JATENG-Bidik-kasusnews.com Jawa-Tengah-Tim Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT)di jawa tengah cilacap pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan dari sejumlah lokasi. Dari puluhan orang yang terjaring dalam operasi tersebut, salah satunya adalah Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia turut dibawa oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ungkap juru bicara Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bidik-kasunews via WhatsApp 13/3/2026. OTT yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah bersama sejumlah pihak lainnya. Selain kepala daerah, beberapa pejabat juga dikabarkan ikut diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK menyatakan akan segera menyampaikan keterangan resmi kepada publik terkait kronologi, dugaan perkara, serta barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Wely)
BIDIK-KASUSNEWS.COM SURABAYA – Hardjuno Wiwoho telah menjalani Ujian Kelayakan Disertasi Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Dalam ujian tersebut, Hardjuno mempresentasikan disertasi berjudul “Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)”. Dalam paparannya, Hardjuno menekankan bahwa persoalan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada kemampuan negara untuk memulihkan kerugian negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa pendekatan hukum yang selama ini lebih berfokus pada penghukuman pelaku belum sepenuhnya efektif dalam mengembalikan aset yang telah hilang. Hardjuno menjelaskan bahwa dalam banyak kasus kejahatan ekonomi, khususnya korupsi dan pencucian uang, aset hasil kejahatan sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan aset menjadi sangat panjang karena negara harus terlebih dahulu menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Dalam disertasinya, ia mengkaji pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari semata-mata mengejar pelaku menuju pengejaran terhadap hasil kejahatan atau “follow the money”. Menurut Hardjuno, konsep tersebut telah banyak diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, terutama dalam kasus korupsi, pencucian uang, maupun kejahatan ekonomi lintas negara. Dalam konteks Indonesia, ia menilai pendekatan ini menjadi relevan mengingat besarnya kesenjangan antara kerugian negara akibat korupsi dengan aset yang berhasil dipulihkan. Ia juga mengungkap bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur perampasan aset tanpa tuntutan pidana, meskipun konsep tersebut telah menjadi bagian dari kerangka internasional pemberantasan korupsi melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006. Dalam penelitiannya, Hardjuno berupaya merumuskan model reformasi hukum yang tidak hanya memperkuat efektivitas pemulihan aset negara, tetapi juga tetap menjamin prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Ia menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus dirancang dengan prosedur yang jelas, transparan, serta melalui proses peradilan yang dapat diuji secara hukum. Promotor disertasi, Prof. Dr. Mas Rahmah, menyampaikan bahwa dengan rangkaian proses akademik yang telah dijalani, Hardjuno berpeluang menyelesaikan studi doktornya dalam waktu relatif singkat. “Dengan rangkaian ini, insyaallah Hardjuno bisa lulus pada bulan Juli tahun ini. Artinya sekitar 2,5 tahun saja atau tepatnya 32 bulan untuk menyelesaikan program doktor,” ujar Prof. Mas Rahmah. Ujian kelayakan tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M. sebagai promotor dan Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M. sebagai ko-promotor. Adapun tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Cholichul Hadi, Drs., M.Si., Psikolog; Prof. Dr. M. Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si.; Maradona, S.H., LL.M., Ph.D; serta Dr. Hijrah Saputra, S.T., M.Sc. Tim penguji memberikan sejumlah masukan akademik terhadap penelitian tersebut, khususnya terkait penguatan aspek kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana. (Agus/Red)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-13-Maret-2026-Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Jepara menghibahkan sebanyak 100 buah Al-Qur’an kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan keagamaan bagi warga binaan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Jepara, Murdianto, bersama delapan orang anggotanya. Kedatangan rombongan disambut baik oleh Kepala Rutan Jepara, Reza, beserta jajaran petugas. Murdianto menyampaikan bahwa hibah Al-Qur’an tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para warga binaan untuk meningkatkan kegiatan ibadah dan memperdalam pemahaman agama selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan. “Semoga Al-Qur’an ini dapat digunakan dengan baik oleh warga binaan untuk belajar dan memperdalam ilmu agama, sehingga dapat menjadi bekal untuk memperbaiki diri ke depan,” ujarnya Murdianto. Sementara itu, Kepala Rutan Jepara, Reza, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian MPC Pemuda Pancasila Jepara yang telah memberikan bantuan Al-Qur’an bagi warga binaan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembinaan kerohanian di Rutan Jepara, terlebih di bulan suci Ramadan yang menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah. Dengan adanya hibah tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk membaca dan mempelajari Al-Qur’an sebagai bagian dari proses pembinaan selama berada di Rutan Jepara. (Wely)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji membuat mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/03/2026).Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dinilai sah menurut hukum. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. “Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Kamis 12/3/2026. Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Namun, ia belum memastikan apakah tersangka akan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan berlangsung. Menurut Asep, keputusan penahanan terhadap seorang tersangka mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kecukupan unsur pasal serta kebutuhan dalam proses penyidikan. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Agustus 2025. Saat ini penyidik terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna memastikan kondisi kesehatan warga binaan tetap terjaga selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar pemeriksaan kesehatan rutin pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini dilakukan oleh petugas kesehatan rutan di klinik rutan dengan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan kepada sejumlah warga binaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan kondisi fisik, pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, serta konsultasi kesehatan bagi warga binaan yang membutuhkan. Selain itu, warga binaan yang mengalami keluhan kesehatan juga mendapatkan penanganan medis dan obat sesuai dengan kondisi yang dialami. Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah preventif untuk mendeteksi sejak dini potensi gangguan kesehatan, terutama selama bulan Ramadan. Petugas kesehatan Rutan Jepara, Titin, menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin sangat penting untuk memastikan para warga binaan tetap dalam kondisi prima saat menjalankan ibadah puasa. “Melalui pemeriksaan rutin ini kami dapat memantau kondisi kesehatan warga binaan secara langsung. Jika ada yang mengalami keluhan, bisa segera kami tangani agar tidak mengganggu aktivitas maupun ibadah puasa mereka,” jelasnya. Pihak Rutan Jepara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi seluruh warga binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar mereka selama menjalani masa pembinaan. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan rutin ini, diharapkan warga binaan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih nyaman serta tetap menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat selama berada di lingkungan rutan. (Wely) Sumber:Humas Rutan Jepara
BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin melakukan aksi bersih pasar di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3). Kegiatan tersebut dirangkai dengan peninjauan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) menjelang Idulfitri. Aksi bersih ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pasokan kebutuhan pokok. Dalam kesempatan tersebut, Budi Santoso menegaskan pentingnya menjaga kebersihan pasar rakyat agar tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk berbelanja. Menurut dia, pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan, tetapi juga memiliki potensi berkembang sebagai destinasi wisata kuliner. “Selain menjadi tempat untuk belanja, pasar juga dijadikan alternatif wisata kuliner. Jadi, Bapak-Ibu, harapan kami kalau pasar kita semakin bersih maka pasar akan semakin ramai, masyarakat sehat, dan ekonomi Indonesia menjadi kuat,” ujar Budi. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kegiatan bersih-bersih pasar tersebut sejalan dengan Gerakan Nasional Membersihkan Pasar Nusantara (Gernas Mapan). Program yang diinisiasi Kementerian Perdagangan itu mengajak seluruh pemangku kepentingan di pasar rakyat untuk melaksanakan aksi bersih serta pengelolaan sampah yang memiliki nilai tambah ekonomi berbasis kawasan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gernas Mapan di seluruh pasar rakyat di Indonesia, Kementerian Perdagangan mendorong pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk mengimplementasikan gerakan tersebut secara luas. “Pasar merupakan simpul budaya tempat berbagai karakter masyarakat berkumpul. Karena itu, kebersihan pasar rakyat seharusnya juga mencerminkan budaya bersih masyarakatnya. Ini yang terus didorong melalui inisiatif yang digagas oleh Bapak Menteri Perdagangan,” kata Hanif. Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan hingga masyarakat, untuk bersama-sama memperkuat upaya pengelolaan sampah dari hulu. “Kami mengajak semua pihak untuk bergotong royong menangani persoalan sampah ini. Tanpa kerja bersama, permasalahan sampah tidak akan selesai. Karena itu, mari kita mulai membenahi dari sekarang,” ujarnya. Pedagang telur di Pasar Kramat Jati, Ati, menyambut baik kegiatan aksi bersih pasar yang dilakukan pemerintah. Menurut dia, kegiatan tersebut membuat lingkungan pasar menjadi lebih bersih dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Ia menambahkan, kegiatan bersih-bersih di pasar sebelumnya juga telah rutin dilakukan oleh pihak kelurahan setempat. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Timur terus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait pengelolaan sampah, khususnya melalui program pemilahan sampah berbasis rumah tangga dan lingkungan rukun warga. Menurut dia, program tersebut saat ini terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Kami terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, bahkan dari rumah ke rumah. Saat ini, di beberapa kecamatan seperti Cipayung, Ciracas, Kramat Jati, dan Pasar Rebo sudah tersedia bank sampah induk yang terpusat di Ciracas untuk menampung sampah anorganik. Program ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar pemilahan sampah dapat dimulai dari tingkat rumah tangga,” kata Munjirin. (Her)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan kendaraan kembali bergulir hingga tingkat banding. Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jepara. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr antara Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara sebagai penggugat, melalui kuasa hukumnya Sofyan Hadi S.H., C.LSC., C.ME, melawan PT BNI Multifinance Semarang sebagai tergugat I dan PT Satya Mandiri selaku tergugat II yang bergerak di bidang jasa penagihan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jepara yang dibacakan secara online melalui sistem e-Court pada Kamis, 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan milik penggugat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jepara menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali satu unit mobil merek Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS warna hitam, nomor rangka MHKP3FA1JPK049546, nomor mesin 2NR4BB2250, tahun rakit 2023, atas nama Fiyan Andika, kepada penggugat. Kasus ini bermula dari penarikan satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC milik Fiyan Andika oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk perusahaan pembiayaan. Penggugat menilai penarikan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi objek pembiayaan. Tidak menerima putusan tersebut, PT BNI Multifinance Semarang selaku tergugat I mengajukan upaya banding pada 31 Desember 2025. Namun, dalam putusan banding Nomor 115/PDT/2026/PT SMG yang disampaikan melalui sistem e-Court pada Senin, 9 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan menerima permohonan banding secara formal, tetapi menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Jepara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 39/Pdt.G/ 2025/PN Jpa tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat. Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000. Putusan tersebut diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 9 Maret 2026, dengan susunan majelis hakim yakni Tajudin, S.H. sebagai Ketua Majelis, serta Sugeng Budiyanto, S.H., M.H. dan Y. Wisnu Wicaksono, S.H. sebagai hakim anggota. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Koperasi Pengayoman di Rutan Kelas IIB Jepara menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para anggota koperasi yang merupakan pegawai Rutan sebagai agenda rutin untuk mengevaluasi kinerja sekaligus merumuskan langkah pengembangan koperasi ke depan. Rapat tersebut menjadi forum penting bagi pengurus koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota. Dalam kesempatan itu, dipaparkan berbagai hal mulai dari laporan kegiatan selama satu tahun terakhir, perkembangan usaha koperasi, hingga kondisi keuangan organisasi. Selain penyampaian laporan, RAT juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi bagi para anggota untuk memberikan saran dan masukan demi kemajuan koperasi. Berbagai rencana kerja serta program pengembangan koperasi untuk periode mendatang turut dibahas dalam forum tersebut. Ketua Koperasi Pengayoman Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT merupakan kewajiban organisasi yang harus dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk keterbukaan pengelolaan koperasi kepada para anggota. Menurutnya, melalui rapat ini diharapkan tercipta kesepahaman antara pengurus dan anggota dalam menjalankan serta mengembangkan koperasi agar semakin memberikan manfaat bagi seluruh anggota. Kegiatan Rapat Anggota Tahunan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Dengan adanya RAT ini, Koperasi Pengayoman Rutan Kelas IIB Jepara diharapkan dapat terus berkembang, meningkatkan kualitas pengelolaan, serta berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan para anggotanya. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 11 Maret 2026 – Angin kencang yang melanda wilayah Bandar Lampung siang hari tadi mengakibatkan sebuah pohon besar tumbang dan menimpa pagar Gereja HKBP Tanjung Karang di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara. Beruntung, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa, meski kerugian material diperkirakan mencapai Rp 2.000.000. Kecepatan respons aparat kewilayahan menjadi kunci utama dalam penanganan musibah ini. Babinsa Kelurahan Sumur Batu, Pelda Enang Kamaludin dari Koramil 410-03/TBU, adalah orang pertama dari unsur TNI yang tiba di lokasi. Dengan sigap, ia langsung memobilisasi tim gabungan yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat untuk melakukan evakuasi. “Begitu menerima laporan dari warga, saya langsung menuju ke TKP. Prioritas utama kami adalah keselamatan warga dan membersihkan material pohon secepat mungkin agar aktivitas di gereja dan lalu lintas di sekitar Jalan Nusa Indah bisa segera pulih,” tegas Pelda Enang saat memimpin jalannya evakuasi. Di bawah komando Babinsa, proses pemotongan batang pohon menggunakan gergaji mesin serta pembersihan ranting-ranting dilakukan dengan gotong royong. Kehadirannya di tengah masyarakat menjadi bukti nyata bahwa TNI selalu siap siaga membantu kesulitan rakyat, termasuk dalam situasi darurat bencana. Sinergi yang solid antara Babinsa, BPBD, dan Linmas ini mendapat apresiasi langsung dari jajaran pemerintah kecamatan. Camat Teluk Betung Utara, Bapak Zolahuddin Al Zamzami, S.Sos., M.M., bersama Lurah Sumur Batu, Bapak Dede Suganda, turun langsung ke lokasi untuk memantau proses evakuasi dan memastikan penanganan berjalan lancar. “Kami bangga dengan kinerja Babinsa yang sangat responsif. Beliau adalah ujung tombak di lapangan yang mampu bergerak cepat dan menggerakkan unsur-unsur lainnya. Ini adalah contoh ideal sinergi kewilayahan antara TNI dan Pemerintah Daerah,” ujar Camat Zolahuddin di lokasi kejadian. Berkat kerja keras dan kekompakan tim yang dipimpin oleh Babinsa, pohon besar yang sempat menutupi sebagian area gereja berhasil dievakuasi. Proses pembersihan rampung pada pukul 15.45 WIB, lebih cepat dari perkiraan awal. Situasi di sekitar Gereja HKBP Tanjung Karang pun kembali kondusif, dan arus lalu lintas di Jalan Nusa Indah berangsur normal. Peristiwa ini kembali menegaskan peran sentral Babinsa sebagai aparat teritorial yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana dan gotong royong di tengah masyarakat. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM BOGOR, 11 Maret 2026 – Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (Hima HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor menggelar kegiatan Membangun Amal dan Wadah Dakwah Ramadhan (Mawaddah) di Majlis Al-Ihsan pada 10–11 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk kontribusi mahasiswa dalam membangun nilai-nilai keislaman serta kepedulian sosial di tengah masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan Mawaddah mengusung tema “Menjadikan generasi muslim yang cerdas, taat, dan beriman di tengah tantangan zaman.” Berbagai kegiatan Islami diselenggarakan untuk anak-anak dan masyarakat sekitar, seperti lomba adzan, hafalan surat-surat pendek Al-Qur’an, hafalan doa-doa harian, lomba mewarnai, hingga lomba cerdas cermat Islami. Selain itu, mahasiswa juga membagikan takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan antara civitas akademika dengan lingkungan sekitar. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Agama Islam UIKA Bogor Dr. Yono, S.H.I., M.H.I., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam H. Ikhwan Hamdani, Drs., M.Ag., serta Ketua Majelis Ta’lim Ust. Abdul Gopur. Dalam sambutannya, Dr. Yono menegaskan bahwa kegiatan mahasiswa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki peran penting dalam membangun kepedulian sosial. “Ramadhan merupakan momentum yang tepat bagi mahasiswa untuk hadir di tengah masyarakat, berbagi kebaikan, serta menumbuhkan nilai-nilai kepedulian sosial. Kami berharap kegiatan seperti ini terus menjadi tradisi positif di lingkungan organisasi kemahasiswaan Fakultas Agama Islam UIKA,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Program Studi HKI H. Ikhwan Hamdani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan. “Mahasiswa tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga harus mampu menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya. Ketua Panitia kegiatan Mawaddah, Salman Al Farisi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mahasiswa untuk memakmurkan bulan suci Ramadhan sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah antara mahasiswa dan masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana meningkatkan keimanan dan kebersamaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” ujarnya. Melalui kegiatan Mawaddah, Hima HKI UIKA Bogor menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan dakwah kampus serta memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang membawa nilai-nilai kebaikan di tengah masyarakat. (Agus/Red)