INDRAGIRI HULU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu resmi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah BPR Indra Arta periode 2014–2024. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (2/10/2025) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu mengantongi bukti kuat. Kesembilan tersangka terdiri dari pejabat struktural, account officer, teller, hingga seorang debitur. Mereka adalah SA (Direktur BPR Indra Arta), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller/Kasir), dan KH (Debitur). “Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pemberian kredit tidak sesuai prosedur, menggunakan nama orang lain, agunan tidak sah, hingga pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah. Praktik tersebut mengakibatkan kredit macet pada 93 debitur dan hapus buku pada 75 debitur dengan potensi kerugian negara sekitar Rp15 miliar,” jelas Kepala Kejari Indragiri Hulu, Dr. Anton Rudiyanto, melalui keterangan resminya. Modus yang dilakukan para tersangka antara lain: Persetujuan kredit fiktif tanpa survei dan agunan sah. Pengajuan kredit atas nama orang lain. Pencairan deposito tanpa persetujuan pemilik. Pemberian kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Untuk kepentingan penyidikan, kesembilan tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan. Kejari Inhu menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami akan mendalami keterlibatan pihak lain agar kasus ini terang benderang dan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegas Anton. Kasus korupsi ini menambah daftar panjang perkara yang tengah ditangani Kejaksaan di Riau, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. ( Agus)
KULON PROGO | Bidik-kasusnews.com – Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW, mantan Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) di Kantor Kejari Kulon Progo. Usai diumumkan, UW langsung digelandang dan ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta guna mempercepat proses penyidikan. Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur, menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam aksinya. “UW diduga melakukan berbagai cara, mulai dari markup kredit, membuat kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP baik tabungan maupun deposito. Dana hasil manipulasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Awan. Menurut Kejaksaan, unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara. Atas perbuatannya, UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. Meski UW sudah resmi ditahan, Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berakhir. “Kami belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Awan. Selain kasus UW, Kejari Kulon Progo saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan estimasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. ( Agus)
JAKARTA | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejaksaan Agung RI resmi memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) yang baru. Hendro Dewanto, jaksa senior asal Jawa Tengah, dilantik langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2025). Jabatan strategis ini sebelumnya kosong sejak Mei 2025, hingga akhirnya dipercayakan kepada Hendro, sosok yang dikenal sederhana dan menjunjung tinggi integritas. “Pelantikan adalah awal pengabdian lebih besar. Jabatan harus dimaknai sebagai amanah yang dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya. Sebagai Jambin, Hendro memegang peran krusial dalam pembinaan sumber daya manusia dan organisasi kejaksaan. Jaksa Agung pun memberikan tiga arahan prioritas: Mengoptimalkan kolaborasi antarbidang agar kebijakan pimpinan cepat terlaksana. Memperbaiki fasilitas kantor kejaksaan di daerah sebagai wajah institusi. Memperkuat sistem mutasi dan promosi yang lebih adil dan profesional di lingkungan kejaksaan. Karier Panjang dari Bawah Hendro Dewanto bukanlah sosok instan. Ia memulai kariernya di Korps Adhyaksa pada 14 Mei 1996 sebagai staf Tata Usaha Pendidikan dan Pelatihan di Kejaksaan Agung. Perjalanan panjangnya meliputi berbagai posisi strategis: Jaksa Fungsional di Yogyakarta, Kasi Pidum Kejari Belu, Kajari Lebak, Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta, hingga Direktur Penuntutan Jampidsus. Ia juga pernah menjabat Kajati Sulawesi Tenggara dan Kajati Jawa Tengah. Setelah hampir tiga dekade mengabdi, Hendro kini mencapai salah satu puncak kariernya sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan. Seorang rekannya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyebut Hendro sebagai pribadi sederhana yang lebih senang bekerja dalam diam ketimbang tampil menonjol. “Beliau orangnya tidak neko-neko, lebih banyak bekerja daripada bicara,” ujarnya. Sederhana, Dekat dengan Media, dan Membumi Sebagai putra Jawa Tengah, Hendro dikenal disiplin, rendah hati, dan dekat dengan awak media. Gaya kepemimpinannya yang membumi membuatnya mudah diterima di manapun ia bertugas. Banyak pihak meyakini Hendro akan membawa semangat baru dalam pembinaan organisasi Kejaksaan Agung, terutama di bidang SDM dan tata kelola kelembagaan. Pelantikan Pejabat Lain Selain Hendro Dewanto, Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat baru, di antaranya: Ponco Hartanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Katarinda Endang Sarwestri sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum. Iman Wijaya sebagai Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik. Sarjono sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional. Pelantikan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan birokrasi dan memperkuat integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. ( Agus)
HSU | Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Mapolres HSU, Rabu (1/10/2025) pukul 08.00 WITA. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran perwira, pejabat utama, PNS Polri, serta seluruh personel kepolisian. Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., bertindak sebagai Inspektur Upacara. Jalannya prosesi dipimpin oleh AKP Sutopo sebagai Perwira Upacara, sedangkan IPDA Purbo Caroko HD ditunjuk sebagai Komandan Upacara. Rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai tata upacara, mulai dari penghormatan pasukan, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, hingga ikrar Hari Kesaktian Pancasila. Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan pentingnya menjadikan peringatan ini sebagai momentum memperkokoh persatuan bangsa. Ia juga mengingatkan seluruh peserta untuk menolak ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. “Pancasila adalah dasar negara sekaligus pemersatu bangsa. Mari kita jaga keutuhan NKRI dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” tegas AKBP Agus Nuryanto. Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada personel berprestasi. Beberapa di antaranya diraih atas keberhasilan Polres HSU menjuarai lomba Kampung Tertib Berlalu Lintas dan Polisi Cilik (Pocil) tingkat daerah. PS. Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran. “Penghargaan ini adalah motivasi bagi personel untuk terus berprestasi, bekerja profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya. Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Polres HSU berlangsung tertib, lancar, dan penuh khidmat. Kehadiran seluruh elemen dalam kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen bersama menjaga nilai-nilai luhur bangsa berlandaskan Pancasila sebagai ideologi pemersatu. ( Agus)
Bidik-kasusnews.com,Kalimantan Barat Polda Kalbar — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melakukan penjemputan terhadap konten kreator RK, pemilik akun media sosial @riezky.kabah, yang sempat viral karena unggahannya beberapa waktu lalu, Kamis (02/10/25). Penjemputan dilakukan oleh penyidik Disreskrimsus Polda Kalbar setelah RK mangkir dari dua kali panggilan resmi, sehingga aparat menempuh langkah tegas untuk menjemput RK yang sedang berada di wilayah Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., buka suara terkait langkah yang sudah diambil Polda Kalbar. “Ya benar, hari ini penyidik krimsus Polda Kalbar telah membawa RK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan informasi akan kami infokan lebih lanjut.”, ujar Bayu. Saat ini, RK sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar guna mendalami motif dan dampak dari konten yang diunggahnya. “Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif. Konten yang menyesatkan atau meresahkan publik dapat berimplikasi hukum. Proses ini juga menjadi pembelajaran bersama agar kebebasan berekspresi tetap menghormati aturan dan etika,” pungkas Bayu. Wartawan Ridwan Sandra
Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Suasana meriah dan penuh energi mewarnai GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2025). Dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI, digelar Battle of The Band Festival yang dihadiri langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Acara ini tidak hanya menjadi ajang hiburan, melainkan juga sarana untuk mempererat kebersamaan antara prajurit, PNS, keluarga besar TNI, hingga para pegiat musik jalanan dari berbagai daerah. Festival tersebut menghadirkan nuansa kompetisi sekaligus ruang ekspresi bagi para musisi untuk menyalurkan kreativitas dan bakat seni mereka. Puluhan grup band dari Kementerian Pertahanan, TNI AD, TNI AL, TNI AU, hingga Mabes TNI tampil membawakan lagu-lagu dari berbagai genre. Sorak-sorai penonton semakin pecah ketika Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto ikut bernyanyi di panggung, disusul dengan penampilan istimewa Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa yang turut menyumbangkan suara. Puncak acara ditandai dengan penyerahan penghargaan kepada para pemenang yang dilakukan langsung oleh Panglima TNI bersama para Kepala Staf Angkatan. Hasil kompetisi menempatkan Kartika Band Mabesad (TNI AD 2) sebagai Juara I, disusul Kartika Band Ditajenad (TNI AD 1) di posisi Juara II, dan Kolin Power Band (TNI AL 2) sebagai Juara III. Sementara itu, untuk kategori Band Pengamen Jalanan, Juara I diraih RVV Musik Jogja Kodam IV/Diponegoro 1, Juara II Putra Majapahit Kodam V/Brawijaya 2 yang juga mendapat gelar Juara Favorit, serta Juara III Sakral Sukmajaya Band Kodam Jaya 2. Agar penilaian berlangsung objektif, panitia menghadirkan juri profesional dari industri musik nasional, yakni Krisyanto (Jamrud), Joy Tobing, Ermy Kulit, dan Ato (Angkasa Band). Melalui kegiatan ini, TNI menunjukkan bahwa musik bukan hanya soal hiburan, tetapi juga bahasa universal yang mampu menyatukan TNI dan rakyat dalam semangat kebersamaan serta persaudaraan. ( Agus)
Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Menindaklanjuti adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Kapuas, jajaran Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengecekan langsung di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalbar. Rabu (01/10/2025), Pukul 13.00 Wib Kegiatan yang melibatkan personel Satuan Samapta Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hilir, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir AKP Burhan Nuddin dengan kekuatan 20 personel. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 18 unit rakit tambang. Sebanyak 7 rakit berada di tepian sungai dalam kondisi tidak beroperasi, sedangkan 11 rakit lainnya masih melakukan aktivitas penambangan. Menyikapi hal tersebut, aparat di lapangan memberikan imbauan tegas secara persuasif agar seluruh kegiatan dihentikan dan rakit segera ditarik meninggalkan area sungai. Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menegaskan bahwa penanganan PETI menjadi fokus perhatian serius kepolisian. “Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti, baik melalui langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Triyono. Ia menambahkan, Polres Sekadau juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. “Polres Sekadau akan terus mengambil langkah tegas, transparan, dan proporsional dalam penanganan PETI. Upaya ini sekaligus untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau,” tutupnya. Wartawan Asrori
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Kehadiran perusahaan tambang berskala besar, khususnya yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Aneka Tambang (Antam), seharusnya menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas dalam distribusi manfaat, khususnya bagi masyarakat adat. Peran Strategis Masyarakat Adat Masyarakat adat memiliki sistem kepemimpinan dan kelembagaan yang jelas, mulai dari timanggong, pasirah, pangaraga, hingga lembaga adat DAD. Struktur ini berfungsi menjaga ketertiban sosial, melestarikan nilai-nilai budaya, serta memastikan keberlanjutan relasi harmonis antara manusia dan lingkungan. Mengabaikan pengurus adat sama saja dengan mengabaikan entitas sosial yang memiliki legitimasi historis dan kultural di wilayah tersebut. Pengakuan atas keberadaan masyarakat adat sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.” Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. CSR sebagai Instrumen Pemberdayaan Secara normatif, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), yang mewajibkan perusahaan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan kewajiban perusahaan pertambangan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa CSR bukanlah kegiatan sukarela (charity), melainkan kewajiban hukum yang harus dikelola secara adil, partisipatif, dan transparan. Tuntutan Keadilan Sosial Keadilan sosial mensyaratkan adanya distribusi manfaat yang proporsional. Pemerintah desa memang penting dilibatkan, tetapi pengurus adat tidak boleh diabaikan. Masyarakat adat bukanlah sekadar bagian pelengkap, melainkan pemangku kepentingan utama yang memiliki hak konstitusional. Lebih jauh, prinsip keadilan sosial juga ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang mengamanatkan tujuan bernegara untuk “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Seruan untuk Evaluasi Demi menghindari potensi konflik sosial di masa mendatang, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan implementasi CSR PT Antam. Pemerintah daerah, khususnya Bupati Mempawah, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan keberadaan perusahaan tambang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Jika CSR dikelola secara partisipatif dan berkeadilan, kehadiran PT Antam dapat menjadi peluang besar untuk memperkuat kearifan lokal, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Sebaliknya, jika diabaikan, perusahaan berisiko menciptakan ketidakpuasan, konflik, dan bahkan disintegrasi sosial di wilayah adat. Sumber: Adrianus,S.Pd.,M.Pd. Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah Kalbar Wartawan Mulyawan
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 01 Oktober 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menerima kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Kepolisian Khusus (Binkorpolsus) dari jajaran Satbinmas Polres Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Rutan Jepara pada Rabu pagi (01/10), mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Acara diikuti oleh Kepala Rutan Jepara, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), serta staf pegawai Rutan Kelas IIB Jepara. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, yang menekankan pentingnya sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Sambutan dilanjutkan oleh Kanit Satbinmas Polres Jepara, yang memberikan arahan mengenai tugas kepolisian khusus serta dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pemasyarakatan. Selanjutnya, anggota Satbinmas Polres Jepara memaparkan materi pembinaan yang berfokus pada koordinasi tugas, kedisiplinan pegawai, serta strategi pencegahan potensi gangguan keamanan. Kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Melalui pembinaan ini diharapkan seluruh pegawai Rutan Jepara semakin memahami peran dan fungsi koordinasi dengan aparat kepolisian, sehingga pengamanan di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Polres Jepara. > “Kerja sama dengan pihak kepolisian sangat penting untuk memperkuat pengamanan di Rutan. Dengan adanya pembinaan ini, kami berharap pegawai dapat lebih siap, sigap, dan profesional dalam menjalankan tugas, sehingga tercipta suasana kerja yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan koordinasi teknis, yang semakin mempererat sinergi antara Rutan Jepara dan Polres Jepara dalam menjaga keamanan serta integritas pelayanan pemasyarakatan.(Wely-jateng)
Lampung Selatan, Bidik-kasusnews.com – Seorang warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, hampir menjadi korban penipuan melalui telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Polwan Polres Lampung Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) dan menyasar Sri Mulyani, warga setempat. Pelaku yang memperkenalkan diri sebagai Ipda Dewi Yanti menghubungi korban dengan dalih untuk melakukan “verifikasi data penting”. Ia meminta Sri Mulyani datang ke Polres Lampung Selatan dengan membawa KTP. Beruntung, Sri Mulyani curiga dengan panggilan tersebut dan memilih memastikan kebenarannya. Setelah dicek, ternyata telepon itu adalah modus penipuan dengan cara menyamar sebagai aparat kepolisian. Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa Polres tidak pernah melakukan pemanggilan warga hanya melalui telepon tanpa alasan jelas. “Polri tidak pernah meminta masyarakat datang hanya untuk membawa KTP melalui panggilan telepon. Jika ada pihak yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera konfirmasi ke kantor kami atau hubungi nomor resmi,” ujarnya. Menurut AKP I Wayan, cara yang digunakan pelaku termasuk social engineering atau rekayasa sosial, di mana penipu berusaha menekan psikologis korban agar takut dan mengikuti instruksi. Modus ini bisa berujung pada pemerasan atau pencurian data pribadi. Untuk menghindari hal serupa, Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar: Tidak panik saat menerima telepon mencurigakan yang mengatasnamakan aparat. Tidak memberikan data pribadi seperti KTP, rekening bank, atau dokumen penting lewat telepon. Segera melapor jika mendapat panggilan mencurigakan. Menghubungi Polres Lampung Selatan atau call center 110 untuk memastikan kebenaran informasi. “Apabila ada percobaan penipuan atau gangguan kamtibmas, segera laporkan. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP I Wayan. ( Agus)