Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com — Sinergi kuat lintas unsur terlihat di wilayah RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, saat Forkopimko Jakarta Timur bersama masyarakat turun langsung melakukan aksi bersih lingkungan di sekitar Kali Sunter. Minggu (08/02) pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah, aparat keamanan, dan warga dalam menjaga kebersihan sungai sekaligus ketertiban wilayah. Sejak pagi, personel gabungan dari TNI, Polri, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, PMI, serta unsur masyarakat menyebar di sejumlah titik bantaran dan aliran Kali Sunter. Fokus utama diarahkan pada pembersihan drainase dan pengerukan sedimen yang selama ini berpotensi menghambat aliran air. Alat berat milik Dinas Sumber Daya Air dikerahkan untuk mempercepat proses normalisasi sungai agar fungsi aliran kembali optimal. Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Dr. Alfian Nurrizal menegaskan bahwa kehadiran Polri pada kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus stabilitas keamanan. Ia menyampaikan bahwa lingkungan yang bersih berbanding lurus dengan terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, kolaborasi Forkopimko dan partisipasi warga seperti ini harus terus dijaga agar kesadaran kolektif semakin tumbuh. “Kami dari Polri mendukung penuh kegiatan bersih-bersih ini karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ketika lingkungan tertata, potensi gangguan kamtibmas juga dapat ditekan. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kapolres di sela peninjauan lokasi. Kegiatan tersebut juga mendapat perhatian langsung dari pimpinan daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Walikota Administrasi Jakarta Timur Munjirin meninjau area Kali Sunter dan menyampaikan apresiasi atas keterlibatan semua unsur. Mereka menilai aksi lapangan seperti ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketahanan lingkungan Jakarta Timur, khususnya di kawasan yang rawan genangan. Di tengah kegiatan, Kapolres Metro Jakarta Timur turut menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan saluran air. Warga juga diingatkan untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, menjaga keamanan lingkungan secara bersama, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun kerawanan sosial. Dengan kebersamaan Forkopimko dan dukungan masyarakat, kawasan Cipinang Melayu diharapkan semakin bersih, tertib, dan aman. Aksi bersih Kali Sunter ini menjadi contoh nyata bahwa menjaga lingkungan dan keamanan dapat berjalan seiring demi kenyamanan hidup warga Jakarta Timur. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta — Upaya serius membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal terus dilakukan jajaran Pemasyarakatan wilayah Jakarta. Sebanyak 220 warga binaan berisiko tinggi (high risk) resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dikutip dari Frekuensi Media Bali, pemindahan ratusan warga binaan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan pimpinan pusat.   “Kami terus menjalankan arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Zero narkoba dan HP ilegal adalah harga mati,” tegas Heri Azhari, Sabtu (7/2/2026) seperti dikutip dari Frekuensi media Indonesia com bali.   Ia menyampaikan, warga binaan high risk yang dipindahkan berasal dari lima unit pemasyarakatan di Jakarta, yakni Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Salemba, Rutan Cipinang, dan Rutan Salemba. Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan keamanan serta mengendalikan kapasitas hunian.   Menurut Heri, langkah tersebut juga bertujuan memperkuat sistem pembinaan agar berjalan lebih optimal dan terarah. Dengan berkurangnya potensi gangguan, proses rehabilitasi dan pembinaan narapidana diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan.   “Pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional Pemasyarakatan, baik dari sisi keamanan, pengendalian hunian, maupun efektivitas pembinaan,” jelasnya.   Proses pemindahan dilaksanakan pada Jumat (6/2) hingga dini hari dengan pengawalan ketat. Pengamanan melibatkan petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Kanwil Ditjenpas Jakarta, serta Polres Metro Jakarta Timur.   Dengan langkah tegas ini, Ditjenpas Jakarta berharap kondisi lapas dan rutan semakin kondusif serta komitmen pemberantasan narkoba dan barang terlarang dapat benar-benar terwujud. (Wely)

CIREBON, Bidik-kasusnews.com – Sebuah pohon berukuran besar yang berada di tepi Jalan Raya Provinsi Gunungjati, tepatnya di Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi pohon yang tampak miring, berusia tua, serta memiliki dahan rapuh menimbulkan kekhawatiran warga, terutama saat hujan deras disertai angin kencang. Jalan Raya Provinsi Gunungjati merupakan jalur vital dengan arus lalu lintas padat setiap harinya. Jalan ini dilalui kendaraan roda dua, roda empat, hingga angkutan bertonase besar. Warga menilai, jika pohon tersebut roboh tanpa penanganan lebih dulu, risiko kecelakaan lalu lintas hingga korban jiwa sangat besar. “Kalau hujan dan angin kencang, kami selalu waswas. Pohonnya sudah lama miring dan dahan-dahannya terlihat rapuh, takut tiba-tiba roboh,” ujar salah seorang warga setempat, Minggu (8/2/2026). Menurut warga, kekhawatiran terhadap kondisi pohon tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret berupa pemangkasan maupun penanganan teknis dari dinas terkait. Padahal, tindakan pencegahan dinilai jauh lebih penting untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Secara regulasi, pemerintah memiliki kewajiban menjamin keselamatan prasarana jalan beserta lingkungan pendukungnya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap aman dan layak digunakan oleh masyarakat. Pengamat kebijakan publik menilai, pembiaran terhadap pohon rawan tumbang di bahu jalan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keselamatan pengguna jalan. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat berujung pada kerugian publik yang seharusnya bisa dicegah. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media menyampaikan peringatan dini agar instansi terkait, baik yang membidangi lingkungan hidup, pertamanan, maupun pengelolaan jalan provinsi, segera melakukan peninjauan lapangan dan penanganan teknis yang diperlukan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait dapat bertindak cepat dan preventif, tanpa harus menunggu terjadinya kecelakaan atau korban jiwa. Keselamatan pengguna jalan dinilai sebagai prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. “Jangan sampai bergerak setelah ada korban. Kami hanya ingin jalan ini aman dilalui,” ungkap warga lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai rencana penanganan terhadap pohon yang dinilai rawan tumbang tersebut. (Amin)

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com – Komando Distrik Militer (Kodim) 0410/KBL secara resmi membuka Pelatihan dan Pembinaan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang IV Tahun 2026 sebagai upaya membentuk karakter, disiplin, serta jiwa bela negara generasi muda. Upacara pembukaan digelar khidmat di Lapangan Kodim 0410/KBL, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Sabtu (7/2/2026) pagi. Upacara pembukaan dipimpin oleh Pasintel Kodim 0410/KBL, Mayor Inf Bagus Setyawan, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Sebanyak 100 peserta kadet dari berbagai SMA dan SMK se-Kota Bandar Lampung mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan antusiasme. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan sekolah dari SMA Negeri 6 Bandar Lampung, SMK Negeri 8 Bandar Lampung, SMA Negeri 4 Bandar Lampung, SMA Gajah Mada, SMA Negeri 16 Bandar Lampung, hingga SMA Fransiskus Bandar Lampung. Kehadiran unsur dunia pendidikan ini menegaskan sinergi antara TNI dan sekolah dalam membina generasi muda yang berkualitas. Dalam amanat Dandim 0410/KBL yang dibacakan Mayor Inf Bagus Setyawan, ditegaskan bahwa pelatihan KKRI merupakan bentuk nyata kepedulian TNI dalam menyiapkan pelajar sebagai calon pemimpin bangsa di masa depan. “Generasi muda harus dibekali mental yang kuat, disiplin, tanggung jawab, serta rasa cinta tanah air. KKRI menjadi wadah pembinaan karakter agar para pelajar tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan berintegritas,” tegasnya. Selama pelatihan, para kadet akan mendapatkan pembinaan meliputi Peraturan Baris Berbaris (PBB), kepemimpinan, kerja sama tim, serta wawasan kebangsaan. Dandim berharap nilai-nilai tersebut dapat tertanam kuat dan menjadi bekal positif dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Pelatihan KKRI Gelombang IV Tahun 2026 ini dipandu oleh para pelatih dan pembina dari jajaran Kodim 0410/KBL serta Koramil di wilayah Bandar Lampung. Faktor keamanan dan keselamatan peserta menjadi perhatian utama selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung. Upacara pembukaan ditutup dengan doa bersama, sebagai harapan agar pelatihan KKRI berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak generasi muda yang berdisiplin, berkarakter, serta memiliki semangat nasionalisme dan patriotisme tinggi. (Agus)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Dinas Kesehatan dijadwalkan melakukan peninjauan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres HSU di Kecamatan Banjang, Senin (9/2/2026). Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam rangka persiapan pembukaan layanan SPPG yang berada di wilayah hukum Polsek Banjang. Kapolsek Banjang menyampaikan bahwa peninjauan oleh Dinas Kesehatan HSU bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia sebelum SPPG beroperasi secara resmi. Sejumlah tahapan pengecekan telah dipersiapkan, mulai dari aspek teknis hingga administrasi. Adapun fokus peninjauan meliputi pemeriksaan kebersihan dan sterilisasi dapur SPPG, kelayakan peralatan masak dan sarana pendukung, pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pegawai, simulasi proses pengolahan dan pendistribusian makanan, hingga finalisasi administrasi serta Standar Operasional Prosedur (SOP). “Peninjauan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan SPPG benar-benar siap beroperasi sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku, demi menjamin keamanan dan kualitas pelayanan gizi,” jelas Kapolsek Banjang. Sejumlah pegawai SPPG sebelumnya telah mengikuti pelatihan dan menerima sertifikat sebagai bekal awal. Para peserta juga menjalani pengenalan serta penataan peralatan dapur sebagai bagian dari persiapan kunjungan Dinas Kesehatan. Sertifikat pelatihan tersebut telah diajukan kepada Dinas Kesehatan HSU sebagai dasar penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dalam proses persiapan ini, masih terdapat beberapa tahapan yang sedang diselesaikan, antara lain penerbitan sertifikasi dan perizinan pendukung, penetapan Kepala SPPG, penyusunan proposal pendirian dan operasional, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga pelaporan data melalui sistem aplikasi yang ditetapkan. Seluruh tahapan tersebut menjadi tanggung jawab Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres HSU melalui pengelola SPPG, dengan dukungan lintas sektor terkait. Selain itu, pengelola juga melakukan evaluasi terhadap keterbatasan peralatan dapur serta penyesuaian jumlah pegawai. Upaya penyelesaian dilakukan melalui pengadaan peralatan tambahan serta koordinasi intensif dengan yayasan dan instansi terkait. Rencana pembukaan SPPG ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. Melalui persiapan yang matang dan pengawasan ketat dari instansi terkait, SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres HSU ditargetkan dapat beroperasi secara optimal, aman, dan sesuai standar kesehatan. Pihak Polsek Banjang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kelancaran proses persiapan hingga SPPG resmi beroperasi, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan integritas di lembaga peradilan. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Depok yang melibatkan unsur pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pihak swasta,6/2/2026.   Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari EKA selaku Ketua PN Depok, BBG sebagai Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku jurusita PN Depok, serta TRI selaku Direktur Utama PT KD dan BER sebagai Head Corporate Legal PT KD. Seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Februari 2026, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.   KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang sebelumnya telah dimenangkan oleh PT KD melalui putusan PN Depok. Putusan tersebut bahkan telah diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, proses eksekusi dinilai berjalan lamban karena masih adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari pihak masyarakat.   Dalam situasi tersebut, EKA dan BBG diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempercepat proses eksekusi. Permintaan tersebut disampaikan secara tertutup melalui YOH yang berperan sebagai perantara tunggal kepada pihak PT KD. Nilai awal yang diminta mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp850 juta.   KPK menyebut pencairan dana dilakukan dengan menggunakan cek fiktif yang disiapkan oleh pihak PT KD. Saat OTT berlangsung, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan di dalam sebuah ransel.   Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga diterima oleh BBG. Berdasarkan hasil penelusuran bersama PPATK, BBG diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing dengan total nilai mencapai Rp2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026.   Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, BBG juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (Wely) Sumber:kpk.go.id

JAKARTA Bidik-kasusnews.com,. Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia. Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo. “Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi” Ujar Brigjen Langgeng. Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung. Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung. Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik. Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram. “Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog.” Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri. Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan. Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia. (Asep Rusliman)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com– Sembilan gadis Lampung Utara, bakal membuka Dialog Kebudayaan bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dengan tarian tradisional Bedayo Abung Siwo Migo. Tarian yang sudah menjadi klasik itu pada tahun 2024 ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kesembilan penari tersebut Maya Aulia, Maizal Nadia, Rindiani Mutiara Fitdhin, Chika, Mutiara Husnul Aulia, Syana Nan Pernai, Eka Setiawati, Annisa, dan Feronica. Penata tari Nani Rahayu, dan Penata kostum Bayu Pramudita. Dialog Kebudayaan bersama Menteri Kebudayaan akan berlangsung sehari sebelum acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) tersebut, tepatnya Minggu, 8 Februari siang, di Hotel Horison UPI Serang, Banten. Selain menteri, juga menampilkan nara sumber tiga wartawan senior, dan 10 bupati/wali kota penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat, serta Dewan Juri. Menurut Direktur Anugerah Seni dan Kebudayaan PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono bahwa dialog ini  merupakan rangkaian dari Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026. Tujuannya untuk mencari titik temu antara membangun kebudayaan dari pinggir (daerah) — yang dilakukan oleh para kepala daerah dan wartawan bersama komunitasnya — dengan pusat yang membangun kebudayaan dari atas ke bawah. “Dialog ini ingin mencari hal-hal apa saja  yang bisa kita sinergikan antara wartawan (kebudayaan), pemerintah daerah khususnya penerima anugerah dengan Kementerian Kebudayaan,” tandas Yusuf yang akan memandu acara dialog ini. *Rasa Syukur, Penghormatan dan Kebersamaan* Tari Bedayo Abung Siwo Migo, tidak hanya menjadi simbol seni pertunjukan, tetapi juga merepresentasikan nilai-nilai luhur masyarakat Lampung Utara, khususnya falsafah hidup. Tarian ini menggambarkan kebersamaan, keharmonisan, serta penghormatan terhadap adat dan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, didampingi Ketua Dewan Kesenian Lampung Utara (DKLU), Dra. Nani Rahayu, MM, menjelaskan asal usul serta makna filosofis tarian Abung. Tarian  ini biasanya digunakan dalam acara-acara adat. Selain itu, ditampilkan untuk menyambut tamu agung atau sebagai simbol penghormatan dalam perayaan besar masyarakat Lampung Abung. Setiap gerakan yang dilakukan oleh sembilan penari menggambarkan rasa syukur, penghormatan, dan kebersamaan. Tarian ini juga mencerminkan identitas masyarakat Lampung Abung yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat, solidaritas, dan hubungan harmonis dengan alam. “ Ciri khas tarian ini terletak pada gerakan penari nan anggun dan teratur, dipadukan dengan musik tradisional lembut. Para penari, semuanya wanita yang mengenakan pakaian adat Lampung lengkap dengan siger, kain tapis bersulam benang emas, dan properti kipas sebagai simbol keramahan,” tutur Nani Rahayu menambahkan. *Perubahan Gaya Hidup* Hamartoni menegaskan, Tari Bedayo Abung Siwo Migo tidak hanya menjadi hiburan seni tetapi juga menjadi simbol identitas budaya masyarakat Lampung Abung, yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kebersamaan. Kini di tengah pesatnya modernisasi dan perubahan gaya hidup masyarakat yang mengglobal, mengurangi minat generasi muda untuk mempelajari, menarikan dan menampilkan tarian tradisional, termasuk di dalamnya Tari Bedayo Abung Siwo Migo. Oleh sebab itu, berbagai upaya secara simultan dilakukan, misalnya promosi, pelatihan seni tari di sanggar-sanggar budaya, memasukkan tarian ini dalam kurikulum seni budaya di sekolah-sekolah,serta menjadikan Tari Bedayo Abung Siwo Migo sebagai atraksi utama dalam acara-acara pariwisata Lampung Utara. Dengan tampilnya Tari Bedayo Abung Siwo Migo, di arena peringatan HPN di Serang Banten ini, Hamartoni berharap, sebagai salah satu aset kultural Lampung Utara, tarian ini semakin dikenal luas di tingkat nasional. (Red)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan ruang publik yang bersih, rapi, dan sehat, Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan kegiatan korve atau kerja bakti di lingkungan Mapolsek Banjang dan sekitarnya, Jumat (6/2/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjang, AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M., dan diikuti oleh Kanit Sabhara AIPTU Soeyatmin, S.H., bersama tujuh personel Polsek Banjang serta anggota PHL. Sasaran kerja bakti meliputi lingkungan kantor, fasilitas umum, hingga area tempat wisata di wilayah hukum Polsek Banjang. Kapolsek Banjang menjelaskan, kegiatan korve ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung Kapolres HSU, sebagai bagian dari dukungan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pentingnya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kerja maupun ruang publik. “Lingkungan yang bersih dan tertata tidak hanya menciptakan kenyamanan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan, keselamatan, serta semangat kerja personel. Dengan suasana kerja yang baik, diharapkan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar AKP Robby Ansharie Bahasuan. Selain menjaga kebersihan kantor, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan, terutama di fasilitas umum dan lokasi wisata yang kerap dikunjungi masyarakat. Kehadiran Polri di tengah aktivitas kebersihan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi warga sekitar. Selama pelaksanaan korve, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polsek Banjang berkomitmen untuk terus mendukung program kebersihan dan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui kegiatan sederhana namun berdampak nyata ini, Polsek Banjang menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. (Agus)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com –Penanganan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur belum menyampaikan perkembangan signifikan secara terbuka kepada publik. Perkara pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 mulai ditangani Kejari Jakarta Timur sejak Oktober 2025. Namun, setelah lebih dari tiga bulan berjalan, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun hasil konkret dari rangkaian penyidikan yang dilakukan. Langkah hukum sempat dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada 24 Oktober 2025. Saat itu, penyidik menggeledah Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta satu lokasi lain di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025. Namun demikian, sejak penggeledahan tersebut, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai temuan penyidik, barang bukti yang diamankan, maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Minimnya informasi ini membuat proses penyidikan terkesan berjalan di tempat. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media. Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur menyampaikan bahwa permintaan informasi telah diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan mengenai perkembangan perkara tersebut. Situasi ini menjadi sorotan, terlebih belum adanya pernyataan terbuka dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur. Padahal, keterbukaan informasi publik dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di tengah minimnya informasi resmi, beredar pula kabar di masyarakat terkait dugaan penahanan salah satu pihak yang diduga terkait dengan perkara ini selama beberapa hari. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Jakarta Timur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama karena perkara telah berada di tahap penyidikan cukup lama dan berlangsung di tengah dinamika pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi umum kepada masyarakat. “Tidak perlu membuka seluruh materi penyidikan, tetapi setidaknya disampaikan bahwa proses hukum berjalan. Fakta adanya penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus menunjukkan perkara ini ditangani secara serius,” ujarnya. Menurutnya, sikap tertutup justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Diam terlalu lama justru memunculkan persepsi negatif. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Darmon. Hingga kini, arah dan hasil penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur masih belum diketahui secara terbuka. Publik pun menunggu kejelasan serta sikap terbuka dari Kejari Jakarta Timur terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut. (Heri)