Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (20/7/2026). Dari total 19 orang yang diamankan, tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews 20/72026 via WhatsApp,menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti tersebut akan dianalisis guna menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,ujar budi.   Informasi sementara menyebutkan, perkara ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengondisian proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun identitas para tersangka.   Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hasil pemeriksaan beserta perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses gelar perkara selesai. Kasus ini kembali menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menghadiri Rapat Program Kerja dan Pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 tingkat Kabupaten Jepara. Dalam kegiatan tersebut, Rutan Jepara diwakili oleh Kepala Subseksi Pengelolaan, Moh. Riza Aliyafi. Rapat ini diselenggarakan sebagai langkah awal dalam menyusun program kerja dan mengoordinasikan rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, instansi vertikal, TNI-Polri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.   Keikutsertaan Rutan Jepara merupakan wujud komitmen dalam memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara serta instansi terkait guna mendukung suksesnya seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-81 RI di Kabupaten Jepara.   Melalui kehadiran dalam rapat ini, Rutan Jepara menegaskan kesiapan untuk berpartisipasi dan mendukung setiap agenda yang telah direncanakan. Diharapkan kolaborasi yang terjalin antarlembaga dapat mewujudkan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung lancar, tertib, dan penuh semangat kebangsaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnees.com    Personel Polsek Banjang bersama tim Manggala Agni Kalimantan VI Daops Tanah Laut bergerak cepat melakukan pendampingan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Balangan, Selasa (20/7/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, yang berbatasan langsung dengan Desa Beringin, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU. Penanganan dilakukan setelah diterimanya informasi titik panas (hotspot) yang memerlukan pengecekan dan tindakan cepat di lapangan. Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan bersama personel Polsek Banjang. Turut terlibat Kanit Sabhara Aiptu Soeyatmin, S.H., Panit Intelkam Aiptu Marjuni, Kanit Reskrim Aiptu Slamet Rianto, Kanit Provost Aipda Robi Utama, S.H., sembilan personel Manggala Agni Kalimantan VI Daops Tanah Laut yang dipimpin Danru Kastalani, serta Kepala Desa Beringin, Hiyadi. Setibanya di lokasi, tim gabungan segera melakukan koordinasi dengan Manggala Agni dan aparat desa, kemudian melaksanakan ground check untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui titik kebakaran berada di lahan gambut yang masih mengandung air, namun mengeluarkan asap dan api kecil. Luas lahan yang terdampak diperkirakan sekitar 200 meter persegi atau berukuran kurang lebih 10 x 20 meter. Lokasi kebakaran berada sekitar 50 meter dari jalan raya dan berdekatan dengan Sungai Terasi yang menjadi sumber air untuk proses pemadaman. Hingga kegiatan berlangsung, identitas pemilik lahan masih belum diketahui. Tim gabungan kemudian melakukan pemadaman menggunakan pompa air milik Manggala Agni. Berkat koordinasi yang baik dan respons cepat seluruh personel, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.00 Wita sehingga tidak meluas ke area lain. Kapolsek Banjang menegaskan bahwa sinergi antara Polri, Manggala Agni, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam penanggulangan karhutla, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki potensi kebakaran saat musim kemarau. Polsek Banjang juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau asap, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Suasana penuh semangat mewarnai apel penyematan tanda kenaikan pangkat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, Minggu (20/7/2026). Momen tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi pegawai sekaligus pengingat bahwa setiap jenjang karier membawa tanggung jawab yang semakin besar. Dua pegawai Rutan Kelas IIB Jepara resmi menerima kenaikan pangkat. Satu pegawai naik dari Pengatur (II/c) menjadi Pengatur Tingkat I (II/d), sementara satu pegawai lainnya memperoleh kenaikan dari Penata Muda Tingkat I (III/b) menjadi Penata (III/c). Penyematan tanda pangkat dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo.   Dalam sambutannya, Renza Maisetyo menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan atas masa kerja, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara kepada aparatur sipil negara untuk memberikan pengabdian yang lebih optimal. Ia mengajak seluruh jajaran agar tidak cepat berpuas diri dengan capaian yang telah diraih. Menurutnya, tantangan tugas pemasyarakatan terus berkembang sehingga setiap pegawai harus memiliki semangat belajar, meningkatkan kompetensi, serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah. “Selamat kepada pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat. Jadikan pencapaian ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Renza.   Karutan juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Rutan Jepara. Ia mendorong pegawai memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal maupun berbagai pelatihan guna menunjang karier dan meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.   Apel penyematan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh rasa kebersamaan. Melalui momentum tersebut, diharapkan semangat kerja seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Jepara semakin meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews.com,Ketapang,Kalimantan Barat Sungai Pawan kembali menjadi sorotan. Di tengah musim kemarau ketika masyarakat menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali berlangsung di beberapa wilayah wilayah Kecamatan Sandai yaitu Desa Sandai Kiri, Desa Petai Patah, dan Desa Penjawaan.   Dua oknum Kades Kecamatan Sandai yang terlibat yaitu : 1. Kades penjawaan suhanadi 2. Kades Petai Patah Norman Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu, 18 Juli 2026, serta informasi dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah ponton diduga beroperasi selama sekitar satu minggu terakhir dan disebut lebih aktif pada malam hari. Seolah menjadi ironi, suara mesin ponton dikabarkan terdengar nyaris setiap hari, sementara masyarakat berharap pengawasan terhadap dugaan aktivitas tersebut juga terdengar gaungnya. Satirnya sederhana: jangan sampai sungai yang keruh justru lebih mudah terlihat daripada kepastian penegakan hukum. Menurut keterangan warga, kondisi Sungai Pawan kini semakin keruh sehingga dikhawatirkan mengganggu kebutuhan masyarakat untuk mandi,mencuci, dan keperluan sehari-hari.Sejumlah nelayan juga mengaku hasil tangkapan ikan menurun yang menurut mereka diduga berkaitan dengan aktivitas di sungai. Awak media kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai Kiri. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Meski demikian, apabila informasi itu benar, pemerintah desa menyatakan akan melakukan penelusuran sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya bersama aparat terkait. Di tengah situasi tersebut, beredar pula berbagai dugaan dan informasi dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, media tidak menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Masyarakat berharap apabila dugaan aktivitas PETI terbukti, aparat penegak hukum mengambil langkah yang profesional, transparan, dan konsisten sehingga memberikan efek jera serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Potensi Pelanggaran Hukum Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas PETI, ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain: Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Jika dalam proses hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparatur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah. Hak Jawab dan Keberimbangan Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber serta konfirmasi kepada pemerintah desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab bagi kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi. Dengan demikian, informasi yang diterima publik diharapkan tetap berimbang, akurat, dan menghormati proses hukum yang berlaku. Kritik terhadap dugaan lemahnya pengawasan tidak boleh menggantikan pembuktian hukum, tetapi juga tidak boleh menghalangi upaya masyarakat untuk mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Sumber: Warga Masyarakat Sandai & Team Investasi Awak Media

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, pernyataan tersebut telah melukai martabat insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Dalam keterangannya, AYS Prayogie menyatakan bahwa seorang advokat sebagai bagian dari penegak hukum seharusnya memahami dan menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, profesi jurnalis harus dihormati dan tidak direndahkan,” ujarnya. AYS Prayogie juga menilai sikap yang ditunjukkan Hotman Paris tidak mencerminkan etika seorang profesional. Ia mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Atas peristiwa tersebut, MIO Indonesia meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan. “Menghina seorang wartawan dapat dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat melalui permintaan maaf terbuka,” tegas AYS Prayogie. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Hotman Paris terkait pernyataan maupun tuntutan yang disampaikan oleh MIO Indonesia. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik. Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir. PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (Agus)

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).   Menurutnya, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya dilakukan secara profesional tanpa merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.   PWI menegaskan bahwa sikap organisasi tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik, melainkan semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi wartawan serta memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat.   Akhmad Munir juga menilai profesi advokat dan wartawan memiliki posisi strategis dalam negara hukum dan kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.   Karena itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.   Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.   Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan profesionalisme, independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.   Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik. Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. “PWI Pusat akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi,” tutup Akhmad Munir.

Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, IPTU Eric Ibrahim Pattimura, S.Tr.K., melalui kegiatan santunan kepada 33 anak yatim di Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Undangan Kepala Desa Penibung Nomor 500/0109/VII/2026 tersebut berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026, bertempat di Gedung PNPM Desa Penibung. Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB dipandu oleh Maman Suratman selaku pembawa acara. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari IPTU Eric Ibrahim Pattimura, dilanjutkan pembacaan tahlil dan doa yang dipimpin oleh Ustadz Hamdani, kemudian ditutup dengan penyampaian ucapan terima kasih dari Kepala Desa Penibung, Evi Junita, S.Pd.I. Dalam sambutannya, IPTU Eric Ibrahim Pattimura menegaskan bahwa berbagi kepada anak yatim dan kaum dhuafa bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan juga bagian dari nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran agama yang patut dijaga secara istiqamah. “Adik-adik sekalian, apabila kelak telah tumbuh dewasa dan Allah memberikan kelapangan rezeki, jangan pernah melupakan anak-anak yatim dan kaum dhuafa. Jadikan sedekah sebagai kebiasaan, karena sebaik-baik manusia adalah mereka yang memberikan manfaat bagi orang lain,” pesannya. Sementara itu, Kepala Desa Penibung, Evi Junita, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kepedulian yang ditunjukkan IPTU Eric Ibrahim Pattimura kepada masyarakat Desa Penibung. “Atas nama Pemerintah Desa Penibung dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak IPTU Eric Ibrahim Pattimura atas kepedulian dan kasih sayang yang diberikan kepada anak-anak yatim di desa kami. Semoga Allah SWT melimpahkan keberkahan, kesehatan, kemudahan dalam setiap tugas, serta menjadikan kebaikan ini sebagai amal jariyah yang terus mengalir pahalanya,” ujarnya. Suasana kegiatan berlangsung penuh kehangatan, kekeluargaan, dan haru. Senyum bahagia anak-anak yatim menjadi gambaran bahwa kepedulian yang diwujudkan dengan ketulusan mampu menghadirkan kebahagiaan sekaligus menumbuhkan harapan. Di tengah dinamika tugas kepolisian yang penuh tantangan, sosok IPTU Eric Ibrahim Pattimura menghadirkan wajah Polri yang humanis. Kepeduliannya kepada anak yatim menjadi bukti bahwa pengabdian seorang anggota Polri tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui tindakan nyata yang menyentuh nilai-nilai kemanusiaan. Kegiatan ini menjadi cerminan bahwa Polri Presisi tidak hanya dibangun melalui profesionalisme dalam menjalankan tugas, tetapi juga melalui keikhlasan berbagi, kepedulian terhadap masyarakat, serta keteladanan dalam menebarkan nilai-nilai kemanusiaan. Sikap tersebut layak menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kebaikan yang dilakukan dengan tulus akan selalu meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna. Wartawan Nur Auliya

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (17/7) Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara secara rutin mengenakan Batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulannya. Penggunaan Batik KORPRI merupakan implementasi ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN sekaligus menjadi simbol persatuan, kebanggaan, dan semangat pengabdian Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa penggunaan Batik KORPRI tidak sekadar menjadi kewajiban dalam berpakaian dinas, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat dan warga binaan.   Meskipun mengenakan Batik KORPRI, seluruh jajaran Rutan Jepara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, mulai dari pelayanan kepada masyarakat, pengamanan, hingga pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan. Kekompakan yang tercermin dari penggunaan batik tersebut diharapkan semakin memperkuat solidaritas, disiplin, dan sinergi antarpegawai dalam mewujudkan kinerja organisasi yang semakin baik.   Melalui penggunaan Batik KORPRI setiap tanggal 17, Rutan Kelas IIB Jepara terus meneguhkan komitmennya sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Semangat kebersamaan ini menjadi salah satu wujud nyata dukungan terhadap pembangunan budaya kerja yang positif di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara