Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-04-September-2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025). Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar. Kuasa hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyampaikan bahwa JPU telah menuntut sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan. “Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, apakah menerima atau banding,” ujar I Wayan. Ia menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan korupsi. “Kami konsisten menjaga keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tambahnya. Penulis : Jn//98 Editor Mulyawan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan 120 saksi, empat ahli, dokumen surat, serta barang bukti lainnya. NAM diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS untuk sekolah, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang, kasus ini bermula ketika NAM menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk mendorong penggunaan Chromebook melalui program Google for Education. “Pertemuan itu berujung pada lahirnya kebijakan pengadaan TIK yang secara spesifik mengunci pada produk berbasis ChromeOS,” ungkap Anang. Lebih lanjut, pada Mei 2020 NAM menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri. Rapat tertutup itu membahas rencana pengadaan Chromebook, meski saat itu proyek TIK resmi belum dimulai. Bahkan, pada Februari 2021 NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi perangkat berbasis ChromeOS sebagai syarat pengadaan. Kebijakan tersebut dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP tentang pedoman perencanaan pengadaan. “Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan detail masih dilakukan oleh BPKP,” jelas Anang. Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang putusan musisi legendaris Fariz RM yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta terpaksa ditunda. Majelis hakim menegaskan, agenda pembacaan putusan mengharuskan terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang, bukan melalui sistem daring. Awalnya, sidang putusan hari ini direncanakan digelar secara online dengan pertimbangan keamanan dan kondisi tertentu. Namun, mengingat pentingnya kehadiran terdakwa pada agenda akhir, majelis hakim memutuskan sidang diundur hingga Kamis (11/9/2025) dan akan digelar secara tatap muka terbuka untuk umum. Perwakilan tim kuasa hukum Fariz RM ( Griffinly Mewah SH) menjelaskan keputusan tersebut kepada awak media. “Karena sidang hari ini adalah agenda putusan, idealnya Mas Fariz hadir langsung. Maka majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar offline pekan depan,” ujar penasihat hukum Fariz, Kamis sore (4/9/2025). Fariz RM sendiri disebut dalam kondisi sehat dan siap menghadapi putusan hakim. Kuasa hukum menyebut kliennya telah pasrah dengan apapun hasil persidangan. “Beliau sudah siap dengan segala situasi dan kondisi. Apa pun hasilnya, beliau mengatakan akan menerima,” ungkapnya. Terkait permohonan rehabilitasi, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. Namun, bila pengadilan menolak, keluarga tetap membuka opsi rehabilitasi mandiri mengingat kondisi kesehatan Fariz RM. Sidang pekan depan akan menjadi babak penentu. Jika majelis hakim membacakan putusan, proses hukum hanya akan berlanjut apabila terdapat upaya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Aula Mapolres Jepara pada Kamis (4/9/2025) menjadi saksi momen penuh makna ketika sejumlah remaja yang sempat diamankan karena ikut dalam kerusuhan di sekitar Polres dan Gedung DPRD akhirnya dikembalikan kepada orang tua mereka. Dalam suasana yang penuh keharuan, anak-anak tersebut langsung memeluk orang tua begitu pertemuan dibuka. Beberapa di antaranya menangis sambil meminta maaf, sementara para orang tua balas memeluk erat sebagai tanda penerimaan. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa pihak kepolisian mengambil langkah humanis dalam menangani kasus ini. “Sebagian besar dari mereka masih pelajar. Mereka tidak benar-benar memahami isu yang terjadi, hanya terbawa suasana setelah melihat media sosial,” jelasnya. Polres Jepara bersama Forkopimda memutuskan untuk memulangkan para remaja ke keluarga mereka. Namun, langkah tersebut tidak berhenti di situ. Anak-anak akan tetap mendapatkan pendampingan dari orang tua serta pembinaan dari pihak sekolah agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Pendekatan edukatif ini dipilih agar generasi muda lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama dari media sosial. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran agar anak-anak tidak mudah terprovokasi,” tambah AKP Dwi. Polres Jepara menekankan, meski langkah humanis diutamakan bagi para pelajar, penegakan hukum tetap berjalan bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam kerusuhan tersebut. Momen ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk memperkuat komunikasi keluarga serta mengawasi pergaulan remaja, agar tidak terjerumus dalam aksi yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –4-September-2025 Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang pertama perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara seorang konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, melawan PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri selaku jasa penagihan, Kamis (4/9/2025). Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr ini bermula dari penarikan mobil milik Fiyan, Daihatsu Grandmax K 8996 HC, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam gugatan, Fiyan menunjuk kuasa hukum Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/1w.ah/lit/VIII/2025. Kronologi Fiyan mengaku angsuran mobilnya terlambat tiga bulan, namun ia sempat melakukan pembayaran yang justru ditransfer kembali oleh pihak leasing. Pada 5 Agustus 2025, mobil yang sedang dipakai kakaknya ke Pasar Kliwon Kudus didatangi 5–6 orang dan diarahkan sebelah kantor BNI Multifinance. Di sana, Fiyan diminta menandatangani dokumen yang dianggap merugikan dirinya. Jalannya Sidang Dalam sidang pertama, Fiyan dan kuasa hukumnya hadir, sementara pihak tergugat 1 dan 2 tidak datang. “Pada prinsipnya tadi panitera menyampaikan, saat ditanya majelis, undangan atau panggilan sudah diterima tergugat 1 dan 2,” jelas Sofyan Hadi usai persidangan. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga 15 September 2025 untuk memberikan kesempatan kepada tergugat hadir. Gugatan PMH Kuasa hukum menilai tindakan penarikan kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen. Karena itu, jalur hukum ditempuh melalui gugatan PMH di PN Jepara. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan sering menimbulkan polemik hukum serta persoalan perlindungan konsumen.(Wely-jateng)

Lampung Selatan, Bidik-kasusnews.com – Polres Lampung Selatan bersama Kodim 0421/LS melaksanakan patroli gabungan di sejumlah objek vital pemerintahan di Kalianda, Selasa (2/8/2025) malam. Patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga dinihari ini bertujuan menjaga kamtibmas sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah perkantoran pemerintahan. Sasaran patroli meliputi Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Kantor DPRD, Kantor Bupati, serta komplek perkantoran Pemda Lampung Selatan. Personel Polri dan TNI tampak menyisir area menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua, sembari berinteraksi dengan masyarakat yang masih beraktivitas malam hari di sekitar lokasi. “Kami melaksanakan patroli ini sebagai langkah antisipasi agar kondisi tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat hal-hal yang mencurigakan,” kata Ipda Hadi, Kanit Patroli Sat Samapta Polres Lampung Selatan. Sementara itu, Peltu Kuncoro dari Kodim 0421/LS menambahkan bahwa kolaborasi TNI-Polri merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. “Dengan sinergi ini, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Kami juga mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi isu-isu negatif, baik di media sosial maupun informasi yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya. Selain di tingkat Polres, patroli serupa juga digelar serentak oleh Polsek bersama Koramil di masing-masing wilayah. Patroli malam hingga dinihari ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa tenang bagi masyarakat. Kegiatan patroli gabungan menjadi bukti komitmen TNI-Polri dalam menjaga keamanan negeri, khususnya di Lampung Selatan, agar tetap kondusif dan nyaman untuk seluruh warganya.(Mg)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, Rabu (3 September 2025) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan pendampingan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dengan melibatkan satuan kerja pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Pendampingan ini didampingi oleh Tim BMN Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang memberikan arahan dan bimbingan teknis agar satuan kerja dapat menyusun usulan RKBMN secara tepat, baik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) maupun pengusulan Non-SIMAN, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam arahannya, Tim BMN Ditjenpas menekankan pentingnya penyusunan RKBMN yang akurat dan terukur, karena dokumen ini akan menjadi dasar perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara untuk mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan pada tahun anggaran 2027. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah mampu menyampaikan usulan RKBMN dengan tertib administrasi, sesuai kebutuhan riil, serta sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.(Wely-jateng)

Lampung, Bidik-kasusnews.com – Gelombang aksi penolakan terhadap kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI digelar serentak di empat wilayah Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025). Meski diikuti ribuan massa dari berbagai elemen, seluruh rangkaian unjuk rasa berlangsung tertib dan damai. Aksi terpusat di halaman DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, dengan jumlah massa terbesar sekitar 7.000 orang. Sementara itu, di Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Way Kanan, jumlah peserta aksi berkisar 200–300 orang. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Yuni, menyebut situasi keamanan tetap terkendali sejak awal hingga massa membubarkan diri pada sore hari. “Alhamdulillah, seluruh aksi di empat titik berjalan aman, tertib, dan tanpa adanya kericuhan,” ujarnya. Peserta aksi terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, komunitas ojek online, buruh, hingga petani. Mereka menyuarakan penolakan dengan orasi, spanduk, dan doa bersama. Atas situasi kondusif tersebut, pihak kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif para peserta aksi. “Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang memilih jalur damai dalam menyampaikan aspirasi. Ini bukti bahwa Lampung bisa menjaga demokrasi dengan bermartabat,” kata Yuni. Ia menambahkan, seluruh tuntutan dan aspirasi masyarakat akan diteruskan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.(Mg) “Seperti disampaikan Bapak Gubernur, semua masukan hari ini akan dikirimkan ke pusat untuk menjadi perhatian bersama,” tandasnya.

BIDIK-KASUSNEWS.COM Ho Chi Minh City, Vietnam – Tim voli Jakarta Bhayangkara Presisi (JBP) berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar juara pada International Police Volleyball Tournament 2025 yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2025 di National Defense Sports Stadium II, Military Region 7, Ho Chi Minh City, Vietnam. Turnamen bergengsi ini diikuti enam tim kuat dari empat negara ASEAN, yakni: Vietnam: Public Security (CAND), Army “The Cong – Tan Cang”, dan Hanoi Club Indonesia: Jakarta Bhayangkara Presisi Laos: Lao Ministry of Public Security Kamboja: Ministry of Interior / Visakha Sejak fase penyisihan, JBP tampil dominan tanpa sekalipun menelan kekalahan. Puncaknya, di partai final, mereka sukses menundukkan tim tuan rumah Vietnam Public Security (CAND) dengan skor 3-1 (18-25, 25-20, 27-25, 25-23). Tidak hanya meraih trofi utama, dua pemain JBP juga berhasil menyabet penghargaan individu. Nizar Zulfikar dinobatkan sebagai Best Setter, sementara Agil Angga Anggara meraih gelar Best Outside Hitter. Keberhasilan ini tak lepas dari kepemimpinan Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., selaku Ketua PBV Polri sekaligus Manajer Tim. Ia menegaskan bahwa prestasi tersebut menjadi bukti nyata semangat juang dan kerja keras para atlet Polri. “Kemenangan bukan hanya soal siapa yang tercepat, tetapi siapa yang tidak pernah menyerah. Prestasi ini membuktikan Polri mampu mengharumkan nama bangsa di kancah internasional melalui olahraga,” ujar Irjen Pol. Pipit Rismanto. Ia juga menekankan bahwa turnamen ini bukan sekadar kompetisi, tetapi menjadi sarana diplomasi olahraga yang dapat mempererat hubungan antarnegara ASEAN, khususnya di kalangan institusi keamanan. Dengan kemenangan ini, Jakarta Bhayangkara Presisi sekali lagi menunjukkan eksistensinya sebagai klub voli profesional yang tak hanya berjaya di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di level internasional. Selain itu, prestasi tersebut turut memperkuat citra positif Polri dalam mendukung perkembangan olahraga nasional. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 3-September-2025-Aksi demonstrasi di Kabupaten Jepara kembali memanas. Setelah sebelumnya massa mengepung Mapolres Jepara, ratusan orang pada MLM Minggu (30/8/2025) bergerak menuju gedung DPRD Kabupaten Jepara. Amarah yang tidak terkendali membuat situasi berubah ricuh hingga berujung pada penjarahan dan pembakaran sebagian gedung wakil rakyat tersebut. Peristiwa tersebut membuat suasana kota Jepara sempat mencekam. Api berkobar di beberapa ruangan gedung DPRD, sementara fasilitas kantor mengalami kerusakan parah akibat ulah massa. Aparat kepolisian dibantu pemadam kebakaran segera turun tangan untuk mengendalikan keadaan. Menanggapi situasi ini, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. > “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah Jepara. Jangan mudah terprovokasi dengan isu maupun informasi yang belum tentu benar atau bahkan hoaks,” tegasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews, Rabu (3/9/2025). Kapolres juga menekankan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan anarkis. Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi situasi serta mengutamakan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penjarahan dan pembakaran. Aparat keamanan mengimbau seluruh warga agar tetap waspada, menjaga ketertiban lingkungan, dan tidak menyebarkan kabar bohong yang dapat memperkeruh keadaan.(Wely-jateng)