Bekasi, Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, terus berupaya mewujudkan pelayanan prima dan humanis demi kesejahteraan masyarakat. Berbagai inovasi layanan, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga penanganan kesehatan darurat, digencarkan untuk mendukung visi “Bekasi Keren”. Camat Mustika Jaya, Maka Nachrowi, S.Ap., M.Si., bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos), Adi Joko R., S.E., memaparkan bahwa hingga saat ini penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) di wilayah tersebut berjalan lancar. Distribusi bantuan dinilai tepat waktu, aman, dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat. “Alhamdulillah semuanya sudah berjalan lancar, terdistribusi dengan baik dan tepat waktu, serta tidak ada komplain dari warga,” ujar mereka, Rabu (22/4/2026). Dalam bidang kesehatan, Kecamatan Mustika Jaya menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan maksimal melalui koordinasi intensif dengan jajaran Puskesmas setempat. Salah satu keunggulan yang ditawarkan adalah sistem layanan “Jemput Bola”. Bagi warga yang sakit keras atau memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke fasilitas kesehatan, pihak Puskesmas siap mendatangi rumah pasien. Layanan ini sangat cepat, hanya membutuhkan waktu maksimal 4 jam sejak laporan diterima, meskipun di luar jam operasional resmi. “Kalau ada masyarakat yang tidak bisa datang ke puskesmas, biasanya dari puskes langsung jemput bola. Waktunya empat jam siap, walaupun puskesmas operasionalnya pagi sampai sore. Tapi kalau urgent, alhamdulillah siap,” terangnya. Masyarakat cukup menghubungi nomor kontak puskesmas atau melapor melalui jalur koordinasi yang tersedia, termasuk layanan Bus Kejayaan yang beroperasi 24 jam. Untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat atau kesulitan mengakses layanan, pemerintah kecamatan mengoptimalkan peran Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Pamur (Pamong Wilayah). Saat ini, wilayah tersebut memiliki 5 orang PSM yang sigap siaga 24 jam, termasuk di tengah malam. Tugas PSM adalah melakukan assessment atau penilaian kondisi warga yang sakit, musibah, maupun kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk kemudian dirujuk ke fasilitas kesehatan atau didampingi proses penjemputannya. “PSM ini sangat sigap, bahkan tengah malam pun ibu-ibu ini siap. Mereka melakukan pendampingan, mengecek kondisi warga, lalu mengkoordinasikan kebutuhan ambulans atau penanganan medis ke Puskesmas maupun RSUD,” jelasnya. Bukti Nyata Penanganan: Pasien lansia terlantar dengan penyakit kista dari wilayah RT 001 RW 007 berhasil dirujuk dan menjalani perawatan di RSUD Bantargebang serta rawat jalan lanjutan. Evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atas nama Rayen dari RT 02 RW 023 yang telah diamankan dan dirujuk ke RSUD Jatisampurna melalui koordinasi cepat PSM dan Puskesmas. Sementara itu, Pamur hadir sebagai ujung tombak di tingkat RW dengan konsep satu RW satu Pamur. Mereka berfungsi layaknya “Polisi RW” yang memantau kondisi wilayah, menampung aspirasi, dan melaporkan jika ada warga yang membutuhkan bantuan namun kesulitan mengurusnya melalui jalur biasa. “Dengan adanya Pamur dan PSM, kami pastikan keluhan atau kebutuhan warga bisa langsung teratasi dan terkoordinasi dengan baik demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal,” pungkasnya. (Agus)
Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com, Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng proses penegakan hukum. Insiden terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026), yang berujung ricuh antara petugas dan warga. Munir, wartawan Warta Kota, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan. Ia menyebut sempat diminta menunjukkan kartu identitas pers, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar. “Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir. Insiden itu terjadi di tengah situasi memanas dalam eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo dilaporkan berlangsung tegang sejak awal, dengan penolakan keras dari warga. Ratusan warga sebelumnya berkumpul di sekitar lokasi, tepatnya di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi. Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terancam dibongkar. Kericuhan tak terhindarkan saat petugas memasuki area. Bentrokan fisik antara warga dan aparat terjadi, bahkan dilaporkan sempat terjadi aksi saling pukul. Di tengah situasi tersebut, perlakuan terhadap jurnalis menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan, jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk bekerja tanpa intimidasi. Di sisi lain, aparat memang memiliki kewenangan menjaga ketertiban selama eksekusi. Namun, penggunaan kekuatan fisik seharusnya bersifat proporsional dan menjadi langkah terakhir, bukan respons awal. Sengketa Lahan Dipenuhi Kejanggalan Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum. Ia menyoroti penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada 1973 atas nama pemilik lahan yang disebut telah wafat pada 1970. “Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya. Selain itu, ia mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut. Warga sendiri mengklaim memperoleh lahan secara sah dari ahli waris sejak era 1970-an dan memiliki AJB sebagai dasar kepemilikan. Pengadilan: Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi. Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui proses banding dan kasasi. Menurutnya, objek eksekusi mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas berbeda, seluruhnya telah melalui pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya. Desakan Klarifikasi dan Pengawasan Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis. Klarifikasi dinilai penting untuk memastikan kronologi utuh sekaligus menjaga akuntabilitas institusi. Kasus ini kembali menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis dalam peliputan konflik agraria. Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers didorong untuk mengawal kasus ini secara serius. Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur dan Dewan Pers maupun pengawas internal peradilan. Namun satu hal jelas—insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. (Heri/Red)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak 22 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Polsek Sumber, Rembang, pada Rabu, 22 April 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Dari total saksi yang dipanggil, sejumlah kepala desa turut diperiksa. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Pati, termasuk Desa Sidomukti, Ronggo, Sriwedari, Sumberejo, Tamansari, Trikoyo, dan Sidoluhur. Selain para kepala desa, penyidik juga memanggil sejumlah warga dengan latar belakang berbeda, mulai dari petani hingga pelaku usaha,ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026. KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Tiga tersangka lainnya merupakan kepala desa yang diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan tersebut. Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan iming-iming kelulusan dalam proses seleksi. Praktik ini dinilai melanggar hukum dan mencederai prinsip transparansi serta integritas dalam pemerintahan desa. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal pemerasan oleh penyelenggara negara. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi proses rekrutmen perangkat desa agar bebas dari praktik korupsi.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Peserta magang melaksanakan kegiatan pengenalan emosi bersama warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang bertujuan membantu warga binaan memahami serta mengenali berbagai emosi yang muncul selama menjalani masa pidana. Kegiatan diawali dengan pengantar mengenai pentingnya mengenal emosi sebagai dasar dalam mengelola diri. Warga binaan diperkenalkan pada berbagai jenis emosi seperti marah, sedih, cemas, dan bahagia. Mereka juga diajak memahami bahwa setiap emosi merupakan respons yang wajar dan memiliki makna yang perlu dikenali, bukan dihindari. Pada sesi inti, warga binaan mengikuti diskusi interaktif serta refleksi sederhana terkait pengalaman emosional yang pernah mereka rasakan. Dengan pendampingan peserta magang, mereka diajak mengidentifikasi pemicu emosi serta mempelajari cara-cara yang lebih positif dalam mengekspresikan dan mengelolanya. Kegiatan ini memberikan ruang yang aman bagi peserta untuk lebih terbuka dan mengenal diri sendiri. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran diri (self-awareness) serta kemampuan regulasi emosi warga binaan. Secara psikologis, pemahaman terhadap emosi dapat membantu individu mengontrol perilaku, mengurangi potensi konflik, serta membangun pola pikir yang lebih positif selama menjalani masa pembinaan. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, turut menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Beliau menekankan bahwa kemampuan mengenal dan mengelola emosi menjadi bekal penting bagi warga binaan agar dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik serta memiliki kesiapan mental saat kembali ke masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib, kondusif, dan penuh antusiasme, kemudian ditutup dengan refleksi akhir serta pesan penguatan bagi seluruh peserta.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 23 April 2026 Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, memimpin langsung kegiatan penebaran ribuan bibit ikan lele sebagai bagian dari program ketahanan pangan di lingkungan rutan. Kegiatan dilaksanakan di area budidaya perikanan Rutan Jepara dan melibatkan petugas serta warga binaan yang tergabung dalam program pembinaan kemandirian. Penebaran bibit lele ini merupakan langkah lanjutan dalam pengembangan sektor perikanan sebagai salah satu upaya pemanfaatan lahan secara produktif. Dalam pelaksanaannya, warga binaan turut berperan aktif mulai dari persiapan kolam, perawatan, hingga proses budidaya. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan, tetapi juga memberikan keterampilan praktis yang bermanfaat sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa program ketahanan pangan menjadi bagian penting dalam pembinaan yang berorientasi pada kemandirian. “Kegiatan ini tidak hanya untuk mendukung kebutuhan pangan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Diharapkan mereka memiliki bekal yang dapat dimanfaatkan setelah bebas nanti,” ujar Renza. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara terus berupaya mengoptimalkan program pembinaan berbasis produktivitas sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penguatan ketahanan pangan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mencerminkan sinergi antara petugas dan warga binaan dalam mewujudkan lingkungan rutan yang produktif dan berdaya guna.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Upaya pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi. Ia dimintai keterangan terkait dugaan praktik benturan kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk mengurai alur kebijakan serta peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan tersebut. “Pendalaman dilakukan terhadap saksi-saksi guna memperjelas konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab,” ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026. Tak hanya Riswadi, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dari berbagai sektor, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) di beberapa rumah sakit daerah dan dinas teknis. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dari operasi tersebut, penyidik menetapkan Fadia sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan, termasuk jasa outsourcing. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan indikasi keterlibatan pihak keluarga dalam pengelolaan perusahaan yang menjadi rekanan pemerintah. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, disebut memiliki peran dalam perusahaan tersebut. Perusahaan itu diduga kerap mendapatkan proyek dari pemerintah daerah, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan. Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan adanya aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah yang dinikmati oleh pihak terkait. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan hingga menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkembangan perkara ini.(Wely/Re)
Bidik-kasusnews.com Tulungagung, 23-April-2026-Jawa Timur — Penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat daerah guna mengungkap praktik yang diduga melibatkan Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Dalam pemeriksaan terbaru, sembilan pejabat dimintai keterangan sebagai saksi. Fokus utama penyidik adalah menggali asal-usul serta mekanisme pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang sebelumnya ditandatangani oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dokumen tersebut menjadi salah satu kunci penting dalam konstruksi perkara. Penyidik mendalami apakah proses penandatanganan dilakukan secara sukarela atau dalam kondisi tertekan. “Yang didalami adalah bagaimana proses penyusunan hingga penandatanganan surat itu, serta pihak-pihak yang terlibat,” ujar Budi dalam keterangan via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews 23/4/2025. Berbeda dari biasanya, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini dinilai untuk mempercepat pengumpulan keterangan dari para saksi yang berada di wilayah setempat. KPK menduga surat pengunduran diri tersebut memiliki fungsi ganda. Selain sebagai dokumen formal, surat itu disinyalir dapat dijadikan alat kontrol terhadap pejabat, terutama karena tidak mencantumkan tanggal saat ditandatangani. Kondisi ini memungkinkan surat digunakan kapan saja sebagai bentuk tekanan. Indikasi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang terstruktur, di mana jabatan dijadikan alat untuk memaksa kepatuhan terhadap kepentingan tertentu. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.(Wely)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA — Penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (23/4/2026), penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terkait tata kelola kuota haji khusus. Penyidik berupaya menelusuri bagaimana proses distribusi kuota tambahan dilakukan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam penyidikan ini, KPK menaruh perhatian pada potensi penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, keterangan dari pihak biro perjalanan haji dinilai penting untuk mengungkap alur serta pihak-pihak yang terlibat. “Pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan PIHK dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme yang terjadi di lapangan,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews 23/4/2026 via WhatsApp. KPK juga menyatakan akan terus memanggil sejumlah pihak lain guna melengkapi berkas perkara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses dalam penyelenggaraan haji berjalan transparan dan tidak disalahgunakan. Sebelumnya, Khalid Basalamah telah diperiksa dalam kasus serupa pada tahun 2025. Saat itu, ia mengungkap bahwa dirinya sempat mengalami persoalan dalam proses keberangkatan haji setelah beralih dari skema haji furoda ke penggunaan visa haji khusus yang ditawarkan oleh pihak lain. Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan ibadah haji di Indonesia.(Wely)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) Tahun 2027. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama PWI Lampung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir atau yang akrab disapa Cak Munir, menyampaikan bahwa pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 akan digelar secara bersamaan pada pekan kedua April 2027. “HPN dan Porwanas tahun depan di Lampung akan dilaksanakan pada waktu yang sama, yakni pada pekan kedua April 2027,” ujarnya saat memimpin rapat pleno. Ia menjelaskan, peringatan HPN yang biasanya jatuh pada 9 Februari tidak digelar secara besar karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1448 Hijriah. Meski demikian, peringatan tetap dilakukan secara sederhana. “Untuk peringatannya tetap ada, namun hanya berupa potong tumpeng bersama seluruh PWI provinsi setelah salat tarawih. Sedangkan puncak perayaan akan digelar bersamaan dengan Porwanas di April,” jelasnya. Cak Munir juga menegaskan bahwa keputusan penetapan Lampung sebagai tuan rumah akan dituangkan dalam surat keputusan resmi PWI Pusat untuk kemudian diserahkan kepada PWI Lampung sebagai dasar persiapan. Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan penetapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Lampung siap menjadi tuan rumah dua agenda nasional tersebut. “Alhamdulillah, PWI Pusat telah resmi menetapkan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027 melalui surat keputusan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa surat keputusan tersebut dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sebagai bentuk koordinasi awal persiapan pelaksanaan. Dengan penunjukan ini, Lampung diharapkan mampu menjadi tuan rumah yang sukses, sekaligus mendorong geliat sektor pariwisata dan ekonomi daerah melalui momentum kegiatan berskala nasional tersebut. (Agus)
Tangerang, Banten, Bidik-kasusnews.com Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di area fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memicu polemik di tengah masyarakat, Rabu (22/4/2026). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur secara tegas mengecam tindakan pengembang, PT Indo Global Adya Pratama, yang dinilai bertindak di luar kewenangannya. Perwakilan LPM, Jalaludin, menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi penggusuran bukan lagi berada dalam kendali pihak developer. Ia menegaskan bahwa fasum dan fasos tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak 22 Oktober 2021. “Lahan itu sudah resmi menjadi aset pemerintah daerah. Penyerahan dilakukan oleh Direktur PT Indo Global Adya Pratama kepada Bupati Tangerang saat itu. Jadi, developer tidak memiliki hak untuk melakukan penggusuran,” ujar Jalaludin. Menurutnya, tindakan sepihak tersebut berpotensi mencederai kewenangan institusi pemerintah, khususnya dalam hal penertiban di atas aset daerah. Jalaludin menambahkan, penegakan aturan terhadap PKL seharusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendekatan yang adil dan menyeluruh, bukan secara parsial. “Penertiban harus dilakukan oleh Satpol PP dan tidak boleh tebang pilih. Masih ada persoalan lain seperti aktivitas pasar di Komplek Garuda yang berdiri di atas saluran air dan selama ini dikeluhkan warga, namun belum tersentuh,” katanya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Global Adya Pratama belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Direktur Kepatuhan perusahaan, Nur Munir, melalui pesan singkat belum mendapat respons. Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan fasum dan fasos di kawasan permukiman, sekaligus menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dalam penataan ruang publik agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat. (Agus)