Jakarta,-Bidik-kasusnews.com,.25 Juli 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menegaskan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penegakan hukum dijalankan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan opini publik, kepentingan kelompok tertentu, maupun klaim kedekatan dengan pihak mana pun. Menurut H. Dian Surahman, independensi aparat penegak hukum merupakan pilar utama negara hukum yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan harus terbebas dari segala bentuk intervensi yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. “Hukum yang adil harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan opini ataupun klaim kedekatan dengan siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun upaya memengaruhi proses hukum di luar mekanisme yang telah diatur,” tegas H. Dian Surahman. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting agar institusi penegak hukum tetap fokus menegakkan keadilan tanpa tekanan maupun kepentingan tertentu. FRIC juga menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara diselesaikan secara terbuka, berdasarkan pembuktian yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan persamaan di hadapan hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mendukung Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan agar tetap independen dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Jangan biarkan hukum dikendalikan oleh opini, tekanan, atau kepentingan pribadi. Biarkan fakta berbicara dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” ujar H. Dian Surahman. Sebagai organisasi yang berkomitmen mendukung tegaknya hukum dan keadilan, FRIC menegaskan akan terus mengawal terciptanya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta berpihak pada kebenaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. “Mari kita jaga supremasi hukum sebagai fondasi negara yang kuat. Dukung Polri, Kejaksaan, dan Hakim bekerja secara profesional tanpa intervensi. Hanya dengan penegakan hukum yang independen, Indonesia akan menjadi negara yang semakin adil, berwibawa, dan berintegritas,” tutup Ketum FRIC, H. Dian Surahman. (Asep Rusliman) (Humas)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia dibawa menuju Rumah Tahanan Cabang KPK untuk menjalani masa penahanan. Dalam keterangannya kepada wartawan, Febrie mengaku telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie. Meski demikian, ia berpendapat penahanan tersebut dilakukan ketika proses pembuktian menurutnya masih berlangsung. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” tambahnya. Pernyataan tersebut dikutip dari CNN Indonesia dalam laporan yang terbit pada Jumat (24/7/2026). Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 20 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti yang menjadi dasar pengembangan perkara antara lain berupa 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidik menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan khusus dugaan TPPU. Selain memeriksa Febrie, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lainnya. Untuk menjaga transparansi penanganan perkara, Kejaksaan Agung melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pemeriksaan. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, asal-usul aset, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Jepara. Bersinergi dengan Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Jepara, kepolisian menggelar penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta edukasi pencegahan HIV/AIDS bagi para pelajar SMKN 2 Jepara, Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Multimedia SMKN 2 Jepara tersebut diikuti sekitar 50 siswa perwakilan. Selain mendapatkan wawasan mengenai bahaya narkoba, para peserta juga dibekali pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan serta menghindari perilaku berisiko yang dapat menyebabkan penularan HIV/AIDS. KBO Satresnarkoba Polres Jepara, IPDA Sutrisno, S.H., yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan karena pelakunya terancam sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mengajak para pelajar untuk menjadi agen perubahan dengan berani menolak narkoba dan mengingatkan teman sebaya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat adiktif. “Pelajar harus memiliki keberanian mengatakan tidak terhadap narkoba. Masa depan kalian jauh lebih berharga dibandingkan sesaat kenikmatan yang justru membawa kehancuran,” pesannya. Ketua IIDI Kabupaten Jepara bersama tim turut memberikan materi mengenai HIV/AIDS, mulai dari cara penularan, upaya pencegahan, hingga pentingnya menjaga pola hidup sehat dan pergaulan yang positif. Kepala SMKN 2 Jepara, Indria Mustika, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pembekalan seperti ini sangat penting untuk memperkuat karakter peserta didik agar mampu mengambil keputusan yang benar ketika menghadapi berbagai tantangan pergaulan. Antusiasme siswa terlihat sepanjang kegiatan. Mereka aktif mengikuti sesi diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber. Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan yel-yel, “HIV: NO, Narkoba: NO, Prestasi: YES!”, yang menggambarkan semangat pelajar SMKN 2 Jepara untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.(Wely) Sumber:Humas polres jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Suasana penuh semangat terlihat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara saat ratusan warga binaan mengikuti kegiatan senam sehat bersama, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Rutan Jepara dalam menjaga kebugaran fisik sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Dengan didampingi petugas pemasyarakatan, warga binaan mengikuti setiap gerakan senam secara kompak dan tertib. Aktivitas olahraga tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kebugaran jasmani, tetapi juga menjadi sarana membangun disiplin, kekompakan, dan pola hidup sehat selama menjalani masa pembinaan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, mengatakan bahwa kesehatan merupakan faktor penting yang mendukung keberhasilan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi fisik yang prima akan membantu warga binaan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembinaan dengan lebih optimal. “Melalui kegiatan senam sehat ini, kami ingin memastikan warga binaan tetap aktif dan memiliki kondisi tubuh yang sehat. Ini merupakan bagian dari pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup warga binaan selama berada di Rutan,” ujar Renza. Ia menambahkan, Rutan Jepara secara konsisten menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi kesehatan fisik maupun mental warga binaan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan suasana pembinaan yang lebih positif, humanis, serta mendukung proses perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kegiatan senam berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh antusiasme. Melalui program olahraga rutin ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan yang berkelanjutan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com PATI – Proyek pembangunan saluran irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menuai sorotan. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp195.000.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hasil investigasi di lokasi pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan mencerminkan lemahnya penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek. Tak hanya itu, tim investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada metode pekerjaan. Pemasangan pasangan batu kali untuk saluran irigasi diduga dilakukan tanpa galian pondasi yang memadai. Apabila benar, metode tersebut berpotensi menurunkan kualitas konstruksi, sehingga bangunan lebih rentan mengalami kerusakan sebelum masa manfaatnya berakhir. Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) selaku pelaksana kegiatan, yang bersangkutan belum dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait temuan di lapangan tersebut. Sejumlah pihak meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai petunjuk teknis P3-TGAI, mengingat program ini bertujuan meningkatkan kualitas jaringan irigasi demi mendukung produktivitas pertanian. Pengamat pembangunan menilai setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas konstruksi, dan keselamatan kerja. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran teknis maupun administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, maka proses penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 23 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 sebagai wujud komitmen dalam mendukung pemenuhan hak anak, termasuk anak yang sedang menjalani pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Upacara diikuti oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, pejabat struktural, seluruh jajaran pegawai, serta anak binaan, dan berlangsung dengan khidmat di halaman Rutan Jepara. Dalam kesempatan tersebut, dibacakan amanat Hari Anak Nasional yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan perlindungan, perhatian, dan kesempatan yang setara kepada setiap anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Anak binaan juga memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, serta pendampingan sebagai bekal menyongsong masa depan yang lebih baik. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian terhadap masa depan anak binaan. “Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya. Melalui pembinaan yang berkesinambungan, kami berharap anak binaan dapat memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Renza. Rutan Jepara terus berkomitmen menghadirkan program pembinaan yang ramah anak melalui kegiatan pendidikan, pembinaan kepribadian, pembinaan kerohanian, serta pendampingan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Upacara berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh makna, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan dan pembinaan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 23 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Jepara dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pengadilan untuk memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Rutan Jepara dan diikuti oleh sejumlah warga binaan. Dalam pelaksanaannya, Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan dialog secara langsung guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembinaan, kondisi warga binaan selama menjalani masa pidana, serta pemenuhan hak-hak mereka di lingkungan Rutan Jepara. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa kegiatan Wasmat menjadi salah satu bentuk sinergi yang penting antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi. “Pelaksanaan Wasmat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan. Kami berkomitmen memberikan pembinaan yang sesuai dengan ketentuan serta memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dengan baik,” ujar Renza. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara terus memperkuat koordinasi dalam mendukung proses pembinaan warga binaan, sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara akuntabel, humanis, dan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi penegakan hukum serta meningkatkan kualitas pembinaan di lingkungan Rutan Jepara.(Wely) Sumber;Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat, Senin 20 Juli 2026 Polemik dugaan legalitas operasional gudang penyimpanan daging beku di Jalan M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur Kalimantan Barat, masih menjadi perhatian publik. Setelah pemberitaan bertajuk “Dugaan Gudang Daging Beku Ilegal di Pontianak Timur Menguat, Publik Desak Karantina, BPOM, dan Kepolisian Audit Legalitas serta Rantai Distribusi” yang terbit pada 14 Juli 2026 menjadi viral di berbagai media online dan media sosial, pihak CV Putra Sejati akhirnya menggelar konferensi pers sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi. Namun, rangkaian kegiatan klarifikasi tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaannya, pihak-pihak yang hadir, serta belum adanya penyampaian hasil verifikasi resmi dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap distribusi pangan asal hewan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum konferensi pers berlangsung, seorang oknum wartawan berinisial B diduga menghubungi sejumlah awak media agar menghadiri kegiatan klarifikasi di gudang milik Hengki di Jalan M. Sabran. Melalui pesan WhatsApp,ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan memberikan keterangan pers. Tim awak media yang pertama kali mempublikasikan pemberitaan tersebut mengaku tidak dapat menghadiri undangan karena memiliki agenda lain. Beberapa saat kemudian, seorang asisten gudang berinisial Aris kembali menghubungi awak media dan menyampaikan bahwa di lokasi telah hadir pihak Badan Karantina, aparat kepolisian, serta pejabat dari Polsek Pontianak Timur. Namun ketika awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Aris pada sore hari, ia menyatakan bahwa kegiatan klarifikasi telah selesai dan menyebut turut dihadiri jajaran Kapolsek Pontianak Timur serta personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kompol Yoan Febriawan dari Polda Kalimantan Barat. Menanggapi pertanyaan mengenai kehadiran personelnya dalam kegiatan tersebut, Kompol Yoan memberikan jawaban singkat, “Siapa? Ngarang-ngarang,” sehingga memunculkan perbedaan informasi mengenai pihak-pihak yang hadir dalam konferensi pers tersebut. Di sisi lain, salah seorang jurnalis yang hadir di lokasi mengungkapkan bahwa sesaat memasuki area gudang dirinya mencium aroma tidak sedap. Ia kemudian mempertanyakan keberadaan perwakilan Badan Karantina Indonesia maupun Dinas Perdagangan yang sebelumnya disebut akan hadir dalam kegiatan tersebut. Menurut sumber media tersebut, penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers lebih banyak berfokus pada legalitas administrasi perusahaan dan mekanisme distribusi produk tanpa adanya penyampaian hasil verifikasi langsung dari instansi teknis yang memiliki kewenangan. “Kalau disebut ada hadir dalam klarifikasi atau konferensi pers di dalam gudang daging beku itu tidak bisa dibenarkan. Setahu saya tidak ada perwakilan dinas teknis yang hadir. Saya juga beranggapan klarifikasi seperti ini kurang tepat apabila tidak dihadiri dinas terkait. Justru yang dibutuhkan publik adalah penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh proses perizinan, distribusi, dan pengawasan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap salah seorang sumber media yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas yang membidangi kesehatan hewan maupun instansi teknis lainnya sangat penting agar setiap penjelasan yang disampaikan tidak hanya menjadi klaim sepihak perusahaan, tetapi juga memperoleh validasi resmi dari negara. Dalam konferensi pers tersebut, pengurus legalitas perusahaan, Lucy Kartika dan Kusnandar Darmawi, menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pemasukan dan distribusi daging beku telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan menyatakan seluruh pengiriman dilakukan melalui sistem elektronik e-SINAS dengan melampirkan dokumen kesehatan veteriner, sertifikat halal, hasil pengujian laboratorium, serta persyaratan rantai dingin (cold chain). Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dokumen diverifikasi oleh instansi berwenang sebelum diterbitkan persetujuan pengiriman. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa setiap kontainer yang tiba di Pelabuhan Pontianak kembali diperiksa oleh petugas Balai Karantina sebelum barang dapat keluar dari pelabuhan. Menurut perusahaan, produk yang dipasarkan berasal dari pemasok resmi dengan asal produk Australia melalui jalur distribusi yang sah dan telah dilengkapi sertifikat halal, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), registrasi produk, serta dokumen kesehatan. Menanggapi sorotan masyarakat terkait tulisan berbahasa Mandarin pada kemasan, perusahaan menjelaskan bahwa kemasan tersebut merupakan kemasan internasional yang digunakan untuk berbagai negara tujuan pemasaran sehingga memuat beberapa bahasa sekaligus. Perusahaan juga membantah adanya limbah berbahaya dan menyatakan limbah operasional hanya berasal dari aktivitas pencucian fasilitas sebagai bagian dari standar sanitasi gudang penyimpanan daging beku. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa secara hukum administrasi negara, klarifikasi perusahaan hanya merupakan bentuk hak jawab dan belum dapat dipersamakan dengan hasil verifikasi resmi pemerintah. Menurut pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan, ketidakhadiran instansi teknis seperti Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan maupun dinas yang membidangi kesehatan hewan menimbulkan pemisahan yang jelas antara klaim sepihak pelaku usaha dengan validasi hukum oleh negara. Secara akademis, konferensi pers bukan merupakan forum pembuktian hukum yang mengikat. Oleh sebab itu, status legalitas operasional gudang tidak dapat ditentukan hanya melalui penyampaian dokumen oleh perusahaan, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik oleh instansi yang berwenang. Pengamat menjelaskan bahwa legalitas gudang distribusi daging beku tidak hanya bergantung pada kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga harus memenuhi persyaratan lain seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dokumen pelepasan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, legalitas gudang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemenuhan standar keamanan pangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ketentuan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Pengamat menegaskan bahwa hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang, penentuan apakah operasional gudang tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum masih menjadi kewenangan pemerintah melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan resmi. Karena itu, publik berharap Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka guna memberikan kepastian hukum, menjaga perlindungan konsumen, dan menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Catatan Redaksi: Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini, termasuk pemilik gudang daging beku, pihak CV Putra Sejati, maupun instansi pemerintah yang berkaitan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Badan Karantina Indonesia, Dinas Perdagangan, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum mengenai hasil verifikasi, pemeriksaan, atau pengawasan terhadap dugaan gudang penyimpanan daging beku milik Hengki di Jalan M. Sabran, Pontianak Timur. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, hak jawab, maupun hasil pemeriksaan
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur kembali melakukan penertiban parkir liar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Citizen Relation Management (CRM). Dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, petugas mengangkut 14 sepeda motor yang kedapatan parkir di lokasi yang tidak semestinya. Pengawas Tindak dan Derek Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Edi Sofyan, mengatakan setiap laporan masyarakat mengenai parkir liar menjadi dasar pelaksanaan penertiban di lapangan. Menurutnya, petugas akan menindak kendaraan yang terbukti melanggar tanpa membedakan jenis kendaraan. “Kalau ada laporan dari masyarakat melalui CRM, kami wajib menindaklanjutinya. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap kami tindak sesuai ketentuan. Roda dua kami angkut, sedangkan roda empat kami derek dan dibawa ke kantor untuk proses penyelesaian,” ujar Edi. Ia menjelaskan, kendaraan roda dua yang diangkut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat penindakan tilang oleh kepolisian, proses administrasi mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Sementara itu, apabila tidak dilakukan penilangan, pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Menurut Edi, laporan masyarakat terkait parkir liar terus berdatangan sehingga pihaknya tidak dapat memastikan jumlah pengaduan yang diterima setiap hari. Kemudahan pelaporan melalui CRM membuat petugas harus bergerak cepat menindaklanjuti setiap aduan. Ia mencontohkan kawasan sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC) yang beberapa kali menjadi sasaran penertiban karena berulang kali dilaporkan masyarakat. “Di sekitar PGC misalnya, sudah ada sekitar enam laporan yang kami tindak lanjuti berkali-kali. Mau tidak mau kami tetap harus melakukan penertiban karena itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” katanya. Pada operasi kali ini, penertiban difokuskan di kawasan BKN. Sebanyak 14 sepeda motor berhasil diamankan dan diangkut menggunakan truk menuju kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Sementara itu, petugas juga melakukan penyisiran terhadap kendaraan roda empat, namun hingga operasi berlangsung belum ditemukan kendaraan yang melanggar sehingga tidak ada tindakan penderekan. Sementara itu, Panit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Agung Fitrianto, S.H., mengatakan operasi gabungan tersebut dilaksanakan sebagai respons atas laporan masyarakat yang menyebutkan parkir liar di kawasan BKN telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat karena parkir liar di lokasi tersebut sudah mengganggu arus lalu lintas. Kami bersama Dishub dan instansi terkait turun untuk menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya. Agung menjelaskan, saat ini kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan parkir di lokasi tersebut. Namun, apabila pelanggaran masih terus terjadi, kepolisian akan mempertimbangkan langkah penegakan hukum yang lebih tegas. “Untuk saat ini kami masih melakukan pendampingan dan sosialisasi. Ke depan, apabila pelanggaran masih berulang, akan dilakukan penindakan melalui tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Ia menambahkan, operasi penertiban dilaksanakan secara terpadu melibatkan unsur Polri, Sudin Perhubungan, dan TNI dalam wadah Tim Lintas Jaya. Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan agar penanganan parkir liar dapat berjalan efektif sekaligus menciptakan ketertiban berlalu lintas. Edi Sofyan juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penertiban parkir liar selalu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah (SPT) dari pimpinan wilayah dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk arahan Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Sudin Perhubungan mengimbau masyarakat agar memanf.(Hery)
BALIKPAPAN, Bidik-kasusnews.com Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II (Kogabwilhan II) melaksanakan pergeseran personel dan materiil (deployment) dalam rangka penguatan operasional wilayah pertahanan untuk menempati markas yang baru di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam keterangan tertulis Penerangan Kogabwilhan II, Rabu (22/7/2026), dipimpin langsung oleh Panglima Kogabwilhan II, Marsekal Madya TNI Muzafar, S.Sos., M.M., rombongan bertolak dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, menggunakan pesawat angkut TNI AU A-400 dan tiba di Lanud Dhomber, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (21/7/2026). Kedatangan Pangkogabwilhan II bersama Kepala Staf Kogabwilhan II Laksda TNI Isswarto, M.Tr. Opsla., CHRMP., beserta Pejabat Utama dan personel Kogabwilhan II di Base Ops Lanud Dhomber disambut secara hangat oleh Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, S.H., M.Si., beserta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pejabat Utama TNI wilayah Kalimantan Timur. Pergeseran personel ini merupakan bagian dari agenda strategis Kogabwilhan II dalam meningkatkan efektivitas komando, koordinasi, serta kesiapsiagaan operasional TNI di wilayah Indonesia bagian tengah, khususnya dalam mendukung pengamanan wilayah perbatasan dan objek vital nasional. Dalam keterangannya, Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas penyambutan dari Pangdam VI/Mulawarman dan jajaran. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar matra Darat, Laut, dan Udara dalam menjaga kedaulatan serta stabilitas keamanan negara. Pergeseran personel ini adalah komitmen nyata TNI dalam memastikan kesiapan operasional satuan di seluruh penjuru wilayah tanggung jawab Kogabwilhan II. Sinergitas dan soliditas antar satuan di daerah menjadi kunci utama keberhasilan tugas-tugas TNI ke depan. “Dengan adanya pergeseran personel dan materiil ini, Kogabwilhan II secara resmi akan bermarkas di Balikpapan,” tegas Pangkogabwilhan II. Dalam keterangannya, Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas penyambutan dari Pangdam VI/Mulawarman dan jajaran. Beliau menekankan pentingnya sinergi antar matra Darat, Laut, dan Udara dalam menjaga kedaulatan serta stabilitas keamanan negara. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pelaksanaan apel luar biasa yang dipimpin langsung oleh Pangkogabwilhan II dan diikuti seluruh personel Kogabwilhan II. Kegiatan tersebut menjadi penegasan komitmen seluruh prajurit dalam mendukung kesiapan operasional satuan. Seluruh proses, mulai dari embarkasi hingga penerimaan personel dan materiil, berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan profesionalisme serta kesiapan Kogabwilhan II dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan dan stabilitas keamanan negara. Sumber : Kogabwilhan II Agus