Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar secara tegas menindak segala bentuk tindak pidana di bidang kesehatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar demi menjaga kondusifitas lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif, Senin (13/07/2026). ‎ ‎Keberhasilan pengungkapan kasus menonjol ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Di bawah komando jajaran Satuan Reserse Narkoba, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sediaan farmasi jenis obat keras terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu khasiat hukum di wilayah Kabupaten Majalengka. ‎ ‎Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial ES (26), seorang pemuda yang berdomisili di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, serta DS (24), pemuda asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Keduanya tak berkutik saat disergap petugas di sebuah halaman kosong kawasan pesawahan yang beralamat di Blok Bantarwaru, Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. ‎Kronologis pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Sdr. Iyan Herdiana berhasil mengamankan kedua terlapor di TKP area pesawahan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka ES, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone Realme tipe 8 Pro warna abu-abu serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.960.000,- yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hijau yang digunakannya. ‎ ‎Lebih lanjut, saat petugas menggeledah area lapak di sekitar tempat duduk kedua tersangka, ditemukan sediaan farmasi siap edar berupa obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir dan obat jenis Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan tepat di samping posisi ES dan DS duduk. Sementara dari penggeledahan terhadap tersangka DS, petugas menyita 1 unit Handphone Redmi tipe Note 9 warna abu-abu (kondisi mati) di saku celananya serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol B 4547 BOM yang digunakan sebagai sarana mobilitas. Atas temuan tersebut, para pelaku langsung dibawa ke Polsek Ligung dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan mendalam. ‎ ‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak Sat Narkoba Polres Majalengka kini tengah menyusun rencana tindak lanjut mulai dari pemeriksaan BAP lanjutan, cek kesehatan, pengujian barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta melakukan pengembangan intensif untuk membongkar asal-mula pasokan barang beserta jaringan pengedar di atasnya. (Asep Rusliman)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 13/07/2026 – Menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI dan temuan brankas uang tunai senilai Rp60 miliar, Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, memberikan pernyataan, “Kasus ini adalah tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di tanah air. Kami di FRIC memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Kortas Tipikor Polri yang telah bekerja berani dan progresif dalam membongkar praktik ‘hidden asset’ ini, Temuan uang tunai Rp60 miliar di ruang rahasia bukan lagi sekadar pelanggaran administratif LHKPN, melainkan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terstruktur.” Lebih lanjut, H. Dian Surahman menegaskan poin-poin krusial, Dukungan Penuh Tanpa Intervensi FRIC mendesak agar Polri terus bekerja profesional dan tidak gentar menghadapi tekanan pihak manapun, termasuk insiden kehadiran personel militer di lokasi penggeledahan yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam proses penegakan hukum. Pengusutan Tuntas Jaringan, Kami mendesak penyidik untuk tidak hanya berhenti pada oknum pejabat tersebut, tetapi membongkar seluruh jaringan ‘gurita’, termasuk perantara, perusahaan cangkang (shell company), hingga pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi hukum. Transparansi dan Penahanan Mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai Rp5 triliun dalam kasus batu bara PLTU ini, FRIC menuntut agar proses hukum dipercepat dan segera dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk mencegah penghilangan barang bukti. Ujian Integritas Peristiwa ini adalah ujian nyata bagi institusi hukum Indonesia, Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas; siapapun yang memegang kuasa harus tunduk pada hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. “FRIC akan terus mengawal kasus ini. Kami mendukung penuh langkah Polri untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup H. Dian Surahman. (Asep Rusliman)

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Suasana tenang di Dusun III, Desa Bunigeulis, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, mendadak berubah mencekam setelah seorang menantu berinisial SR (33) diduga mengamuk sambil membawa golok dan membacok mertuanya sendiri, Rasana (56), serta seorang kerabat keluarga bernama Lukman. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB itu diduga dipicu persoalan keluarga yang memuncak hingga berujung aksi kekerasan. Kepanikan warga tak terhindarkan saat pelaku mengayunkan golok secara membabi buta di halaman rumah korban. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pelaku berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Kuningan kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Benar, pelaku berinisial SR (33) telah berhasil diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kabupaten Kuningan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, SR datang ke rumah mertuanya untuk menemui sang istri, Ani Lismasari. Namun, bukannya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, pelaku justru datang dalam kondisi emosi, berteriak-teriak, bahkan menantang orang-orang di sekitar lokasi. Situasi semakin menegangkan ketika pelaku disebut sempat menelepon seseorang dan meminta agar disiapkan mobil untuk mengangkut jenazahnya apabila ia tewas dalam perkelahian. Ketegangan memuncak saat Lukman, kerabat keluarga, berusaha menenangkan dan menanyakan penyebab kemarahan pelaku. SR justru bereaksi agresif dengan mendorong tubuh Lukman sebelum mencabut sebilah golok sepanjang sekitar 35 sentimeter dari pinggangnya. Tanpa ampun, golok itu diayunkan berkali-kali hingga mengenai tubuh Lukman. Melihat kerabatnya diserang, Rasana bergegas melindungi korban. Dengan keberanian, ia menahan ayunan golok menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri Rasana mengalami luka bacok cukup parah. Belum puas, pelaku kembali mengarahkan golok ke kepala mertuanya. Dalam situasi yang menegangkan, Rasana berhasil memegang tangan pelaku, menjepit tubuhnya, hingga akhirnya golok dapat direbut dan dibuang sebelum korban mengalami luka yang lebih fatal. Saat warga berdatangan untuk memberikan pertolongan, SR langsung melarikan diri ke area perkebunan di sekitar lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RS El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan. Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada keesokan harinya. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 35 sentimeter bergagang cokelat dengan pelat hijau bertuliskan SWAT, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah. Kini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Kuningan menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh motif di balik aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa tersebut. (Asep Rusliman)

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,.Advokat senior Eggi Sudjana mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Eggi mengaku bangga dengan ketegasan Presiden. “Kita sangat bangga dengan Presiden Prabowo dalam konteks penegakan hukum terhadap Jaksa Pidsus ya, Jampidsus Febrie Adriansyah itu. Itu top,” ujar Eggi dalam sebuah video yang diterima, Minggu (12/7/2026). Ia berharap Presiden Prabowo dan jajarannya dapat memberantas korupsi sampai ke akarnya. Eggi menyatakan dukungan penuhnya kepada Presiden Prabowo. Ia berharap kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah ini diusut tuntas. “Berharap agar langkah-langkah penegakan hukum ini dapat membawa Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan bertakwa,” lanjutnya. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal. “Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). “Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan. “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya. Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini dilimpahkan ke Kejagung RI. “Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026). Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP. “Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat (1) huruf a dan huruf b,” jelas Totok. Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejagung RI. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Warga Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang meninggal dunia di dalam rumahnya pada Kamis (9/7/2026) pagi. Peristiwa pria gantung diri (gandir) di Cirebon tersebut langsung ditangani jajaran Polsek Mundu bersama Tim Identifikasi Satreskrim Polres Cirebon Kota. Korban diketahui berinisial S (47), warga Desa Suci, Kecamatan Mundu. Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika istri korban terbangun dan mendapati suaminya tidak berada di dalam kamar. Merasa curiga, sang istri kemudian mencari korban ke sejumlah ruangan di dalam rumah. Saat tiba di area kamar mandi, ia menemukan suaminya telah meninggal dunia. Temuan tersebut membuat keluarga panik dan segera meminta bantuan kepada warga sekitar. Informasi mengenai penemuan korban kemudian diteruskan kepada perangkat Desa Suci sebelum dilaporkan melalui layanan darurat 110. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Mundu. Plt Kapolsek Mundu Iptu Awan Kurniawan bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. Tim Identifikasi Satreskrim Polres Cirebon Kota juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal terhadap jenazah. Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengatakan hasil pemeriksaan di lokasi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban. “Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun unsur yang mengarah pada tindak pidana,” ujarnya. Selain melakukan olah TKP, polisi juga memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggagalkan peredaran gelap obat keras ilegal di Kecamatan Ligung. Pada Rabu (8/7/2026), petugas mengamankan tersangka AS (32), seorang mahasiswa asal Beber, Cirebon, beserta 1.946 butir pil Tramadol dan Trihexyphenidyl siap edar. Penangkapan bermula saat tersangka dicegat di Desa Buntu, Ligung, pada Selasa pagi (7/7/2026) pukul 06.30 WIB. Penggeledahan tubuh menemukan 160 butir pil, uang Rp330.000, dan HP Samsung A13 dalam tas selempangnya. Pengembangan ke kamar kos tersangka di Dusun Gemah Ripah mengungkap stok jauh lebih besar: 1.176 butir Tramadol dan 590 butir Trihexyphenidyl disembunyikan dalam dus sepatu bekas. Tersangka kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Satres Narkoba tengah melengkapi penyidikan, termasuk uji lab forensik dan pengembangan jaringan asal barang bukti. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan operasi ini bagian dari strategi cooling system penegakan hukum tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya sediaan farmasi tanpa izin. Operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kanit Ipda Addi Junia Permana. (Asep Rusliman )

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan memasuki tahap penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan. Rekonstruksi berlangsung Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, diikuti penyidik Satreskrim Polres Kuningan, personel Polsek Kuningan Kota, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan 43 adegan yang menggambarkan alur kejadian sejak tiba di Taman Kota Kuningan hingga peristiwa berakhir. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa rekonstruksi diawali dari kedatangan tersangka ke Taman Kota Kuningan. Saat itu, tersangka mendapati korban sedang bersama istrinya sehingga memicu emosi yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Menurutnya, adegan yang menjadi inti tindakan kekerasan berada di sekitar adegan ke-30. Selain tersangka, sejumlah saksi juga dihadirkan untuk memastikan setiap rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan. Penyidik turut menghadirkan anggota Satpol PP yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Kehadiran mereka dinilai penting karena menjadi pihak yang pertama mengamankan korban setelah insiden berlangsung. Korban kemudian dibawa ke kantor Satpol PP yang berada di sekitar Taman Kota sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mencocokkan fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik. (Asep Rusliman)

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga secara kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar intensif menggelar operasi penindakan hukum secara tegas. Langkah progresif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, Selasa (07/07/2026). Operasi penangkapan yang berjalan sukses tersebut dilakukan oleh Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan Kanit Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., serta dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pria berinisial RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), seorang buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil mencegat kedua tersangka di pinggir Jalan Raya Cigasong – Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di TKP, petugas menemukan satu pak kertas pahpir di saku celana depan tersangka BEY. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka BEY di Lingkungan Sangraja. Di lantai kamar rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti krusial milik tersangka RNR berupa satu paket tembakau sintetis terbungkus kresek hitam seberat 8,6792 gram, satu paket terbungkus plastik klip bening seberat 0,5786 gram (berat total keseluruhan 9,2578 gram), satu pak plastik klip bening, dua buah botol spray, satu bekas bungkus rokok Magnum Filter, serta sebuah tas selempang warna hijau-coklat. Petugas juga menyita satu unit iPhone 12 dan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol E 3616 UAB yang digunakan operasional oleh tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak Satres Narkoba kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, melakukan cek labfor terhadap barang bukti, serta melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan asal muasal barang haram tersebut. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan jajaran Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4EN-Pinaca) ini merupakan bagian mendasar dari pelayanan prima kepolisian dalam menghadirkan representasi negara melalui strategi cooling system penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. (Asep Rusliman)

Barito Utara, Bidik-kasusnews.com – Tim kuasa hukum yang mewakili Priyanto Bin Samsuri resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN MTW terkait sengketa hak atas tanah adat. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberatan terhadap putusan yang dinilai belum mengakomodasi seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan. Dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026), tim kuasa hukum yang terdiri dari Boyamin Saiman, C.H. Harno, dan Tatis Law Firm menyampaikan bahwa memori banding telah diajukan secara lengkap pada 30 April 2026. Mereka menilai putusan pengadilan lebih menitikberatkan pada aspek formal dibandingkan substansi perkara yang dipersoalkan. Menurut tim kuasa hukum, seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan telah mendukung dalil gugatan mengenai hak atas tanah yang disengketakan. Namun, mereka berpendapat pertimbangan majelis hakim belum sepenuhnya mengakomodasi fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti waktu pembacaan putusan yang dilakukan secara elektronik pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB. Mereka menilai pelaksanaan pembacaan putusan tersebut tidak lazim sehingga telah menyampaikan nota keberatan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh. Dalam memori banding, tim hukum turut menguraikan sejumlah poin yang menjadi dasar keberatan, antara lain mengenai penilaian terhadap status kepemilikan lahan, pertimbangan terkait ganti rugi, penilaian atas gugatan rekonvensi, serta dugaan belum dipertimbangkannya beberapa alat bukti yang diajukan di persidangan. Sebagai dasar argumentasi, tim kuasa hukum juga mengacu pada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penetapan dan pengukuhan kawasan hutan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan pelaksananya, serta ketentuan lain yang mengatur proses penetapan batas kawasan hutan dan pelibatan masyarakat. Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia apabila upaya banding belum memberikan hasil sesuai harapan. Langkah lanjutan, termasuk kasasi maupun peninjauan kembali, akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sengketa hak atas tanah yang menurut pihak penggugat memiliki kaitan dengan hak masyarakat adat. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung di tingkat banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan alat bukti sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (Agus)

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Pelarian HDA (19), seorang pemuda asal Gang Kelapa, Jalan Jagasatru, Kota Cirebon, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Pemuda tersebut ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus yang masih tinggal di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku pencabulan di Cirebon ditangkap oleh Tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah melalui proses penyelidikan. Kini, HDA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di atas rel kereta api, Jalan Kutagara Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah, menjelaskan bahwa pelaku diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan fisik dan mental. Saat kejadian, korban diketahui sedang berjalan seorang diri sebelum akhirnya menjadi sasaran pelaku. “Pelaku mengetahui kondisi korban sehingga dengan sengaja memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kejahatan seksual,” ujar AKP Fadillah dalam konferensi pers, Sabtu (4/7/2026). Menurut polisi, lokasi JPO yang relatif sepi diduga menjadi alasan pelaku memilih tempat tersebut untuk melancarkan aksinya. Namun, dugaan pencabulan itu tidak berlangsung lama setelah seorang warga berinisial F melintas dari arah berlawanan dan memergoki kejadian tersebut. Kehadiran saksi membuat aksi pelaku terhenti. Polisi menyebut HDA sempat berupaya mengelabui saksi agar perbuatannya tidak diketahui. Meski demikian, informasi dari saksi dan hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada identitas pelaku. (Korlip)