JATENG:Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali melakukan penyegaran jajaran birokrasi. Sebanyak 29 pejabat dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo di Gedung Shima, Jumat (18/9/2026). Dari jumlah tersebut, sembilan pejabat merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menempati sejumlah posisi strategis, termasuk Direktur RSUD R.A. Kartini, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup hingga sejumlah jabatan asisten dan staf ahli. Bupati Jepara Witiarso Utomo menjelaskan, rotasi dan penataan jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan serta talenta masing-masing pejabat. “Ini penataan sesuai dengan kemampuan masing-masing eselon dua, khususnya sesuai dengan talentanya, kelebihannya, sehingga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Witiarso. Sektor kesehatan menjadi salah satu perhatian utama dalam penataan tersebut. Menurut Witiarso, Pemkab Jepara masih membutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pemahaman di bidang kesehatan. “SDM kesehatan kita kurang, sehingga kami menginginkan jajaran kami, staf ahli maupun asisten itu ada yang memahami tentang kesehatan,” ujarnya. Salah satu perubahan jabatan terjadi pada Direktur RSUD R.A. Kartini. Pejabat yang sebelumnya menduduki posisi tersebut ditempatkan sebagai staf ahli untuk membantu pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan dan pelayanan kesehatan. “Karena selama ini dalam rakor tidak ada yang memiliki basic itu. Makanya Bu Dirut jadi staf ahli untuk membantu bagaimana meningkatkan pelayanan puskesmas yang ada di Jepara,” jelasnya. Selain sektor kesehatan, penataan pejabat juga diarahkan untuk memperkuat efektivitas kerja pemerintahan, termasuk pelayanan di tingkat kecamatan. Witiarso berharap susunan baru tersebut dapat menciptakan suasana kerja yang semakin solid sekaligus memperkuat koordinasi antarpimpinan perangkat daerah. “Mudah-mudahan di iklim baru bisa nambah kuat. Kita tingkatkan,” katanya. Ia juga meminta agar penempatan pejabat di tingkat kecamatan mempertimbangkan kedekatan dengan wilayah kerja. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu efisiensi waktu sekaligus mendukung peningkatan kinerja aparatur. “Kita dekatkan teman-teman kecamatan. Sehingga meningkatkan kinerjanya dengan waktu tempuh yang tidak terlalu lama,” imbuhnya. Adapun sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yakni Hadi Sarwoko sebagai Direktur RSUD Raden Ajeng Kartini, Diyar Susanto sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Ali Hidayat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Edy Marwoto sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selanjutnya Samiadji dipercaya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sridana Paminto sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dr Tri Iriantiwi sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Rini Patmini sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Arif Darmawan sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Pelantikan tersebut sekaligus dirangkai dengan serah terima jabatan dan materiil Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Jepara. Bupati berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Jepara.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com – Jepara-Persidangan perkara dugaan pelanggaran terkait pita cukai kembali digelar di raung cakra. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa MRR serta memeriksa sejumlah saksi untuk terdakwa lainnya. Kasi Pidsus Ahmad Za’im saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 18/9/2026 menjelaskan, agenda persidangan telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan Majelis Hakim, yakni pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela. “Untuk agenda persidangan hari ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu pemeriksaan saksi dan pembacaan putusan sela,” jelas Kasi Pidsus. Menurutnya, dalam putusan sela terhadap terdakwa MRR, Majelis Hakim menyatakan perlawanan terdakwa ditolak. Majelis juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut. “Untuk selanjutnya persidangan terdakwa MRR diteruskan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap oleh penyidik Bea Cukai,” terangnya. Sementara itu, untuk terdakwa AR dan ARF, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya saksi dari pabrik kertas, toko kertas, serta pemilik kode personalisasi pita cukai. Kasi Pidsus mengungkapkan, salah satu keterangan penting datang dari para saksi pemilik kode personalisasi pita cukai. Para saksi menerangkan bahwa lembar pita cukai yang dibuat terdakwa AR berbeda dengan personalisasi yang digunakan oleh masing-masing pabrik rokok milik para saksi. Para saksi juga menerangkan bahwa pemesanan pita cukai untuk rokok produksi pabrik dilakukan secara resmi melalui kantor Bea Cukai. Selain itu, dari keterangan saksi toko kertas, terdakwa AR disebut membeli kertas jenis QPP. Kertas tersebut menurut keterangan saksi bukan jenis kertas yang umum dibeli konsumen dan penggunaannya antara lain untuk percetakan Al-Qur’an. “Berdasarkan keterangan saksi toko kertas, terdakwa AR membeli kertas jenis QPP, bukan termasuk jenis kertas yang umum dibeli oleh konsumen karena kertas jenis tersebut digunakan untuk percetakan Al-Qur’an, dengan sistem pre-order,” ungkap Kasi Pidsus. Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, proses persidangan perkara masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap para saksi juga akan dilanjutkan dalam agenda persidangan berikutnya. Kasi Pidsus menyampaikan, persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 September 2026.(Welly)
JATENG:Bidik-kasusnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam siaran pers KPK, delapan tersangka terdiri dari LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, serta LEV dan empat pihak swasta lainnya, yakni ARF, FEZ, MF dan ERW. Identitas para tersangka yang diberitakan antara lain Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry. ANTARA melaporkan empat nama terakhir dalam kelompok pihak swasta tersebut disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut masih terus dikembangkan penyidik. KPK juga menduga praktik terkait layanan pertanahan tidak hanya melibatkan satu pihak swasta. “Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Budi Prasetyo Saat dikonfirmasi via WhatsApp,kamis (17/9/2026). Menurut Budi, pihak swasta yang diduga terkait perkara tersebut tidak terbatas pada pengembang properti. “Pihak swasta tersebut tidak hanya pengembang properti saja, tetapi juga individu,” ujarnya. KPK sebelumnya mengungkap dugaan permintaan fee sebesar Rp2 miliar dengan kode “dua” untuk membantu proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Selain dugaan suap, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai keseluruhan uang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar. Delapan tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN. Budi Prasetyo menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari OTT tersebut. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam layanan pertanahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus memperkuat sinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati dalam mendukung proses pembinaan warga binaan. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati terhadap warga binaan Rutan Jepara, Kamis (17/9). Dalam kegiatan tersebut, PK Bapas Pati melakukan wawancara dan penggalian informasi secara langsung dengan warga binaan. Proses Litmas mencakup pengumpulan data mengenai latar belakang pribadi, kondisi keluarga, serta perkembangan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di Rutan Jepara. Rutan Jepara turut mendukung pelaksanaan kegiatan dengan memastikan proses berjalan tertib, aman, dan lancar. Hasil penggalian data tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi PK Bapas Pati dalam penyusunan Litmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara dan Bapas Pati terus membangun koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Sinergi antarsatuan kerja diharapkan dapat mendukung proses pembinaan warga binaan secara berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com – Pengawasan keamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan dengan menggelar razia gabungan yang melibatkan petugas Rutan, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara. Pemeriksaan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Jepara, Ilham Saputra Halilintar. Sasaran utama kegiatan adalah kamar hunian warga binaan dan barang-barang yang berada di dalam kamar. Dengan melibatkan unsur TNI dan Polri, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Petugas memastikan setiap bagian kamar diperiksa guna mengantisipasi adanya narkoba, handphone, maupun benda lain yang dilarang berada di lingkungan Rutan. Hasilnya, dalam razia tersebut petugas gabungan tidak mendapati narkoba dan handphone di kamar hunian warga binaan. Ilham Saputra Halilintar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan sekaligus deteksi dini. Menurutnya, pemeriksaan rutin diperlukan untuk mencegah munculnya gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. “Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan. Sinergi bersama Polres Jepara dan Kodim 0719/Jepara sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan,” ungkapnya. Ia menambahkan, sinergitas lintas institusi menjadi salah satu kekuatan dalam menjaga situasi Rutan agar tetap kondusif. Pengawasan juga akan terus dilakukan secara berkala terhadap lingkungan hunian. Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen menjaga area hunian tetap bersih dari barang terlarang. Selain mendukung keamanan, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan pembinaan warga binaan. Razia bukan sekadar mencari pelanggaran, tetapi menjadi langkah pencegahan agar keamanan Rutan tetap terjaga.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com – Menjaga situasi tetap aman dan kondusif di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk membangun komunikasi yang lebih aktif di antara petugas dan warga binaan. Langkah tersebut kembali ditekankan Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, saat memberikan pengarahan kepada warga binaan, Rabu (16/9/2026). Dalam pengarahan itu, Renza meminta warga binaan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Kedisiplinan, kebersihan lingkungan hunian, sikap saling menghormati, serta kepatuhan mengikuti program pembinaan menjadi beberapa hal yang kembali diingatkan. Tidak hanya warga binaan secara umum, Renza juga memberikan penekanan kepada kepala kamar. Posisi tersebut dinilai memiliki peran penting karena berinteraksi langsung dengan penghuni kamar dalam aktivitas sehari-hari. Kepala kamar diminta membantu menciptakan suasana yang tertib, memberikan contoh perilaku yang baik, serta segera menyampaikan kepada petugas apabila menemukan persoalan di lingkungan kamar. “Untuk kepala kamar, saya minta ikut menjaga dan mengingatkan teman-temannya agar tetap tertib, menjaga kebersihan, dan mengikuti pembinaan. Kalau ada permasalahan, komunikasikan dengan petugas sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Renza. Menurut Renza, persoalan yang muncul di lingkungan hunian perlu dikomunikasikan secara tepat agar dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun ketertiban. Di sisi lain, warga binaan juga diajak untuk menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat. Kegiatan pembinaan yang diberikan Rutan diharapkan dapat dimanfaatkan secara positif. Rutan Jepara pun terus mendorong terciptanya lingkungan yang tertib melalui sinergi petugas dengan warga binaan. Peran kepala kamar diharapkan menjadi salah satu penghubung dalam membangun komunikasi, kepedulian, dan tanggung jawab bersama di lingkungan hunian.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com – Menjaga situasi tetap aman dan kondusif di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk membangun komunikasi yang lebih aktif di antara petugas dan warga binaan. Langkah tersebut kembali ditekankan Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, saat memberikan pengarahan kepada warga binaan, Rabu (16/9/2026). Dalam pengarahan itu, Renza meminta warga binaan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Kedisiplinan, kebersihan lingkungan hunian, sikap saling menghormati, serta kepatuhan mengikuti program pembinaan menjadi beberapa hal yang kembali diingatkan. Tidak hanya warga binaan secara umum, Renza juga memberikan penekanan kepada kepala kamar. Posisi tersebut dinilai memiliki peran penting karena berinteraksi langsung dengan penghuni kamar dalam aktivitas sehari-hari. Kepala kamar diminta membantu menciptakan suasana yang tertib, memberikan contoh perilaku yang baik, serta segera menyampaikan kepada petugas apabila menemukan persoalan di lingkungan kamar. “Untuk kepala kamar, saya minta ikut menjaga dan mengingatkan teman-temannya agar tetap tertib, menjaga kebersihan, dan mengikuti pembinaan. Kalau ada permasalahan, komunikasikan dengan petugas sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Renza. Menurut Renza, persoalan yang muncul di lingkungan hunian perlu dikomunikasikan secara tepat agar dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun ketertiban. Di sisi lain, warga binaan juga diajak untuk menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat. Kegiatan pembinaan yang diberikan Rutan diharapkan dapat dimanfaatkan secara positif. Rutan Jepara pun terus mendorong terciptanya lingkungan yang tertib melalui sinergi petugas dengan warga binaan. Peran kepala kamar diharapkan menjadi salah satu penghubung dalam membangun komunikasi, kepedulian, dan tanggung jawab bersama di lingkungan hunian.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam upaya memperkuat sinergi dan koordinasi keamanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan silaturahmi dan koordinasi dengan Komandan Kodim 0719/Jepara, Selasa (15/9). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Jepara, Ilham Saputra Halilintar, bersama staf KPR sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan dan meningkatkan komunikasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas penguatan pengamanan Rutan, peningkatan kewaspadaan, serta langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Koordinasi juga dilakukan terkait dukungan jajaran Kodim 0719/Jepara dalam kegiatan pengamanan, termasuk berkolaborasi dengan Rutan Jepara saat pelaksanaan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Sinergi dengan TNI dan unsur APH lainnya dinilai penting untuk menciptakan kondisi Rutan yang aman dan kondusif. Dukungan lintas instansi diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan petugas sekaligus memastikan setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi secara cepat dan tepat. “Sinergi dan komunikasi dengan jajaran TNI sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat, termasuk dalam mendukung kegiatan razia gabungan bersama APH,” ujar Ilham Saputra Halilintar. Melalui silaturahmi ini, Rutan Jepara dan Kodim 0719/Jepara berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendukung keamanan wilayah serta pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (15/9) Semangat untuk terus berkarya ditunjukkan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui kegiatan Bimbingan Kerja (Bimker). Kegiatan ini menjadi salah satu sarana pembinaan kemandirian bagi warga binaan untuk mengasah keterampilan sekaligus menghasilkan karya yang memiliki nilai guna. Dalam kegiatan Bimker, warga binaan mendapatkan pembinaan keterampilan di bidang pertukangan dan kerajinan kayu. Berbagai produk dikerjakan secara bertahap, mulai dari pembuatan ukiran papan nama, ukiran asbak, hingga pembuatan dan penghalusan kursi ayunan. Proses pengerjaan dilakukan dengan mengutamakan ketelitian dan kerapian. Pada pembuatan produk ukiran, warga binaan dituntut mampu mengolah kayu sekaligus memperhatikan detail motif agar menghasilkan karya yang rapi. Sementara pada pembuatan kursi ayunan, proses pengerjaan dilanjutkan dengan penghalusan permukaan kayu untuk menghasilkan produk yang lebih nyaman dan siap digunakan. Kegiatan tersebut tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga melatih sikap disiplin, ketekunan, tanggung jawab, dan kerja sama. Setiap tahapan pekerjaan menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk belajar menyelesaikan sebuah produk dari awal hingga menjadi karya yang dapat dimanfaatkan. Bimker Bangkit juga menjadi bagian dari upaya Rutan Jepara dalam memberikan kegiatan yang positif dan produktif selama warga binaan menjalani masa pembinaan. Keterampilan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke lingkungan masyarakat dan membuka peluang untuk mengembangkan usaha secara mandiri. Dengan adanya pembinaan keterampilan secara berkelanjutan, Rutan Kelas IIB Jepara berkomitmen untuk terus memberikan ruang bagi warga binaan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menyasar sejumlah pihak di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sedikitnya 17 orang. Mereka berasal dari berbagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan. “Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi kepada Bidik-kasusnews Saat Dikonfirmasi Via WhatsApp , Senin (14/9/2026). Yang menjadi perhatian, penyidik juga menemukan barang bukti uang dalam jumlah sangat besar. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah maupun valuta asing (valas). Budi menyebut uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan bahkan mencapai sekitar 20-an. “Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” jelasnya. KPK masih melakukan penghitungan secara menyeluruh terhadap uang yang diamankan. Namun, berdasarkan estimasi awal, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi. KPK selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tunai maupun valas yang menjadi barang bukti dalam operasi tersebut. Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai perkara yang menjadi dasar OTT, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik dan status hukum masing-masing pihak yang diamankan.(Wely)