Bidik-kasusnews.com Jakarta -3-Juni-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Hal itu disampaikan KPK saat mengumumkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 pada Selasa (2/6/2026). “Kualitas infrastruktur yang digunakan masyarakat sehari-hari sangat ditentukan oleh integritas proses pembangunannya, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar juru bicara KPK dalam keterangannya kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 3/6/2026.   KPK menyebut praktik manipulasi proyek, mark-up anggaran, hingga pengaturan pemenang tender dapat membuat infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menjadi ancaman keselamatan publik.   Dalam kasus ini, KPK menahan tiga tersangka yakni Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah, serta Herman Dwi Haryanto.   Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan penahanan pada kesempatan berikutnya.   KPK menjelaskan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp151,2 miliar. Namun dalam proses penyidikan ditemukan berbagai dugaan penyimpangan mulai dari proses tender, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.   Menurut penyidik, pembentukan kerja sama operasi (KSO) diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang. Selain itu, pihak kontraktor disebut telah diarahkan menjadi pelaksana proyek sebelum proses tender dimulai.   Akibat penyimpangan tersebut, volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.   KPK juga menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, pengawasan internal, serta budaya antikorupsi dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara agar berjalan transparan dan bertanggung jawab.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-2-Juni-2026-Bupati Jepara Witiarso Utomo memberikan dukungan penuh terhadap rencana pelaksanaan Pameran dan Kontes Bonsai Nasional “Indonesia Bonsai Fighter 2” yang akan digelar di Jepara pada Desember 2026 mendatang. Dukungan itu disampaikan saat menerima audiensi pengurus Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia yang dipimpin Ketua PPBI Jepara, Tri Kristianto.   Dalam audiensi tersebut, panitia memaparkan kesiapan pelaksanaan event bonsai nasional yang rencananya berlangsung selama 10 hari di kawasan Alun-alun Jepara 1. Event itu ditargetkan mampu menghadirkan sekitar 1.000 peserta dan pengunjung dari berbagai daerah di Indonesia.   Menurut Tri Kristianto, Pemerintah Kabupaten Jepara menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.   “mas Bupati berharap kegiatan ini bisa menjadi ajang promosi Jepara sekaligus membantu pertumbuhan UMKM dan sektor wisata lokal,” katanya.   Selain menghadirkan kontes bonsai dari berbagai kategori, panitia juga akan menggelar workshop, edukasi bonsai, bazar UMKM, hingga kuliner khas Jepara. Konsep tersebut disiapkan agar masyarakat umum juga dapat menikmati suasana event secara langsung.   Bupati Witiarso Utomo menilai kegiatan berskala nasional seperti “Indonesia Bonsai Fighter 2” dapat menjadi peluang besar bagi Jepara untuk menarik wisatawan dan meningkatkan perputaran ekonomi daerah. “Ketika ribuan orang datang ke Jepara, tentu hotel, kuliner, pedagang kecil, hingga destinasi wisata akan ikut merasakan dampaknya,” ujar Bupati.   Sementara itu, Ketua Panitia Moh Yasin bersama jajaran panitia kini terus mematangkan berbagai persiapan teknis dengan menggandeng pemerintah daerah dan dinas terkait.   Panitia berharap event bonsai nasional tersebut tidak hanya sukses dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga mampu membawa manfaat nyata bagi masyarakat Jepara serta memperkuat citra kota ukir sebagai daerah kreatif dan ramah wisata.(Wely)

Palembang, Bidik-kasusnews.com, Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Susnadi, S.I.K., menggelar audiensi dengan jajaran pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Delegasi Gedung Presisi Mapolda Sumsel. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pembinaan olahraga karate sekaligus mendukung lahirnya atlet-atlet berprestasi dari Sumatera Selatan. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kedua pihak membahas berbagai peluang kerja sama yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pembinaan atlet, pengembangan bakat generasi muda, serta dukungan terhadap penyelenggaraan berbagai kejuaraan karate di tingkat daerah maupun nasional. Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol. Susnadi menegaskan bahwa karate bukan sekadar cabang olahraga yang berorientasi pada prestasi, tetapi juga sarana efektif untuk membentuk karakter, kedisiplinan, mental tangguh, serta jiwa sportivitas generasi muda. “Olahraga karate memiliki peran penting dalam membangun karakter yang kuat, disiplin, dan bertanggung jawab. Melalui sinergi yang baik antara institusi kepolisian dan organisasi olahraga, kita berharap dapat melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mampu membawa nama baik Sumatera Selatan di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya. Menurutnya, pembinaan olahraga yang berkelanjutan menjadi investasi penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan memiliki semangat kompetitif yang sehat. Oleh karena itu, dukungan terhadap organisasi olahraga seperti FORKI menjadi bagian dari upaya membangun generasi muda yang produktif dan berprestasi. Sementara itu, pengurus FORKI Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Dansat Brimob Polda Sumsel terhadap perkembangan olahraga karate di daerah. Mereka berharap kolaborasi yang terjalin dapat memperkuat program pembinaan atlet serta meningkatkan kesiapan menghadapi berbagai ajang kejuaraan yang akan datang. FORKI Sumsel juga menilai keterlibatan berbagai elemen, termasuk institusi kepolisian, sangat penting dalam menciptakan ekosistem pembinaan olahraga yang sehat dan berkelanjutan. Dengan dukungan yang kuat, atlet-atlet muda Sumsel diharapkan mampu bersaing di level yang lebih tinggi dan meraih prestasi membanggakan. Selain membahas program pembinaan, audiensi juga menjadi wadah bertukar gagasan mengenai pengembangan olahraga karate sebagai sarana pendidikan karakter bagi generasi muda. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan atlet yang tidak hanya unggul dalam kemampuan teknis, tetapi juga memiliki integritas dan etika yang baik. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, pertukaran cenderamata, dan foto bersama sebagai simbol komitmen kedua belah pihak untuk terus membangun kerja sama yang harmonis dalam memajukan olahraga karate di Sumatera Selatan. Melalui sinergi antara Satbrimob Polda Sumsel dan FORKI Sumsel, diharapkan pembinaan atlet karate dapat semakin berkembang, melahirkan prestasi baru, serta membawa harum nama Sumatera Selatan di berbagai kompetisi olahraga tingkat nasional maupun internasional. (Agus)

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama personel Polsek Amuntai Tengah melaksanakan kegiatan Bhakti Religi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan upaya mempererat hubungan antara Polri dengan warga. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (02/06/2026) mulai pukul 09.00 WITA di wilayah hukum Polsek Amuntai Tengah. Bhakti Religi dipusatkan di dua lokasi, yakni Masjid Raya At Taqwa Amuntai yang berlokasi di Jalan Norman Umar, Kecamatan Amuntai Tengah, serta Masjid Al Karamah Pekacangan. Kegiatan ini diikuti oleh personel Polres HSU dan seluruh personel Polsek Amuntai Tengah yang terlibat sesuai surat perintah pelaksanaan kegiatan. Dalam kegiatan tersebut, personel Polri melaksanakan aksi gotong royong membersihkan area tempat ibadah dan lingkungan sekitarnya. Selain itu, kegiatan juga mencakup ziarah serta perawatan area makam tokoh agama dan makam masyarakat umum sebagai bentuk penghormatan kepada para pendahulu yang telah berjasa bagi masyarakat dan daerah. Bhakti Religi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat pengabdian, kepedulian sosial, dan penguatan hubungan harmonis antara Polri dengan masyarakat. Kegiatan tersebut juga menjadi implementasi arahan Kapolda Kalimantan Selatan agar momentum Hari Bhayangkara dimaknai tidak hanya melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui aksi nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polri ingin menunjukkan bahwa kehadirannya tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kelestarian tempat-tempat yang memiliki nilai spiritual dan sosial bagi masyarakat. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat semakin memperkuat kedekatan emosional serta membangun rasa kebersamaan. Kapolres HSU Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Asep Hudzainur mengatakan bahwa kegiatan Bhakti Religi merupakan wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai spiritual dalam pelaksanaan tugas kepolisian. “Momentum Hari Bhayangkara ke-80 kami maknai dengan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Bhakti Religi ini bukan hanya kegiatan bersih-bersih, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi, menumbuhkan kepedulian sosial, dan memperkuat hubungan antara Polri dengan masyarakat. Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar IPTU Asep Hudzainur. Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi yang mengedepankan responsibilitas, transparansi, dan pelayanan yang humanis. Dengan turun langsung melakukan kerja bakti di tempat ibadah dan area pemakaman, Polri menunjukkan komitmennya untuk hadir sebagai mitra masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat dan pengurus tempat ibadah menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka mengapresiasi kepedulian Polri yang tidak hanya menjalankan tugas keamanan, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Kehadiran personel Polri di lingkungan tempat ibadah dinilai mampu memberikan semangat kebersamaan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Menyambut musim libur sekolah yang segera tiba, manajemen Ancol Taman Impian menyiapkan berbagai program hiburan dan edukasi untuk memberikan pengalaman liburan yang berkesan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktur Utama Ancol bersama jajaran manajemen di Restoran Ombak Laut, Pantai Carnaval Ancol, Selasa (2/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, pihak Ancol memaparkan sejumlah agenda spesial yang telah dipersiapkan untuk menyambut lonjakan kunjungan wisatawan selama periode liburan sekolah. Beragam pertunjukan, atraksi tematik, hingga program edukatif akan dihadirkan untuk seluruh kalangan, khususnya anak-anak dan keluarga. Direktur Utama Ancol menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya menghadirkan berbagai konsep hiburan baru yang dikemas lebih interaktif dan menarik agar pengunjung mendapatkan pengalaman berbeda saat berlibur di kawasan wisata terbesar di ibu kota tersebut. “Liburan sekolah menjadi momentum penting bagi keluarga untuk menghabiskan waktu bersama. Karena itu, kami menghadirkan berbagai program spesial yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan pengalaman edukatif dan inspiratif bagi anak-anak,” ujarnya. Berbagai atraksi unggulan yang akan meramaikan liburan sekolah di Ancol antara lain Theater Musical Show, Magical Night Special Firework, Journey of Fantasyland Parade, Summer Weekend Performance, Summer Holiday Performance, Summer Holiday Extravaganza, hingga Robot AI Magic Show yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan pertunjukan hiburan modern. Selain itu, pengunjung juga dapat menikmati Happy Clown Show, Sea World Ancol Parade, Legend of The Ocean, Football Under Water, Giant Pacific Octopus, serta pertunjukan malam bertajuk Sea World Midnight Glow Music yang diproyeksikan menjadi salah satu daya tarik utama musim liburan tahun ini. Tak hanya menyambut liburan sekolah, rangkaian acara tersebut juga menjadi bagian dari perayaan ulang tahun ke-52 Ancol. Dalam momen spesial ini, sejumlah pertunjukan bertema satwa dan kelautan turut dihadirkan, seperti Voice of The Ocean, Dolphin and Friends, Animal Parade, hingga program edukatif Winter with Penguin yang dirancang untuk mengenalkan kehidupan satwa kepada anak-anak. Sebagai destinasi wisata keluarga, Ancol juga menyiapkan berbagai program khusus bagi pelajar. Salah satunya adalah kesempatan mendapatkan tiket masuk gratis dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengelola. Untuk menambah kemeriahan suasana liburan, sejumlah artis papan atas Indonesia dijadwalkan tampil menghibur pengunjung dalam berbagai panggung hiburan yang digelar selama periode libur sekolah. Tak hanya fokus pada hiburan, Ancol juga menghadirkan kegiatan olahraga melalui program Ancol Run Loop, sebuah ajang yang ditujukan bagi masyarakat dan komunitas pecinta lari. Program ini diharapkan dapat mengajak masyarakat menerapkan gaya hidup sehat sambil menikmati suasana kawasan wisata tepi pantai. Dengan puluhan agenda menarik yang telah dipersiapkan, Ancol optimistis dapat menjadi destinasi utama wisata keluarga selama musim libur sekolah 2026. Masyarakat yang ingin mengetahui jadwal lengkap acara, promo tiket, dan berbagai informasi lainnya dapat mengakses aplikasi resmi Ancol yang tersedia di Play Store. Beragam hiburan, edukasi, olahraga, hingga pertunjukan spektakuler siap menjadikan liburan sekolah tahun ini lebih berwarna dan berkesan bagi seluruh pengunjung Ancol. (Agung)

BANJANG, Bidik-kasusnews.com, Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Banjang menggelar kegiatan bakti religi dengan melakukan kerja bakti dan pembersihan di Langgar/Mushola Darul Taqwa, Desa Banjang RT 04, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjang, AKP Robby Ansharie Bahasuan, SH., MM, bersama 12 personel Polsek Banjang. Turut terlibat dalam kegiatan itu Kanit Sabhara AIPTU Soeyatmin, SH, Kasium, anggota Polsek, serta tenaga pendukung harian lepas (PHL). Aksi sosial ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengedepankan nilai pengabdian, kepedulian sosial, dan kedekatan Polri dengan masyarakat. Para personel bergotong royong membersihkan area dalam dan luar mushola, merapikan lingkungan sekitar, serta memastikan tempat ibadah menjadi lebih bersih dan nyaman bagi jamaah. Kapolsek Banjang mengatakan bahwa kegiatan bakti religi bukan sekadar agenda seremonial menjelang Hari Bhayangkara, melainkan bentuk nyata kehadiran Polri dalam kehidupan masyarakat. “Kami ingin memberikan manfaat langsung kepada warga. Melalui kegiatan ini, Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berpartisipasi dalam menjaga kebersihan serta kenyamanan fasilitas umum dan tempat ibadah yang digunakan masyarakat setiap hari,” ujarnya. Mushola Darul Taqwa dipilih sebagai lokasi kegiatan karena berada di wilayah yang dekat dengan Polsek Banjang dan dinilai membutuhkan perhatian dalam aspek kebersihan lingkungan. Dengan semangat gotong royong, personel kepolisian bersama warga setempat membersihkan seluruh area mushola agar lebih nyaman digunakan untuk beribadah. Kegiatan bakti religi ini juga menjadi implementasi program Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran anggota kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu mempererat hubungan kemitraan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kegiatan tersebut menjadi sarana memperkuat silaturahmi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Interaksi yang terjalin selama kerja bakti berlangsung menunjukkan semangat kebersamaan dalam menjaga lingkungan dan membangun kehidupan sosial yang harmonis. Warga setempat menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Polsek Banjang yang turun langsung membantu membersihkan tempat ibadah. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi antara Polri dan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik serta memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Semangat kebersamaan yang tercermin dalam bakti religi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

Babirik, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Polsek Babirik melaksanakan kegiatan bakti religi di Masjid Al Mubarak dan kawasan makam Almarhum Akhmad Samidi, salah satu tokoh masyarakat yang dikenal sebagai pendiri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui aksi nyata yang bermanfaat bagi lingkungan dan tempat-tempat yang memiliki nilai historis serta religius. Personel Polsek Babirik melakukan kerja bakti dengan membersihkan area masjid dan lingkungan makam tokoh masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan gotong royong, mencerminkan nilai-nilai pengabdian yang terus dijunjung oleh institusi Polri. Kapolsek Babirik menjelaskan bahwa bakti religi merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat. Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga berupaya hadir melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam aspek penegakan hukum dan keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Tempat ibadah dan makam tokoh masyarakat merupakan bagian penting dari kehidupan sosial yang perlu dijaga bersama,” ujarnya. Pemilihan Masjid Al Mubarak dan makam Almarhum Akhmad Samidi sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada nilai sejarah dan penghormatan terhadap jasa para tokoh yang telah berkontribusi bagi pembangunan daerah. Selain itu, lokasi tersebut juga menjadi salah satu tempat yang sering dikunjungi masyarakat sehingga kebersihannya perlu terus dijaga. Kegiatan bakti religi ini merupakan tindak lanjut program yang digagas Polda Kalimantan Selatan dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui aksi sosial, doa bersama, dan kegiatan kemasyarakatan yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar. Masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi keterlibatan anggota kepolisian yang turun langsung melakukan kerja bakti. Kehadiran personel Polsek Babirik dinilai menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan yang harmonis antara aparat dan warga. Selain menjaga kebersihan lingkungan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menanamkan nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian sosial yang selama ini menjadi bagian dari budaya masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Melalui semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Babirik berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kehadiran Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan rakyat. Dengan mengusung semangat Presisi, Polsek Babirik berharap kegiatan sosial seperti ini dapat semakin mempererat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

Amuntai Utara, Bidik-kasusnews.com,  Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Amuntai Utara menggelar kegiatan bakti religi dengan melakukan aksi gotong royong membersihkan tempat ibadah di Masjid Jamiyatus Sa’adah, Desa Muara Baruh RT 01, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Amuntai Utara IPDA Ngatiman, S.H., dan melibatkan 12 personel yang terdiri dari anggota Polsek Amuntai Utara serta tenaga pendukung harian lepas (PHL). Aksi sosial tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus wujud kepedulian Polri terhadap kebersihan dan kenyamanan sarana ibadah yang digunakan masyarakat. Kapolsek Amuntai Utara mengatakan, kegiatan bakti religi tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan tempat ibadah yang bersih dan nyaman, tetapi juga mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat secara langsung. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir untuk membantu masyarakat melalui aksi nyata yang memberikan manfaat,” ujarnya. Masjid Jamiyatus Sa’adah dipilih sebagai lokasi kegiatan karena kondisi kebersihannya dinilai perlu mendapat perhatian, sekaligus letaknya yang berada tidak jauh dari wilayah pelayanan Polsek Amuntai Utara. Personel kepolisian tampak bergotong royong membersihkan area dalam dan luar masjid agar lingkungan ibadah menjadi lebih bersih dan nyaman digunakan jamaah. Kegiatan bakti religi ini juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polda Kalimantan Selatan dalam rangka mengisi peringatan Hari Bhayangkara dengan kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Selain membersihkan tempat ibadah, kegiatan tersebut menjadi sarana mempererat silaturahmi antara anggota Polri dan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah warga melalui kegiatan sosial diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat kemitraan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Warga setempat menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian jajaran Polsek Amuntai Utara yang turut membantu menjaga kebersihan fasilitas umum dan tempat ibadah. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan bakti religi ini menjadi cerminan komitmen Polri Presisi yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Amuntai Utara berharap hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat terus terjalin kuat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

TANGERANG, Bidik-kasusnews.com  Operasional sebuah tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi perhatian publik. Selain diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), usaha tersebut juga dikaitkan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan yang disebut-sebut berupaya melindungi aktivitas usaha tersebut dari sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat hiburan biliar milik seorang warga berinisial A diduga telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial meskipun belum memiliki dokumen PBG yang menjadi salah satu syarat legalitas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah terkait tata ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung. Selain persoalan perizinan, polemik semakin berkembang setelah muncul dugaan adanya intervensi dari seorang oknum wartawan berinisial R. Dugaan itu mencuat setelah salah satu media mempublikasikan pemberitaan yang mengkritisi legalitas operasional tempat biliar tersebut. Menurut keterangan yang beredar, oknum tersebut diduga menghubungi pihak redaksi melalui pesan WhatsApp dan memberikan tanggapan yang dinilai berupaya membela atau melindungi kepentingan pengelola usaha. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut. Sejumlah pihak menilai apabila seorang wartawan terbukti menggunakan profesinya untuk mempengaruhi proses pengawasan atau penegakan aturan terhadap suatu usaha, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan etik yang serius. Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menyebutkan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak lain dalam suatu pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan pengawasan terhadap operasional usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status legalitas bangunan dan kegiatan usaha tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan administratif lainnya sesuai hasil pemeriksaan. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik profesi jurnalistik juga dinilai perlu ditelusuri secara proporsional. Jika terdapat bukti yang cukup, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada organisasi pers maupun Dewan Pers untuk dilakukan penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik usaha maupun oknum wartawan yang disebut dalam informasi tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha dan integritas profesi jurnalistik. Masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap transparan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red) Sumber: Targetberita.co.id

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Sebuah pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg berlokasi di Jl.Panglima A’im Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tanjung Hulu Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat diduga melanggar aturan serta telah melakukan pembohongan publik atau konsumen saat hendak membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut, ungkap Syaifullah,atau yang akrab disapa Bang Iful salah seorang warga Tanjung Hulu sekaligus sebagai Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Kalimantan Barat saat di temui awak media, Senin (01/06/26) pagi. Bang Iful menambahkan kembali,bahwa pada saat dirinya hendak akan membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut tempat di mana biasa membeli,salah satu karyawan pangkalan tersebut membuka pintu sliding door berkata “Gas habis Bang siang baru datang”,pada hal dirinya melihat mereka lagi sibuk memuat tabung gas LPG 3 Kg tersebut di dalam bagasi belakang mobil Pickup Suzuki warna hitam,diduga tabung gas LPG 3 Kg akan di distribusikan ke mana tujuan tidak jelas,beber nya. Bang Iful menjelaskan,ini beberapa UU dan sanksi yang akan di berikan apabila sebuah pangkalan tabung gas LPG 3 Kg Langgar Aturan : Sanksi pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kg,Penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi—termasuk pengoplosan, penimbunan, dan penjualan tidak sah—adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Berikut adalah poin-poin hukum terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg: Sanksi Pidana: UU Migas jo. UU Cipta Kerja mengancam tindakan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Larangan Hukum: Perpres No. 104 Tahun 2007 melarang keras penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukan. Pencucian Uang: Penyalahgunaan skala besar (seperti pengoplosan) dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU untuk penyitaan aset hasil kejahatan,Pembelian dibatasi melalui pangkalan/penyalur resmi Pertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pangkalan tabung gas LPG 3 kg yang menyalahi aturan distribusi atau izin dapat dikenakan sanksi bertahap mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, pencabutan izin (Pemutusan Hubungan Usaha/PHU), hingga sanksi pidana dan denda miliaran rupiah berdasarkan hukum yang berlaku.Berikut adalah rincian sanksi administratif dari PT Pertamina Patra Niaga dan sanksi hukum:1. Sanksi Administratif (oleh Pertamina)Jika pangkalan melanggar seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menimbun, atau melayani pengecer/warung yang dilarang:Surat Peringatan (SP): Teguran tertulis untuk pelanggaran ringan atau kesalahan administrasi.Skorsing/Penghentian Pasokan: Penundaan pengiriman tabung gas LPG untuk jangka waktu tertentu.Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) / Pencabutan Izin: Pemutusan kontrak kerja sama permanen sehingga pangkalan ditutup dan tidak diizinkan lagi menjual LPG bersubsidi.2. Sanksi Hukum (Pidana & Denda)Pelanggaran berat seperti pengoplosan (memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi), penimbunan, atau penyelundupan diatur dalam peraturan perundang-undangan:Penjara: Ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Denda: Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan gas bersubsidi dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah (bahkan hingga Rp.60 miliar sesuai ketentuan UU Cipta Kerja).Aturan Utama yang Harus Dipatuhi untuk menghindari sanksi, pangkalan wajib mematuhi aturan distribusi:Menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.Menyalurkan gas hanya kepada konsumen akhir (masyarakat miskin dan usaha mikro) yang terdaftar. Pangkalan dilarang keras menjual LPG 3 kg ke pengecer atau warung.Memasang plang nama resmi dan daftar harga dengan jelas. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya pelanggaran penyaluran atau penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Anda, Anda dapat melaporkannya langsung ke Call Center Pertamina 135. Informasi detail mengenai kebijakan distribusi LPG bersubsidi dapat dilihat pada Pertamina Patra Niaga. Pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer/warung agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, menghindari permainan harga yang melambung tinggi, dan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Poin utama dari kebijakan pelarangan ini meliputi: Hanya di Pangkalan Resmi: Pembelian gas melon kini wajib dilakukan langsung di agen atau pangkalan resmi Pertamina untuk memudahkan pengawasan. Tepat Sasaran: Gas 3 kg bersubsidi diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro, bukan untuk usaha menengah ke atas. Menghindari Harga Tinggi: Sebelumnya, banyak pengecer menaikkan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan resmi dan daftar pangkalan terdekat, Anda bisa merujuk pada penjelasan dari Kementerian ESDM atau Pertamina. Closing statement untuk PT Pertamina khususnya Patra Niaga yang ada di Kalbar maupun di kota Pontianak dan APH, instansi terkait khususnya Diskumdag Kota Pontianak,dan Pemerintah Kota pontianak, untuk pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan yang menjual tabung gas LPG 3 Kg melon yang masih banyak di kategori “Nackal” serta pembohongan terhadap publik dan masyarakat, tindak tegas, tutupnya. Sumber :Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar (Team/read)