Bidik-kasusnews.com – Amuntai – Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inayah, RT 20, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Amuntai Tengah melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Amuntai Tengah/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 10 Mei 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di depan rumah korban, Gusti Jaya (57), warga Jalan Inayah Blok J, RT 20, Kelurahan Sungai Malang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek kecil di pelipis mata kanan serta memar dan pembengkakan pada mata kanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari perselisihan antara anak korban dengan sejumlah warga. Ketua RT setempat sempat berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak lama setelah mediasi gagal, tiga pria berinisial S, MFAS, dan MS mendatangi rumah korban. Adu mulut kembali terjadi dan berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama terhadap korban di teras rumahnya. Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti berupa satu lembar kaos hitam dan rekaman CCTV. Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni Sam’an (63), Muhammad Fitriadi Suhada (27), dan Muhammad Saubari (18). Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Amuntai Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia 2023, terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban mengalami luka. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur musyawarah dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kemudian,” demikian keterangan resmi yang disampaikan jajaran Polres Hulu Sungai Utara. (Agus)

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com   Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) melalui personel Siaga 3B (S3B) kembali melaksanakan patroli malam rutin di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Bandar Lampung, Senin malam (11/5/2026). Sebanyak 10 personel yang dipimpin oleh Serma Deki S. bergerak pada pukul 21.15 WIB menggunakan satu unit kendaraan operasional Toyota Hi-Lux bernomor registrasi 21029-XXI. Patroli difokuskan pada dua lokasi penting, yakni Rumah Dinas Wali Kota Bandar Lampung dan Rumah Dinas Pangdam II/Sriwijaya. Kegiatan ini merupakan langkah preventif TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus menunjukkan kehadiran aparat di tengah masyarakat guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Dansatgas Patroli, Serma Deki S., menegaskan bahwa patroli malam tidak hanya bertujuan menjaga objek vital, tetapi juga memberikan rasa tenang kepada warga. “Kehadiran kami di lapangan untuk memastikan masyarakat dapat beristirahat dengan nyaman tanpa rasa khawatir. Rasa aman adalah hak setiap warga, dan menjadi tanggung jawab kami untuk menjaganya,” ujarnya saat pelaksanaan patroli. Selama kurang lebih satu jam, personel menyusuri kawasan perkantoran, permukiman dinas, serta sejumlah ruas jalan utama di Bandar Lampung. Dari hasil pemantauan, situasi di wilayah terpantau aman dan terkendali tanpa ditemukan aktivitas yang mencurigakan. Komandan Kodim 0410/KBL melalui Perwira Jaga Kodim menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan disiplin, sigap, dan humanis. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa TNI selalu hadir sebagai pelindung dan sahabat rakyat. Patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan malam hari,” ungkapnya. Kodim 0410/Kota Bandar Lampung berharap kegiatan patroli malam ini semakin mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat. Lingkungan yang aman dan tertib diyakini menjadi fondasi penting dalam menciptakan keluarga yang nyaman serta memperkuat ketahanan wilayah. (Agus)

JATENG:Bidik-kasunews.com JEPARA – Suasana Mapolres Jepara pada Senin sore (11/5/2026) tampak berbeda saat seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan resmi digiring menuju rumah tahanan Polres Jepara. Tepat pukul 14.58 WIB, AJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati terlihat keluar dari ruang penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara.   Dengan mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit, AJ keluar di unit PPA dengan kursi Roda di dorong petugas kepolisian serta kuasa hukumnya. Raut wajahnya terlihat tenang saat menuju Rutan Polres Jepara untuk menjalani penahanan.   Sebelumnya, AJ menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan pendampingan kuasa hukum Nur Ali dan beberapa santri putra.   Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umarela, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, percakapan digital, hingga barang bukti berupa telepon genggam milik keluarga korban. “Proses penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kantongi,” jelas Wildan di ruang kerja.   Hingga kini, polisi menyebut baru ada satu korban yang melapor secara resmi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.   Selain pemeriksaan saksi, korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit guna melengkapi berkas penyidikan.   Sementara itu, pihak kuasa hukum AJ menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan dan AJ kini resmi ditahan di Rutan Polres Jepara.   Polres Jepara menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Zoom Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIMONEV BAMA Versi 2 sebagai langkah penguatan digitalisasi pengelolaan bahan makanan di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan, pejabat manajerial, perawat, staf pelayanan tahanan, serta petugas dapur Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Seluruh unsur tersebut terlibat aktif dalam kegiatan guna memastikan pemahaman dan implementasi aplikasi dapat berjalan optimal di lapangan.   Bimtek ini membahas penggunaan fitur terbaru SIMONEV BAMA Versi 2, termasuk tata cara penginputan data bahan makanan, mekanisme pelaporan, serta sistem monitoring yang lebih terintegrasi. Narasumber juga memberikan penjelasan teknis terkait peningkatan akurasi data dan penyelesaian kendala operasional yang mungkin terjadi.   Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa digitalisasi melalui aplikasi SIMONEV BAMA merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola bahan makanan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dapur pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara semakin tertib, terukur, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Mei 2026 – Guna meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara konsisten menyelenggarakan kegiatan pembinaan kerohanian Islam berupa bimbinagn baca Al-Qur’an. Kegiatan yang dilangsungkan pada Senin (11/5/2026) ini bertempat di Masjid At-Taubah yang berada di dalam lingkungan rutan. Pembinaan ini diikuti dengan penuh khidmat oleh para Warga Binaan dan berlangsung secara terjadwal mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.   Kegiatan bimbingan baca Al-Qur’an ini merupakan agenda rutin institusi yang diselenggarakan setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu. Rangkaian ini diawali dengan pembacaan taawuz dan surah Al-Fatihah secara bersama-sama. Setelah itu, Warga Binaan membaca Al-Qur’an secara bergantian dan disimak secara langsung oleh sesama warga binaan yang telah fasih, terutama dalam penguasaan kaidah tajwid dan makharijul huruf. Proses pembelajaran kerohanian ini juga didampingi secara aktif oleh petugas pemasyarakatan dan para peserta program Maganghub Batch 2 Kementerian Ketenagakerjaan.   Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menjelaskan bahwa metode pendampingan kolaboratif ini sangat efektif dalam mempercepat proses belajar warga binaan. “Penerapan metode tutor sebaya, di mana warga binaan yang sudah fasih ikut membimbing temannya, ditambah dengan kehadiran peserta magang, menciptakan suasana belajar yang nyaman dan interaktif. Kami berupaya memfasilitasi layanan kerohanian ini agar setiap warga binaan dapat melantunkan ayat suci dengan tartil dan benar sesuai kaidahnya,” ujar Benny.   Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan pentingnya kegiatan keagamaan sebagai fondasi utama dalam pembinaan mental dan kepribadian. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas untuk mengisi waktu luang, melainkan sarana esensial untuk introspeksi diri. Kami berharap dengan semakin dekatnya warga binaan dengan tuntunan Al-Qur’an, akan terbentuk karakter individu yang lebih sabar, berakhlak mulia, dan memiliki kesiapan batin yang matang saat kembali ke tengah masyarakat kelak,” tegas Renza. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kegiatan Persit Bisa Vol. 2 Tahun 2026 yang mengusung tema “Karya Wastra, Memberdayakan Ekonomi, Melestarikan Budaya” resmi ditutup dengan penuh kemeriahan di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta. Ajang ini menjadi bukti nyata komitmen Persit Kartika Chandra Kirana dalam mendorong pemberdayaan ekonomi keluarga prajurit sekaligus melestarikan kekayaan budaya Indonesia. Sebanyak 63 pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Mereka merupakan pengrajin terpilih yang telah melalui proses kurasi ketat dan menampilkan beragam produk unggulan hasil karya anggota Persit Kartika Chandra Kirana. Tidak hanya menghadirkan produk UMKM berkualitas, Persit Bisa Vol. 2 juga menyuguhkan berbagai kegiatan menarik, seperti Wastra Pavilion, peragaan busana karya anggota Persit Kartika Chandra Kirana, pertunjukan seni tari, penampilan vocal group, serta Inspirational Talk Show yang melibatkan anggota Persit Kartika Chandra Kirana. Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan ini sangat tinggi. Pada hari ketiga penyelenggaraan, sekitar 4.500 pengunjung memadati area Kartika Expo, Balai Kartini, menandakan besarnya minat masyarakat terhadap produk kreatif dan karya budaya yang ditampilkan. Keberhasilan Persit Bisa Vol. 2 juga tercermin dari pencapaian penjualan UMKM yang melampaui target. Produk Engscraft dan Pragosa mencatat penjualan hingga tujuh kali lipat dari target yang ditetapkan, sementara Beelbe berhasil menembus angka penjualan lima kali lipat hingga hari terakhir kegiatan. Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa Persit Kartika Chandra Kirana tidak hanya menjadi organisasi pendamping prajurit, tetapi juga wadah strategis bagi anggota untuk mengembangkan kreativitas, meningkatkan kepercayaan diri, dan memperkuat kemandirian ekonomi keluarga. Pada acara penutupan, Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana, Maruli Simanjuntak, bersama Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Uli Simanjuntak, menyampaikan sambutan penutup sekaligus apresiasi kepada seluruh panitia, pengurus Persit Kartika Chandra Kirana, Yayasan Kartika Jaya, para pelaku UMKM, serta seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan Persit Bisa Vol. 2 Tahun 2026. Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi anggota Persit Kartika Chandra Kirana di seluruh Indonesia untuk terus berkarya, mengembangkan potensi usaha, dan berperan aktif dalam pelestarian budaya bangsa melalui produk-produk wastra dan UMKM kreatif. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan memasuki babak baru. Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan AJ sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.   Kasat Reskrim Polres Jepara, Wildan Umarela, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah dikantongi penyidik. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki di antaranya berupa keterangan saksi, percakapan digital yang telah diamankan, serta telepon genggam milik keluarga korban,ungkap Wildan di ruang kerja 11/5/2026.   AJ memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jepara pada Senin pagi dengan didampingi penasihat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.   Pihak kepolisian menyebut hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi. Meski begitu, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.   Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.   Polres Jepara menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada korban.(Wely)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Personel SPKT Polres Hulu Sungai Utara bersama piket Polsek Amuntai Tengah bergerak cepat mengevakuasi seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (11/5/2026). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abdul Azis Gang Swarga, RT 06, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang memerlukan penanganan segera demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Pria tersebut diketahui bernama Ahmad Yani (40). Setelah tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pendekatan secara humanis dan memastikan kondisi yang bersangkutan tetap aman selama proses evakuasi. Selanjutnya, Ahmad Yani dibawa ke RSUD Pembalah Batung untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur. Kapolsek Amuntai Tengah melalui laporan situasi kamtibmas menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk penanganan warga yang membutuhkan bantuan medis dan sosial. “Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pertolongan kepada warga yang memerlukan penanganan khusus,” demikian disampaikan dalam laporan resmi. Situasi selama proses evakuasi berlangsung aman dan kondusif. Pihak kepolisian memastikan perkembangan penanganan akan terus dipantau melalui koordinasi dengan pihak rumah sakit dan instansi terkait. Tindakan sigap personel Polres Hulu Sungai Utara dan Polsek Amuntai Tengah ini menjadi wujud nyata implementasi semangat Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA -11-mei-2026.Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan kabupaten jepara memasuki babak baru. Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan AJ sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.   Kasat Reskrim Polres Jepara, Wildan Umar rela, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah dikantongi penyidik. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki di antaranya berupa keterangan saksi, percakapan digital yang telah diamankan, serta telepon genggam milik keluarga korban,ungkap Wildan di ruang kerja 11/5/2026.   AJ memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jepara pada Senin pagi dengan didampingi penasihat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.   Pihak kepolisian menyebut hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi. Meski begitu, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.   Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.   Polres Jepara menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada korban.(Wely)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Anggota MPR RI Iman Adi Nugraha menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung Olahraga (GOR) Gerbang Mapak, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Senin (11/5/2026). Kegiatan yang bekerja sama dengan Kelompok Kerja Hutan Hanjuang Selatan (Pokjahasil) itu berlangsung meriah dan dihadiri berbagai unsur masyarakat serta tokoh daerah. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Empat Pilar MPR RI, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu bangsa. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrat Aris Triyadi, unsur Forkopimcam Jampangkulon yang dipimpin Camat Dading, Ketua KNPI Kabupaten Sukabumi Yandra, serta para kepala desa se-Kecamatan Jampangkulon. Camat Dading dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi Empat Pilar MPR RI memiliki peran penting dalam memperkuat persatuan, meningkatkan wawasan kebangsaan, serta menjaga keharmonisan masyarakat di tengah berbagai tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan juga diwarnai sesi dialog dan penyampaian aspirasi masyarakat. Peserta tampak antusias menyampaikan pandangan, harapan, dan masukan terkait pembangunan daerah maupun penguatan nilai kebangsaan di lingkungan masyarakat. Materi sosialisasi disampaikan oleh Asep Abdul Wasit yang memberikan penjelasan mendalam mengenai implementasi Empat Pilar MPR RI dalam kehidupan sehari-hari. Jalannya acara dipandu oleh Teh Resti selaku pembawa acara dan pengatur waktu kegiatan. Suasana semakin semarak saat Iman Adi Nugraha memberikan apresiasi berupa hadiah uang tunai sebesar Rp500 ribu kepada peserta yang mampu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan baik dan penuh semangat. Momen tersebut mendapat sambutan meriah dari para peserta yang hadir. Menurut Iman, langkah tersebut menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara di tengah masyarakat. “Kami ingin nilai-nilai kebangsaan ini tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga benar-benar dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar persatuan bangsa tetap terjaga,” ujarnya. Kegiatan ditutup dalam suasana hangat dan penuh semangat kebangsaan, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI serta mendukung kemajuan Kabupaten Sukabumi. (Dicky)