Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Seorang warga Perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, berinisial RH nekat merekayasa laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Aksi tersebut dilakukan lantaran Ia, yang juga ASN Pemkab Kuningan tersebut, takut ketahuan istrinya setelah uang dalam rekeningnya berkurang drastis. RH sebelumnya mengaku bahwa dirinya menjadi korban pencurian, dengan dalih uang miliknya hilang setelah kaca mobil dipecahkan. Namun, laporan tersebut akhirnya terbongkar sebagai rekayasa setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada laporan palsu. “Dari hasil interogasi, kami memastikan laporan tersebut adalah hoaks atau laporan palsu. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP,”ujar Kapolres AKBP M Ali Akbar, Kamis (26/3/2026). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa RH memiliki uang di rekening sebesar Rp28 juta yang juga diketahui oleh istrinya. Namun saat dicek kembali, saldo tersebut hanya tersisa Rp10 juta, sehingga terdapat selisih Rp18 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena takut menjelaskan kepada istrinya, RH kemudian berinisiatif membuat skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pencurian. Ia bahkan memecahkan kaca pintu mobilnya sendiri menggunakan kunci roda untuk menguatkan cerita yang dibuat. “RH sebenarnya tidak membawa uang di dalam mobil tersebut. Lokasi kejadian yang dilaporkan pun berada di rumahnya sendiri. Kaca mobil sengaja dipecahkan untuk mendukung laporan palsu tersebut. Video yang sempat beredar terkait kejadian itu juga dipastikan hoaks,” jelas Kapolres. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada konsekuensi hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak merekayasa kejadian atau menyebarkan informasi bohong, yang berpotensi menimbulkan keresahan sekaligus berhadapan dengan hukum. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi mengecam keras pernyataan akun media sosial @Rere Said Subakti yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Unggahan tersebut menyebut wartawan yang menyoroti persoalan tiket masuk kawasan wisata Tenda Biru Ujunggenteng sebagai “wartawan bodrex”. Dalam postingan yang beredar, akun itu menuding wartawan hanya mencari sensasi demi popularitas di media sosial, tanpa benar-benar memahami situasi di lapangan. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari kalangan insan pers yang merasa unggahan itu merendahkan martabat wartawan. Salah seorang wartawan media online, Maulana Yusuf Kuncir, menyatakan kekecewaannya dan menilai ucapan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis. “Kami menyayangkan pernyataan itu. Kami akan mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Jika diperlukan, kami siap menempuh jalur hukum karena ini sudah masuk ranah pelecehan profesi,” tegasnya, Kamis (26/3/2026). Ia menegaskan, tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengkritisi kebijakan atau pengelolaan objek wisata yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sejumlah jurnalis lainnya juga menilai kritik terhadap kebijakan, seperti tarif atau tiket masuk wisata, merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dari sisi hukum, pernyataan yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 27 ayat (3), diatur larangan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur soal penghinaan melalui Pasal 310 dan 311 terkait pencemaran nama baik dan fitnah, baik terhadap individu maupun kelompok. Para wartawan berharap pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka guna meredam polemik. Namun jika tidak ada itikad baik, langkah hukum disebut akan menjadi opsi lanjutan. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tetap menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik. (Dicky)

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Peristiwa pencurian handphone yang sempat meresahkan warga berhasil ditangani cepat, hingga barang bukti dapat dikembalikan langsung kepada korban pada Sabtu (21/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Mako Polsek Kedawung, setelah sebelumnya pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Mundu. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB di depan rumah kontrakan korban di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, ketika korban sedang berbincang santai bersama rekannya tanpa menyadari adanya pelaku yang mengincar barang miliknya. Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan koordinasi intensif bersama Polsek Mundu, mengingat pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum berbeda beserta barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial K.A.S, laki-laki, 20 tahun, dan A.E.D, laki-laki, 19 tahun, keduanya merupakan warga Kelurahan Kasepuhan dan Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang melakukan aksi pencurian dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor sebelum salah satu pelaku merampas handphone yang sedang dipegang korban. Korban diketahui bernama Sekariye, laki-laki, 27 tahun, warga Desa Leprak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, yang mengalami kerugian materiil akibat kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y29 warna coklat yang juga menjadi alat vital dalam menunjang aktivitas sehari-hari serta sarana utama korban dalam mencari nafkah. Kapolsek Mundu AKP Didi Sumardi, S.H. menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan warga setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Mundu, sehingga pengungkapan kasus ini menjadi satu rangkaian kejahatan yang dilakukan pelaku dalam waktu berdekatan di dua lokasi berbeda. Setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y29 berhasil diamankan dan kemudian diserahkan kepada Polsek Kedawung untuk dikembalikan kepada korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang berjalan. Penyerahan barang bukti dilakukan secara langsung oleh Kapolsek Kedawung kepada korban di Mako Polsek Kedawung, sebagai bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan sarana penting yang digunakan korban untuk bekerja. Korban Sekariye menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya jajaran Polsek Kedawung dan Polsek Mundu, yang telah bekerja cepat sehingga handphone miliknya yang sangat penting untuk mencari nafkah dapat kembali dalam waktu singkat. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, tidak lengah saat berada di ruang terbuka, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Aksi pencurian sepeda motor di Blok Cantilan Desa Waruduwur langsung berujung penangkapan oleh warga pada Sabtu (21/03/2026) pukul 09.00 WIB, setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga memicu pengejaran spontan yang berakhir dengan diamankannya dua pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumah dengan kondisi kunci masih tergantung, kemudian dimanfaatkan pelaku yang datang menggunakan sepeda motor lain dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut ke arah timur. Kapolsek Mundu AKP Didi Sumardi, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat, dengan segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku serta mengevakuasi keduanya yang mengalami luka akibat diamuk massa sebelum dibawa ke rumah sakit. Kedua pelaku diketahui berinisial K.A.S, laki-laki, umur 24 tahun, warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta A.E.D, laki-laki, umur 19 tahun, warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban dalam kejadian tersebut adalah Suwarno bin Misyanto, umur 36 tahun, warga Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor miliknya yang sempat dibawa kabur pelaku sebelum berhasil diamankan kembali. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru nomor polisi E-3171-CT, nomor rangka MH1JFZ21XKK504112, nomor mesin JFZ2B1504909, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi E-6307-CY yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Berdasarkan kronologis kejadian, pada pukul 08.00 WIB Pelaku terlebih dahulu melakukan pencurian handphone di wilayah Kedawung, kemudian melakukan Aksinya ke Desa Waruduwur dengan mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah,hingga akhirnya korban menyadari dan berteriak “Maling”sehingga warga langsung melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti setelah menempuh jarak sekitar 700 meter karena jalur yang mengarah ke area pemakaman membuat ruang gerak semakin sempit, hingga akhirnya keduanya berhasil di kepung warga yang berada di sekitar lokasi dan langsung di amankan sebelum di serahkan kepada pihak yang Kepolisian. Kasi Humas Polres Cirebon kota,AKP M.Aris Hermanto menegaskan bahwa Kepolisian respon cepat masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku, namun menghimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena berisiko hukum, serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian melalui Layanan polisi 110 agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. (Asep Rusliman)

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Rabu hingga Jumat (18–20/3/2026). Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 1.892 botol miras pabrikan berbagai merek serta miras tradisional dari sejumlah titik rawan peredaran miras. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, razia miras tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Hari Raya Idulfitri guna menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. “Sebanyak 1.892 botol miras berhasil kami amankan, baik miras pabrikan maupun tradisional. Seluruhnya disita dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon, dan para penjualnya kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (20/3/2026). Ia menegaskan, razia miras akan terus digencarkan hingga menjelang Lebaran, termasuk dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan saat malam takbiran. Pasalnya, konsumsi miras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. “Menjelang malam takbiran, kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya untuk mencegah peredaran dan konsumsi miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” katanya. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban saat malam takbiran. “Kami mengajak masyarakat untuk merayakan malam takbiran dengan tertib dan khidmat, tidak mengonsumsi miras, tidak melakukan konvoi berlebihan, serta tidak menyalakan petasan yang membahayakan,” tegasnya. Selain itu, Polresta Cirebon meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras maupun potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama rangkaian perayaan Idulfitri. “Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kuningan akhirnya terungkap. Dua pelaku lintas daerah berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kuningan dalam sebuah penangkapan dramatis, tepat saat keduanya hendak kembali beraksi di wilayah hukum lain. Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial W (40), buruh harian lepas, dan MI (23), wiraswasta, yang merupakan warga Kabupaten Indramayu. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada 3 Maret 2026. Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP M Ali Akbar, Rabu (18/3). Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang kemudian mengarah pada dua nama tersebut. Tanpa membuang waktu, tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran intensif hingga ke luar wilayah Kuningan. Puncaknya, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Ironisnya, saat ditangkap, keduanya tengah bersiap melakukan aksi pencurian kembali. “Ini yang membuat kasus ini cukup dramatis. Saat kami amankan, pelaku sudah dalam posisi akan kembali beraksi. Artinya, mereka merupakan pelaku aktif,” tegasnya. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus merusak kunci kendaraan dengan kunci letter T (kunci palsu). Target mereka adalah sepeda motor milik warga, salah satunya Honda Beat hitam tahun 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor hasil curian, dua unit handphone, tiga buah kunci letter T, 13 mata kunci, satu magnet kunci, serta kunci kontak kendaraan. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua pelaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, terutama dengan menggunakan kunci ganda,” ujarnya. Pihaknya menegaskan komitmen Polres Kuningan dalam memberantas kejahatan jalanan. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kuningan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

MAJALENGKA,Bidik-kasusnews.com,.Fajar belum sepenuhnya merekah di langit Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Suasana pagi yang biasanya tenang, tiba-tiba berubah tegang saat teriakan ‘maling!’ memecah kesunyian. Di momen ketika banyak orang bersiap menyambut hari raya, seorang pria justru memilih jalan nekat mencuri sepeda motor milik warga. Peristiwa itu terjadi di Blok Pos, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (17/3/2026) sekira pukul 05.30 WIB. Target pelaku adalah sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga, Eem Karnesah yang saat itu tengah lengah. Hanya karena jeda lima menit, waktu yang terasa sekejap motor Honda Scoopy berwarna putih yang terparkir di halaman rumah, tiba-tiba raib. Kunci yang masih menempel dan stang yang tak terkunci menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Saat korban kembali, pandangannya langsung tertuju pada sosok pria yang membawa kabur motornya ke arah timur. Tanpa ragu, korban berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu menjadi pemantik reaksi cepat warga sekitar. Dua warga, Warhadi dan Narma, yang mendengar suara tersebut, langsung bergerak. Tanpa pikir panjang, mereka melakukan pengejaran.Temukan lebih banyakBerita ekonomiPerlengkapan olahragaLangganan Koran Digital Ketegangan terjadi di jalanan desa, namun keberanian warga akhirnya membuahkan hasil, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan bersama barang bukti.Baca jugaDi Tengah Arus Mudik, Dokkes Polres Majalengka Siaga Jaga Kesehatan Pemudik di Tol Cipali Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Palasah AKP Yuda Irawan, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berinisial W (33), warga Astanajapura, Cirebon, kini telah diamankan di Mapolsek Palasah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Baca jugaKecamatan Kertajati Majalengka Juarai Lomba Kreasi Takjil Lokal di Festival Ramadan FESyar Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, lengkap dengan STNK, BPKB, serta kunci asli kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Di balik kejadian ini, ada satu hal yang menonjol : solidaritas warga Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi memberikan apresiasi atas tindakan cepat masyarakat yang berhasil menggagalkan aksi kejahatan tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Namun kami juga mengimbau agar warga tetap waspada dan tidak ceroboh. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang atau menggunakan kunci ganda, meskipun hanya ditinggalkan sebentar,” tegasnya. Peristiwa ini menjadi pengingat keras, terutama menjelang Lebaran, saat mobilitas meningkat dan kelengahan sering terjadi. Di tengah euforia pulang kampung, kejahatan bisa datang dalam hitungan detik. Namun di Kabupaten Majalengka, pagi itu, keberanian warga membuktikan satu hal: ketika masyarakat sigap dan peduli, kejahatan tak punya banyak ruang untuk bergerak. (Asep Rusliman)

CIREBON KOTA,Bidik-kasusnews.com,. Pelarian pasangan suami istri (pasutri) berinisial LH (26) dan RK (41) berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota. Keduanya diringkus petugas saat mencoba melarikan diri menggunakan bus antarkota di wilayah Kabupaten Majalengka, tak lama setelah identitas mereka terungkap sebagai pelaku di balik pembunuhan keji seorang perempuan di sebuah rumah indekos. Kasus yang menggegerkan warga Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di dalam kamar kos. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pasutri tersebut sebagai eksekutor tunggal dalam aksi kriminal yang terencana. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan dengan cepat guna mencegah pelaku menghilangkan jejak lebih jauh. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Kami mengonfirmasi telah terjadi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perempuan. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, perbuatan kriminal ini dilakukan secara bersama-sama oleh sepasang suami istri di sebuah rumah indekos di kawasan Dukuh Semar. Saat ini, keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Iskandar kepada awak media, Selasa (17/3/2026). Modus Pijat Lewat Aplikasi Motif di balik aksi nekat pasutri ini tergolong sangat ironis. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua pelaku sengaja mengincar harta benda korban dengan modus berpura-pura memesan jasa pijat urut melalui sebuah aplikasi layanan daring. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian datang ke kamar kos pelaku sebelum akhirnya dihabisi dengan kejam. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menggasak seluruh barang berharga milik korban yang ternyata nilainya sangat kontras dengan nyawa yang telah dihilangkan. “Motif utamanya adalah ekonomi, pelaku ingin menguasai harta milik korban. Mirisnya, dari pengakuan tersangka, mereka membunuh korban hanya untuk mengambil uang di dalam dompet sebesar Rp83 ribu dan sebuah ponsel, yang kemudian dijual seharga Rp73 ribu. Total hasil kejahatan mereka tidak lebih dari 160 ribu rupiah,” jelas Eko Iskandar. (Asep Rusliman)

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Selasa (17/3/2026). Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL.IMARA UTAMA, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, modus operandi tersangka adalah Memproduksi Mata Uang Palsu Sendiri Yang Dilakukan Di Rumahnya Dengan Cara Mendesain Ulang Uang Pecahan 100 ribuan. Selanjutnya Dicetak Dan Dipotong Hingga Menyerupai Mata Uang Asli dan rencananya Diedarkan Di Wilayah Jawa Barat Dan Wilayah Bali, Ntb Dan Yogyakarta Sebelum Perayaan Hari Raya Nyepi Dan Hari Idul Fitri Tahun 2026. “Pengungkapan kasus ini Berawal Informasi Dari Masyarakat Tentang Adanya Orang Yang Diduga Memproduksi Mata Uang Rupiah Palsu, Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon Melakukan Penyelidikan kemudian berhasil menangkap tangan tersangka uang Sedang Memproduksi Mata Uang Rupiah Palsu,” katanya. Ia mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan Sejumlah Barang Bukti Berupa Uang Palsu Hasil Produksi Siap Edar Dan Yang Dipersiapkan Untuk Produksi Uang Palsu. Selain Itu Ditemukan Juga Berbagai Peralatan Yang Digunakan Untuk Memproduksi Uang Palsu, sehingga Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan Dan Dibawa Ke Polresta cirebon Guna Proses Hukum Lebih Lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 607 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribuan, 100 Lembar Hasil Cetakan Uang Palsu Yang Belum Dipotong, 52 Rim Kertas Dusla Yang Sudah Mempunyai Watermark, 1 Dus Berisikan Uang Palsu Pecahan 100 ribuan Yang Baru Tercetak Sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, Sembilan Gulung Pita Berwarna Emas, Mesin Hologram, Dua Unit Mesin Penghitung Uang, 67 Lembar Pengikat Uang Pecahan 100 ribuan yang terdapat Logo Bank, Alat Sensor Infrared, handphone, dan lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Lama 20 tahun Dan/atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori VIII Rp 50 Miliar,” pungkasnya. Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai. “Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli. Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya. Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan menjelaskan, bahwa secara sekilas uang palsu tersebut memang terlihat menyerupai uang asli. “Kalau kita lihat secara sekilas atau kasat mata, ini menyerupai uang asli. Namun jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, ini menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli,” kata Himawan. Ia menjelaskan, uang asli dicetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu yang disita tersebut menggunakan kertas biasa yang diproses agar menyerupai ketebalan uang asli. “Uang asli menggunakan bahan serat kapas, sedangkan ini menggunakan kertas umum seperti kertas doorslag yang kemudian diproses sedemikian rupa sehingga memiliki ketebalan hampir mirip,” ujarnya. Menurut Himawan, pelaku juga berupaya meniru berbagai unsur pengaman pada uang asli, seperti benang pengaman hingga efek hologram. “Tersangka mencoba meniru unsur pengaman, termasuk membuat efek hologram menggunakan mesin cetak offset. Namun jika dilihat dari sudut pandang tertentu, warnanya tidak berubah seperti pada uang asli yang memiliki fitur optically variable ink,” ucap Himawan. Selain itu, perbedaan juga terlihat saat uang diperiksa menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet. “Pada uang asli akan muncul pendaran cahaya pada nomor seri dan beberapa ornamen. Sedangkan pada uang palsu ini, meskipun ada upaya meniru, hasilnya tetap terlihat kasar dan tidak presisi,” jelas dia. Pihak Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama menjelang Idulfitri ketika transaksi uang tunai meningkat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau bank terdekat,” katanya. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon yang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut sebelum sempat beredar di masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polresta Cirebon karena berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah yang sangat besar ini sebelum masuk ke tangan masyarakat,” ujarnya. (Asep Rusliman)

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MA (24). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (14/3/2026) dinihari kira-kira pukul 01.45 WIB. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MA. Diantaranya, 604 butir Tramadol, 102 butir Trihex, uang tunai Rp 2.007.000 yang diduga hasil penjualan OKA, dompet, handphone, tas selempang dan lainnya. “Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (Asep Rusliman)