Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur kembali melakukan penertiban parkir liar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Citizen Relation Management (CRM). Dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, petugas mengangkut 14 sepeda motor yang kedapatan parkir di lokasi yang tidak semestinya. Pengawas Tindak dan Derek Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Edi Sofyan, mengatakan setiap laporan masyarakat mengenai parkir liar menjadi dasar pelaksanaan penertiban di lapangan. Menurutnya, petugas akan menindak kendaraan yang terbukti melanggar tanpa membedakan jenis kendaraan. “Kalau ada laporan dari masyarakat melalui CRM, kami wajib menindaklanjutinya. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap kami tindak sesuai ketentuan. Roda dua kami angkut, sedangkan roda empat kami derek dan dibawa ke kantor untuk proses penyelesaian,” ujar Edi. Ia menjelaskan, kendaraan roda dua yang diangkut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat penindakan tilang oleh kepolisian, proses administrasi mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Sementara itu, apabila tidak dilakukan penilangan, pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Menurut Edi, laporan masyarakat terkait parkir liar terus berdatangan sehingga pihaknya tidak dapat memastikan jumlah pengaduan yang diterima setiap hari. Kemudahan pelaporan melalui CRM membuat petugas harus bergerak cepat menindaklanjuti setiap aduan. Ia mencontohkan kawasan sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang beberapa kali menjadi sasaran penertiban karena berulang kali dilaporkan masyarakat. “Di sekitar PGC misalnya, sudah ada sekitar enam laporan yang kami tindak lanjuti berkali-kali. Mau tidak mau kami tetap harus melakukan penertiban karena itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” katanya. Pada operasi kali ini, penertiban difokuskan di kawasan BKN. Sebanyak 14 sepeda motor berhasil diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Sementara itu, petugas juga melakukan penyisiran terhadap kendaraan roda empat, namun hingga operasi berlangsung belum ditemukan kendaraan yang melanggar sehingga tidak ada tindakan penderekan. Sementara itu, Panit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Agung Fitrianto, S.H., mengatakan operasi gabungan tersebut dilaksanakan sebagai respons atas laporan masyarakat yang menyebutkan parkir liar di kawasan BKN telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat karena parkir liar di lokasi tersebut sudah mengganggu arus lalu lintas. Kami bersama Dishub dan instansi terkait turun untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya. Agung menjelaskan, saat ini kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan parkir di lokasi tersebut. Namun, apabila pelanggaran masih terus terjadi, kepolisian akan mempertimbangkan langkah penegakan hukum yang lebih tegas. “Untuk saat ini kami masih melakukan pendampingan dan sosialisasi. Ke depan, apabila pelanggaran masih berulang, akan dilakukan penindakan melalui tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Ia menambahkan, operasi penertiban dilaksanakan secara terpadu melibatkan unsur Polri, Sudin Perhubungan, dan TNI dalam wadah Tim Lintas Jaya. Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan agar penanganan parkir liar dapat berjalan efektif sekaligus menciptakan ketertiban berlalu lintas. Edi Sofyan juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penertiban parkir liar selalu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah (SPT) dari pimpinan wilayah dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk arahan Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Sudin Perhubungan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan maupun area yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan parkir dinilai penting untuk menjaga keselamatan, kelancaran mobilitas, serta kenyamanan seluruh pengguna jalan. Sudin Perhubungan Jakarta Timur menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait parkir liar sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban ruang jalan dan pelayanan publik di wilayah Jakarta Timur. (Heri)

Bidik-kasusnews com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026), untuk mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat. Dalam kesempatan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi. Konferensi pers dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Di hadapan awak media, ia menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.   Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.   Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga mengumumkan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.   Achmad Taufik Husein menjelaskan, OTT yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) di Lombok Barat dan Jakarta berhasil mengamankan 19 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, delapan orang dibawa ke Jakarta, sebelum akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.   Selain menetapkan tersangka, KPK turut membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dengan nilai mencapai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, dana dalam rekening, dokumen kepemilikan tanah, satu unit mobil Toyota Alphard, hingga dokumen transaksi pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.   KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap peran masing-masing pihak, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.(Wely)

Jakarta Utara, Bidik-kasusnews.com        Ratusan massa yang tergabung dalam Aktivis Connection menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Law Firm Hotman Paris & Partner yang berlokasi di Komplek Ruko Kensington Blok A12, Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (20/7/2026). Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Maemun tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan menarik perhatian warga maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Para peserta membawa bendera, spanduk, serta satu unit mobil komando sebagai sarana penyampaian aspirasi. Sekitar 100 peserta mengikuti aksi dengan menggunakan enam unit mikrolet, sejumlah kendaraan roda dua, dan satu mobil komando. Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pernyataan dan sikap pengacara Hotman Paris yang belakangan menjadi perhatian publik. Para demonstran menilai proses penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti yang sah, bukan dipengaruhi opini maupun sensasi. Mereka juga meminta agar seluruh pihak menghormati prinsip-prinsip keadilan dan profesionalisme dalam proses hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan memastikan aksi berjalan sesuai ketentuan, Polsek Kelapa Gading mengerahkan 17 personel pengamanan yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kelapa Gading, AKP Sugiyono, SH. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Muhammad Esha, S.I.K., melalui laporan situasi menyampaikan bahwa pelaksanaan unjuk rasa berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Personel kepolisian terus melakukan pemantauan selama kegiatan berlangsung guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain melakukan pengamanan, aparat kepolisian juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum, serta menyampaikan pendapat secara damai sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi publik yang mendapat pengamanan kepolisian, dengan harapan seluruh proses berjalan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan Kelapa Gading. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan penyelidikan tertutup di Kabupaten Lombok Barat ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) pada Senin (20/7) malam.   Juru Bicara kpk Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews menyapekan,Hingga Selasa (21/7) pagi, sebanyak delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tujuh orang yang dibawa dari Lombok Barat terdiri atas Bupati Lombok Barat, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, seorang pihak swasta, serta tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir bupati.   Sementara itu, satu orang pihak swasta lainnya diamankan tim KPK di wilayah Jakarta pada Senin (20/7) dan kini turut menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, total terdapat delapan orang yang masih dimintai keterangan oleh penyidik,ujar budi dalam keterangan tertulis.   Berdasarkan informasi awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dugaan suap proyek, serta penerimaan lain yang mengarah pada gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. menyatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal,tambanya.   Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas para tersangka maupun rincian barang bukti yang disita. Seluruh informasi mengenai konstruksi perkara, kronologi operasi, barang bukti, hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.   Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi KPK terkait duduk perkara dan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dengan materi Pembinaan Kepribadian bagi tahanan baru. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses orientasi untuk membentuk karakter, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan warga binaan mengikuti program pembinaan selama berada di Rutan Jepara. Kegiatan diikuti oleh para tahanan baru dan dipandu oleh petugas pembinaan. Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga sikap, etika, kedisiplinan, tanggung jawab, serta membangun pola pikir yang positif sebagai bekal menjalani masa pembinaan.   Selain memberikan materi kepribadian, petugas juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali diterima dengan baik di tengah masyarakat.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pembinaan kepribadian merupakan fondasi utama dalam proses pemasyarakatan. “Mapenaling bukan sekadar pengenalan lingkungan, tetapi juga menjadi langkah awal untuk membentuk karakter warga binaan. Kami ingin menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan semangat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Renza.   Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara terus berkomitmen menyelenggarakan pembinaan yang humanis, terarah, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.   Kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pembinaan yang berkualitas sejak hari pertama warga binaan memasuki lingkungan pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pegawai di Aula Rutan Jepara. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, beserta pejabat struktural dan seluruh pegawai, sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah.   Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah memberikan penekanan mengenai pentingnya meningkatkan disiplin, integritas, profesionalisme, serta sinergi antarpegawai dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas. Selain itu, seluruh jajaran diingatkan untuk terus menjaga komitmen dalam mewujudkan reformasi birokrasi, memperkuat pembangunan Zona Integritas, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pengarahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Arahan dari Bapak Kepala Kantor Wilayah menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kedisiplinan, serta memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Renza. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap arahan pimpinan sebagai upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang semakin baik serta mendukung tercapainya target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh perhatian, mencerminkan kesiapan seluruh jajaran Rutan Jepara dalam mengimplementasikan arahan pimpinan demi peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin optimal.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara senior, Hotman Paris Hutapea. ‎Didampingi oleh tim penasihat hukum, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk melaporkan sang advokat atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. ‎‎Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026. ‎Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian terhadap golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ‎Perkara ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung baru-baru ini. ‎Di tengah sesi tanya jawab yang dinamis, Hotman Paris melontarkan kalimat interpelasi, “Lu punya otak enggak sih?” kepada salah satu jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. ‎‎”Tindakan tersebut bukan sekadar teguran biasa, melainkan sebuah bentuk perendahan martabat secara verbal yang sangat melukai marwah profesi jurnalis di seluruh Indonesia. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang demi memenuhi hak publik atas informasi, dan tidak sepatutnya mendapat perlakuan kasar seperti itu,” ujar Edison Siahaan di Polda Metro Jaya. ‎Dalam pelaporan tersebut, PWI Pusat juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat kepada tim penyidik, termasuk rekaman video utuh saat insiden pengusiran atau pelontaran kalimat kasar tersebut terjadi di hadapan publik. ‎Meskipun Hotman Paris diketahui telah mengunggah video permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial Instagram pribadinya dengan alasan faktor emosi spontan, PWI Pusat menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. ‎Langkah ini diambil sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, keselamatan, dan ruang kerja yang aman bagi seluruh pekerja media di tanah air. ‎PWI Pusat mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. ‎‎(Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti secara virtual kegiatan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 bertema “Temu Kasih dan Dialog Harapan Anak Binaan” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dipusatkan di LPKA Kelas I Tangerang. Kegiatan diikuti melalui Zoom Meeting oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, beserta jajaran, serta anak binaan yang berada di Rutan Jepara. Acara menghadirkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bersama Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagai narasumber utama.   Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memberikan perhatian, motivasi, dan harapan kepada anak binaan agar tetap semangat menjalani pembinaan, melanjutkan pendidikan, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik.   Melalui sesi dialog, anak binaan juga diberikan ruang untuk menyampaikan harapan dan aspirasinya secara langsung. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa setiap anak, termasuk anak yang sedang menjalani pembinaan, memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pembinaan, dan kesempatan memperbaiki masa depan. “Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak memiliki potensi untuk berkembang. Melalui pembinaan yang berkesinambungan, kami berharap anak binaan mampu membangun karakter yang lebih baik dan kembali menjadi generasi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar Renza.   Keikutsertaan Rutan Jepara dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemenuhan hak-hak anak serta komitmen pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang ramah anak, humanis, dan berorientasi pada masa depan.   Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme, sekaligus memperkuat komitmen Rutan Jepara dalam memberikan pembinaan terbaik bagi anak binaan sesuai prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 21 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai langkah memperkuat komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, didampingi Kepala Subseksi Pengelolaan Moh. Riza Aliyafi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bachtiar Oktaffiandi, serta diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Rutan Jepara.   Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian pembangunan Zona Integritas pada setiap area perubahan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menyusun langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan pemenuhan data dukung dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Rutan Jepara.   Dalam arahannya, Kepala Rutan Jepara menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar memenuhi indikator penilaian, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan budaya kerja yang mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat. “Pembangunan Zona Integritas merupakan tanggung jawab seluruh jajaran. Diperlukan komitmen, kerja sama, dan konsistensi agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola organisasi,” tegas Renza.   Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, setiap tim pembangunan Zona Integritas didorong untuk terus meningkatkan kualitas implementasi enam area perubahan serta memperkuat inovasi pelayanan sebagai upaya mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).   Kegiatan berlangsung secara interaktif, tertib, dan penuh semangat, mencerminkan komitmen seluruh jajaran Rutan Jepara dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (20/7/2026). Dari total 19 orang yang diamankan, tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 20/72026 via WhatsApp,menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti tersebut akan dianalisis guna menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,ujar budi.   Informasi sementara menyebutkan, perkara ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengondisian proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun identitas para tersangka.   Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hasil pemeriksaan beserta perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses gelar perkara selesai. Kasus ini kembali menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.(Wely)