Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (6/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 451 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 451 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 451 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankankan puluhan pelajar yang tawuran di Jalan Raya Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (5/2/2026) kira-kira pukul 17.30 WIB. Mereka merupakan para pelajar dari sejumlah sekolah di wilayah Cirebon. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 sepeda motor, 1 buah celurit, dan 14 handphone. Sehingga para pelajar berikut seluruh barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H. Peristiwa bermula saat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon menerima laporan mengenai sekelompok pelajar yang terlibat tawuran di wilayah Kecamatan Plumbon. Petugas pun merespon cepat laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian “Kami langsung mengejar mereka, karena beberapa di antaranya kabur ketika saat melihat kedatangan petugas Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon. Kemudian terdapat 23 pelajar yang berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya. Pihaknya mengimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
MAJALENGKA Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya memerangi narkoba. Selama kurun waktu satu bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Talaga. “Dari rangkaian operasi itu, kami mengamankan empat orang tersangka dengan latar belakang usia dan profesi yang beragam,” ujar Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Rabu (4/2/2026) Keempat tersangka yang diamankan yakni JS (44) warga Kuningan berprofesi wiraswasta, HN (48) warga Jatiwangi yang bekerja sebagai buruh, DR (30) warga Dawuan juga buruh, serta YN (19) warga Malausma yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan hingga satu tahun, dengan peran sebagai kurir maupun pengedar. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi, mulai dari sistem tempel, adu banteng, hingga pemanfaatan media telepon seluler untuk berkomunikasi dan bertransaksi. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.247 butir, satu buah bong atau alat hisap sabu, empat unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp943 ribu. “Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, seluruh barang bukti tersebut ditaksir senilai sekitar Rp22 juta, dan diyakini telah menyelamatkan kurang lebih 1.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Sigit. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 12 tahun, bahkan hingga hukuman seumur hidup,” tegas AKP Sigit. Polres Majalengka menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat diungkap dengan cepat. Kepolisian juga mengimbau seluruh warga untuk tidak bermain-main dengan narkoba dan bersama-sama menciptakan Kota Majalengka yang bersih dari narkoba. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujarnya. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon melalui layanan hotline 110 atau menghubungi nomor pengaduan 08112497497,” pungkasnya. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” katanya. (Asep Rusliman)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Resmob Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihalaman parkir Rumah sakit Mitra Plumbon ,Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial T (39) dan M (30), keduanya warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Widasari bersama Unit Resmob Polres Indramayu, Polda Jawa Barat. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Widasari AKP Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/02/II/2026/SPKT Polsek Widasari tertanggal 1 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir RS Mitra Plumbon, kata AKP Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026). Menurut AKP Suprapto, saat kejadian pelaku T sedang berada di rumah sakit untuk menjenguk keluarganya. Dari situ, muncul niat untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di area rumah sakit. “Kemudian T menghubungi M dan satu pelaku lainnya berinisial K. Ketiganya sepakat melakukan pencurian,” ujarnya. Dalam aksinya, T ikut mengawasi situasi sekitar lokasi parkir. Sementara itu, M mengantar K yang bertindak sebagai eksekutor untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4767 FUP berhasil dibawa kabur. Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 1,100. 000 kepada Kedua K. Dari hasil penjualan, T mendapatkan bagian Rp 400.000, sedangkan M mendapat Rp 700.000. Usai menerima laporan korban, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta gelar perkara dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indramayu. Pelaku T lebih dahulu diamankan pada Senin (1/2/2026) siang saat mendatangi kembali RS Mitra Plumbon. Dari hasil pemeriksaan terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Pelaku M berhasil ditangkap pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Karangampel, kata AKP Suprapto. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK sepeda motor B 4767 FUP, satu buah kunci kontak, satu karcis parkir RS Mitra Plumbon, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi E 2906 PW. “Satu pelaku lainnya berinisal K masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suprapto. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area umum. “Gunakan kunci ganda dan segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” tutupnya (Asep.R)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,. Kamis, 29/1/2026, Cirebon Kota – Kepolisian Resort (Polres) Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga, khususnya di kawasan kos-kosan. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda, sekaligus menyita sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Kedawung. Tim Resmob Satreskrim yang tengah melakukan penyelidikan atas maraknya laporan kehilangan sepeda motor, memergoki dua pelaku yang hendak melancarkan aksinya. “Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban. Kejar-kejaran terjadi dari wilayah Kedawung hingga Arjawinangun dengan jarak kurang lebih 16 kilometer, sebelum akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026). Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta dua unit sepeda motor. Selain itu, satu unit sepeda motor lainnya ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan barang hasil curian. Diketahui, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut telah diubah oleh pelaku. “Modus operandi para pelaku cukup rapi, termasuk menghilangkan identitas kendaraan. Namun berkat kerja cepat dan profesional anggota, seluruh barang bukti berhasil kami amankan,” jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana. Selain sepeda motor, petugas juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat akan melakukan aksinya. Barang tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan kendaraan dari warga. Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Dua pelaku yang diamankan di lokasi tersebut masing-masing berinisial MBS (20) dan AS (24). Sedangkan dua pelaku lainnya yang diamankan di wilayah Kedawung berinisial AS (24) dan AA (26). Keempat pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. “Total empat pelaku berhasil kami amankan dari dua TKP berbeda. Mereka merupakan bagian dari sindikat curanmor yang telah meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan kos-kosan,” tegas AKBP Eko Iskandar Polresta Cirebon Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku di sedikitnya enam TKP lainnya serta memburu penadah barang hasil curian. Kapolres Cirebon Kota menambahkan, sepeda motor hasil curian yang berhasil ditemukan langsung dikembalikan kepada para korban dengan status pinjam pakai guna menunjang aktivitas sehari-hari mereka. “Kami berupaya agar masyarakat yang menjadi korban dapat segera kembali beraktivitas. Ini adalah bentuk pelayanan dan kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kapolres. Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta penggunaan CCTV yang sangat membantu proses penyelidikan. Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman,” ungkap AKP Aris. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memilih lokasi yang aman aman, serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kota Cirebon. Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolres. (Asep.R
KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,.Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuningan kembali menyingkap fakta mencemaskan. Seorang oknum perangkat desa berinisial E.K. (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Dalam pengembangan kasus yang sama, polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu Kasus ini terungkap setelah aparat merespons informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan permukiman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Kuningan. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap E.K., petugas menemukan sejumlah obat yang diduga kuat disimpan tanpa izin resmi. “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika dan obat keras yang diduga disimpan tanpa izin,” ujar AKP Jojo Sutarjo, dalam keterangan persnya, Jum’at (30/1/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 butir obat psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) 0,5 mg, 15 butir obat keras jenis Merron (Cinnarizine) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit handphone Vivo Y19 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Dalam pemeriksaan awal, E.K. mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya melalui pembelian daring di media sosial. Pengakuan ini membuka indikasi kuat masih maraknya peredaran obat keras ilegal melalui jalur digital. “Pengakuan awal tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh secara online melalui media sosial. Dari pengakuan tersangka sudah satu tahun mengkonsumsi obat terlarang tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka mengaku depresi akibat permasalahan keluarga. Saat ini masih kami lakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kasat. Tak berhenti pada satu tersangka, Satresnarkoba Polres Kuningan juga mengamankan tiga perempuan lain yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan. “Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” ujar Kasat. Dari tangan T.S., polisi menyita 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone. Sementara dari W.E., petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,46 gram dan satu unit handphone. Adapun dari Y., polisi hanya menyita satu unit handphone, namun hasil tes urine menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, E.K. dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Sementara untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Namun berbeda dengan T.S., untuk W.E. dan Y., penyidik mengambil langkah rehabilitatif setelah keduanya menjalani asesmen oleh BNNK Kuningan dan dinyatakan sebagai pengguna. “Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk jaringan pemasok obat dan narkotika yang diduga memanfaatkan ruang digital sebagai jalur distribusi. (Asep.R)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,. Polres Kuningan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai upaya mempersiapkan aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi nasional. Kegiatan tersebut dihadiri para KBO Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, para Kanit Reskrim, jajaran Polsek, serta perwakilan anggota Polres Kuningan. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam peningkatan pemahaman dan profesionalisme personel kepolisian. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum di lapangan. “Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar dalam pola penegakan hukum. Seluruh personel harus memahami substansi dan semangat regulasi baru ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan di lapangan,” ujar Kompol Deni Rahmanto. Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. “Penegakan hukum ke depan harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh anggota,” tambahnya. Bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan adalah Kasi Hukum Polres Kuningan, AKP Nurjani, yang memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib dan sesuai tujuan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian. Dalam sesi pemaparan materi, Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan berbagai persoalan dan tantangan penanganan tindak pidana narkotika dalam perspektif KUHP dan KUHAP yang baru. “Permasalahan narkoba tidak hanya soal penindakan, tetapi juga menyangkut aspek pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat. Dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, anggota harus memahami secara utuh batas kewenangan, mekanisme penanganan perkara, serta pendekatan yang lebih humanis tanpa mengurangi ketegasan hukum,” kata AKP Jojo Sutarjo. Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, memaparkan materi mengenai penerapan konsep restorative justice dalam KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana. “Restorative justice menjadi salah satu ruh dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Penyelesaian perkara tertentu tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan, keadilan bagi korban, dan terciptanya harmoni di tengah masyarakat,” ujar AKP Abdul Azis. Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara selektif, profesional, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. “Anggota di lapangan harus memahami batasan dan kriteria restorative justice agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Kuningan berharap seluruh personel mampu memahami secara komprehensif substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026). Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HN dan DR. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, antara lain Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp943.000, empat buah wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik warna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melaui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Aan Cunirwan, S.H, dan hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur. (Asep.R)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Di balik sunyi desa dan lengangnya ruas jalan raya, aparat kepolisian kembali membuktikan bahwa kejahatan tak pernah benar-benar bersembunyi. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menorehkan langkah tegas dalam perang melawan peredaran obat ilegal dan narkotika. Dalam dua operasi berbeda, petugas berhasil mengungkap jaringan sediaan farmasi ilegal di Kecamatan Kasokandel serta kasus penyalahgunaan sabu di Kecamatan Cikijing. Pengungkapan pertama terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Minggu 25 Januari 2026. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mengamankan dua orang berinisial HN dan DR, yang diduga melakukan kegiatan menyimpan, mempromosikan, hingga mendistribusikan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan resmi. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan butir obat keras, di antaranya Dextromethorphan 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Tak hanya itu, turut diamankan uang tunai Rp943.000, empat wadah celengan plastik, tiga plastik hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana transaksi. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui AKP Sigit Purnomo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan dan masa depan generasi. Seluruh terduga dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan akan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Rabu (27/1/2026. Sementara itu, operasi kedua digelar di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi narkotika. Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, tempat penyimpanan barang bukti. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,02 gram netto. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkotika, mulai dari sedotan, pipet kaca, korek api gas modifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mobilitas peredaran. “Tersangka JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP,” ucapnya. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, tes kesehatan tersangka, pengujian laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Dua pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Majalengka tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat ilegal. Di balik setiap operasi, ada tekad untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan masyarakat Majalengka dari ancaman gelap yang mengintai dalam diam. (Asep.R)