Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menghadirkan kampanye antikorupsi yang lebih kreatif, segar, dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui Webinar Pariwara Antikorupsi 2026 seri pertama yang mengangkat tema “Unboxing the Message: Strategi Menemukan Angle Kampanye Antikorupsi yang Unik”. Kegiatan yang digelar secara daring pada Kamis (18/6) itu diikuti berbagai peserta dari instansi pemerintah dan kalangan kreatif. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menegaskan bahwa gerakan antikorupsi tidak dapat dijalankan oleh satu pihak saja. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai elemen untuk membangun kesadaran publik dan memperkuat budaya integritas di seluruh daerah. “Keterlibatan seluruh pihak sangat kami harapkan. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan manfaatnya melalui kualitas pelayanan publik yang semakin baik,” kata Amir. Dalam webinar tersebut, KPK juga menekankan pentingnya memanfaatkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai dasar penyusunan strategi kampanye. Data SPI dinilai mampu memberikan gambaran mengenai kondisi integritas di setiap lembaga sekaligus menjadi sumber inspirasi dalam menentukan tema kampanye. Koordinator Program SPI KPK, Timotius Hendrik Partohap, menjelaskan bahwa hasil survei tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai isu yang perlu mendapatkan perhatian publik. Menurut Timotius, masih banyak ruang perbaikan yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah. Kondisi tersebut sekaligus membuka peluang untuk menghadirkan berbagai materi edukasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain menghadirkan narasumber dari KPK, webinar ini juga melibatkan praktisi industri kreatif. Corporate Communication Director Future Creative Network, Alya Namira, mengungkapkan bahwa pesan antikorupsi sering kali dianggap kurang menarik karena dikemas dengan pendekatan yang terlalu formal dan tidak sesuai dengan karakter audiens. Ia menilai kampanye yang efektif harus mampu memahami kebutuhan, kebiasaan, dan cara berpikir masyarakat yang menjadi target sasaran. Dengan demikian, pesan yang disampaikan tidak hanya mudah dipahami, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku. “Jika insight, tension, dan audiens tidak dipahami, maka kampanye tersebut hanyalah tagline kosong,” ujar Alya. KPK berharap melalui rangkaian Webinar Pariwara Antikorupsi 2026, peserta dapat menghasilkan berbagai karya komunikasi publik yang inovatif dan inspiratif. Kampanye yang kreatif dinilai penting untuk memperluas jangkauan pesan antikorupsi sekaligus menanamkan nilai-nilai integritas di tengah masyarakat. Rangkaian pembekalan akan berlanjut pada 25 Juni 2026 dengan materi pengembangan ide kreatif, teknik storytelling, serta produksi desain visual. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju penilaian Pariwara Antikorupsi 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada September mendatang.(Wely) Sumber:Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Halaman Makodim 0410/Kota Bandar Lampung dipenuhi antusiasme warga saat jajaran TNI menggelar nonton bersama (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 Grup A antara Republik Ceko dan Afrika Selatan, Kamis malam (18/6/2026). Kegiatan yang dihadiri para Babinsa dan sekitar 125 warga tersebut berlangsung meriah sekaligus menjadi ajang mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Sejak pertandingan dimulai, suasana kebersamaan begitu terasa. Warga dari berbagai kalangan tampak berbaur dengan para Babinsa menyaksikan laga yang berlangsung sengit melalui layar besar yang disiapkan di area terbuka Makodim. Komandan Kodim 0410/KBL menyampaikan bahwa kegiatan nobar tidak hanya bertujuan memberikan hiburan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan silaturahmi antara aparat teritorial dengan warga binaan. “Kegiatan ini menjadi wadah kebersamaan sekaligus mempererat hubungan emosional antara TNI dan masyarakat. Kami ingin menghadirkan ruang yang aman, nyaman, dan penuh keakraban bagi seluruh warga,” ujarnya. Jalannya pertandingan pun mampu menyedot perhatian penonton. Republik Ceko membuka keunggulan lebih dulu pada menit keenam melalui gol Michal Sadilek. Gol tersebut membuat suasana nobar semakin hidup dengan sorak-sorai para penonton yang menikmati setiap momen pertandingan. Memasuki babak kedua, laga berlangsung semakin menarik. Sejumlah peluang tercipta dari kedua tim, sementara warga dan Babinsa tampak aktif berdiskusi mengenai strategi permainan yang diperagakan para pemain di lapangan. Afrika Selatan akhirnya berhasil menyamakan kedudukan pada menit ke-83 melalui tendangan penalti yang dieksekusi Teboho Mokoena setelah wasit memberikan hukuman penalti akibat handball di area terlarang. Gol tersebut disambut riuh tepuk tangan dan sorakan para penonton yang larut dalam atmosfer pertandingan. Hingga peluit panjang dibunyikan, skor 1-1 tetap bertahan. Meski tidak ada pemenang dalam laga tersebut, suasana keakraban yang tercipta selama kegiatan menjadi nilai utama yang dirasakan seluruh peserta. Salah seorang warga yang hadir mengaku senang dapat menikmati pertandingan bersama Babinsa dan masyarakat lainnya. Menurutnya, kegiatan seperti ini mampu mempererat hubungan sosial sekaligus menciptakan suasana yang hangat dan penuh kebersamaan. Usai pertandingan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah sambil menikmati kopi dan makanan ringan yang disediakan oleh Kodim 0410/KBL. Momen tersebut dimanfaatkan warga dan anggota TNI untuk berbincang santai serta memperkuat komunikasi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Kodim 0410/Kota Bandar Lampung berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan pada berbagai kesempatan sebagai sarana memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat. Melalui kegiatan sederhana namun penuh makna tersebut, semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat nyata, menunjukkan bahwa hubungan yang harmonis menjadi salah satu modal penting dalam menjaga persatuan dan ketahanan sosial di tengah masyarakat. (Agus)

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Sorotan kali ini mengarah pada aktivitas distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan penampungan dan perdagangan ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah awak media pada 13 Juni 2026, ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi yang diduga bersumber dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Dalam penelusuran tersebut, tim media mengaku mengikuti alur distribusi BBM hingga ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM dalam jumlah besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Lokasi tersebut disebut oleh sejumlah sumber sebagai salah satu titik penampungan BBM yang diduga beroperasi secara rutin di wilayah tersebut. Menurut keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta sektor pelayanan publik tertentu, diduga dialihkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Sumber tersebut juga menduga adanya pola distribusi yang terorganisir mulai dari proses pengumpulan BBM subsidi, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pendistribusian kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah,yaitu pelaku penimbunan BBM bersubsidi inisial M yang di anggap kebal Hukum oleh masyarakat di kecamatan Tayap. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Dugaan Adanya Jaringan Distribusi Terorganisir Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku telah lama mendengar informasi mengenai aktivitas penampungan BBM subsidi di wilayah tersebut. Bahkan berkembang dugaan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dalam mengelola distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi dan masih memerlukan pembuktian hukum yang sah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, serta pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan. Redaksi juga minta kompirmasi terkait dugaan penampungan BBM bersubsidi ini kepada Kapolsek Tayap ,melalui via WA ,Kapolsek Tayap berterimakasih kepada redaksi ,dan secepatnya ,mendalami dugaan ,adanya perdistribusiaan BBM subsidi tidak sesuai ,dan ada nya Gudang penampungan ,di simpang 4 Tayap sesuai tidak jauh dari kantor Polsek dan Koramil kecamatan Tayap hasil investigasi tim awak media di lapangan . Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti benar berdasarkan hasil penyelidikan resmi, maka berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain: 1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. 2. Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak. 3. Meningkatnya biaya operasional sektor pertanian, perikanan, dan UMKM. 4. Terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat. 5. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM. 6. Potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana lainnya. Tanggapan dan Klarifikasi Masih Ditunggu Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 64.788.12 terkait informasi yang beredar. Namun belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana korupsi, maka penerapan pasal-pasal lain dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku. Publik Minta Pengawasan Diperketat Sejumlah elemen masyarakat meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Ketapang ditingkatkan. Mereka berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPH Migas, serta Pertamina melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Masyarakat juga berharap setiap laporan dan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi nasional. Asas Praduga Tak Bersalah Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, serta keterangan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan harus dipandang sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Editor: DM MPGI Sumber: Tim Media dan Lembaga

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dalam mendukung program ketahanan pangan terus membuahkan hasil. Kali ini, Rutan Jepara kembali memanen terong yang dibudidayakan di lahan pertanian rutan sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan.   Panen kali ini menjadi bukti bahwa kegiatan pertanian di Rutan Jepara berjalan secara berkelanjutan. Mulai dari pengolahan lahan, penanaman, perawatan, hingga masa panen, seluruh proses melibatkan warga binaan di bawah pendampingan petugas. Selain menghasilkan sayuran segar, kegiatan ini juga menjadi sarana menanamkan keterampilan, kedisiplinan, tanggung jawab, serta semangat bekerja secara produktif.   Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, mengatakan bahwa program pertanian merupakan salah satu bentuk pembinaan kemandirian yang terus dikembangkan di Rutan Jepara. “Panen terong ini menjadi bukti bahwa pembinaan yang kami jalankan tidak hanya berfokus pada pembentukan karakter, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat. Kami berharap ilmu yang mereka peroleh selama mengikuti program ini dapat menjadi bekal untuk hidup lebih mandiri dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Benny.   Hasil panen terong dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan dapur Rutan Jepara, sekaligus menunjukkan bahwa lahan yang tersedia dapat dioptimalkan secara maksimal guna menghasilkan komoditas yang bernilai. Keberhasilan panen ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan yang memberikan manfaat nyata.   Melalui program pertanian yang berkelanjutan, Rutan Jepara terus mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang ketahanan pangan. Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya mampu mendukung kemandirian pangan di lingkungan rutan, tetapi juga mencetak warga binaan yang memiliki keterampilan, etos kerja, dan kesiapan untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali menggelar kegiatan shalawatan bersama sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan. Kegiatan yang berlangsung dengan penuh kekhusyukan ini diikuti oleh petugas dan warga binaan sebagai sarana memperkuat keimanan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.   Lantunan shalawat yang menggema di lingkungan Rutan Jepara menghadirkan suasana yang damai dan menyejukkan hati. Melalui kegiatan ini, warga binaan diajak untuk meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW sekaligus menjadikan shalawat sebagai media introspeksi diri selama menjalani masa pembinaan.   Selain meningkatkan nilai-nilai spiritual, kegiatan shalawatan juga memberikan dampak positif terhadap kondisi psikologis warga binaan. Irama shalawat yang syahdu mampu menciptakan ketenangan batin, meredam emosi, mengurangi rasa gelisah, serta menumbuhkan sikap sabar dan saling menghargai dalam kehidupan sehari-hari di dalam rutan.   Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menyampaikan bahwa pembinaan keagamaan merupakan salah satu program utama dalam membentuk karakter warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik.   Diharapkan, melalui kegiatan shalawatan yang rutin dilaksanakan, warga binaan dapat memperoleh ketenangan hati, meningkatkan kualitas ibadah, serta memiliki semangat untuk memperbaiki diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih berakhlak dan bermanfaat.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (16/06/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalsel. Tersangka berinisial T alias Opik bin H. Mursyed (Alm), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta dan tidak memiliki catatan residivis, diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 11.15 Wita, petugas juga telah mengamankan seorang pria lain berinisial DMY yang diketahui pernah terlibat kasus narkotika dan diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, DMY mengaku pernah menyerahkan atau menjual narkotika kepada tersangka T, sehingga dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres HSU. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial T di dalam sebuah rumah di Jalan Brigjen H. Hasan Basri RT. 003/002 Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam stopkontak listrik merek UTICON berwarna putih yang berisi dua paket sabu dengan berat bruto 5,00 gram dan berat bersih 4,60 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik yang dimodifikasi sebagai sendok, jarum, mancis warna hijau, serta kemasan bekas obat CDR yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merek Xiaomi 13T warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah dan sekitarnya. Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terselubung dengan cara menyimpan barang haram tersebut di dalam peralatan listrik untuk mengelabui petugas. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Asep Hudzainur. Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang harus diberantas secara bersama-sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres HSU. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Polres Hulu Sungai Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya Kabupaten Hulu Sungai Utara yang bersih dari narkoba. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (15/06/2026) sekitar pukul 17.50 Wita. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Hulu Sungai Utara/Polda Kalsel. Tersangka diketahui berinisial **S**, yakni SUPIANOR alias Kai bin Tarmiji (Alm), warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang berdomisili di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan merupakan seorang residivis kasus narkotika tahun 2021. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,45 gram bruto dan 0,25 gram neto. Selain itu, turut diamankan dua lembar plastik klip transparan, satu celana jeans pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone merek OPPO A18, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau dengan nomor polisi DA 6664 SO. Penangkapan bermula saat petugas melakukan observasi dan mendapati tersangka berada di lokasi kejadian dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana pendek sebelah kiri depan yang dikenakan tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa paket kecil sabu yang siap edar. Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat komunikasi serta kendaraan yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya terhadap pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat. Polres HSU akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, terlebih terhadap pelaku yang sudah berstatus residivis,” ujar IPTU Asep Hudzainur. Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres HSU untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat. Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut. Polres Hulu Sungai Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial berupa penyaluran bantuan air bersih kepada warga Desa Danau Terate, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjang, AKP Robby Ansharie Bahasuan, SH., MM, bersama jajaran Polres HSU, pemerintah desa, serta pihak PT Tirta Agung Amuntai. Sebanyak 3.000 liter air bersih yang diangkut menggunakan satu unit mobil tangki didistribusikan ke beberapa titik strategis di Desa Danau Terate untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Lokasi penyaluran meliputi RT 1 di area Kantor Desa Danau Terate, RT 2 di sekitar rumah bidan desa, serta RT 3 melalui tandon air desa yang menjadi pusat distribusi bagi warga sekitar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Danau Terate Abdullah, Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres HSU Aipda Hadi Waluyo, aparat desa, personel Polsek Banjang, serta Asisten Manajer Penagihan dan Penertiban PT Tirta Agung Amuntai, Haris Fadhillah. Kapolsek Banjang mengatakan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat “Polri untuk Masyarakat”. Melalui program tersebut, Polri berupaya hadir secara nyata untuk membantu kebutuhan warga, khususnya masyarakat yang berada di daerah yang memerlukan perhatian lebih dalam pemenuhan kebutuhan dasar. “Bantuan air bersih ini merupakan bentuk kepedulian Polres HSU kepada masyarakat. Kami berharap dapat membantu meringankan kebutuhan warga sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya. Desa Danau Terate diketahui merupakan salah satu wilayah pelosok di Kecamatan Banjang. Sebagian besar masyarakatnya menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan pekerjaan informal dengan kondisi ekonomi yang beragam. Karena itu, bantuan air bersih dinilai sangat bermanfaat bagi warga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Kepala Desa Danau Terate menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian Polres HSU yang telah menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat desanya. Menurutnya, bantuan tersebut memberikan manfaat langsung bagi warga yang membutuhkan akses air bersih. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga tampak antusias menyambut kedatangan mobil tangki air dan turut membantu proses distribusi ke titik-titik penampungan yang telah disiapkan sebelumnya. Melalui kegiatan sosial seperti ini, Polres HSU tidak hanya menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, tetapi juga memperkuat peran kemanusiaan serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat. Semangat Hari Bhayangkara ke-80 pun diwujudkan melalui aksi nyata yang menyentuh langsung kebutuhan warga di lapangan. Program bantuan air bersih ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres HSU untuk terus hadir, melayani, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-18-Juni-2026- Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat AJ, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, masih belum memasuki tahap penuntutan. Hingga pertengahan Juni 2026, Kejaksaan Negeri Jepara masih menunggu penyidik Satreskrim Polres Jepara melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan melalui petunjuk P-19.   Pengembalian berkas tersebut menunjukkan masih adanya sejumlah hal yang perlu dipenuhi penyidik sebelum jaksa menyatakan perkara lengkap atau P-21. Dengan status tersebut, kasus yang menjadi perhatian masyarakat Jepara itu belum dapat dilimpahkan ke pengadilan.   Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Mario, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik sejak 11 Juni 2026,setatus perkara P19. “Masih ada yang perlu dilengkapi. Saat ini kami menunggu penyidik memenuhi petunjuk yang telah diberikan,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews di ruang kerja 18/6/2026.   Di sisi lain, Satreskrim Polres Jepara memastikan proses pelengkapan berkas sedang berjalan. Penyidik berkomitmen memenuhi seluruh petunjuk jaksa agar perkara dapat segera memasuki tahapan berikutnya. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 18/6/2026,mengatakan pihaknya saat ini fokus menyempurnakan berkas sesuai arahan jaksa peneliti. “Sedang kami lengkapi. Nanti setelah selesai akan kami kirim kembali,” katanya.   Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelecehan seksual yang diterima kepolisian pada Februari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka.   Korban diketahui merupakan seorang santriwati berusia 19 tahun yang telah menempuh pendidikan selama bertahun-tahun di pondok pesantren tersebut. Perkara ini pun memicu perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pimpinan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.   Saat ini, masyarakat dan keluarga korban masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut. Kelengkapan berkas menjadi kunci agar perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan.(Wely)

HSU, Bidik-kasusnews.com – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk jajaran kepolisian. Melalui kegiatan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan tabel rafaksi dari Bank BRI Unit Amuntai, Polsek Danau Panggang mengajak masyarakat memanfaatkan akses permodalan usaha guna mendukung pengembangan sektor pertanian, khususnya budidaya jagung pakan. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (18/6/2026). Kegiatan dipimpin oleh Aipda A. Saipul Hadi, S.Sos dan diikuti masyarakat setempat, terutama kelompok tani yang menjadi sasaran utama program penguatan ketahanan pangan. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tata cara pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), persyaratan administrasi, hingga simulasi angsuran melalui tabel rafaksi yang disediakan pihak perbankan. Kapolsek Danau Panggang melalui personelnya menjelaskan bahwa program KUR dapat menjadi solusi permodalan bagi petani yang ingin mengembangkan usaha pertanian namun memiliki keterbatasan modal. Selain memberikan informasi mengenai mekanisme pinjaman, sosialisasi juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan fasilitas pembiayaan resmi yang disediakan pemerintah melalui perbankan, sehingga terhindar dari praktik pinjaman ilegal yang berisiko merugikan. “Kami ingin kelompok tani memahami bahwa program KUR dapat dimanfaatkan sebagai modal awal untuk mendukung usaha pertanian, terutama penanaman jagung pakan yang saat ini menjadi salah satu komoditas prioritas dalam program ketahanan pangan,” ujar petugas saat kegiatan berlangsung. Menurutnya, keberhasilan program swasembada pangan tidak hanya bergantung pada ketersediaan lahan dan sumber daya manusia, tetapi juga memerlukan dukungan permodalan yang memadai agar proses budidaya dapat berjalan optimal. Melalui sosialisasi ini, para petani didorong untuk memanfaatkan wadah kelompok tani sebagai sarana pengajuan bantuan permodalan dan pengembangan usaha secara kolektif. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat pedesaan. Masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait prosedur pengajuan KUR serta peluang pengembangan usaha pertanian di wilayah mereka. Polsek Danau Panggang menegaskan akan terus mendukung berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui sinergi antara kepolisian, perbankan, dan kelompok tani, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Utara semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai, mencerminkan tingginya semangat masyarakat dalam mendukung program pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Danau Panggang. (Agus)