025). Diketahui, perkelahian yang menyerupai duel bebas itu melibatkan lima pelajar dari tiga sekolah berbeda, dua di antaranya berasal dari Surade dan satu dari Kecamatan Cibitung. Dari pengakuan salah satu siswa, perbedaan almamater menjadi pemicu bentrokan tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut, Polsek Surade kembali memanggil pihak sekolah dan para siswa yang terlibat. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Seorang wali murid yang anaknya turut terlibat membenarkan bahwa kasus sudah diselesaikan secara damai. “Alhamdulillah, semua pihak sudah sepakat menyelesaikan dengan musyawarah. Harapannya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di jalur desa yang sepi, tepatnya dari Kampung Pasirbalay menuju Kampung Pamoyanan hingga tembus ke Lapang Badak Putih, Desa Jagamukti, Kecamatan Surade. Duel itu diketahui berlangsung dalam dua hari berbeda, duel antara dua kelompok pelajar itu pecah pertama kali pada Kamis (25/9/2025) dan Jumat (26/9/2025) siang. (Dicky)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial TAJ alias K, 33 tahun, diamankan petugas di Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah handphone, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka TAJ diketahui sebagai warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dengan pekerjaan sehari-hari sebagai wiraswasta. Ia mengakui perbuatannya dan menyimpan obat tersebut untuk diedarkan kepada warga. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat sehingga status TAJ dinaikkan menjadi tersangka. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman jaringan peredaran akan terus dilakukan. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama serta peredaran di wilayah lain. Langkah ini dilakukan agar jalur distribusi obat berbahaya dapat diputus secara menyeluruh. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya pada Selasa (30/9/2025). Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,. Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu membongkar kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (25/9/2025) kemarin, polisi mengamankan tujuh orang pelaku beserta sejumlah barang bukti. Tujuh pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai direktur, pelaksana, hingga pengurus lapangan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 4,65 juta. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M Arwin Bachar, mengatakan, tindakan tegas itu merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menutup ruang bagi praktik pertambangan ilegal. “Penindakan terhadap kasus pertambangan tanpa izin ini adalah komitmen Polres Indramayu dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Pertambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem,” ujar Fajar, kemarin. Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan. Mereka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 2. Polisi juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Indramayu serta Dinas ESDM Cabang Cirebon dalam pengungkapan kasus itu. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Arwin pun mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak tergiur melakukan aktivitas tambang ilegal. “Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan selalu mematuhi aturan. Jika semua berjalan sesuai regulasi, maka pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus mengorbankan keselamatan dan keberlanjutan alam,”katanya. Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Senin (29/9/2025). Miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil KRYD dan Operasi Pekat Polresta Cirebon serta Polsek jajaran. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan tersebut hasil merupakan hasil KRYD dan operasi pekat di wilayah Kabupaten Cirebon selama satu bulan terakhir. Selain itu, penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikarenakan sangat mengganggu masyarakat. “Polresta Cirebon bersama jajaran dan seluruh Forkopimda pada pelaksanaan KRYD selama hampir 21 bulan ini tetap konsisten melaksanakan kegiatan dalam melindungi warga masyarakat Kabupaten Cirebon, melindungi anak-anak generasi muda Kabupaten Cirebon dengan cara menindak tegas peredaran minuman keras dari berbagai merk baik dari miras pabrikan, miras tradisional, termasuk jenis lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, jumlah miras yang dimusnahkan dalam kegiatan kali ini terdiri dari berbagai merek minuman keras pabrikan sebanyak 1.980 Botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 7.347 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 426 liter, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis 2.560 buah. Pihaknya menegaskan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti menggelar razia miras maupun knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis karena sudah mendapatkan edaran dari Gubernur Jawa Barat, dan diperintahkan Kapolda Jawa Barat untuk secara tegas menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Polresta Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli mengawasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh anak-anaknya atau keluarganya, karena jangan sampai digunakan, jangan membuat kegaduhan, dan mengganggu ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat. “Polresta Cirebon dan Forkopimda Kabupaten Cirebon juga mengajak kepada seluruh pelaku usaha yang masih menjual minuman keras, minuman memabukan, yang membuat warga masyarakat Kabupaten Cirebon yang berada dalam potensi-potensi yang membahayakan tolong tidak dilanjutkan lagi,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Sementara itu Kasat Pol PP Kab. Cirebon H. IMAM USTADI, S.Si., M.Si., menyampaikan Forkopimda Kabupaten Cirebon sangat mendukung dengan adanya kegiatan itu dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Polresta Cirebon. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata dari tindakan dan komitmen untuk memberantas penyakit masyarakat. “Kami sangat bangga atas kepemimpinan Kapolresta Cirebon dan Jajaran yang semangat untuk memberantas penyakit masyarakat di Wilayah Kabupaten Cirebon. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon juga akan menindaklanjuti dan melaksanakan penertiban serta pengamanan terhadap miras, akan mendukung penuh Forkipimda Kabupaten Cirebon,” jelasnya. Senada, Ketua MUI Kab. Cirebon KH. ZAMZAMI AMIN, mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kegiatan rutin pemusnahan barang bukti miras dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pihaknya pun merasa bangga kepada Polresta Cirebon karena kegiatan semacam itu akan menyehatkan warga masyarakat Kabupaten Cirebon. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas Polresta Cirebon dalam memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil operasi penertiban penyakit masyarakat. Terimakasih yang sebesar-besarnya dengan adanya pemusnahan ini, Cirebon tetap dapat mempertahankan wilayah yang kondusif, agar kabupaten Cirebon bisa tetap aman dan nyaman,” paparnya. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Polres Kuningan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kasus ini resmi dilaporkan pada 24 September 2025. Jumat(26/9/2025). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan keterangan, kejadian berawal ketika korban yang masih berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (42), warga Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang. “Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Kuningan. Penyidik pun segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain memeriksa pelapor, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban.” ujar Kabid Humas, Sabtu (27/9/2025) Atas laporan tersebut, polisi menetapkan YS (42), seorang buruh harian lepas asal Desa Ciomas, sebagai tersangka. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk keluarga korban dan warga sekitar. Polres Kuningan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, situasi berjalan aman dan kondusif, sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan. Bandung, 27 September 2025 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar (Asep Rusliman)
CIREBON | Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda, Rabu (24/9/2025). Ketiga tersangka yakni AK alias A (38), warga Desa Karangsembung, Kabupaten Cirebon; MIRF alias K (37), warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon; dan JH alias J (45), warga Kelurahan Kebonbaru, Kota Cirebon. Penangkapan pertama dilakukan polisi dengan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon. Polisi berhasil mengamankan tersangka AK beserta barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, HP, lakban hitam, serta perlengkapan pengemasan narkoba lainnya. Dari hasil interogasi, AK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka JH alias J. Selanjutnya, Polisi bergerak menuju Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, polisi menangkap MIRF alias K dan JH alias J. Dari tangan keduanya, polisi menyita 3 plastik klip sabu dengan berat total 1,56 gram, timbangan digital, HP, uang tunai Rp150.000, serta perlengkapan pengemasan. Keduanya mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini ditetapkan sebagai DPO. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C yang saat ini dalam pengejaran,” ungkap Kapolresta Cirebon. Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. Ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Asep Rusliman
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan operasi miras di wilayah hukumnya pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai, dengan tujuan menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kegiatan operasi ini dilaksanakan oleh anggota Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin edar. Operasi dilakukan secara intensif untuk memastikan masyarakat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan minuman keras Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mendatangi sebuah warung milik Sdr. Indra Bagus yang berada di pinggir Jalan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Barang bukti yang berhasil diamankan dari warung tersebut antara lain 23 botol miras jenis Ciu dan 2 botol miras jenis Kawa-kawa Ungu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai hasil kegiatan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dalam operasi miras kali ini mencapai 25 botol minuman keras berbagai jenis. Penyitaan ini menjadi salah satu bentuk nyata keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Petugas menekankan bahwa miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, karena dapat memengaruhi perilaku masyarakat yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, operasi ini akan terus digencarkan agar lingkungan masyarakat tetap aman dan terhindar dari dampak buruk minuman keras. Selain menyita barang bukti, personel yang terlibat juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi minuman keras, serta mengingatkan tentang risiko sosial dan hukum apabila melanggar aturan yang berlaku. Kegiatan operasi miras ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan tanpa hambatan berarti, sehingga diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga kondusifitas wilayah. Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan, “Kami akan terus melakukan operasi miras secara rutin, karena peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas. Polri hadir untuk menekan peredarannya sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” tegasnya. Asep Rusliman ( Humas Polres Cirebon Kota)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Suasana malam di Sukabumi mendadak mencekam. Warga di Sukaraja, Kebonpedes, dan Cikembar dihebohkan dengan teror ketokan pintu misterius yang terjadi tengah malam. Fenomena ini viral di Facebook dan grup WhatsApp pada Minggu (21/9/2025) dini hari membuat warganet ramai berbagi kisah seram mereka. Tak sedikit dari mereka yang resah akan fenomena berbau mistik ini. Beberapa warga mengaku mendengar ketukan keras seperti dipukul batu kecil, bahkan hingga tiga kali, namun saat diperiksa tak ada seorang pun di depan pintu. “Aslina bie pisan aya anu keketrok jiga make batu alit, langsung merinding ka awak (Barusan ada yang ketuk pintu kaya pakai batu kecil, langsung merinding ke badan),” tulis seorang warganet dari Kebonpedes. Kejadian serupa dialami warga Cikembar pada pukul 02.07 WIB. Postingan tersebut langsung menuai berbagai spekulasi. Sebagian warga mengaitkan peristiwa ini dengan gempa yang mengguncang Sukabumi malam sebelumnya. Sementara lainnya menyebut kemiripannya dengan kisah horor legendaris “kolor ijo”. Ada pula yang menduga teror ini ulah geng motor yang kerap meresahkan warga. Ketakutan warga semakin menjadi-jadi karena belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai kebenaran atau motif di balik kejadian ini. Media lokal pun masih berupaya mengonfirmasi fakta di lapangan. (Usep)